BIMTEK PELAPORAN DAN LPJ PEMBUKUAN BOS MADRASAH Oleh : Hj. Meiyana, EW
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L stdt Permenkeu Nomor 194/PMK.02/2013; Pedoman Umum Pengelolaan/Penyaluran Bansos yang disusun oleh masing-masing Kementerian/Lembaga; Hasil Temuan BPK terkait Bansos.
KONSEPSI DASAR Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat; Belanja BOS Tahun 2015 bukan Bansos melainkan Belanja Barang dan jasa dipisahkan dari unsur biaya operasional satuan kerja penyelenggara bantuan sosial, biaya pencairan dan penyaluran bantuan sosial serta biaya yang timbul dalam rangka pengadaan barang dan jasa; Biaya-biaya tersebut dialokasikan pada Belanja Barang;
KONSEPSI DASAR BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar; Tujuan pemberian BOS secara umum adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan tujuan secara khusus adalah : 1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta 2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. Penerima BOS adalah semua madrasah negeri dan swasta yang telah mendapatkan izin operasi wajib menerima program BOS, bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 1. MI/PPS Ula : Rp 800.000,-/siswa/tahun MTs/PPS Wustha : Rp 1000.000/siswa/tahun MA/PPS Ulya : Rp 1.200.000/siswa/tahun
PELAKSANAAN BOS AKUN 57 Dengan adanya BOS madrasah swasta dan PPS sudah dapat menyelenggarakan program Wajar Dikdas dengan lancar Dengan adanya BOS kualitas madrasah swasta sudah hampir sejajar dengan madrasah negeri Dengan adanya BOS, masalah pembayaran honor bagi guru honorer yang selama ini dihadapi oleh madrasah dan PPS dapat teratasi Dengan adanya BOS, hampir semua madrasah swasta tidak lagi menarik iuran pada siswa Dengan adanya BOS, program Wajar Dikdas di lingkungan PPS dapat berjalan dengan baik, sehingga santri yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal dapat menyelesaikan program wajar dikdasnya di PPS
HASIL PEMETAAN DANA BANSOS 2014 Alokasi Dana Pada Kemenag untuk : Bea Siswa Berprestasi Tunjangan Guru Dana Operasional Lembaga/Adminstrasi (BOS/BOP) Pengadaan Fisik Tidak memenuhi kriteria sebagai Dana Bansos Pengadaan Barang & Jasa 526XXX Belanja Barang Satker Pusat Mekanisme UP 521XXX Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Dengan SK Penetapan Dengan SK Penetapan Belanja Pegawai Satker Pusat
PEMETAAN AKUN EKS BANTUAN SOSIAL PADA KEMENAG (Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-8245/PB/2014) No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya I Beasiswa/BSM 1. Beasiswa & Mahasiswa Berprestasi 573111 (Bansos dalam bentuk uang) 521219 2. Bantuan Siswa & Mahasiswa Miskin untuk MI/MTs/PTA Negeri/Swasta 572111 Bansos dalam bentuk uang 574111 II Tunjangan 1. Tunjangan Profesi Guru/Dosen Non PNS 572111 (Bansos dalam bentuk uang) 511521 2. Tunjangan Penyuluh Agama Non PNS 511522 III Operasional Lembaga/Administrasi 1. BOS Madrasah/PTA Swasta 521219 untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang
IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR S-8245/PB/2014 P A K P A B P PPK KHUSUS BPP KHUSUS Penerima Bantuan 6 5b Pedoman Umum Pedoman Teknis 4a 1 2 2a 3 4 3a Seleksi dan Penentuan 3b Penyedia B/J SK Penerima Bantuan PP SPM SPM
KENDALA YANG DIHADApi 521219 Pemanfaatan dana BOS tidak akan optimal dalam meningkatkan mutu madrasah, kesulitan dalam mencapai SPM (standar pelayanan Minimal), karena penggunaan dana BOS dibatasi pada Akun BNOL Dibutuhkan sumber dana lain untuk memenuhi kebutuhan belanja yang tidak bisa dipenuhi dari Akun 521219, sehingga kemungkinan madrasah menarik iuran bulanan pada siswa sangat tinggi Madrasah dan PPS harus memiliki dana talangan jika ingin mengajukan pencairan melalui mekanisme LS, sementara sumber dana mereka hanya dari BOS Dibutuhkan kemampuan menyusun SPP dan RAB bagi bendahara madrasah swasta dan PPS, sementara bintek tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat ini, mengingat jumlah madrasah swasta dan PPS hampir 91% dari seluruh lembaga penerima BOS Dibutuhkan transport yang tinggi untuk proses pengajuan pencairan dana BOS dari madrasah ke provinsi atau kab/kota, terutama di daerah2 yang alat transportasinya sulit. Kalau lembaga yang jumlah santrinya kurang kurang dari 25, sehingga dana BOS akan tersedot ke biaya transport untuk proses pencairan. Dibutuhkan personil yang banyak untuk melayani proses pencairan dana BOS dari madrasah swasta dan PPS, sehingga tidak menutup kemungkinan akan mengganggu pelaksanaan program Kanwil/kankemenag kab/kota lainnya di luar BOS
PENGGUNAAN DANA BOS NO. KOMPONEN PEMBIAYAAN 1. Pengembangan perpustakaan :buku teks pelajaran 2. Kegiatan dalam rangka PPDB 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler: transport perlombaan 4. Kegiatan ulangan dan ujian 5 Pembelian bahan-bahan habis pakai 6. Langganan daya dan jasa : listrik, telepon, air, internet 7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. 9. Pengembangan profesi guru 10 Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain 11. Pembiayaan pengelolaan BOS 12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer: printer, infokus, laptop 13. Peralatan UKS, meja dan kursi belajar, peralatan pendidikan.
Penempatan Kanwil dan dapat pada Kemenag Kab/Kota TINDAK LANJUT AKUN 521219 Mekanisme, LS. UP dan TUP Penempatan Kanwil dan dapat pada Kemenag Kab/Kota Perlu ada pembaharuan Juknis Persiapan SDM Daerah Tim Pelaksana Sbdt.kesiswaan@gmail.com
MERANCANG DAN MENGUSULKAN MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT MADRASAH SWASTA Subdit Srana dan Prasarana Direktorat Pendidikan Madrasah MERANCANG DAN MENGUSULKAN PROGRAM LANGKAH PERTAMA LANGKAH KEDUA MELAKSANAKAN LANGKAH KETIGA MENDOKUMENTASIKAN DAN MEMBUAT LPJ Sbdt.kesiswaan@gmail.com
MEKANISME PENCAIRAN DANA NON-BANSOS (PMK No. 190/PMK.05/2012) LS UP Pejabat Perbendaharaan: KPA, PPK, PPSPM KPA, PPK, BP/BPP, PPSPM Pembuatan Komitmen antara PPK dengan Pihak Ketiga : (Perjanjian/Surat Keputusan) Pengajuan tagihan disertai kontrak/kuitansi/bukti pengeluaran Permintaan besaran UP untuk BP/BPP Dispensasi besaran UP (Kanwil DJPB) Dispensasi pembayaran dengan UP melebihi Rp 50 juta (Dirjen PB) BP/BPP membayarkan dana UP berdasarkan SPBy yang diterbitkan oleh PPK berdasarkan bukti pemngeluaran/Surat Keputusan Penggantian UP/Revolving setelah UP dipergunakan minimal 50% oleh BP/ masing-masing BPP
MEKANISME PENCAIRAN DANA NON-BANSOS (PMK No. 190/PMK.05/2012) KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP Pemberian UP diberikan paling banyak: Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah); b. Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah); c. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau d. Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah). Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN jika sisa UP pada BP tdk cukup tersedia membiayai kegiatan yang mendesak/ tidak dapat ditunda Syarat penggunaan TUP : Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tgl SP2D diterbitkan Tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yg harus dilaksanakan dengan pembayaran LS KPA mengajukan TUP kepada Kepala KPPN (KBUN) disertai : Rincian rencana penggunan TUP Surat yang memuat syarat penggunaan TUP
Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; rincian kebutuhan dana; dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja; Berdasarkan SPBy yang diterimanya, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: pengujian atas tagihan pada SPBy; dan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara. Berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan/ pembayaran dan rincian kebutuhan dana, Bendahara Pengeluaran/ BPP melakukan pengujian ketersediaan dana.
Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP Apabila SPBy telah memenuhi persyaratan pembayaran, BP/ BPP melakukan pembayaran, bila tidak memenuhi persyaratan maka BP/ BPP harus menolak SPBy. Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu berupa kuitansi.bukti pembelian yg disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP serta nota/ bukti penerimaan barang/ jasa atau dokumen pendukung lain yg disahkan PPK. Berdasarkan pertanggungjawaban tsb, BP/ BPP melakukan pengujian bukti pengeluaran. Dalam hal sampai batas waktu, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, BP/ BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja ditembuskan kepada PPK BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran kepada BP BP menyampaikan bukti pengeluaran kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/GUP Nihil.
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 1. Pengembangan Perpustakaan Pembelian buku/perabot Perpustakaan Akses internet Pengembangan database perpustakaan Peningkatan kapasitas Pustakawan Pembelian AC perpustakaan Pengadaan barang/jasa dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Termasuk untuk honor tambahan jam mengajar, transportasi, pembelian peralatan Penerbitan SK Honor 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian ATK Honor pengawas dan koreksi hasil ujian Transportasi 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai Suku cadang alat kantor Alat kebersihan
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 6. Langganan daya dan jasa Listrik, Air, Telepon Akses internet Pembelian genset atau panel surya Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 7. Perawatan madrasah Rehab ringan tidak lebih dari Rp 10 juta 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Penerbitan SK Honor 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Biaya akomodasi seminar Fotocopy Transportasi 10 Membantu siswa miskin Seragam sekolah
IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 11. Pembiayaan pengelolaan BOS ATK Penggandaan Transportasi Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 12. Pembelian perangkat komputer Dekstop Laptop Proyektor 13. Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Pembelian kitab kuning Peralatan sholat 14. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga pendidikan UKS Mebelair
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Disimpan dalam jangka waktu lama Dipinjamkan pada pihak lain Membeli Lembar Kerja Siswa Membiayai kegiatan yg bukan prioritas Digunakan untuk rehab gedung Membangun gedung baru Membiayai kegiatan yang telah didanai oleh Pemerintah Untuk Belanja Modal, terutama karena bukan Bansos lagi
PERBEDAAN TUGAS BPP KHUSUS DAN MADRASAH No. Komponen Tugas BPP Madrasah 1. Telaah RAPBM sbg pengganti POK BPP wajib mempunyai RABPM Madrasah dan memahami setiap isinya Membuat Matriks kegiatan dan penjadwalan pelaksanaan kegiatan. Matriks dikirim ke BPP 2. Membuat SPBy (Surat Perintah Bayar) - Tugas Madrasah, harus detil, harus ada pelaksanaan kegiatan dan batas maksimal penyelesaian SPJ 3. Pembuatan SPJ Keuangan, berupa daftar penerimaan honor dll Tugas Madrasah membuat SPJ Keuangan 4. Pembuatan Kuitansi Rutin atas SPJ yang diminta Tugas BPP melakukan rekap semua SPJ Keuangan dan menggabungkannya di Kuitansi Rutin agar dalam pembukuan tidak terlalu banyak Membuat SPJ belanja bahan atau yang kiranya tidak bisa digabung dgn madrasah lain 5. Pajak Setor pajak gabungan dri beberapa SPJ Membukukan pajak dlm SILABI Pungut Pajak, dan menyetorkan uang pajak ke BPP Khusus 6. SILABI (Pembukuan BPP) Tugas BPP tiap bulan sehingga menghasilkan LPJ Bulanan dan dikirim ke BP di Kanwil disahkan tiap bulan ttd PPK khusu Madrasah tidak perlu melakukan pembukuan secara resmi 7. Laporan Kegiatan Menerima laporan kegiatan dan dikirim ke Kanwil/ BP sebagai dokumen yang hrs disimpan BP Tugas Madrasah membuat Laporan Kegiatan beserta laporan Keuangan Lengkap dgn dokumentasi kegiatan
PELAPORAN BOS RKAM : Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah harus memuat rencana penerimaan uang dan penggunaan uang Madrasah wajib membuat laporan kegiatan dalam 1 tahun Pembukuan dilakukan oleh BPP Jika Bendahara Madrasah ingin melakukan pembukuan bendahara cukup intern saja Hal-hal yang harus ada di Laporan Kegiatan: RAB/ROK/TOR Laporan kegiatan dari Kata Pengantar, Isi Laporan (narasi), Jadwal Kegiatan, Sumber Pembiayaan, Pelaksanaan Kegiatan Lampiran-lampiran berisi: Surat tugas, SPJ Keuangan lengkap, Dokumentasi foto, Materi Kegiatan dll
PERPAJAKAN Pajak yang di pungut dan disetor : PPN atas pembelian barang diatas 1 jt, sebesar 1/11 x Anggaran Belanja Barang, jika harga barang masih kotor berarti ditambah PPN 10 % PPh 22 atas Belanja Barang, sebesar 1.5 % dikalikan DPP PPh 21 atas Honorarium Kegiatan, sebesar 5 % utk gol III, 15 % utk gol IV, 6 % utk non PNS, Gol II 0% Jika Honorarium Guru tdk tetap/honorer tidak dikenai pajak jk dibawah PTKP PPh 23 atas Konsumsi sebesar 2% utk ber NPWP, 4 % utk non NPWP
Contoh SOAL MI YAPPI melakukan kegiatan pembinaan potensi siswa didik pada tanggal 16 Februari 2015 dengan rincian: 1. Bayar konsumsi 50 org x 20.000 = Rp. 1.000.000,- 2. fotocopy bahan pelatihan = Rp. 100.000 3. Honorarium Pembicara = Rp. 500.000 4. Honorarium panitia kegiatan = 5 orang x @Rp. 200.000 Pembelian ATK pada tanggal 12 Maret 2015 berupa kertas, pensil, pulpen, kapur, spidol, dll sebesar Rp. 1.500.000,- Pembayaran Guru Honorer sebesar Rp. 1.800.000,- untuk bulan Januari sd Mei 2015
JAWABAN Kuitansi Rutin dilampiri Nota Pembelian dirinci tentang penggunaannya Belanja 250.000 sd 1.000.000,- materai 3000 Belanja diatas 1.000.000 materai 6.000 dan dikenai pajak untuk belanja bahan Belanja
FORMAT DAFTAR PENERIMAAN HONOR PANITIA/NARASUMBER DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM PANITIA RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA ANGKATAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA TAHUN 2014 Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Aula Lantai III Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL HONORARIUM PAJAK PENERIMAAN TANDA TANGAN 1 Ketua IV Rp 400.000 Rp 20.000 Rp 380.000 2 Sekretaris Rp 300.000 Rp 15.000 Rp 285.000 3 Anggota III 4 5 JUMLAH Rp 1.600.000 Rp 80.000 Rp 1.520.000 satu juta enam ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Bidang Pendidikan Madrasah Bendahara Pengeluaran Pembantu Nadhif, S.Ag, MSI Hj. Meiyana EW, SE, MPA NIP. 197710519 199603 1 001 NIP. 19800521 200604 2 013
FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PANITIA RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA ANGKATAN IV BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA TAHUN 2014 Pada Tanggal : 23 Februari 2015, di Aula Lantai III Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta NO NAMA JABATAN GOL ASAL INSTANSI TANDA TANGAN 1 Ketua IV 2 Sekretaris 3 Anggota III 4 5 Mengetahui Ketua Panitia Drs. H. Noor Hamid, M.Pd.I NIP. 19611208 198603 1 003
FORMAT DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT/UANG SAKU DAFTAR PENERIMAAN TRANSPORT PESERTA RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA BSM KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA TAHUN 2014 TANGGAL 06 NOVEMBER 2014 TEMPAT : GOEBOG RESTO, JL. WONOSARI RUKO TANDAN RAYA, BANGUNTAPAN, BANTUL, YOGYAKARTA NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TRANSPORT TANDA TANGAN 1 - Rp 100.000 2 3 4 5 JUMLAH Rp500.000 lima ratus ribu rupiah Setuju dibayar, Lunas dibayar, tanggal....... Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Pendidikan Madrasah Bendahara Pengeluaran Pembantu Imam Khoiri, S.Ag Hj. Meiyana EW, SE, MPA NIP. 19771002 200012 1 001 NIP. 19800521 200604 2 013
FORMAT DAFTAR HADIR DAFTAR HADIR PESERTA RAPAT BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA BSM KANWIL KEMENTERIAN AGAMA D.I. YOGYAKARTA TAHUN 2014 TANGGAL 06 NOVEMBER 2014 TEMPAT : GOEBOG RESTO, JL. WONOSARI RUKO TANDAN RAYA, BANGUNTAPAN, BANTUL, YOGYAKARTA NO NAMA INSTANSI ASAL GOL TANDA TANGAN 1 2 3 4 5 Ketua Panitia/Kepala Madrasah NIP
FORMAT SURAT PERINTAH BAYAR (SPBy) KOP KANWIL SURAT PERINTAH BAYAR Tanggal : 21 April 2015 Nomor: /IV/2015 Saya yang bertanda tangan dibawah ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen Khusus Bantuan memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu agar melakukan pembayaran sejumlah : Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah) - Kepada : Penerima Uang/Uang Muka Kerja Untuk Pembayaran : 1. AKSARA Atas dasar : 1. Kuitansi/bukti pembayaran : 2. Nota/bukti penerimaan barang/jasa Dibebankan pada: Kegiatan, output, MAK : Kode: 1 521219 = Rp 1.200.000 JUMLAH Setuju/lunas dibayar, tanggal....... Diterima tanggal, 21 April 2015 Yogyakarta, 21 April 2015 a.n Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen Namaxxxxxxxxx Kepala Madrasah Namaxxx NIP. xxxx NIP. 19710821 199403 1 004 NIP. xxxxx
FORMAT SURAT PERINTAH BAYAR (SPBy) KOP KANWIL RINCIAN PENARIKAN DANA ATAS UANG PERSEDIAAN BOS PADA MADRASAH XXX NO Kegiatan PAGU DPA Realisasi Sisa dana Yang dimintakan UP Pelaksanaan Kegiatan Batas Waktu Pertanggungjawaban -1 -2 -3 -4 -5 -6 -7 -8 521219 A. AKSARA 21 April 2015 26 April 2015 521211 Rapat Panitia Rp 1.800.000 Rp - Rp 1.800.000 Rp 600.000 Rapat Technical Meeting Rp 600.000 Rp 600.000 Jumlah (1) Rp 1.200.000 JUMLAH Yogyakarta, 21 April 2015 Bendahara Pengeluaran Pembantu Penerima Uang/Uang Muka Kerja Pejabat Pembuat Komitmen xxx Kepala Madrasah NIP. 19800521 200604 2 013 NIP. 19710821 199403 1 004 NIP. 197710519 199603 1 001
KUITANSI RUTIN
BLANGKO SURAT SETORAN PAJAK
Sekian dan terima kasih
KESIMPULAN Segera action Kuitansi Cetak masing2 Kami akan memprioritaskan yg jalan dulu, fisrt in first out CP MEIYANA : 08122729920/087739004754 NURUDIN : 081328226113 (SMS/ WA Only)