PELAKSANAAN KEGIATAN DESA MANDIRI PANGAN (Reguler dan Kawasan) Disampaikan dalam Pertemuan Pokja Desa Mandiri Pangan Jakarta, 19 Februari 2013 Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan 1 1 1
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang PERAN PENTING: PANGAN DAN KETAHANAN PANGAN ADALAH AWAL MULA PERADABAN MERUPAKAN INVESTASI SOSIAL DAN EKONOMI. Pemenuhan kecukupan pangan bukan hanya merupakan kewajiban, baik secara moral, sosial maupun hukum (termasuk pemenuhan HAM), tetapi juga merupakan investasi dalam pembentukan SDM yang lebih baik dimasa datang MERUPAKAN PEMENUHAN HAK YANG PALING AZASI. Pemenuhan kecukupan pangan merupakan prasyarat bagi pemenuhan hak-hak dasar lainnya (pendidikan, pekerjaan, dsb) Bagamaina dapat mencapai hasil pendidikan yang maksimal apabila anak- anak kesekolah dengan perut lapar? Bagaimana dapat menghasilkan produktivitas kerja yang maksimal apabila para pkerja berangkat kerja dengan perut yang lapar? URUSAN WAJIB PEMERINTAH: Dapat dituntut apabila tidak melaksanakan urusan wajib 2 2
IMPLEMENTASI UU No. 7/1996 tentang Pangan: KETAHANAN PANGAN: Kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap RUMAH TANGGA, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau (UU No. 7/1996) harus diartikan dalam arti seluruh wilayah/rumah tangga dan sepanjang waktu. DESA MANDIRI PANGAN untuk: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan (masyarakat/kelompok) dalam memenuhi baik kepentingan kelompok masyarakat maupun kepentingan individual anggota2nya Pemenuhan, penghargaan dan perlindungan budaya lokal pasal 50: Perwujudan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah bersama-sama MASYARAKAT 3 3 3
Sinkronisasi Lintas Sektor Dasar Penentuan Lokasi Kabupaten Kecamatan Desa&Kelompok Reguler Peta FSVA 2009/2010 Data Miskin BPS, BKKBN, SKP, BLT Survey DDRT/SRT Kawasan Papua IPK Indeks Potensi Kawasan) Indeks Potensi Desa Kawasan Kepulauan Kajian Wilayah Kepulauan IPK DDRT/SRT Kawasan Perbatasan Lokasi Prioritas Bappenas dan Kementan Sinkronisasi Lintas Sektor 4 4
B. Tujuan Kegiatan Desa Mapan Umum: Memberdayakan masyarakat miskin/rawan pangan menjadi kaum mandiri untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Khusus: mengembangkan perekonomian kawasan adat di Papua-Papua Barat; mengembangkan perekonomian kawasan perbatasan antar negara; mengembangkan cadangan pangan masyarakat kawasan kepulauan 5 5
D. Indikator Keberhasilan C. Sasaran Rumah tangga miskin di lokasi rawan pangan berdasarkan hasil DDRT/Indeks Potensi Desa. D. Indikator Keberhasilan Output : Terbentuknya kelompok-kelompok usaha; Terbentuknya Lembaga Keuangan Kawasan/ Lembaga Keuangan Desa (LKD); Tersalurnya dana Bansos untuk usaha produktif. Outcome : Terbentuknya kelompok usaha produktif; Berperannya lembaga permodalan; Meningkatnya usaha produktif 6 6
II. KERANGKA PIKIR Koordinasi,Integrasi, dan Sinkronisasi Kegiatan INPUT : SDM SDA Dana Teknologi Kearifan Lokal IMPACT Terwujudnya Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat OUTPUT Terbentuknya kelompok usaha produktif Terbentuknya LK Tersalurnya Bansos OUTCOME : Meningkatnya usaha produktif. Meningkatnya perekonomian komunitas Meningkatnya cadangan pangan dan diversifikasi pangan Identifikasi Permasalahan dan Pemetaan Potensi Wilayah Penguatan kelembagaan adat, kawasan, dan permodalan dengan: Pemberdayaan masyarakat (community base development) melalui: pelatihan, pendampingan, dan peningkatan akses untuk peningkatan keterampilan dan kemampuan adaptasi terhadap perubahan lingkungan ekonomi dan sosial budaya. KETERSEDIAAN Peningkatan Produksi dan Ketersediaan Pangan DISTRIBUSI/AKSES Peningkatan Cadangan Pangan akses fisik dan daya beli KONSUMSI kualitas pangan dan diversisifikasi pangan Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Koordinasi,Integrasi, dan Sinkronisasi Kegiatan BKP-Litbang-KKP-PU-Kes-Koperasi-PT-BNPP-KKP Benefit Meningkatnya pendapatan, daya beli dan akses pangan serta Berkembangnya modal usaha -
A. Pendekatan Kegiatan 1. Pemberdayaan Masyarakat sebagai : (a) partisipasi; (b) demokratisasi; (c) pengembangan kapasitas; (d) perbaikan ekonomi ; dan (e) pengembangan individu. 2. Penguatan Kelembagaan pangan : didasarkan pada : (a) kebutuhan masyarakat sebagai pelaku; (b) perkembangan sistem pemerintahan desa; (c) upaya merevitalisasi kelembagaan tani; (d) sebagai sarana belajar bagi petani, (e) upaya pengembangan kapasitas kerjasama/kemitraan. 3. Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Pembangunan ketahanan pangan memerlukan harmonisasi dari pembangunan ketiga subsistem tersebut dan didukung oleh sarana, prasarana, kelembagaan yang menangani kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, pengolahan dan didukung oleh kebijakan, peraturan, pembinaan,dan pengawasan. 4. Dukungan pengembangan sarana dan prasarana perdesaaan diarahkan untuk peningkatan aksessibilitas masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan. 8
B. Strategi Pencapaian Tujuan: Mengembangkan kerjasama dan partisipasi masyarakat. Memberikan pelatihan kepada kelompok usaha . Mendorong terbentuknya kelembagaan layanan permodalan. Melakukan konsolidasi, integrasi, dan sinkronisasi kepada instansi terkait, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota dengan memfokuskan kerjasama dengan: a.BPTP, PU, Kesehatan, Koperasi, PT REGULER b.BPTP, PU, Kesehatan, Koperasi, PT, BNPP PERBATASAN c.BPTP, PU, Kesehatan, PT, KKP KEPULAUAN d.BPTP, PU, Kesehatan, Koperasi, Perguruan Tinggi (UNIPA&UNCEN) PAPUA-PAPUA BARAT 9
FOKUS INTEGRASI LINTAS SEKTOR 2013 5 4 STRATEGI LANJUTAN 4 3 KEMANDIRIAN 3 2 PENGEMBANGAN 2 KESEHATAN PENUMBUHAN 1 PU, Koperasi PERSIAPAN : Reguler BPTP 10 : Kawasan
C. Strategis Keberlanjutan Program (Exit Strategy): Pemerintah daerah melanjutkan pembinaan terhadap desa yang sudah selesai tahap kemandirian, melalui: Menerbitkan regulasi melalui peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota agar desa tersebut dibina untuk mengembangkan usaha. Penyediaan alokasi dana APBD I/ APBD II. Menjalin kemitraan dengan lembaga-lembaga permodalan dalam rangka memperkuat usaha dan meningkatkan skala ekonomi. Lembaga Keuangan menjadi Badan Usaha Milik Kawasan/ Desa. Kelompok usaha diharapkan menjadi badan usaha produktif, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota dapat memfasilitasi proses tersebut. Pembinaan desa-desa yang sudah mandiri dilanjutkan oleh provinsi dan kabupaten/kota melalui APBD I dan APBD II 11
Tim Asistensi dan Advokasi III. BAGAN PENGORGANISASIAN DESA MANDIRI PANGAN 2013 PELAKSANA KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN KOMANDO Menteri Pertanian Pokja Kepala BKP Kepala Badan/Kantor/ Dinas/Unit Kerja Ketahanan Pangan Tingkat Provinsi Gubernur Pokja Kepala Badan/Kantor/ Dinas/Unit Kerja Ketahanan Pangan Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota Pokja Camat : BPP ; KCD/POPT ; TPDDesa Mapan + Kades;LKD desa, pengelola Lumbung dan P2KP Koordinator Pendamping Tim Asistensi dan Advokasi Pendamping Tim Pangan Desa Penerima Manfaat Kelompok Afinitas 12
Tim Asistensi dan Advokasi Tim Koordinator Teknis Anggota : Badan Ketahanan Pangan (BKP), Badan Litbang Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, dan kementerian Koperasi dan UKM, PT. Tugas umum: (1) memberikan asistensi dan advokasi kepada provinsi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing, dan (2) menyepakati lokasi dengan kriteria yang ada. Tim Asistensi dan Advokasi Anggota : Perwakilan-perwakilan dari Tim Asistensi . Tugas Umum: memberikan bimbingan teknis terhadap pemberdayaan masyarakat di desa. Tim Koordinator Teknis Perbatasan: + Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kepulauan: + Kementerian Kelautan dan Perikanan 13
Tugas Tim Asistensi dan Advokasi merumuskan program dan kebijakan yang terkait yang terkait dengan Desa Mandiri Pangan Reguler dan Kawasan Mandiri Pangan Papua-Papua Barat, Kepulauan, dan Perbatasan; bersama provinsi memberikan asistensi kepada koordinasi teknis kabupaten/kota. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan antar lintas sektor terkait untuk peningkatan permodalan masyarakat, sarana dan prasarana serta gizi dan kesehatan masyarakat. merencanakan usulan kegiatan dan anggaran pengembangan perdesaan dan kawasan di lingkup kementerian dan kelembagaan lainnya. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Desa Mandiri Pangan Reguler dan Kawasan Mandiri Pangan Papua-Papua Barat, Kepulauan, dan Perbatasan 14
Tim Asistensi dan Advokasi Pusat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Tim Asistensi dan Advokasi Provinsi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Tim Koordinator Teknis Kab/Kota ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mendapatkan alokasi Desa Mapan Reguler dan Kawasan Mandiri Pangan (Papua- Papua Barat/Kepulauan/Perbatasan), maka Anggota Tim mencangkup : BKP, BPTP, PU, Kes, Koperasi, PT, BNPP, KKP. 15
V. PELAKSANAAN KEGIATAN DESA MANDIRI PANGAN A. Desa Reguler Desa Mandiri Pangan Reguler telah dilaksanakan di 3.249 Desa, 410 Kabupaten/Kota, pada 33 Provinsi. Pada tahun 2013, TIDAK ADA penambahan desa baru, sehingga tidak ada desa Tahap Persiapan. Persiapan : 0 desa Penumbuhan : 429 desa, 335 kab/kota Pengembangan : 262 desa, 246 kab/kota Kemandirian : 466 desa, 307 kab/kota ExitStrategy : 359 desa, 276 kab/kota 16
FOKUS: Pengembangan Usaha Kelompok Pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan aksessibilitas masyarakat dan penguatan kelembagaan; Pengembangan usaha melalui peningkatan teknologi pengolahan, penyimpanan, dan pemasaran. Pengembangan sistem ketahanan pangan melalui pembangunan sarana cadangan pangan, dan penguatan dasa wisma. Koordinasi lintas sektor untuk dukungan sarana dan prasarana perdesaan. PEBUMBUHAN FOKUS: Pengembangan Usaha Kelompok Pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan keterampilan dan akses permodalan; Peningkatan skala usaha dan jejaring pemasaran usaha melalui akses permodalan dan kerjasama. Pengembangan sistem ketahanan pangan melalui penumbuhan cadangan pangan dan pemanfaatan sumberdaya pangan. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan melalui koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan antar lintas sektor. PENGEMBANGAN FOKUS: Peningkatan Sarana Prasarana KEMANDIRIAN FOKUS: Peningkatan Layanan Kesehatan dan Gizi Masyarakat Pelatihan dan pendampingan untuk peningkatan layanan kesehatan dan layanan gizi masyarakat. Pengembangan sistem ketahanan pangan melalui pengembangan diversifikasi, akses, jaringan pemasaran, dan penganekaragaman konsumsi; Pemanfaatan, pemeliharaan sarana dan prasarana perdesaan. Peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat melalui koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan antar lintas sektor. 17
No Kawasan Jumlah Lokasi 1. 2. 3. A. Kawasan Mandiri Pangan No Kawasan Jumlah Lokasi 1. Papua-Papua Barat 24 kawasan, 12 kab, 2 prov 2. Kepulauan 24 kawasan, 12 kab, 4 prov 3. Perbatasan 73 kawasan, 36 kab, 12 prov 18 18
PELAKSANAAN KEGIATAN KAWASAN MANDIRI PANGAN No Tahapan Kegiatan 1. Persiapan (Fokus: peningkatan kapasitas individu dan kelembagaan) Sosialisasi kegiatan Identifikasi Potensi Kawasan (IPK) untuk menentukan Distrik dan survey DDRT untuk menentukan kelompok penerima manfaat. Penetapan lokasi Penetapan Tim Asistensi dan Advokasi (untuk provinsi) Penetapan Tim koordinator Teknis (untuk kabupaten) Penetapan pendamping dan koordinator pendamping Apresiasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat Penumbuhan kelompok Pelatihan dan pendampingan Penyusunan RPWK dan RUK (pemanfaatan bansos). Monitoring partisipatif 19
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan No Tahapan Kegiatan 2. Penumbuhan (Fokus: pengembang an usaha kelompok) Pelatihan-pelatihan teknis dan pendampingan Penumbuhan usaha-usaha kelompok Penyusunan RUK Pencairan dan pemanfaatan dana bansos untuk akses pangan FGD untuk sinkronisasi dan integrasi program lintas sektor Pengembangan teknologi pengolahan Pengembangan keuangan mikro tingkat kawasan Monitoring partisipatif 20
Lanjutan Pelaksanan Kegiatan No Tahapan Kegiatan 3. Pengembangan Fokus: Pengembangan sarana dan prasarana Pelatihan2 teknis dan pendampingan Pengembangan potensi pasar Penyusunan RUK Pencairan dan pemanfaatan dana bansos untuk usaha produktif melalui LK Pengembangan usaha Dukungan pengembangan sarana prasarana 21
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan No Tahapan Kegiatan 4. Kemandirian Fokus: Peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kawasan Pelatihan2 teknis dan pendampingan Pengembangan layanan gizi dan kesehatan masyarakat Lembaga layanan modal menjadi lembaga keuangan formal Pengembangan pusat ekonomi kawasan Pengembangan jaringan ekonomi Dukungan pengembangan sarana prasarana 22
Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan No Tahapan Kegiatan 5. Tahap Eksistensi Program (Fokus: Pemantapan Titik Tumbuh Ekonomi dan Kelembagaan) Pelatihan2 teknis dan pendampingan Kelompok membentuk cluster sesuai dengan pengembangan kawasan Pemantapan Pendampingan FKK menjadi koordinator pembangunan ketahanan pangan kawasan Pelatihan Kelembagaan untuk memperkuat LK menjadi lembaga perbankan/investasi tingkat kawasan dan penguatan titik tumbuh ekonomi menjadi pusat ekonomi kawasan 23
V. PEMBIAYAAN 1. Pendanaan Desa Mapan Reguler: Sumber dana berasal dari dana APBN, APBD I/II, dan lintas sektor terkait. Dana yang bersumber dari APBN terdiri dari dana Pembinaan dan dana Bansos (Rp. 100 juta/desa) 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 BANSOS (juta) 24.040 35.400 22.100 35.900 50.230 40.500 429.000 429.000 24
Tahap Bansos Pembinaan Pendanaan lanjutan.... Kawasan Mandiri Pangan: Sumber dana berasal dari dana APBN, APBD I/II, dan lintas sektor terkait. Dana yang bersumber dari APBN terdiri dari dana pembinaan dan dana Bansos. Jumlah dana Bansos untuk kawasan diberikan sebanyak 3 kali selama 3 tahun. Tahap Bansos Pembinaan Persiapan (2013) 200 juta 38 juta Penumbuhan (2014) 150-250 juta* 20-40 juta* Pengembangan (2015) 200-300 juta* Kemandirian (2016) - Strategi keberlanjutan (2017) *) rencana penganggaran 25
2. Pemanfaatan Dana Bansos a. Pemanfaatan dana Bansos untuk Desa Reguler: Usaha on-farm : budidaya pertanian, peternakan kecil, dan perikanan; Usaha off-farm : pengolahan hasil-hasil pertanian; Usaha non-farm : usaha lainnya diluar pertanian: kerajinan, simpan pinjam, dagang, dll. Dana Bansos tersebut dikelola oleh LKD dan dimanfaatkan oleh kelompok afinitas untuk pengembangan usaha produktif. 26
Komposisi pemanfaatan b. Pemanfaatan Dana Bansos untuk Kawasan Mandiri Pangan Papua-Papua Barat, Kepulauan, dan Perbatasan Komposisi pemanfaatan Pemanfaatan dana Bansos yang diperuntukkan kepada kelompok mengacu pada hasil RPWK dan digunakan untuk: pembangunan fisik untuk usaha produkti sebanyak 50% dan untuk penguatan modal usaha produktif 50%. Fokus pemanfaatan Fokus pemanfaatan dana bansos pada tahun pertama diarahkan pada budidaya, pada tahun kedua diarahkan pada teknologi pengolahan dan penyimpanan, dan pada tahun ketiga diarahkan pada pemasaran dan penguatan titik tumbuh ekonomi kawasan. 27
LAMPIRAN 28
Kementerian/Instansi Terkait DUKUNGAN YANG SUDAH MASUK DALAM SUKSES PROGRAM DESA MANDIRI PANGAN (2006-2012) Kementerian/Instansi Terkait Jenis Kegiatan Tahun ke- 1.Kementerian/Dinas:Pertanian, Peternakan, Perkebunan; BKP; dan SDM Bantuan: benih jagung, sayuran untuk pekarangan, 2 Bantuan bibit kambing PE dan sapi Pengambangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Pembuatan kebun bibit perdesaan Pembangunan lumbung pangan masyarakat Pengisian lumbung cadangan pangan masyarakat Pembangunan jaringan irigasi tertier Pembuatan rumah kompos Dana stimulan penguatan modal usaha produktif Klinik Agribisnis Bantuan benih dan Pakan Ikan Pengembangan Sutra Alam Pengembangan Hutan Rakyat 29 29
Kementerian/Instansi Terkait Jenis Kegiatan Tahun ke- ` 4.Kementerian/Dinas Sosial dan Menko Kesra Rumah layak huni 3 Bantuan bibit kambing PE Pengerasan Jalan Usahatani Program PNPM Generasi Sehat dan Cerdas Simpan Pinjam Kelompok Perempuan Pengembangan bengkel oleh Karang Taruna Bantuan KUBE dan bagi Kelompok Program Pemberdayaan Perempuan Fakir Miskin (P2FM) Sumur bor untuk sawah tadah hujan Pembuatan MCK Pengaspalan, pembuatan jalan, gang, dan jalan setapak Pemasangan conblok jalan gang Pencetakan sawah Pembangunan sarana dan saluran air bersih serta sumur Pembangunan dam pengendali 30
Kementerian/Instansi Terkait Jenis Kegiatan Tahun ke- 6. Kementerian/Dinkes Bangunan Pustu dan Polindes 4 7. Kementerian/Dinas Pendidikan Nasional Perpustakaan sekolah Ruangan sekolah Pembangunan gedung TK dan sekolah dasar Program Paket C setara SLTA Program Pendidikan Anak Usia Dinia (PAUD) Taman bacaan Bantuan usaha produktif bagi Program Pemuda Dana stimulan Pendirian koperasi Program PDPM Pembangunan Balai Desa Bantuan kelambu nyamuk, kompor gas, dan tabung gas Pembangunan jalan lingkungan Pemasangan jaringan listrik Budidaya tanaman kaporo 31
LOKASI KAWASAN MANDIRI PANGAN PAPUA-PAPUA BARAT Kegiatan Kawasan Papua-Papua Barat dilaksanakan di 24 kawasan, 12 kab/kota, 2 Provinsi. Provinsi Papua, teridiri dari: 16 kawasan, di 8 kabupaten/kota, meliputi: 1. Kab. Jayawijaya 5. Kab. Yapen Waropen 2.Kab. Biak Numfor 6. Kab. Nabire 3. Kab. Mimika 7. Kab. Jayapura 4. Kab. Waropen 8. Kota Jayapura Sedangkan Provinsi Papua Barat: 8 kawasan, di 4 kabupaten), yaitu: Kab. Fak-Fak, 3. Manokwari, 2. Kab. Tambrauw , 4. Kab. Maybrat. 32
LOKASI KAWASAN MANDIRI PANGAN KEPULAUAN Pengembangan Kegiatan Demapan di wilayah Kepulauan direncanakan dialokasikan 24 kawasan, 12 kabupaten/kota, di 4 provinsi, yaitu provinsi: Bangka Belitung (Belitung, Belitung Timur, dan Bangka Tengah) Kepulauan Riau (Natuna dan Lingga) Nusa Tenggara Timur (Sumba Barat, Sumba Timur, Sikka, Ende, Lembata) Maluku (Maluku Tenggara, Kota Tual) Lokasi tersebut ditetapkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang bekerja sama dengan Pusat Studi Pertanian Institut Pertanian Bogor (PSP-IPB) tahun 2012. 33
LOKASI KAWASAN MANDIRI PANGAN PERBATASAN Pengembangan Kegiatan Demapan di wilayah perbatasan direncanakan dialokasikan 73 kawasan, di 36 kabupaten, pada 12 provinsi , yaitu provinsi: 1. Riau . 7. Sumatera Utara . 2. Kalimantan Barat 8. Kepulauan Riau. 3. Nusa Tenggara Timur. 9. Kalimantan Timur. 4. Maluku. 10. Sulawesi Utara. 5. Papua. 11. Papua Barat. 6. Maluku Utara 12. Aceh Lokasi tersebut merupakan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) yang sudah ditetapkan oleh Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) dan ditetapkan sebagai lokasi prioritas oleh Kementerian Pertanian. 34
Lampiran Lokasi Perbatasan No Provinsi/Kabupaten 1 Aceh Kota Sabang 2 Sumatera Utara Kab. Serdang Bedagai 3 Riau Kab. Rokan Hilir Kab. Bengkalis Kab. Indragiri Hilir Kota Dumai Meranti 4 Kalimantan Barat Kab. Sambas Kab. Sanggau Kab. Bengkayang Kab. Sintang Kab. Kapuas Hulu 5 Kalimantan Timur Kab. Nunukan Kab. Kutai Barat Kab. Malinau 6 Sulawesi Utara Kab. Kepulauan Sangihe Kab. Kepulauan Talaud 7 Maluku Utara: Morotai No Provinsi/Kabupaten 8 Maluku Kab. Maluku Tengara Barat Kab. Maluku Barat Daya Kep. Aru 9 Nusa Tenggara Timur Kab. Alor Kab. Rote Ndao Kab. Timor Tengah Utara Kab. Kupang Kab. Belu 10 Papua Kab. Keerom Kab. Merauke Kab. Bovendigul Kab. Pegunungan Bintang Kab. Supiori 11 Kepulauan Riau Kab. Anambas Kab. Bintan Kab. Karimun Kota Batam 12 Papua Barat Kab. Raja Ampat 35
Terima Kasih Atas Kerjasamanya 36 36 36