Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BERACARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA zen zanibar m.z.
Advertisements

HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Hukum Acara MK terhadap Kewajiban MK memutus dugaan Pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden Wasis Susetio.
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Presiden dan DPR.
Pengaturan impeachment di berbagai negara
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
KELOMPOK III Nama Anggota 1. Rengku Diga D
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Hukum Administrasi Negara
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi

Pendahuluan Istilah Pasca amandemen UUD 1945, ada istilah baru yaitu Impeachment dan Pemakzulan. Pemakzulan Proses pemberhentian seorang pejabat publik dalam masa jabatannya, atau sebelum masa jabatan itu habis (removal from office) Impeachment ( pernyataan atau pendapat) Prosedur dimana seorang pejabat publik yang dipilih, didakwa melakukan pelanggaran hukum. Namun tidak mengharuskan berakhir pada pemberhentian.

Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden brerdasar Undang-undang Dasar. Terkait dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Ada 3 hal yang menarik dalam melakukan pengkajian mengenai impeachment, yaitu : objek impeachment alasan-alasan impeachment mekanisme impeachment

2. alasan-alasan impeachment 1. objek impeachment Objek dari tuduhan impeachment tidak hanya terbatas pada pemimpin negara, seperti Presiden atau Perdana Menteri, namun juga pada pejabat tinggi negara. Indonesia mengadopsi mekanisme impeachment yang objeknya hanya menyangkut pada Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2. alasan-alasan impeachment Definisi atas alasan impeachment tersebut di Indonesia dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (3) UU MK. Yang disebut “tindak pidana berat lainnya” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Sedangkan “perbuatan tercela” adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

3. mekanisme impeachment Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di- impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Bagan Pendapat DPR Mahkamah Konstitusi Sidang MPR Politik Hukum Berdasarkan gambar tersebut, dapat dipahami bahwa impeachment bukan sekedar prosedur hukum akan tetapi juga merupakan proses politik. Hal tersebut dapat dilihat dari peran DPRdan MPR yang memiliki peran yang menentukan.Impeachment juga tidak selalu menghasilkan pencopotan jabatan presiden. Pendapat DPR Mahkamah Konstitusi Sidang MPR Politik Hukum Politik

Pemberhentian Presiden Sebelum Perubahan UUD 1945 dan Pasca Perubahan UUD 1945 Ketentuan tentang pemberhentian terdapat dalam penjelasan UUD 1945, tetapi hanya terkait dengan Presiden. Yang diatur di dalm penjelasan angka VII paragraf ke-3 UUD 1945. Ketentuan lebih lanjut mengenai Persidangan Istimewa diatur dengan ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 Sesudah Mengatur pemberhentian Wakil Presiden juga, yang diatur dalam pasal 7A, pasal 7B serta pasal 24C ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 184 ayat (4).

PARA PIHAK 1. Pemohon DPR (pasal 80 ayat (1) UU MK). DPR dalam hal ini adalah secara kelembagaan sehingga harus memenuhi syarat pengambilan keputusan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. DPR diwakili oleh Pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya (pasal 2 PMK No. 21 Tahun 2009) 2. Presiden dan/ atau Wakil Presiden Presiden atau wakil presiden dapat bertindak sendiri, atau didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya. Walaupun diwakili, presiden dan wakil presiden wajib menghadiri persidangan untuk menyampaikan tanggapan terhadap pendapat DPR.

ALASAN PERMOHONAN Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, hanya terdapat 2 kelompok alasan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden. Yaitu: 1. Alasan terbukti bersalah atau tidak Pelanggaran hukum Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden/wakil presiden menurut UUD 1945 2. Alasan pelanggaran hukum Pengkhianatan terhadap negara Korupsi Penyuapan Tindak pidana berat lainnya Perbuatan tercela

PERMOHONAN permohonan. Sesuai dengan hukum acara MK yang bersifat umum, permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya. Pemohonan ditandatangani oleh pemohon dan atau kuasanya dalam 12 rangkap. Yang minimal harus memuat : - nama dan alamat pemohon - uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan. - hal-hal yang diminta untuk diputus Permohonan harus disertai alat bukti yang mendukung.

PROSES PERSIDANGAN Persidangan dilakuakan oleh Pleno Hakim MK yang dihadiri sekurang- kurangnya 7(tujuh) hakim konstitusi dan dipimpin oleh ketua MK. Tahapannya berupa : Tahap I : Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Tahap II : Tanggapan oleh Presiden dan/Wakil Presiden Tahap III : Pembuktian oleh DPR Tahap IV : Pembuktian oleh Presiden dan/Wakil Presiden Tahap V : Kesimpulan DPR maupun Presiden dan/Wakil Presiden Tahap VI : Pengucapan Putusan

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi harus memutus perkara ini dalam waktu 90 hari sejak permohonan dicatat didalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Putusan ini wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/Wakil Presiden. Putusan bersifat Final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.