SISTEM PEMILIHAN UMUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
Advertisements

Pertemuan 5 DEMOKRASI Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
SISTEM PEMILU.
KEMUNCULAN PARTAI POLITIK DALAM DEMOKRASI BARAT DAN PENGARUH-PENGARUH PARTAI TERHADAP SISTEM PEMILIHAN.
PEMILIHAN UMUM. Pemilu di Dua Negara UNI SOVIET (sbl 1989) tuntutan politik 10% pemilih menjadi anggota partai Tingkat partisipasi: 99% dari total.
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PROPORTIONAL REPRESENTATION SYSTEM
List Proportional Representation System Materi kuliah Pemilu & Perilaku
PENGANTAR LMU POLITIK Part X Sistem Kepartaian & Sistem PEMILU
The Single Tranferable Vote (STV) Materi kuliah Pemilu & Perilaku
DEMOKRASI Prof. Dr. Amir Santoso.
Sistem partai dan sistem pemilihan Politik dan Pemerintahan Amerika Serikat (2012) SEPTIA BERLIAN.
KARAKTERISTIK PEMILIHAN UMUM DI AMERIKA SERIKAT
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
SISTEM POLITIK INDONESIA
Rekayasa Sistem Pemilu untuk Penguatan Demokrasi Indonesia
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
PEMILU DI INDONESIA TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGU YANG AKAN DATANG TUGAS.
PARTAI POLITIK Ahmad Nasher.
PEMILU.
Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)
Pengawasan Dana Politik
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU :
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4323
METODOLOGI PENELITIAN KUANTITATIF
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK
PENDUDUK & KETENAGAKERJAAN
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KEANGGOTAAN DAN BASIS DUKUNGAN PARTAI
SISTEM PEMILU.
DEMOKRASI Istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani demos, yang berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Dengan demikian demokrasi berarti sistem.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
ANEKA RAGAM SISTEM PEMILU
Pengarustamaan Pemilu
DISTRIBUSI SELISIH PROPORSI
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
SISTEM KEPARTAIAN.
Apa dan Mengapa Demokrasi?
4.11 Teknik Pengambilan Sampel Penelitian (Sampling)
MULTIPARTAI DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN NASIONAL
Pengantar Ilmu Politik Sistem Pemilu dan Kepartaian
By: RANTO, S.IP., M.A Dosen Tetap Ilmu Politik FISIPOL UBB
Penataan daerah pemilihan
Partai Politik dan Sistem Kepartaian
PPT PKn.
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
SISTEM PEMILIHAN UMUM.
Sistem Pemilu Mayoritas/Pluralitas Mixed/ Campuran Proporsianal
TEORI PEMUNGUTAN SUARA DAN APLIKASINYA DI INDONESIA
PROSES LEGISLATIF INDONESIA
4.11 Teknik Pengambilan Sampel Penelitian (Sampling)
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
ELECTORAL FORMULA.
PARTAI POLITIK Aryani Yeni Eko Wati. Pengertian Partai Politik (3) Berdasarkan UU No. 2 tahun 2008 ttg Partai Politik pasal 1 (ayat 1) : Organisasi yang.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Langkah Konversi Suara Menjadi Kursi Pemilu 2019 Langkah 1 Menyiapkan Data : 1.Jumlah Alokasi Kursi dalam Satu Dapil; 2.Perolehan Suara Satu Dapil Langkah.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMILIHAN UMUM

Sistem pemilihan umum dapat dibedakan menjadi dua macam: pemilihan mekanis dan pemilihan organis Dalam sistem mekanis, partai politik mengorganisir pemilihan-pemilihan dan partai partai politik berkembang, baik menurut sistem satu partai, dua partai atau multi partai. Sistem mekanis dapat dilaksanakan dengan cara yaitu, sistem perwakilan distrik/single member constituency dan sistem perwakilan proposional/ multi member constituencies

Dalam Sistem Organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu-individu yang hidup bersama-bersama dalam beraneka warna persekutuan hidup seperti geneaologi (rumah tangga)

SISTEM DISTRIK Sistem distrik biasa disebut juga single member constituency tetapi ada juga yang memakai istilah single member district. Pada intinya, sistem distrik merupakan sistem pemilihan dimana suatu negara dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah wakil rakyat yang akan dipilih dalam sebuah lembaga perwakilan. Dengan demikian, satu distrik akan menghasilkan satu wakil rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak di suatu distrik, maka akan menjadi wakil rakyat terpilih. Sedangkan kandidat yang memperoleh suara lebih sedikit, maka suaranya tidak akan di perhitungkan atau dianggap hilang walau sekecil apapun selisih perolehan suara yang ada. Sehingga dikenal istilah the winner takes all atau sistem mayoritas

Kelebihan Sistem Distrik Distrik wilayahnya relatif kecil, maka pemilih dapat mengenali calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih didistriknya Calon yang dipilih dikenal baik karena batas distrik Sistem distrik lebih mendorong kearah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu wakil Kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat dibendung. Sistem ini bisa mendorong kearah penyederhanaan partai secara alamiah dan tanpa paksaan Sistem distrik sederhana, mudah untuk diselenggarakan, tidak memerlukan waktu dan dana yang banyak Berkurangnya parpol memudahkan pemerintahan yang lebih stabil (integrasi)

Kelemahan Sistem Distrik Kurang memperhitungkan partai-partai kecil dan golongan minoritas Kurang representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya Terlalu banyak suara yang terbuang

Sistem Perwakilan Proposional Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya. Sistem proporsional juga mengatur tentang proporsi antara jumlah suara yang diperoleh suatu partai politik untuk kemudian dikonversikan menjadi kursi yang diperoleh partai politik tersebut. Karena adanya perimbangan antara jumlah suara dengan kursi, maka di Indonesia dikenal Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP merefleksikan jumlah suara yang menjadi batas diperolehnya kursi di suatu daerah pemilihan. Partai politik dimungkinkan mencalonkan lebih dari satu kandidat karena kursi yang diperebutkan di daerah pemilihan lebih dari satu.

Sistem perwakilan proposional/ sistem perwakilan berimbang/ multi member constituenty Terdiri dari: Single Transferable vote; dalam sistem ini pemilih diberi kesempatan untuk memilih pilihan pertama, kedua dan seterusnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Jika jumlah suara yang diperlukan untuk memilih calon pertama terpenuhi, dan apabila ada sisa suara, maka kelebihan suara ini dipindahkan kepada calon kedua dan seterusnya. List System (Sistem Daftar); pada sistem ini pemilih diminta memilih di antara daftar-daftar calon yang berisi sebanyak mungkin nama-nama wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilihan umum. Dalam sistem perwakilan proposional para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti pada sistem distrik.

Ciri Sistem Proporsional Jumlah kursi yang diperoleh sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh Wilayah negara dibagi-bagi ke dalam daerah-daerah tetapi batas-batasnya lebih besar daripada batas sistem distrik Kelebihan suara dari jatah satu kursi bisa dikompensasikan dengan kelebihan daerah lain Terkadang, dikombinasikan dengan sistem daftar (list system), dimana daftar calon disusun berdasarkan peringkat

Kelebihan Sistem Proposional Sistem proposional lebih demokratis, praktis tanpa ada suara yang hilang Setiap suara dihitung, dan yang kalah suaranya dikompensasikan, sehingga tidak ada suara yang hilang Sistem proposional dianggap representatif karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu Tidak ada distorsi, di mana perolehan kursi kira-kira sama dengan persentase perolehan suara secara nasional

Kelemahan Sistem Proposional Sistem ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi atau kerjasama antara partai yang satu dengan yang lain dan memanfaatkan persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan Sistem proposional memberikan kedudukan yang kuat pada pimpinan partai melalui sistem daftar karena pimpinan partai sesudah berkonsultasi dengan cabang-cabang menentukan daftar calon Wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya Mempermudah timbulnya partai-partai baru Wakil lebih terikat dan loyal dengan partai daripada rakyat atau daerah yang diwakilinya Banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintahan stabil