Melihat hukum secara Sosiologis Antonius Cahyadi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
Advertisements

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Universitas Dian Nuswantoro
MANUSIA SEBAGAI MAHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
KEBUDAYAAN DAN MASYARAKAT
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Surat Keterangan Keimigrasian
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN RI
KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL PERTEMUAN 10
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
HAK LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM KEPERDATAAN DALAM LINGKUP HUKUM KEKELUARGAAN DARI ASPEK KEWARGANEGARAAN Daulat P. Silitonga, S.H.,M.Hum Direktur Perdata.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
WARGA NEGARA INDONESIA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PRANATA SOSIAL.
BAB 04 TINDAKAN SOSIAL DAN INTERAKSI SOSIAL
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
STRUKTUR SOSIAL & INTERAKSI SOSIAL
POLA KERUANGAN DESA AMALUDIN, S.IP, MM.
Dinamika Kebudayaan surono.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara, Agama dan warga Negara
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-5
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
KEBUDAYAAN Antarin Prasanthi.
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
MASYARAKAT DAN SISTEM SOSIAL
Negara, Agama dan warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
SOSIALISASI dalam Proses Pembentukan Kepribadian
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Negara, Agama dan warga Negara
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
HUBUNGAN MANUSIA – KEBUDAYAAN
Latar Belakang Lembaga sosial  lemabag kemasyarakatan  social institution Didalam masyarakat pasti ada norma yang mengatur hidup mereka guna mencapai.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

Melihat hukum secara Sosiologis Antonius Cahyadi

Siapakah Mereka?

Hukum untuk Mereka Kita dapat bertanya langsung kepada mereka. Kita dapat juga mengenali mereka dengan melihat bagaimana “Negara” mengenali mereka. Hal ini merupakan pengenalan yang begitu formal. Melalui cara ini kita melihat “identitas hukum” mereka. Identitas hukum terlihat dalam administrasi yang diselenggarakan oleh negara untuk mengatur penduduk dan/atau warga negaranya.

Kartu Keluarga (UU 23/2006 – UU 24/2013) Pasal 61 (1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua. (2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.

KTP (UU 23/2006 – UU 24/2013) Pasal 64 (1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tandatangan pemilik KTP-el. (5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Melihat secara Sosiologis Struktural – Kultural Struktural: kerangka relasi, sistem relasi, individu- individu yang terhubung dalam sebuah sistem relasi dilihat sebagai aktor sosial-begitu juga dengan kelompok individu, relasi diatur dengan peran dan kedudukan (role dan status). Struktural: bersifat general, menghasilkan sebuah gambar besar. Akan mengarah kepada yang lebih bersifat infrastruktural.

Melihat secara Sosiologis Kultural: melihat nilai, simbol dan penghidup simbol yaitu manusia sebagai persona. Kultural: melihat pengalaman manusia yang hidup secara riil dalam masyarakatnya bersama dengan yang lainnya. Makna pengalaman hidup (bersama) yang dimiliki oleh individu-individu jadi begitu penting untuk dipaparkan. Ingin melihat yang makro lewat yang mikro. Melihat yang cenderung “tak berwajah” melalui yang berwajah personal. Dengan demikian dapat melihat pengalaman “yang lain” (the others). Melihat yang “diluar” struktur. Studi-studi budaya (cultural studies) adalah contoh dari melihat dengan seperti ini.

Konsep-konsep Penting Sosiologi Struktural: Interaksi Sosial Lembaga Sosial Kontrol Sosial Kultural Manusia sebagai mahkluk sosial Aktor Sosial Agen Perubahan Subjek yang otonom

Interaksi Sosial Sebagai sebuah sistem, masyarakat atau sistem kemasyarakatan / sistem sosial terdiri dari Struktur Sosial dan Proses Sosial. Struktur Sosial: kerangka relasi antara unsur-unsur sosial, terutama unsur- unsur pokoknya (kelompok-kelompok sosial, lembaga-lembaga sosial dan lain sebagainya). Proses Sosial: totalitas sikap dan tindakan unsur-unsur sosial yang terjadi baik secara internal maupun eksternal. Bagian utama dari proses sosial adalah INTERAKSI SOSIAL. Hubungan sosial yang dinamis, yang menyangkut hubungan antara orang perorangan (individu dengan individu), antara kelompok- kelompok dan antara orang perorangan dengan kelompok. Syarat yang harus dipenuhi agar terjadi interaksi sosial: adanya kontak sosial (con – tangere = bersama-sama menyentuh, bagaimana dengan tatapan = le regarde, perjumpaan), dan komunikasi.

Lembaga Sosial Pranata Sosial (def. menurut Koentjaraningrat): Suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.

Konsep-konsep Penting Antropologi Struktural: sistem religi, Sistem organisasi masyarakat, sistem pengetahuan, sistem ekonomi, sistem teknologi, bahasa, dan kesenian Kultural: homo symbolicum, homo faber, homo sapiens, homo ludens

Individu vs Sistem (Sosial/Hukum) Potret manusia Indonesia menurut Mochtar Lubis: Hipokritis alias Munafik Segan dan enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, putusannya, kelakuannya, pikirannya dan sebagainya Feodal Percaya takhyul (beragama secara bertakhyul?) Artistik Mempunyai watak yang lemah Ciri lainnya: tidak hemat, tidak suka bekerja keras (mau jika terpaksa saja), dlsb.

Individu vs … Apakah individu dapat mengubah sebuah sistem? Apakah individu tergantung atau selalu dideterminasi oleh sistem? Bagaimana hubungan individu dan sistem yang seharusnya?