Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Loading, Please Wait….
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Studi Kasus UU ITE Febriansyah Hendritianto
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
CYBERCRIME.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Oleh : M. Iqbal Rasyidi Fariz Rifqi Z.F Ali Yafi Fikan Mubarokh
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Created by Kelompok 7.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Etika dalam TIK, Peraturan Tertulis dan Tidak Tertulis
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
KASUS PRITA MULYASARI.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Profesi teknologi informasi dan komunikasi
Transcript presentasi:

Contoh Kasus-kasus Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi

“Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi dan pelanggaran ITE” Presentasi “Pelanggaran/penyalahgunaan teknologi informasi dan pelanggaran ITE” By:Jasmine F.R X.TP4-A

PENIPUAN Penipuan secara online melalui internet dengan menggunakan beberapa metode seperti phishing,spoofing,spimming,atau bentuk penipuan lainnya untuk mendapatkan uang. -> contoh:kasus penipuan kartu kredit dan pencurian identitas dan berpura sebagai teman untuk mendapatkan uang.

PEMBAJAKAN menguntip atau menduplikasi suatu produk,misalkan program komputer,kemudian menggunakan dan menyebarakan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan,dan masuk kategori kriminal. -contoh:ketika seseorang menduplikasikan microsoft office,kemudian diinstalasi tanpa memberi lisensi yang sah,jika pelaku pembajakan ini di tuntut oleh pemegang hak cipta maka pembajak akan ada dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Carding Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. kasus:Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003 pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. sumber:http://nu2ges.blogspot.com/p/blog-page_9245.html

Cybersquatting sumber:http://nu2ges.blogspot.com/p/blog-page_9245.html Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka. Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang. sumber:http://nu2ges.blogspot.com/p/blog-page_9245.html

Pelanggaran UU ITE

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : * Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas). * Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. * UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia. * Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual. * Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)) Sumber:http://aguuuuung.blogspot.com/2013/06/undang-undang-ite-dan-contoh-kasusnya.html

Dunia maya vs UU ITE   Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku, apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25 maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas diri dan berlaku sewajarnya saja... Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut, contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE Contoh: Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib. Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik. untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari. nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru ini. Sumber:http://aguuuuung.blogspot.com/2013/06/undang-undang-ite-dan-contoh-kasusnya.html

Kasus 3 : Nur Arafah / Farah   Pasal-pasal yang dinilai mengandung pasal karet oleh pemohon uji materiil, Iwan Piliang, adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal-pasal itu malah menciptakan ketidakpastian hukum," kata Wasis Susetio selaku kuasa hukum Iwan, dalam sidang panel pengujian undang-undang itu di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 6 Januari 2009. Pasal tersebut mengatur sanksi hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hukuman itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana yang sama namun diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus 3 : Nur Arafah / Farah Waktu: Juli 2009 – Sekarang Pekerjaan: Pelajar SMA (saat kasus terjadi) Media: Facebook Substansi: Cacimaki Motivasi: Marah lantaran cemburu Konten: “Hai anjing lu nggak usah ikut campur gendut. Kayak tante-tante enggak bisa gaya, emang lu siapa. Urus saja diri lu yang jelek kayak babi. Sok cantik enggak bisa gaya belagu. Nyokap lu nggak sanggup beliin baju buat gaya. Makanya lu punya gaya gendut. Pantat besar lu kayak bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut bangsat ya lu anjing”. Keterangan: Isi postingan Farah. Pelapor: Felly Fandini Julistin Hasil: Saat artikel ini diposting, Farah masih menjalani proses pemeriksaan oleh Mapolresta Bogor. Dia dianggap melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta kemungkinan akan dikenakan pula UU ITE, Pasal 27 ayat 3. Sumber: http://aguuuuung.blogspot.com/2013/06/undang-undang-ite-dan-contoh-kasusnya.html

Kasus Prita Mulyasari Pada tahun yang sama seorrang ibu yang bernama Prita Mulyasari terjerat pasal UU ITE karena Prita Mulyasari mengeluhkan atau mengkritik pelayanan RS.OMNI INTERNATIONAL melalui surat elektronik (e-mail) dan sebuah group diinternet, setelah itu pihak rumah sakit tidak terima atas kritikan tersebut dan melanjutkan ke jenjang hukum atas dasar melanggar undang-undang ITE No.11 Tahun 2008. Kasus Prita melanggar pasal 29 UU ITE No.11Tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Kasus Agus Hamonangan Agus Hamonagan seorang moderator forum pembaca kompas diperiksa polisi karena mencemarkan nama baik dan penistaan yang dilaporkan oleh seorang politikus Partai Amanat Nasioanal yang bernama Alvin Lie .Hinaan  Agus Hamonagan kepada Alvin Lie diduga mengandung SARA yang melanggar pasal 27 ayat (3) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.  

Pasal 31ayat 2 Setiaporang tanpa sengaja tidak ada hak atau melanggar hukum dilakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika/dokumen elektronika atas informasi elektronika dalam suatu komputer tertentu milik orang lain PELANGGARAN WhatsApp salah satu aplikasi instalan messeging Yang sedang di gandrungi tersandung kasus Lembaga perlindingan di kanada dan belanda Menganggap WhatsApp telah melanggar privasi penggunanya “pengguna tidak diberikan pilihan untuk memakai aplikasi tersebut tanpa harus memiliki akses ke seluruh kontak”tulis ernyataan jacob johnstamm,Chairman Of The Ducth Data Protection Authority. menurut investigasi yang dilakukan lembaga tersebut,WhatsApp dituding mengirimsemua daftar kontak pengguna ke sistem merek guna mensinkronisasikan data antara pemakai aplikasi tersebut.Namun yang dipermasalahkan adalah,nomr telepon pengguna WhatsApp juga tetap disimpan tanpa alasan yang jelas