Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Republik Indonesia Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DALAM KERANGKA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL YOGYAKARTA, 03 JUNI 2005
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan SPPN a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup Perencanaan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah DAERAH 1 tahun Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Rencana Kerja Pemerintah 5 tahun Rencana Strategis Kementerian / Lembaga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 20 tahun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional NASIONAL
Isi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat: Visi; Misi; Arah Pembangunan Daerah; Penjabaran Tujuan Nasional kedalam: Arah Pembangunan Nasional; DAERAH NASIONAL
Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Strategi Pemb. Daerah Kebijakan Umum Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Strategi Pemb. Nasional Kerangka Ekonomi Makro Program kementerian, lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam: RPJM DAERAH Penjabaran visi, misi, program Kepala Daerah; Berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional RPJM NASIONAL Penjabaran visi, misi, program Presiden; Berpedoman pada RPJP Nasional
Isi Rencana Kerja Pemerintah/Daerah (RKP/D) Prioritas Pembangunan Daerah Rancangan Kerangka Ekonomi MakroDaerah Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam: Kerangka Regulasi Kerangka Anggaran Prioritas Pembangunan Nasional Rancangan Kerangka Ekonomi Makro Arah Kebijakan Fiskal Program Kementerian, lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam: RKP Daerah Penjabaran RPJM Daerah; Mengacu pada RKP RKP Penjabaran RPJM Nasional
Alur Perencanaan dan Penganggaran RPJM Daerah RPJP Daerah RKP RPJM Nasional RPJP Nasional RKP Daerah Renstra KL Renja - KL Renstra SKPD Renja - SKPD RAPB N RAPB D RKA- KL RKA - SKPD APBN Rincian APBN APBD Rincian APBD Diacu Pedoman Dijabar kan Diperhatikan Dijabarkan Diserasikan melalui Musrenbang UU SPPN Pemerintah Pusat Daerah UU KN
PROSES PERENCANAAN 1. Proses Politik : Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (publik choice theory of planning) àKhususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM 2. Proses Teknokratik : Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga / unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan àKhususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana 3. Proses Partisipatif : Perencanaan yang melibatkan masyarakat (stake holders) à Antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang 4. Proses Bottom-Up dan Top-Down : Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan
Tahapan Perencanaan Penyusunan Rencana Rancangan Rencana Pembangunan Nasional / Daerah Rancangan Rencana Kerja Dep / Lembaga SKPD Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Penetapan Rencana RPJP Nas dgn UU dan RPJP Daerah dgn Perda RPJM dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah RKP / RKPD dengan Peraturan Presiden / Kepala Daerah Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Kinerja
Penyusunan dan Penetapan RKP/D Rancangan Awal RKP/D Prioritas Pembangunan Nasional / Daerah Kebijakan Umum Kerangka ekonomi makro/da à Pagu Indikatif Kement/Lemb / SKPD Menyusun Renja - KL / SKPD SEB MenPPN + MenKeu Program Kement/Lembaga / SKPD d) Program Kement/Lembaga / SKPD MUSRENBANGPUS/DA Sinkronisasi Program KL/SKPD Harmonisasi Dekon dan TP Rancangan Akhir RKP/D Prioritas Pembangunan Kebijakan Umum Kerangka ekonomi makro/da Program Kement/Lembaga / SKPD MUSRENBANG Prov Sbg Wakil Pemerintah Pusat Harmonisasi Dekon dan TP Penetapan RKP/D (4) Bappenas/da menyelenggarakan MUSRENBANGNAS Sinkronisasi Program KL/SKPD Harmonisasi Dekon dan TP Sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBN
MEKANISME PERENCANAAN TAHUNAN
KEGIATAN PENYUSUNAN RKP (1) Minggu Kegiatan Dasar Hukum 23 februari Menyusun Rancangan Awal RKP yang dilengkapi dengan: Exercise pagu indikatif dana perimbangan Pusat dan Daerah Exercise pagu indikatif bagi Kementerian/Lembaga (KL) Pasal 20 ayat (1) UU SPPN 24 FEBRUARI Rancangan Awal RKP dibahas dalam Sidang Kabinet 28 FEBRUARI SEB antara MenPPN dan Menkeu tentang Prioritas pembangunan nasional Pagu Indikatif PP No 21/2004 tentang RKA-KL Pasal 9 Ayat (1) 01-07 maret KL menyusun Rencana Kerja dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP dan menyampaikannya ke Bappenas Bappeda menyusun Rancangan Awal RKPD Khusus untuk kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penyusunan rencana kerjanya dikoordinasikan oleh Gubernur PP No 21/2004 tentang RKA-KL Pasal 20 Ayat (2) UU SPPN Pasal 32 Ayat (4) UU SPPN
KEGIATAN PENYUSUNAN RKP (2) Minggu Kegiatan Dasar Hukum 08 - 14 Maret Penelaahan Renja-KL dalam hal: Konsistensinya dengan Rancangan Awal RKP; Kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan PP No 21/2004 tentang RKA-KL Pasal 9 Ayat (3) 14 - 17 Maret Bappenas menyusun Draft II Rancangan RKP 21 Maret Musrenbang Pusat untuk menyerasikan kegiatan dekon dan tugas pembantuan dengan Rancangan RKPD PP No 20/2004 tentang RKP Pasal 6 Ayat (1) dan (2) 28 - 31 Maret Musrenbang Propinsi untuk menyelaraskan kembali rencana kegiatan dekon dan tugas pembantuan - Idem - 1 - 10 April Menyusun Draft III Rancangan RKP 11-13 April Musrenbang Nasional untuk mensinergikan kegiatan pembangunan antar KL, dan antara Pusat dan Daerah dalam hal kegiatan Dekon dan Tugas Pembantuan
KEGIATAN PENYUSUNAN RKP (3) Minggu Kegiatan Dasar Hukum 14 – 20 APRIL Menyusun Rancangan Akhir RKP UU SPPN Pasal 24 Ayat (1) 21 APRIL Sidang Kabinet membahas RKP dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Kerangka Ekonomi Makro untuk menghasilkan kebijakan pemerintah tentang RAPBN UU No 17 Tahun 2003 Pasal 8 PP No 20/2004 tentang RKP Pasal 7 Ayat (1) Menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden Pembahasan Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran di DPR dengan bahan RKP yang sudah ditetapkan PP No 20/2004 tentang RKP Pasal 7 Ayat (2)
Penyelenggaraan MUSRENBANG Tahun 2005 PEMERINTAH PUSAT Penyusunan RKP Renja K/L Musrenbang Nasional RKP Musrenbang Pusat Penyusunan RKPD Provinsi Musrenbang Provinsi Pasca Musren Provinsi RKPD Penyusunan Renja SKPD Provinsi Forum SKPD Provinsi Renja SKPD PEMERINTAH DAERAH Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Musrenbang Kab/Kota Pasca Musrenbang Kab/Kota RKPD Penyusunan Renja SKPD Kabupaten/Kota Forum SKPD Kabupaten/Kota Renja SKPD Musrenbang Kecamatan Musrenbang Desa/Kelurahan B U L A N JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI Sumber: SEB MPPN/Kepala Bappenas dan Mendagri tentang Juknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2005
PENUTUP Sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden RI pada tanggal 18 Mei 2005 telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006. Pada tanggal 19 Mei 2005, RKP Tahun 2006 tersebut disampaikan oleh Meneg PPN/Kepala Bappenas kepada DPR-RI dalam forum Raker dengan Panitia Anggaran DPR-RI. RKP Tahun 2006 hasil pembahasan dengan DPR akan menjadi pedoman bagi penyusunan RAPBN tahun 2006. Mengenai Arah pembangunan ekonomi pada era Otonomi Daerah dititik beratkan pada pendayagunaan sumber daya daerah yang efisien dan berdaya saing dengan berbasis pada kemandirian lokal sebagai motor penggerak ekonomi daerah.