PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL Waka CPMU Ditjen Bina Bangda I Nyoman Suartawan, SE, M.Si 26 Mei 2015
OUTLINE PRESENTASI Tugas Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang Berkelanjutan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan oleh Pemerintah Daerah Evaluasi Pelaksanaan HIK Tahun 2014 Isu-Isu Penting
PENGARUSUTAMAAN AIR MINUM DAN SANITASI DALAM PERENCANAAN DAERAH UU NO. 39 TAHUN 2008 Regulasi Perencanaan Pembangunan Regulasi Pemerintahan Daerah Regulasi terkait TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL Perencanaan Nasional Koordinator teknis bersama Bappenas Pembinaan Umum KEMENDAGRI Perencanaan Pemb. Daerah PEMBANGUNAN DAERAH penyelenggaraan Evaluasi Perwujudan Pelaksanaan Konsultasi Evaluasi Dokumen Perencanaan Pemb Daerah URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI 24 WAJIB 8 PILIHAN RPJPD RPJMD Evaluasi 6 YAN DSR 18 NON YAN DSR RAPBD Renstra SKPD KAB/KOTA PU & Tata Ruang RKPD/Renja SKPD pedoman Integrasi SPM PU & Tata Ruang (SPM Air Minum dan Sanitasi) KUA-PPAS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KETERKAITAN KEBIJAKAN AMPL DENGAN PEMERINTAHAN DAERAH Substansi keuangan pusda: UU No. 33 Thn 2004 (PKPD) & PUU t’kait PP No 16/2005 ttg Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum UU No. 23 Thn 2014 (Pemerintahan Daerah) PP No 65 TH 2005 ttg pedoman penyusunan & penerapan SPM PP No. 38 Thn 2007 (Urs. Pemerintahan) SUBSTANSI AMPL SUBSTANSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Permendagri No 34/2014 ttg Pedoman Penyusunan APBD 2015 PP No. 41 Thn 2007 (Organisasi PD) Permen PU No. 1/PRT/M/2014 ttg SPM Bid PU & Penataan Ruang PP No 6 Th 2008 ttg Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Substansi perencanaan pusda: UU No. 25 Thn 2005 (SPPN) & PUU t’kait heso57@yahoo.com TUJUAN DESENTRALISASI 4
URUSAN WAJIB YAN DAS & NON YAN DAS, URUSAN PILIHAN URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Perumahan rakyat dan kawasan permukiman Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Sosial URUSAN WAJIB BUKAN PELAYANAN DASAR Tenaga kerja Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak Pangan Pertanahan Lingkungan hidup Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Pemberdayaan masyarakat dan Desa Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Perhubungan Komunikasi dan informatika Koperasi, usaha kecil, dan menengah Penanaman modal Kepemudaan dan olah raga Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan URUSAN PILIHAN Kelautan dan perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan Energi dan sumber daya mineral Perdagangan Perindustrian Transmigrasi UU NO. 23 TAHUN 2014 DESENTRALISASI PELAYANAN AMPL OTONOMI DAERAH URUSAN WAJIB YAN DAS & NON YAN DAS, URUSAN PILIHAN
TUGAS PEMDA UNTUK MENJAMIN KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL BM Penyusunan acuan kebijakan AMPL-BM tingkat Kabupaten/Kota Integrasi program dan kegiatan AMPL BM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan
DUKUNGAN KELEMBAGAAN Pamsimas mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penguatan kelembagaan terutama dalam bentuk: Forum mitra konsultatif, seperti Asosiasi BP-SPAMS atau Forum Masyarakat Pemerhati Penyediaan Air Minum,Penyehatan Lingkungan, Kesehatan dan Pendidikan Dukungan regulasi daerah (perkada) terkait RAD AMPL sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan AMPL
Siklus Penyusunan dan Integrasi RAD AMPL dalam rangka Pengarusutamaan AMPL-BM di Tingkat Kabupaten/Kota
Seleksi Penerima Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK) Kriteria Prakualifikasi 1. Kabupaten/kota telah memenuhi/melampaui jumlah BLM atau jumlah desa/kelurahan yang menjadi kewajiban APBD sampai dengan akhir tahun sebelum tahun pelaksanaan seleksi penerima HIK; 2. Kabupaten/kota telah menyelesaikan seluruh kasus penyalahgunaan dana (misused fund) yang didaftarkan sampai dengan 31 Desember sebelum tahun pelaksanaan seleksi penerima HIK; 3. Kabupaten/kota telah merealisasikan target (kumulatif) penerima manfaat air minum untuk pelaksanaan Program Pamsimas periode 2 (dua) tahun sebelumnya; 4. Kabupaten/kota telah menyelesaikan pelaksanaan Pamsimas di seluruh desa/kelurahan lokasi Program Pamsimas periode 2 (dua) tahun sebelumnya; 5. Status Dusun Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) tingkat kabupaten/kota tidak kurang dari rata-rata nasional pada tahun pelaksanaan seleksi penerima HIK.
Seleksi Penerima Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK) Penilaian Proposal Kabupaten/Kota 1. Komitmen penyediaan dana APBD untuk Paket Pamsimas HIK yang meliputi dana BLM minimal 40% dari total biaya pengembangan/optimalisasi SPAM desa-desa sasaran, dana Fasilitator Masyarakat (FM)-HIK, dan BOP Pakem; 2. Efisiensi pembiayaan SPAM terhadap target penerima manfaat (biaya per penerima manfaat). 3. Data kinerja kab/kota: a. Status dokumen rencana daerah yang digunakan sebagai acuan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dalam penyusunan proposal Paket Pamsimas HIK (Dokumen rencana daerah yang dimaksud dalam hal ini adalah salah satu dari dokumen berikut: RPJMD atau RAD AMPL); b. Persentase jumlah desa berdasarkan status keberfungsian SPAM; c. Persentase jumlah desa yang telah menerapkan iuran air minum;
Seleksi Penerima Hibah Khusus Pamsimas (HKP) Penilaian Prakualifikasi 1. Terdapat desa sasaran Pamsimas dengan kondisi SPAMS yang tidak berfungsi dan/atau berfungsi sebagian, sesuai dengan data SIM Pamsimas. 2. Di tingkat kabupaten/kota telah terbentuk Asosiasi Pengelola SPAMS Perdesaan. Penilaian Proposal Kabupaten/Kota 1. Komitmen penyediaan dana BLM APBD untuk Paket HKP. 2. Efisiensi pembiayaan optimalisasi SPAM terhadap pemulihan target jumlah penerima manfaat. 3. Rencana tambahan jumlah pemanfaat SPAM melalui pembiayaan Paket HKP;
EVALUASI PELAKSANAAN HIK 2014 39 Kab/Kota yang diundang sosialisasi k Kab/Kota yang mengirim proposal 31 Kab/Kota yang ditetapkan Dirjen CK dan menandatangani PKS 25 54 Kab/Kota yang merealisasikan APBD untuk HIK 24 45 24
EVALUASI PELAKSANAAN HKP 2014 ..... Kab dengan sebaran kebrfungsian rendah Kab yang diundang Sosialisasi 37 Kab yang menyampaikan Proposal ..... Kab yang ditetapkan DJCK Kab/Kota yang merealisasikan APBD untuk HKP 14 13
Isu – Isu Penting Komitment Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penyediaan Air Minum dan Sanitasi masih rendah, hal ini dibuktikan dengan kenaikan Aanggaran AMPL dalam APBD. Sedangkan untuk mencapai Universal Access dibutuhkan peningkatan Anggaran bidang AMPL Adanya Kabupaten yang telah mendapatkan Paket Pamsimas HIK atau HKP sesuai dengan proposal yang telah diajukan, namun tidak dapat menyediakan dana APBD Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan HIK dan HKP adalah menyediakan dana untuk biaya Fasilitator. Beberapa Kabupaten/Kota menyelesaikan kegiatan konstruksi melampaui tahun anggaran, sehingga biaya fasilitator sudah tidak tersedia
TERIMA KASIH