Pengisian Jabatan Presiden dengan Pemilihan Fitra Arsil fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan Azas Suara Terbanyak Suara terbanyak relatif, yaitu cukup kalau seorang calon mendapat suara lebih banyak dari setiap calon lainnya tanpa harus mencapai jumlah suara minimal tertentu Suara terbanyak mutlak, yaitu minimal harus mendapat suara “setengah tambah satu” Suara terbanyak khusus, yaitu minimal harus mendapat suara 2/3, atau ¾ atau 4/5 fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Pemilihan Presiden berdasarkan UUD 1945 naskah asli “Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak” Dari ketentuan tersebut diketahui 3 hal Jabatan Presiden diisi dengan pemilihan Sistem yang dipakai adalah sistem pemilihan tidak langsung. Rakyat memilih anggota MPR kemudian MPR memilih Presiden. MPR bukan ad hoc dan memiliki berbagai kewenangan lain Pengambilan putusan dilakukan dengan menggunakan azas suara terbanyak fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Pemilihan Presiden Pasca Amandemen Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. *** (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. *** (3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. *** (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan, yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. **** (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. *** fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Partai atau gabungan partai hanya dapat mengajukan 1 pasangan calon sesuai dengan mekanisme internal partai secara demokratis dan terbuka. Pencalonan pasangan presiden/wakil presiden dapat diajukan secara berpasangan oleh partai atau gabungan parpol yang memperoleh kursi sekurang kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR. Khusus pemilu 2004 pasangan calon Presiden/Wapres dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR tahun 2004. fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Bagaimana menentukan Presiden/Wakil Presiden pemenang pemilihan? Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dan merata, terpilih sebagai Presiden/Wakil Presiden. Yang dimaksud dengan suara terbanyak dan merata adalah suara yang diperoleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tersebut jumlahnya lebih dari 50% dari keseluruhan jumlah suara di tingkat nasional serta tersebar secara merata (diatas 20%) di sekurangnya separo dari jumlah provinsi di Indonesia (16 provinsi) Jika tidak ada pasangan calon yg memperoleh 50% lebih suara dan tersebar merata minimal 20% disekurangnya separo dari jumlah propinsi di Indonesia, maka dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung. fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Pemilihan Kembali Presiden Sistem Pembatasan Mutlak, yaitu seorang mntan presiden hanya boleh dipilih kembali untuk satu masa jabatan lagi. Jadi maksimal dua masa jabatan Sistem pembatasan relatif yaitu seorang mantan presiden boleh dipilih kembali lebih dari dua kali, tetapi tidak boleh tiga masa jabatan berturut-turut. Jadi harus diselingi oleh orang lain Sistem bebas atau tanpa pembatasan, yaitu seorang mantan presiden boleh dipilih kembali berulang-ulang selama dia mencalonkan diri. Jadi tidak menutup kemungkinan seseorang untuk menjadi Presiden seumur hidup namun tetap melalui proses pemilihan fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Kasus Franklin D. Roosevelt Pembuat UUD Amerika Serikat pada mulanya memakai sistem bebas. Namun setelah terjadi peristiwa kematian Franklin D. Roosevelt karena pendarahan otak (cerebral hemorrhage) tatkala sedang menjalani masa jabatan yang keempat kalinya (1945 – 1949) barulah sistem bebas ditinjau kembali. Dengan perubahan UUD XXII (berlaku 6 Feb 1951) ditetapkan seseorang tidak boleh dipilih kembali sebagai presiden lebih dari dua kali fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Anti-third term tradition Dalam sejarah ketatanegaraan AS sebelum adanya pembatasan masa jabatan presiden suadah ada preseden tentang dua kali masa jabatan yang dirintis oleh George Washington (1789-1797) yang kemungkinan besar dapat menjadi presiden seumur hidup jika mencalonkan diri kembali untuk pemilihan berikutnya. Preseden ini diteruskan oleh Thomas Jefferson (1801-1809), James Madison (1809-1917) dan Andrew Jackson (1829-1837) fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Pemilihan Kembali Presiden menurut UUD 1945 naskah asli Pasal 7 UUD 1945 Naskah asli ” Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali Terdapat 3 penafsiran terhadap pasal ini Penafsiran yuridis formil, bahwa pasal ini tidak mengenal pembatasan masa jabatan Penafsiran teleologis dan politis ideologis, bahwa presiden dan wapres hanya mungkin dipilih kembali sebanyak satu kali masa jabatan lagi. Penafsiran ini didasarkan pada tujuan negara, Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila Penafsiran praktis, bahwa walaupun penafsiran yuridis formil tidak dapat dibantah kebenrannya tetapi untuk mencegah timbulnya penumpukan kekuasaan pada diri seorang presiden maka pasal tersebut harus diartikan mengandung pembatasan pemilihan kembali presiden fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan Pasal 7 Pasca Amandemen ” Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”* fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
‘Berhalangan’ (menurut Pasal 1 Ketetapan MPR No. VII/MPR/1973) Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan dalam Ketetapan ini adalah berhalangan tetap dan berhalangan sementara Ayat (2) Yang dimaksud dengan berhalangan tetap dalam Ketetapan ini adalah mangkat, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatan Ayat (3) Yang dimaksud dengan berhalangan sementara dalam Ketetapan ini adalah keadaan yang tidak termasuk dalam ayat 2 pasal ini fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
‘Berhalangan’ menurut Pasal 6 RUU Lembaga Kepresidenan Ayat (1) Dalam hal Presiden berhalangan sementara, Wakil Presiden menjalankan tugas Presiden Ayat (2) Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah a. berpergian ke luar negeri b. Sakit dan/atau c. Tidak diketahui keberadaannya karena berbagai sebab di luar kehendaknya fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
‘Berhalangan Sementara’ Sakit Berkunjung ke daerah Berkinjung ke luar negeri Cuti (istirahat) Sibuk (pada acara) Dan lain-lain fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Maklumat Pemerintah yang ditandatangani Wapres Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 Maklumat Pemerintah tentang Permakluman Perang tanggal 17 Oktober 1945 Maklumat Pemerintah tentang Bahan Makanan tanggal 21 Oktober 1945 Maklumat Politik (manifesto politik) tanggal 1 november 1945 Maklumat Pemerintah tanggal 3 november tentang anjuran membentuk partai politik fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan Cara Perwakilan Pada umumnya perwakilan presiden kepada wakil presiden dilakukan secara informal. Seperti dikatakan Logemann, wakil presiden sering bertindak mewakili presiden tanpa adanya penyerahan kebijakan secara formal. Praktek ketatanegaraan dalam masa UUD 1945 pertama, konstitusi RIS perwakilan dilakukan secara informal Kini, perwakilan dalam hal presiden berhalangan ke luar negeri diatur dalam Keppres No. 8 tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan Wewenang Wakil Pada dasarnya, pejabat yang ditunjuk untuk mewakili presiden memiliki kewenangan yang sama dengan presiden kecuali dalam hal diadakan pembatasan secara tegas Dalam hal presiden memberikan mandat (perintah) secara khusus, maka kewenangan mandataris terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam mandatf fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 Kewenangan wakil hanya pada pekerjaan sehari-hari, yaitu: Memimpin sidang kabinet Memberi pengarahan pelaksanaan kebijakan pada para menteri Melakukan koordinasi dengan pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara Menerima tamu negara Melantik dubes dan menerima surat kepercayaan dari dubes negara asing Meresmikan, membuka dan/atau menghadiri acara kenegaraan atau acara resmi lainnya Tugas pemerintahan sehari-hari lainnya fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
Perwakilan Menurut Keppres No. 8 tahun 2000 (II) Penugasan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden ditetapkan dengan Keppres Dalam Keppres tersebut dicantumkan secara jelas jangka waktu penugasan tersebut Apabila perlu ditetapkan kebijakan baru, wapres harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan
fitraarsil/LK/Pengisian/Pemilihan&Perwakilan