SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
Advertisements

ASURANSI.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
DASAR HUKUM BEA METERAI :
CONTOH MODEL BAHAN AJAR ASURANSI SMK KELAS / SEMESTER : XI / 1
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Dagang.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Bea Meterai.
HUKUM PENGANGKUTAN.
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
POLIS ASURANSI.
Day 7.
Asuransi dan Manajemen Resiko
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
KONTRAK DAGANG.
BEA METEREI
PEMASARAN INTERNASIONAL
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Cek/cheque PERTEMUAN 6 copyright by Elok Hikmawati.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PENGANGKUTAN.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
Day 4.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Surat Berharga yang diatur dalam KUHD
Fungsi Akta dalam surat berharga dan Cara Pengalihan
HUKUM SURGA.
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
Perjanjian Sewa-Menyewa
Bea Materai BEA MATERAI.
copyright by dhoni yusra
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
copyright by Elok Hikmawati
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Uang dan Lembaga Keuangan
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
Transcript presentasi:

SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD (2) Konosemen, Delivery Order & Polis PERTEMUAN 11 Copyright by Elok Hikmawati

KONOSEMEN Bila seorang pengirim barang muatan kapal menyerahkan barang muatannya kepada pengangkut di kapal, maka si pengirim akan menerima surat tanda terima dari Mualim I, yang disebut “Mate’s Receipt” Selanjutnya “Mate’s Receipt” tadi ditukarkan di “Traffic Departemen” di kantor pengangkut dengan yang disebut sebagai “konosemen” atau bill of lading. “Mate’s Receipt” adalah surat bukti telah diserahkan barang kepada pengangkut Konosemen tidak hanya sebagai alat bukti penyerahan barang tetapi berlaku sebagai Surat Berharga yang dapat diperjual-belikan kepada orang lain. Copyright by Elok Hikmawati

Copyright by Elok Hikmawati

Copyright by Elok Hikmawati

Bentuk dan Isi Konosemen Bentuk konosemen diatur dalam Pasal 506, yang menyebutkan bahwa konosemen adalah surat tertanggal dalam mana si pengangkut menerangkan bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu. Selanjutnya menyerahkan di situ kepada seseorang serta menerangkan jugamengenai syarat-syarat penyerahan barang. Copyright by Elok Hikmawati

Bentuk dan isi konosemen tidak sama disetiap negara. Dalam konosemen terdapat 2 kepentingan: Kepentingan si pengirim barang, yaitu barang muatannya dpat disampaikan kepada penerimanya dengan selamat. Kalau tidak selamat menjadi tanggung jawab si pengangkut sepenuhnya kepentingan si pengangkut, yaitu tanggung jawabnya atas barang muatan seringan mungkin, bahkan tidak bertansggung jawab sama sekali Copyright by Elok Hikmawati

Timbul konflik kepentingan antar pengirim dan pengangkut Tahun 1892, Tuan Harter, seorang anggota dari kelompok pengirim barang dari Ohio, dan anggota konggres AS mengajukan rancangan undang-undang yang pada pokoknya melarang adanya penyimpangan dari konosemen bagi kepentingan pengangkut. Muncul Harter Act, yang pada intinya melindungi kepentingan si pengirim dari tindakan sewenang-wenang si pengangkut Copyright by Elok Hikmawati

Persolan pertentangan dari kepentingan ini mendapat perhatian negara-negara yang selanjutnya mengadakan konfrensi “International Law Association” di Den Haag, sehingga timbul Hague Rules pada tahun 1921 Peraturan Hague Rules ini dirubah pada tahun 1922, 1924 dan pada tahun 1968 Copyright by Elok Hikmawati

Macam Konosemen Konosemen atas nama, adalah konosemen yang namanya disebut Kososemen kepada pengganti, adalah konosemen kepada penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim atau kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga Konosemen kepada pembawa, adalah konosemen untuk kepada pembawa atau yang membawa surat konosemen Copyright by Elok Hikmawati

Di Indonesia, konosemen ditulis atas nama dan jarang sekali di andosemen, karena pola pikir “lebih baik membeli barang dari pada membeli konosemen” sebab membeli konosemen berarti memiliki resiko jumlah barang muatan yang diterima berkurang dari apa yang disebut dalam konosemen. Kemungkinan lain adalah barangnya rusak atau tidak cocok kualitas Copyright by Elok Hikmawati

Di belakang konosemen tersebut cukup tanda tangan (andosemen blanko) Konosemen atas nama termasuk surat yang berharga atau surat rekta, sedangkan konosemen kepada pengganti dan kepada pembawa termasuk golongan surat berharga Penyerahan konosemen kepada pengganti dan kepada pembawa dengan cara andosemen dan penyerahan suratnya Dalam andosemen tersebut tidak perlu memuat penyebutan tentang telah dinikmatinya harga, dan tidak perlu ditulis kepada pengganti Di belakang konosemen tersebut cukup tanda tangan (andosemen blanko) Copyright by Elok Hikmawati

Delivery Order (D/O) Suatu surat perintah kepada pengangkut agar memberikan barang seperti apa yang tercantum D/O kepada pemegang konosemen Delivery order atas nama adalah surat yang berharga, sedangkan delivery order kepada penganti atau kepada pembawa dikategorikan sebagai surat berharga Copyright by Elok Hikmawati

POLIS Polis adalah sebuah akta yang sengaja dibuat untuk tanda bukti adanya perjanjian asuransi antara penanggung dengan tertanggung. Pasal 255 KUHD berbunyi : Suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta yang dinamakan polis Polis pada hakekatnya merupakan tanda bukti adanya perjanjian pertanggungan. Copyright by Elok Hikmawati

Isi Polis Hari ditutupnya pertanggungan Nama penutup asuransi, atas tanggungabn sendiri atau kepentingan pihak ketiga Uraian yang jelas mengenai benda pertanggungan Jumlah uang pertanggungan Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung Saat mulai dan berakhirnya resiko atas tanggungan penanggung Premi Semua keadaan penting yang perlu diketahui oleh penanggung dan syarat-syarat yang diperjanjikan Copyright by Elok Hikmawati

Isi polis pertanggungan jiwa Hari ditutupnya pertanggungan Nama penutup pertanggungan Nama badan tertanggung, yakni orang yang jiwanya dipertanggungkan Saaat mulai dan berakhirnya resiko bagi penanggung Jumlah uang pertanggungan premi Copyright by Elok Hikmawati

Yang membedakan tidak ada klausul: Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung Semua keadaan penting yang perlu diketahui oleh penanggung dan syarat-syarat yang diperjanjikan Copyright by Elok Hikmawati

Polis dapat digadaikan Polis dikategorikan sebagai surat yang berharga, karena sukar untuk diperjual-belikan. Polis dapat digadaikan Polis adalah surat yang berharga bagi penanggung dan tertanggung sebagai penutup asuransi, karena polis itu adalah surat yang bernilai uang Copyright by Elok Hikmawati