JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
IMPLEMENTASI JKN DI RUMAH SAKIT OLEH BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PELUANG PERBAIKAN PELAYANAN BPJS KESEHATAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Upaya Kesehatan Masyarakat
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten
Medical Benefit & Pension Program
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Implementasi Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
IMPLEMENTASI SJSN Rapat Pakar tentang Jaminan Sosial dan Landasan Perlindungan Sosial: Belajar dari Pengalaman Regional DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jakarta,
ASURANSI KESEHATAN Tsulits Ana Mushlihatun, SE, M.S.M. & Kelompok V.
Dr. Muh. Yunanto, MM Magister Management Gunadarma University
KACAB SURABAYA KARIMUNJAWA KACAB SURABAYA DARMO KACAB SURABAYA RUNGKUT
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
Bagus Kurniawan ( ) Firnanda Adhi N. ( )
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
SJSN.
SISTEM JAMINAN KESEHATAN
JAMSOSTEK DAN BPJS.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Disusun Oleh: ANDHIKA ARIYANTO ( )
Jaminan Kesehatan Nasional
PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BAGI KARYAWAN & TANGGUNGAN PT LINTAS GROUP
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KOMITE AKSI JAMINAN SOSIAL UNTUK RAKYAT DAN BURUH INDONESIA
Rationing Health Care Hidsal Jamil
Jaminan Kesehatan Nasional
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Transcript presentasi:

JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Batam PT Askes (Persero)

Koordinasi Manfaat (COB) Manfaat Jaminan Kesehatan Landasan Hukum Kepesertaan & Iuran Hak & Kewajiban Koordinasi Manfaat (COB) Manfaat Jaminan Kesehatan PT. Askes (Persero)

Landasan Hukum

UU SJSN dan UU BPJS Pasal 60 UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. Segmen: PPU

Sistem Jaminan Sosial Nasional 1. Kegotong-royongan 2. Nirlaba 3. Keterbukaan 4. Kehati-hatian 5. Akuntabilitas 6. Portabilitas 7. Kepesertaan wajib 8. Dana amanat 9. Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta 9 Prinsip 1. Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2. Jaminan Kecelakaan Kerja 3. Jaminan Hari Tua 4. Jaminan Pensiun 5. Jaminan Kematian (BPJS Ketenagakerjaan) 5 Program 1. Kemanusiaan 2. Manfaat 3. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Azas

UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 2014 - 2019 “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial “ CAKUPAN SEMESTA 2019 Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA

Kepesertaan & Iuran

KEPESERTAAN (Dasar Regulasi: UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14, menyatakan “.... Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial)

PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 12/2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN Perpres 111/2013 tentang
 PERUBAHAN ATAS PERPRES NO. 12/2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN Menyikapi
 Pasal 6 Ayat (3) : Pemberi kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015

Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia 2014 2015 2016 2019 1 Januari 2019 Universal Coverage Paling lambat 1 Januari 2016 Usaha mikro Paling lambat 1 Januari 2015 BUMN Usaha besar Usaha menengah Usaha kecil Mulai 1 Januari 2014 PBI TNI/POLRI Eks Askes Eks Jamsostek Lain-lain

PESERTA BPJS KESEHATAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH PBI NON PBI APBN APBD JAMKESMAS (EXISTING) PJKMU /JAMKESDA PEKERJA PENERIMA UPAH PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH BUKAN PEKERJA PEGAWAI PEMERINTAH PEGAWAI NON PEMERINTAH INDIVIDU PENERIMA PENSIUN VETERAN, PK INVESTOR PEMBERI KERJA PENERIMA PENSIUN PENGACARA AKUNTAN ARSITEK DOKTER, KONSULTAN NOTARIS PENILAI, AKTUARIS PEMAIN MUSIK, PEMBAWA ACARA PP PNS PP TNI PP POLRI PP PEJABAT NEGARA VET TUVET VET NTUVET PERINTIS KEMERDEKAAN PNS PUSAT PNS DAERAH PNS DIPERBANTUKAN TNI POLRI PJBT NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH NON PNS PEG. BUMN PEG. BUMD PEG. SWASTA

PPU yang ditanggung 5 (lima) orang Isteri/Suami yang sah dari peserta Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 2 Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. bukan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 3 (1) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 4 Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. Peserta PPU, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, Anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua (keluarga tambahan) tambahan 1% dari gaji/upah untuk kerabat dan lainnya : Kakak, Adik, Paman, Bibi, Ass. Rumah Tangga, Driver dll  Iurannya Nominal Segmen: PPU

IURAN PERSENTASE APBN/APBD NON APBN/APBD/BU NOMINAL 3% Pemberi Kerja 2% Pekerja NON APBN/APBD/BU 4% Pemberi Kerja 0,5% Pekerja NOMINAL Kelas 1 : 59.500 Kelas 2 :42.500 Kelas 3 : 25.500 DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA & PEKERJA Pekerja Penerima Upah (PPU) DIBAYAR OLEH YANG BERSANGKUTAN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Bukan Pekerja (BP) * Per 1 Juli 2015, iuran berubah menjadi 5%, dimana 4% ditanggung Pemberi Kerja 1% ditanggung Pekerja

IURAN PEGAWAI BADAN USAHA 1,5 x PTKP K1 2 x PTKP K1 Kelas 2 Kelas 1 3.543.750 4.725.000 ILUSTRASI PENGHITUNGAN IURAN Penghasilan Manfaat Pemberi Kerja (4%) Pekerja (0,5%) Total (4,5%) PMPM (Jika 5 Jiwa) 3.000.000 Kelas 2 120.000 15.000 135.000 27.000 4.000.000 Kelas 1 160.000 20.000 180.000 36.000 10.000.000 189.000 23.625 212.625 42.525 * Peserta Tambahan dengan potongan 1% manfaat kelas rawat mengikuti peserta inti

PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH (KOLEKTIF) 1. PENDAFTARAN MELALUI KANTOR BPJS KESEHATAN KANTOR BPJS KESEHATAN Mengisi Form Registrasi BU/ Badan Hukum Lainnya Form Data Migrasi Karyawan Diberikan Virtual Account Bu/ Badan Hukum Lainnya untuk pembayaran iuran ke Bank : BRI, Mandiri, BNI Data pegawai di entry/ dilakukan migrasi ke masterfile BADAN USAHA Peserta Membayar lewat ATM/i-banking/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan BANK Peserta Pekerja Penerima Upah yang belum didaftarkan oleh Pemberi kerjanya dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Kesehatan secara perorangan

CONTOH KARTU KARTU/E-ID

HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan Hak Peserta Mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan; Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor BPJS Kesehatan. by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA BPJS Kesehatan Mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; Melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I; Menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan. by-danie@ptaskes.com, Dept. Administrasi Kepesertaan – Grup Kepesertaan

Manfaat Jaminan Kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikiasi medis yang diperlukan 1. Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan 2. Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. Administrasi pelayanan; 2. Pelayanan promotif dan preventif; 3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; 7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi

FASKES TINGKAT PERTAMA Permenkes 71 Tahun 2013 Pasal 2 Puskesmas atau yang setara Praktik dokter Praktik dokter gigi Klinik pratama atau yang setara Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

FASKES TINGKAT PERTAMA BPJS KESEHATAN CABANG BATAM TAHUN 2014 No Jenis Faskes Faskes 1 Puskesmas 16 2 Dokter Umum 3 Klinik Pratama 42 4 Faskes Tingkat 1 Milik TNI TNI AL TNI AD TNI AU - 5 Faskes Tingkat 1 Milik POLRI 6 Dokter Gigi TOTAL 67

Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin 1. Administrasi pelayanan; Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis & subspesialis; Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; 4. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 5. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; 6. Rehabilitasi medis; 7. Pelayanan darah; 8. Pelayanan kedokteran forensik klinik; dan 10. Pelayanan jenazah pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan. 11. Perawatan inap non intensif; dan Perawatan inap di ruang intensif. Pelayanan Kesehatan lain yang di tetapkan oleh Menteri Pelayanan kesehatan rujukan di Rawat Jalan tingkat lanjutan (Poli spesialis RS) dan Rawat inap di Rumah Sakit, meliputi pelayanan :

FASKES TINGKAT LANJUTAN BPJS KESEHATAN CABANG PANGKALPINANG TAHUN 2014 No Jenis Faskes Faskes 1 Rumah Sakit Pemerintah 2 Rumah Sakit Swasta 5 TOTAL 7

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; h. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; n. perbekalan kesehatan rumah tangga; o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

Coordination Of Benefit Manfaat Jaminan Kesehatan

Asuransi Kesehatan Komersial yang sudah PKS dengan BPJS Kesehatan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT. Sinar Mas PT. Tugu Mandiri PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk PT. Lippo Gerneral Insurance PT. AXA Financial Indonesia PT. AXA Mandiri Financial Service PT Arthagraha General Insurance PT Asuransi Astra Buana PT Avrist Assurance PT Askes (Persero)

PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya PT Asuransi Takaful Keluarga Lanjutan... PT Asuransi Umum Mega PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya PT Asuransi Takaful Keluarga PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia PT Tugu Pratama Indonesia PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk 20. PT Asuransi Central Asia 21. PT AIA Financial 22. PT Asuransi Jiwa Recapital 23. PT Asuransi Allianz Life Indonesia PT Astra Aviva Life 25. PT Bosowa Asuransi 26. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera 27. PT Equity Life Indonesia 28. PT Great Eastern Life Indonesia 29. PT MNC Life Assurance 30. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha PT Askes (Persero)

MOBILE CUSTOMER SERVICE www.bpjs-kesehatan.go.id INFORMASI??? BPJS CENTER HOTLINE SERVICES MOBILE CUSTOMER SERVICE www.bpjs-kesehatan.go.id kc-pbatam@bpjs-kesehatan.go.id Hotline Service. 0812 7798637 HALLO BPJS KESEHATAN 500-400 TELP KANTOR (0778)7482444 KANTOR BPJS KESEHATAN CAB. BATAM Jl. Komplek Kara Junction Blok A No 15 Batam Centre TELP: 0778 7482444 FAX : 0778 478406

JAMINAN KESEHATAN UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK Terima kasih Jaminan Kesehatan Nasional, untuk Indonesia yang lebih baik...... BPJS Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik