Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen
Pengertian Konsumen Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga,orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan (pasal 1 angka 2 UUPK)
Hornby: “ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa” “Seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu” “Sesuatu atau Seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” “Setiap orang yang menggunakan barang atau jasa” Black’s Law Dictionary:
Undang-Undang Perlindungan Konsumen India: “Konsumen adalah setiap orang pembeli barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial” Perundang-undangan Australia: “setiap orang yang mendapatkan barang tertentu dengan harga yang telah ditetapkan (setinggi-tingginya A $. 15,000, atau kalau harganya lebih , maka kegunaan barang tersebut umumnya untuk keperluan pribadi, domestik, atau rumah tangga (normally used for personal, family or household purposes) Undang-Undang Jaminan Produk (Amerika Serikat): “Setiap pembeli produk konsumen yang tidak untuk dijual kembali, dan pada umumnyadigunakan untuk keperluan pribadi, keluarga atau rumah tangga (personal, family or household )
Pelaku Usaha Setiap orang perorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Pertanggung Jawaban Produk Tanggung jawab produsen di bidang goods (barang) dan bukan jasa, karena pertanggungjawaban jasa telah khusus yaitu Proffesional liability yang bersandar pada contractual liability. Dalam product liability dikenal dua caveat yaitu Caveat Emptor (konsumen berhati-hati) dan Caveat Venditor (produsen berhati- hati) pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata. Untuk melindungi konsumen terdapat dua ketentuan yaitu hukum publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum perdata terdiri dari hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum. Hukum perjanjian didalamnya terdapat tanggungjawab atas dasar kontrak (contractual liability) sedangkan hukum tentang perbuatan melawan hukum atas dasar Tortius liability (Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum
Beberapa Praktek Niaga yang Merugikan Konsumen Iklan pancingan (bait and switch ad) iklan pancingan adalah iklan yang sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang ditawarkan tetapi lebih ditujukan pada menarik konsumen ke tempat usaha tersebut. Setelah mereka datang ditawarkan produk lainnya, karena produk tersebut sudah habis. Contoh: analogi iklan: Air Asia dsb. iklan-klan yang menyesatkan ( mock up ad). Iklan jenis ini mengesankan keampuhan suatu barang dengan cara mendomontrasikannya secara berlebihan dan mengarah menyesatkan. Umumnya menggunakan media televisi. Contoh: iklan pemutih tubuh Kunjungan penjual dan kiriman langsung
Contoh kasus sengketa Konsumen di Indonesia Ludmilla Arif menuntut Nissan untuk membeli kembali Nissan March sesuai dengan uang yang dia keluarkan untuk membeli mobil tersebut karena merasa dirinya dibohongi Nissan melalui iklan-iklannya. Ludmilla mengganggap Nissan melalui klaim konsumsi bahan bakar di berbagai tulisan media massa dan brosur March telah berbohong. Di media massa banyak di tulis konsumsi Nissan March yang dites wartawan mampu mencapai konsumsi 18,5 km/liter, sementara di brosur tertulis 21,8 km/liter. Padahal kenyataannya, konsumsi Nissan March yang baru dibelinya beberapa bulan itu tidak sesuai klaim Nissan tadi. "Paling cuma 12 km/liter. Kalau kena macet malah bisa sampai 8 km/liter," aku Ibu single parent dengan dua orang anak ini sambil menunjukkan brosur yang menuliskan klaim March 21,8 km/liter
Kemenangan Ludmilla di BPSK, tidak diterima begitu saja oleh Pihak Nissan, akhirnya mereka mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri .Majelis hakim merujuk kepada Peraturan Tentang Arbitrase Pasal 70 UU No.30 tahun 1999 :
Pasal 70 UU No.30 tahun 1999 : Terhadap Putusan Arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga : a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang di sembunyikan oleh pihak lawan; atau c. putusan dia ambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa
penyelesaian sengketa konsumen berdasarkan pasal 45 UU Perlindungan Konsumen dapat dilakukan dengan mengunakan mekanisme : Konsumen dapat mengugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum. penyelesaian sengketa konsumen dapat di tempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan suka rela para pihak yang bersengketa. penyelesaian sengketa diluar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana. apabila telah dipilih penyelesaian di luar pengadilan,gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian diluar pengadilan tersebut tidak berhasil.
Penyelesain Sengketa Konsumen Diluar Pengadilan Prosedur Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui BPSK; 1. Mengajukan permohonan : Pengaduan penyelesaian sengketa tanpa pengacara/advokat 2. Tahap persidangan: Konsiliasi,mediasi,arbitrase 3. Putusan yang harus diselesaikan selambat- lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak gugatan diterima 4. Pelaksanaan putusan (eksekusi)
Upaya Hukum Keberatan Menurut Perma No Upaya Hukum Keberatan Menurut Perma No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK Keberatan adalah upaya bagi pelaku usaha dan konsumen yang tidak menerima putusan BPSK (Ps. 1 angka 2). keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK (Ps. 2). Jangka waktu pengajuan Keberatan adalah 14 (empat belas) hari sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK.
Kendala Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK : Putusan BPSK tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, karena tidak ada Irah-irah pada kepala putusannya. Adanya upaya keberatan terhadap putusan BPSK sesuai Perma 1 tahun 2006
Contoh Kasus tidak dapat dilaksanakannya Putusan BPSK Kasus ini terjadi di BPSK Bandung: BPSK Bandung mengajukan fiat eksekusi terhadap putusan BPSK No.66/pts- BPSK/VIII/2005 ke Pengadilan Jakarta Pusat. Namun permohonan fiat eksekusi tersebut ditolak dengan alasan belum memenuhi syarat pelaksanaan eksekusi yaitu tidak memuat irah-irah.sehingga tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.
TINJAUAN ASPEK HUKUM PRIVAT DAN PUBLIK Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 ayat 1) Asas Konsensualitas (Pasal 1320 ayat 1). Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3) Asas Hukum Perjanjian dengan syarat2 baku (standard contract). Lihat Praktik di Inggris “ The Unfair Contrcat Terms Act 1977 Hukum Perjanjian Syarat baku dilarang berkaitan dengan: pengecualian tanggungjawab karena wan prestasi. Menghindari Tanggungjawab atas kelaikan barang. Pembatasan tanggungjawab ( jumlah gantirugi, jangka waktu klaim, pemanfaatan hak) Kaidah Hukum
Aspek Hukum Publik terdiri atas: Hukum Administrasi: Peraturan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan mutu dan keamanan barang. Peraturan yang berhubungan dengan praktik penjualan. Peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Hukum Pidana: KUHPidanadan peraturan perundang-undangan diluar KUHPidana.terdiri atas KUHAPidana Dapat dijadikan dasar untuk menggugat secara perdata (kasus biskuit beracun). Pasal-pasal penting: Pasal 204, 205 KUHPidana: menyangkut barang- barang pada umumnya. Pasal 382 bis : persaingan curang.
Penyelesaian Sengket Konsumen di Malaysia Small Claim Court : semacam peradilan kilat dengan hakim tunggal, tanpa harus menggunakan pengacara, biaya ringan, tidak ada upaya banding. Untuk sengketa konsumen dengan nilai nomial sangat kecil – menghindari biaya mahal dan prosedur rumit.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui BPSK Setiap gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan angaran dasarnya; Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen BPSK membentuk majelis, dengan jumlah anggota yang harus berjumlah ganjil, yang terdiri dari sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur, dan dibantu oleh seorang panitera. Selanjutnya majelis dalam menangani penyelesaian Penyelesaian sengketa, BPSK menawarkan 3 (tiga) alternatif penyelesaian sengketa, yaitu: Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase. Salah satu dari tiga mekanisme tersebut harus disepakati para pihak untuk sampai pada putusan. Apabila para pihak telah sepakat memilih salah satu mekanisme penyelesaian sengketa mengalami kegagalan dalam membuat kesepakatan, maka para pihak tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketanya dengan menggunakan mekanisme lainnya. Akan tetapi para pihak dapat melanjutkan penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur badan peradilan umum.
Sistem pembuktian yang dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sistem pembuktian terbalik (shifting the bure of proof), dimana dalam hal ini pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa memang pihaknya benar-benar telah melakukan kegiatan usaha dalam menghasilkan produk, baik barang dan jasa sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Alat-alat bukti yang dipergunakan dalam penyelesaikan sengketa konsumen pada BPSK terdiri dari: 1. Barang dan atau jasa; 2. Keterangan para pihak yang bersengketa; 3. Keterangan saksi; 4. Keterangan ahli; 5. Surat dan atau saran dokumen; dan 6. Bukti-bukti lain yang mendukung.
Putusan Majelis BPSK dijatuhkan dalam waktu 21 (dua puluh satu hari) sejak gugatan diterima di sekretariat BPSK (Pasal 55 UUPK jo Pasal 38 SK 350/MPP/Kep/2001). Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima Putusan BPSK pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut (Pasal 56 ayat 1 UUPK).
Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Peradilan Penyelesaian sengketa Konsumen dapat pula diajukan melalui badan peradilan yaitu Pengadilan Negeri (Pasal 23 UUPK) UUPK tidak menjelaskan secara terperinci tentang penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan. ketentuan mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan hanya diatur dalam Pasal 48 UUPK yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan Pasal 45. Dengan demikian sengketa konsumen yang diselesaikan melalui pengadilan menggunakan hukum acara perdata (sebagaimana diatur dalam HIR/Rbg.) atau menggunakan hukum acara pidana (sebagaimana diatur dalam KUHAP) jika pelaku usaha melanggar ketentuan pidana dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.