DESENTRALISASI FISKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERIMAAN NEGARA 1.
Advertisements

PENERIMAAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( Sebagai ( Sebagai Pengganti UU No. 18/1997 dan UU No. 34/2000) DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
kemampuan struktural organisasinya, kemampuan aparatur daerah, kemampuan mendorong partisipasi masyarakat kemampuan keuangan daerah.
PEMBIAYAAN KOTA.
Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Manajemen Penerimaan Daerah
DESENTRALISASI FISKAL
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH.
KEUANGAN DAERAH Keuangan daerah berperan penting dalam mengukur kemampuan daerah secara nyata dalam melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
department of public administration
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
TAX MANAGEMENT – Oil & Gas Industry
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PERTEMUAN KE-2 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
PENERIMAAN PEMERINTAH
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
department of public administration
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
AZAS-AZAS PEMERINTAHAN
PENERIMAAN PEMERINTAH
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Penerimaan Kabupaten Pacitan
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

DESENTRALISASI FISKAL

IDE UTAMA POTENSI UNTUK EFISIENSI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KAPASITAS PEMERINTAH YANG DIDESENTRALISASIKAN MENYESUAIKAN KEBIJAKAN DENGAN PREFERENSI LOKAL DAN MENJADI INOVATIF DALAM PENYEDIAAN KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK ,

PEMBAGIAN FUNGSI PEMERINTAHAN EKONOMI HARGA YANG PALING RENDAH BIAYA PEMBUATAN KEPUTUSAN YANG PALING RENDAH BIAYA OPERASIONAL INSTITUSI PELAYANAN YANG PALING RENDAH MANFAAT YANG PALING BESAR BAGI MASYARAKAT YANG MEMBAYAR PENYEDIAAN BARANG PUBLIK

PEMBAGIAN FUNGSI PEMERINTAHAN EKONOMI VS POLITIK PEMERINTAH PUSAT SECARA EFEKTIF MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PUBLIK SKALA NASIONAL PEMERINTAH DAERAH MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI DAERAHNYA PEMERINTAH PUSAT MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK APABILA PEMERINTAH DAERAH TIDAK DAPAT MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK

PEMBAGIAN FUNGSI PEMERINTAHAN EKONOMI VS POLITIK 4. BATASAN NEGARA LEBIH FORMAL DAN KETAT SEBAGAI SATUAN UNIT EKONOMI 5. BATASAN DAERAH LEBIH FLEXIBLE SEBAGAI SATUAN UNIT EKONOMI

MANFAAT DAN BATASAN MANFAAT PEMBAGIAN FUNGSI DALAM MANAJEMEN KEUANGAN UNTUK SEBESAR-BESAR PEMBANGUNAN EKONOMI DI SUATU NEGARA INDIVIDU DAPAT BERPINDAH BEBAS KE DAERAH YANG LEBIH BESAR PERKEMBANGAN EKONOMINYA DALAM SUATU NEGARA KOMPETISI ANTAR PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PERKONOMIAN DI DAERAHNYA KEMANDIRIAN FISKAL

MANFAAT DAN BATASAN BATASAN KEPENTINGAN MAYORITAS LEBIH DIUTAMAKAN DARIPADA KEPENTINGAN MINORITAS PEMERINTAH TIDAK DAPAT MEMBATASI INDIVIDU UNTUK BERPINDAH DAERAH PAJAK ATAS ASET TIDAK BERGERAK DIKENAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PAJAK ATAS ASET BERGERAK (UANG) DIKENAKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT MASYARAKAT MENDAPAT TIMBAL BALIK DARI PAJAK YANG DIBAYARKAN

KEMAMPUAN FISKAL SUMBER PENERIMAAN PAJAK TIDAK SAMA ANTAR SETIAP DAERAH PENDUDUK DI DAERAH MISKIN DIKENAKAN PAJAK LEBIH BESAR PROPORSINYA (PADA PENDAPATAN) DIBANDING DAERAH KAYA PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH KAYA LEBIH BAIK DARIPADA DI DAERAH MISKIN SEJAUH MANA PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGURANGI KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL? APAKAH PEMERATAAN KEMAMPUAN FISKAL DITUJUKAN PADA PELAYANAN PUBLIK TERTENTU?

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMERATAAN KEMAMPUAN FISKAL MENSUPPORT KEBERADAAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

KOORDINASI KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH BARANG DAN JASA PUBLIK MERUPAKAN PROPORSI DARI PENDAPATAN DAN KEMAKMURAN INDIVIDU PENDAPATAN DAN KEMAKMURAN INDIVIDU ADALAH SUMBER MODAL PEMBANGUNAN DAERAH (BARANG PUBLIK) HARGA/EFISIENSI PEMBANGUNANPENGENAAN PAJAK PADA SEMUA KEGIATAN YANG MENGHASILKAN PENDAPATAN PEMERATAAN/PENDISTRIBUSIAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN PEMBAGIAN SUMBER PENDAPATAN (PAJAK, RETRIBUSI DAN IURAN)

KOORDINASI KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH PEMBANGUNAN DIBIAYAI OLEH PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK SERTA RETRIBUSI LAINNYA PEMBANGUNAN DAERAH DIPENGARUHI OLEH JUMLAH PENDAPATAN PAJAK DAN RETRIBUSI PEMBAGIAN SUMBER PENDAPATAN BERDASAR PADA FUNGSI SETIAP LEVEL PEMERINTAH

PEMBAGIAN KEWENANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT BERFUNGSI MENDISTRIBUSIKAN PENDAPATAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAKAN PAJAK PENGHASILAN INDIVIDU DAN PERUSAHAAN PROPORSI TARIF PAJAK ADALAH INSTRUMEN DISTRIBUSI PENGHASILAN

PEMBAGIAN KEWENANGAN PERPAJAKAN PEMERINTAH DAERAH BERFUNGSI MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK PEMERINTAH DAERAH MENGENAKAN PAJAK ATAS KOMODITAS KOMERSIAL, PRODUKSI, PENJUALAN, KONSUMSI DAN PELAYANAN PENDAPATAN PAJAK DAPAT LEBIH MUDAH DITINGKATKAN DARI PAJAK ATAS KOMODITAS KARENA MEMILIKI BIAYA ADMINISTRASI YANG PALING KECIL DAN PALING MUDAH DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LISENSI BISNIS DIKENAKAN LANGSUNG KE PENGUSAHA YANG MENJALANKAN BISNIS DI SUATU DAERAH

PEMBAGIAN KEWENANGAN PERPAJAKAN PEMERINTAH DAERAH BERFUNGSI MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENJADI SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH KEPEMILIKAN PROPERTI MENINGKAT SETIAP TAHUN KEPEMILIKAN PROPERTI  PENGHASILAN INDIVIDU

SIFAT PAJAK PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN SESUAI PENGHASILAN LANGSUNG MENGURANGI DAYA BELI PAJAK PENJUALAN/PELAYANAN DIKENAKAN ATAS BARANG/ JASA YANG DIBELI

SUMBER PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN DIBAGI KE PEMERINTAH DAERAH: PAJAK PENGHASILAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BEA MATERAI PAJAK BUMI BANGUNAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS BUMI BANGUNAN

SUMBER PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN PEMERINTAH PROPINSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR; BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR; PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BEMOTOR; PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.

SUMBER PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK REKLAME; PAJAK PENERANGAN JALAN; PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C; PAJAK PARKIR.

SUMBER PENDAPATAN RETRIBUSI DAN IURAN YANG DIKENAKAN PEMERINTAH DAERAH RETRIBUSI JASA UMUM (Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan). RETRIBUSI JASA USAHA (Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Penjualan Produksi Limbah) RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU (kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam (SDA), barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu)

KEMANDIRIAN FISKAL PROPORSI KEMANDIRIAN PEMERINTAH DAERAH MEMBIAYAI DANA OPERASIONAL DAN PEMBANGUNAN DARI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PELESTARIAN LINGKUNGAN DAERAH KRITIS