Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi
Pendahuluan Istilah Pasca amandemen UUD 1945, ada istilah baru yaitu Impeachment dan Pemakzulan. Pemakzulan Proses pemberhentian seorang pejabat publik dalam masa jabatannya, atau sebelum masa jabatan itu habis (removal from office) Impeachment ( pernyataan atau pendapat) Prosedur dimana seorang pejabat publik yang dipilih, didakwa melakukan pelanggaran hukum. Namun tidak mengharuskan berakhir pada pemberhentian.
Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden brerdasar Undang-undang Dasar. Terkait dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945
Ada 3 hal yang menarik dalam melakukan pengkajian mengenai impeachment, yaitu : objek impeachment alasan-alasan impeachment mekanisme impeachment
2. alasan-alasan impeachment 1. objek impeachment Objek dari tuduhan impeachment tidak hanya terbatas pada pemimpin negara, seperti Presiden atau Perdana Menteri, namun juga pada pejabat tinggi negara. Indonesia mengadopsi mekanisme impeachment yang objeknya hanya menyangkut pada Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. alasan-alasan impeachment Definisi atas alasan impeachment tersebut di Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU MK. Yang disebut “tindak pidana berat lainnya” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. mekanisme impeachment Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di- impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagan Pendapat DPR Mahkamah Konstitusi Sidang MPR Politik Hukum Berdasarkan gambar tersebut, dapat dipahami bahwa impeachment bukan sekedar prosedur hukum akan tetapi juga merupakan proses politik. Hal tersebut dapat dilihat dari peran DPRdan MPR yang memiliki peran yang menentukan.Impeachment juga tidak selalu menghasilkan pencopotan jabatan presiden. Pendapat DPR Mahkamah Konstitusi Sidang MPR Politik Hukum Politik
Pemberhentian Presiden Sebelum Perubahan UUD 1945 dan Pasca Perubahan UUD 1945 Ketentuan tentang pemberhentian terdapat dalam penjelasan UUD 1945, tetapi hanya terkait dengan Presiden. Yang diatur di dalm penjelasan angka VII paragraf ke-3 UUD 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai Persidangan Istimewa diatur dengan ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 Sesudah Mengatur pemberhentian Wakil Presiden juga, yang diatur dalam pasal 7A, pasal 7B serta pasal 24C ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 184 ayat (4).
PARA PIHAK 1. Pemohon DPR (pasal 80 ayat (1) UU MK). DPR dalam hal ini adalah secara kelembagaan sehingga harus memenuhi syarat pengambilan keputusan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. DPR diwakili oleh Pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya (pasal 2 PMK No. 21 Tahun 2009) 2. Presiden dan/ atau Wakil Presiden Presiden atau wakil presiden dapat bertindak sendiri, atau didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya. Walaupun diwakili, presiden dan wakil presiden wajib menghadiri persidangan untuk menyampaikan tanggapan terhadap pendapat DPR.
ALASAN PERMOHONAN Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, hanya terdapat 2 kelompok alasan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Yaitu: 1. Alasan terbukti bersalah atau tidak Pelanggaran hukum Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden/wakil presiden menurut UUD 1945 2. Alasan pelanggaran hukum Pengkhianatan terhadap negara Korupsi Penyuapan Tindak pidana berat lainnya Perbuatan tercela
PERMOHONAN permohonan. Sesuai dengan hukum acara MK yang bersifat umum, permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya. Pemohonan ditandatangani oleh pemohon dan atau kuasanya dalam 12 rangkap. Yang minimal harus memuat : - nama dan alamat pemohon - uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan. - hal-hal yang diminta untuk diputus Permohonan harus disertai alat bukti yang mendukung.
PROSES PERSIDANGAN Persidangan dilakuakan oleh Pleno Hakim MK yang dihadiri sekurang- kurangnya 7(tujuh) hakim konstitusi dan dipimpin oleh ketua MK. Tahapannya berupa : Tahap I : Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Tahap II : Tanggapan oleh Presiden dan/Wakil Presiden Tahap III : Pembuktian oleh DPR Tahap IV : Pembuktian oleh Presiden dan/Wakil Presiden Tahap V : Kesimpulan DPR maupun Presiden dan/Wakil Presiden Tahap VI : Pengucapan Putusan
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi harus memutus perkara ini dalam waktu 90 hari sejak permohonan dicatat didalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Putusan ini wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/Wakil Presiden. Putusan bersifat Final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.