PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI PUSKESMAS DI ERA JKN KEMENTERIAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI PUSKESMAS DI ERA JKN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK) Disampaikan pada Rapat Konsultasi Teknis Program Obat Publik & Perbekalan Kesehatan Tahun 2015 Solo-Jawa Tengah 21 Mei 2015
AGENDA PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI FKTP MEKANISME PENGADAAN BARANG/ PENDAHULUAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI FKTP MEKANISME PENGADAAN BARANG/ MODAL PENUTUP 2
PENDAHULUAN 3
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL UUD 1945 (Ps 28, 34), UU No. 40/2004, UU No. 24/2011 PP 101/2012, PERPRES 12 DAN 111 TH 2013, PERMENKES 69/2013, PERMENKES 71/2013, PERMENKES 69/2014, PERMENKES 28/2014, PERMENKES 59/2014 OPERASIONAL Jaminan Perlindungan Kesehatan bagi penduduk/ masyarakat 4
SUMBER DANA JKN BPJS KESEHATAN PENDANAAN JKN FASKES BAYAR BIAYA YANKES BIAYA OPERASIONAL IURAN PBI APBN IURAN PBI APBD IURAN PESERTA MANDIRI (PBPU) BIAYA CADANGAN BAYAR FASKES BIAYA PELAYANAN KES JASPEL DUKUNGAN OPERASIONAL YANKES IURAN NON PBI (PEKERJA DAN PEMBERI KERJA) POOLING IURAN 5
No. 1 & 2 (Operasional Pelay kes lainnya) MANFAAT JKN FKTP Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan (Bab V. Manfaat Jaminan Kesehatan Pasal 22) : Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: Administrasi pelayanan; Pelayanan promotif dan preventif; Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi 1 Yan Kuratif No. 3, 4, 7, 8 (Jaspel); Duk ungan Opr 2 No. 5, 6 (Obat, BHP, Alkes), No. 1 & 2 (Operasional Pelay kes lainnya) 6
KAPITASI & Cara lain yang lebih berhasil guna (Non Kapitasi) CARA BAYAR FASKES JKN Pasal 39 ayat (1) Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres 111/2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12/2013 BPJS KES PEMBAYARAN FASKES TK. PERTAMA FASKES TK. LANJUTAN KAPITASI & Cara lain yang lebih berhasil guna (Non Kapitasi) INA CBG’s 7
PEMANFAATAN DANA KAPITASI JKN DI FKTP 8
DASAR HUKUM GUBERNUR BUPATI/WALI KOTA MEMILIKI KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA MERUPAKAN BAGIAN DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN selaku PKPKN (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) UU 17/2003 MENYERAHKAN SEBAGIAN GUBERNUR BUPATI/WALI KOTA Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2003 MEMILIKI OTORITAS DAN TANGGUNGJAWAB ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 9
Peraturan Presiden No. 32/2014 DASAR HUKUM DANA KAPITASI DASAR REGULASI Peraturan Presiden No. 32/2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah Permenkes No. 19/2014 Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah SE Mendagri No. 900/2280/SJ, 5 Mei 2014 Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Pentatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN Pada FKTP Milik Pemda Permenkes No.28/2014 Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional NON KAPITASI DASAR REGULASI Perundang undangan dibidang Pengelolaan Keuangan Daerah (Dana yang diterima secara bruto setor terlebih dulu ke kasda) 10
PERPRES 32/2014: Sejalan Dengan UU Keu Negara 1 KEUANGAN NEGARA (UU No 17/03) JKN (UU No 40/04, PERPRES 12/2013) setiap penerimaan negara tidak dapat digunakan secara langsung tetapi harus disetor ke Kas Negara BPJS Kes membayar Dana Kapitasi ke FKTP (khusus untuk Pemda tidak melalui Kasda) 11
PERPRES 32/2014: Sejalan Dengan UU Keu Negara 2 Definisi Kas Daerah diperluas tidak sebatas RKUD tetapi termasuk di Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP sepanjang ditetapkan oleh Kepala Daerah IPSAP No. 2 Pendapatan kas yang diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya melalui SKPD kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah Penetapan Bendahara Dana Kapitasi pada FKTP dan Rekening Dana Kapitasi JKN ditetapkan oleh Kepala Daerah 12
RUANG LINGKUP PERPRES 32/2014 KEPUTUSAN KEPALA DAERAH Mengatur mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK BLUD) Ps. 6 Ay (1), (2), (3) BENDAHARA DANA KAPITASI JKN FKTP REKENING DANA KAPITASI JKN FKTP KEPUTUSAN KEPALA DAERAH BAGIAN DARI REK BUD 13
PEMANFAATAN DANA KAPITASI JASPEL DI FKTP DI TETAPKAN SEKURANG KURANGNYA 60% dari Total Kapitasi yg diterima dan Sisanya untuk Operasional Pelayanan Kes Lainnya Dana Kapitasi digunakan seluruhnya untuk: Jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) meliputi Jaspel perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan Dukungan Operasional pelayanan kesehatan, meliputi biaya Obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PROPORSI JASPEL DAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DIATUR DENGAN PERMENKES No. 19/ 2014 PERPRES 32/2014 Ps. 12 Ay (1), (2), (3), (4), (5) 14
LINGKUP PENGATURAN PERMENKES 19/2014 Pengaturan penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional ditujukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD). DITETAPKAN SETIAP TAHUN DENGAN SK KEPALA DAERAH MEMPERTIMBANGKAN kebutuhan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; kegiatan operasional pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai target kinerja di bidang upaya kesehatan perorangan; dan besar tunjangan yang telah diterima dari Pemerintah Daerah JASPEL (SEKURANG-KURANGNYA 60% DARI TOTAL KAPITASI) DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN 15
PEMANFAATAN DANA UTK JASPEL 1 Variabel jenis ketenagaan dan/atau jabatan, dinilai sebagai berikut: tenaga medis, diberi nilai 150; tenaga apoteker atau tenaga profesi keperawatan (Ners), diberi nilai 100; tenaga kesehatan setara S1/D4, diberi nilai 60; tenaga non kesehatan minimal setara D3, tenaga kesehatan setara D3, atau tenaga kesehatan dibawah D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, diberi nilai 40; tenaga kesehatan di bawah D3, diberi nilai 25; dan tenaga non kesehatan di bawah D3, diberi nilai 15 JASA PELAYANAN KESEHATAN UNTUK JASA SEMUA TENAGA KESEHATAN & NON KESEHATAN YG MELAKUKAN PELAYANAN DI FKTP PEMBAGIAN JASPEL DITETAPKAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN JENIS KETENAGAAN DAN/ ATAU JABATAN KEHADIRAN PERMENKES 19/2014 Ps. 4 Ay (1), (2), (3) 16
PEMANFAATAN DANA UTK JASPEL 2 FORMULA PERHITUNGAN JASPEL PERMENKES 28/2014 FORMULA PERHITUNGAN JASPEL Point Ketenagaan – (Jml Hari Tdk masuk kerja x Point per hari Ketenagaan) + (Jml hari kerja efektif – Jml Hari Tdk masuk kerja) Variabel Daerah JUMLAH POINT SELURUH KETENAGAAN DI FKTP X TOTAL JASPEL YG TELAH DITETAPKAN KETERANGAN: Point per hari ketenagaan = Point Ketenagaan/Jlh Hari kerja efektif dlm sebulan CONTOH; Point tenaga Medis = 150 Jumlah Hari kerja efektif sebulan = 25 Point per hari ketenagaan = 150/25 = 6 (Status Tenaga, Masa Kerja Kinerja) 17
PEMANFAATAN DUKUNGAN OPERASIONAL 1 PERMENKES 19/2014 Ps 5, Ay (1), (2) Pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan melalui SKPD Dinas Kesehatan, dengan memper timbangkan ketersediaan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang dialokasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah DUKUNGAN OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN: obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai; dan kegiatan operasional pelayanan kesehatan lainnya 18
PEMANFAATAN DUKUNGAN OPERASIONAL 2 PERMENKES 19/2014 Ps 5, Ay (3), (4) KEGIATAN OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA: Upaya kesehatan perorangan berupa kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif lainnya Kegiatan kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan; Operasional untuk Puskesmas keliling; Bahan cetak atau alat tulis kantor; administrasi keuangan dan sistem informasi Penggunaan Dana Kapitasi untuk dukung an biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ATURAN KEU DAERAH 19
BELANJA OPERASIONAL YANKES LAINNYA OPERASIONAL PELAYANAN KES LAINNYA PERMENKES 28/2014 OPERASIONAL PELAYANAN KES LAINNYA BELANJA Upaya kesehatan perorangan berupa kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif lainnya A.L; Belanja Makan-Minum, Jasa Profesi NS, Fotocopy bahan, Service ringan alkes, Perjalanan Kegiatan kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan; A.L; Perjalanan, Uang Harian Operasional untuk Puskesmas keliling; A.L; BBM, Penggantian Oli, suku cadang kendaran Pusling Bahan cetak atau alat tulis kantor; administrasi keuangan dan sistem informasi A.L; Perjalanan, Uang Harian, Software dan Hardware untuk SIM, Operasional SIM 20
MEKANISME & BELANJA BARANG/MODAL 21
MENDUKUNG PENYELENGGARAAN JKN BELANJA BARANG/MODAL 1 JASPEL KAPITASI DUK OP YANKES PROGRAM DAN KEGIATAN OBAT, BHP & ALKES OP YANKES LAINNYA 22
PENGADAAN BARANG/JASA BELANJA BARANG/MODAL 2 OBAT, BHP & ALKES PERMENKES 63/2014 (Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik/ E-Katalog) PERATURAN PERUNDANG- UNDANG YANG BERLAKU PENGADAAN BARANG/JASA 23
MEKANISME PENYEDIAAN 1 SKPD, FKTP dan FKRTL menyampaikan rencana kebutuhan obat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK menetapkan Daftar Pengadaan Obat seauai kebutuhan dan ketersediaan anggaran Daftar Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) Daftar Pengadaan Obat diluar Katalog Elektronik (E-Catalogue) PPK selanjutnya meneruskan Daftar Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik yang telah ditandangani ke Pokja ULP/Pejabat Pengadaan Pokja ULP/Pejabat Pengadaan akan memproses pengadaan Obat ke penyedia Obat/Industri Farmasi. Setelah ada persetujuan dari Penyedia Obat/Industri Farmasi, kemudian diteruskan oleh Pokja ULP/Penjabat Pengadaan kepada PPK untuk ditindak lanjuti. 24
MEKANISME PENYEDIAAN 2 PPK selanjutnya melakukan perjanjian/kontrak jual beli terhadap obat yang telah disetujui dengan distributor/PBF yang ditunjuk oleh penyedia obat/Industri Farmasi. Distributor/PBF kemudian melaksanakan penyediaan obat sesuai dengan isi perjanjian/kontrak jual beli. PPK selanjutnya mengirim perjanian pembelian obat serta melengkapi riwayat pembayaran dengan cara menggugah (upload) pada aplikasi E-Purchasing. 25
PENUTUP Dana JKN yang diterima seluruhnya dimanfaatkan untuk; (a) Jasa Pelayanan Kesehatan (tenaga kesehatan dan non kesehatan) dan (b) Dukungan Operasional Pelayanan Kesehatan. Bendahara Kapitasi JKN dan Rekening Kapitasi JKN di setiap FKTP ditetapkan Oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Kes. Pemanfaatan besaran Dana Kapitasi digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP, ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tahunnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi FKTP harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntable Belanja Dukungan OP (Obat, BHP dan Alkes) mengacu pada PERMENKES 63/2014 dan Peraturan perundang-ndangan yang berlaku (pengadaan barang dan Jasa) 26
Untuk Indonesia yang lebih sehat JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KEMENTERIAN KESEHATAN Terima Kasih www.ppjk.go.id Hotlines: (021) 5221229, (021) 5277543, (021) 5279409 Email: donald.pardede@kemkes.go.id 27