PEMBAGIAN BADAN HUKUM Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Aspek Hukum Perusahaan
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Hukum Perbankan.
Universitas Esa Unggul
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Presented by: Cempaka Paramita,
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Disusun oleh Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
PENGANTAR AKUNTANSI.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
YAYASAN Stichting.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PEMBAGIAN BADAN HUKUM Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson. ada 2 ( dua) bentuk Badan Hukum publik / Publik Rechtsperson. Yaitu : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik / menyangkut kepentingan publik / orang banyak / negara. Badang hukum ini merupakan badan negara / mempunyai kekuasaan wilayah / lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa  berdasarkan per Undang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh executif / pemerintah / Badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu. Contoh : 1.1. Negara Republik Indonesia  yang menjadi dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila yang menjalankan kekuasaan diberikan tugas kepada Presiden dan para menteri. 1.2. Pemda Tk. I, II / Pemprov & Pemkot / Pemkab  berdasarkan undang-undang No. 22 th. 1999 dan UU lainnya, menjalankan kekuasaan diberikan kepada Gubernur, Walikota, Bupati. 1.3. Bank Indonesia  berdasarkan UU No. 13 Th. 1968 BNI 46  diatur dlm. Undang Undang no. 17 th. 1968  dalam menjalankan tugasnya dilaksanakan oleh Dewan Komesaris dan para direksi 1.4. Perusahaan Negara  didirikan masing-masing dengan berdasarkan peraturan pemerintah  dan kepengurusannya dilaksanakan Direksi. 1.5. Perusahaan Daerah  didirikan berdasarkan keputusan peraturan daerah setempat sesuai kebutuhan  sedangkan kepengurusannya dilaksanakan Dewan direksi.

2. Badan Hukum Privat / Sipil atau Privaat Rechtsperson Yaitu : Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Sipil / perdata  yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam Badan hukum itu. Badan Hukum ini  didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu  mencari profit, sosial, pendidikan, Ilmu Pengetahuan, politik, kebudayaan, kesenian, olah raga, dan lain-lain sesuai aturan hukum yang sah dan berlaku. Contoh : Badan hukum Privat. 2.1. PT  didirikan oleh para pesero  berdasarkan aturan-aturan dalam BAB III bagian ketiga Buku I KUHD, bertujuan mencari keuntungan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Komesaris dan para Direksi atau direktur. 2.2. Koperasi  didirikan oleh para anggota  berdasarkan Undang-Undang no. 25 th. 1992, bertujuan untuk kesejahteraan para anggota dengan sistem kekeluargaan dan pelaksanaannya dilakukan oleh perngurus Koperasi atau manager yang diangkat pengurus. 2.3. Partai politik  didirikan oleh warga negara  berdasarkan Undang-undang no. 2 th. 1999, 40 Undang-undang no. 3 th. 1985  bertujuan sebagai alat sarana Demokrasi yang mewakili kepentingan rakyat dalam Badan Perwakilan Rakyat  MPR, DPR, DPRD. 2.4. Yayasan  didirikan oleh para pendiri / anggota dengan tujuan sosial, pendidikan dan seterusnya, pengaturannya berdasarkan kebiasaan yang dapat dibuat anggaran pendirinya (AD dan ART ) oleh notaris. 2.5. Badan amal, wakaf, perkumpulan dan lain-lian.

PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN Arti Perusahaan : Suatu pengertian Ekonomi yang dipakai dalam KUHD  sedangkan dalam KUHD tidak memberikan penafsiran / penjelasan secara resmi tentang apakah perusahaan itu. Menurut Perumusan tentang Perusahaan antara lain : Menteri Kehakiman Belanda : Baru dapat dikatakan adanya Perusahaan  apabila fihak yang berkepentingan bertindak secara tidak terputus-putus dan terang-terangan serta didalam kedudukan tertentu untuk memperoleh laba bagi dirinya sendiri. Molengraaf. Suatu Perusahaan harus mempunyai unsur-unsur. - Terus-menerus / tidak terputus-putus. - Secara terang-terangan karena berhubungan dengan fihak ketiga. - Dalam kualitas tertentu / karena dalam lapangan perniagaan. - Menyerahkan barang-barang. - Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan - Harus bermaksud memperoleh laba.

Bentuk-bentuk Perusahaan Diatur dalam beberapa peraturan per Undang-undangan antara lain. KUHD. Bab III  tentang jenis-jenis Perusahaan 1.1. Perseroan Firma 1.2. Perseroan Komanditer 1.3. Perseroan Terbatas 2. Peraturan Perundang-undangan di luar KUHP dan KUHD 2.1. Perusahaan Negara 2.2. Perusahaan Perseroan / Persero 2.3. Perusahaan Umum / Perum 2.4. Perusahaan Daerah 2.5. Koperasi Bagaimana apabila terjadi pendiri Perusahaan, Joint Venture ?

Arti Hukum Perusahaan Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk perusahaan  ialah Hukum Perusahaan. Sesuai dengan obyek pengaturan, maka Hukum Perusahaan bersumber pada,  KUHP dan KUHD, dan peraturan Perundangan lainnya. Dengan demikian maka Hukum Perusahaan  merupakan pengkhususan dari berbagai / beberapa BAB dalam KUHP dan KUHD (kodifikasi)  ditanbah dengan peraturan perundangan lain yang mengtaur tentang perusahaan. Hukum perusahaan  merupakan Hukum Khusus terhadap hukum Dagang.

Bentuk-bentuk Badan Usaha menurut KUHP dan KUHD Secara operational diatur juga dalam Perundang-undangan lain Firma  Berdasarkan pasal 1 dan 15 KUHD Antara lain : a. menjalankan perusahaan secara bersama b. dengan pemakaian nama bersama c. Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perakitan dengan firma. Biasanya bentuk ini dibelakang nama perusahaan diberikan perkataan Co / Cie. Misal : Yovhan & Co  Vida & Cie Co  adalah singkatan dari “Compagnon” yang berarti kawan  maksudnya orang yang turut berusaha Cie  adalah singkatan dari “Compagnie” berarti kelompok  maksudnya orang- orang yang bersama-sama mempunyai perusahaan dengan kita. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pesero secara tidak langsung mewakili pesero lain  sampai dengan harta kekayaan, perjanjian dan sebagainya. Tanggung jawab masing-masing pesero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk keseluruhan atas segala perikatan dari perseoran.

2. Perseroan Komanditer / CV. Commanditaire Vennotschap / Partnership with Sleeping Partners. Secara operasional sama dengan bentuk Fa. Dalam CV, ada persero aktif dan pasif/diam persero aktif  Memasukan modal, tenaga, pikiran dan tanggung jawab perusahaan. persero pasif  memasukan modal saja dan tidak ikut serta aktif menjalankan perusahaan. Dalam proses pendirian ada beberapa langkah antara lain : 1. Akte pendirian  Notaris  disyahkan Pengadilan Negeri setempat 2. SIUP  Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat 3. WDP  Dinas Perindustrian dan perdagangan setempat 4. NPWP  Kantor Pelayanan Pajak 5. Rekening Koran  Bank Milik Pemerintah/ Swasta 6. Asosiasi  Kadin 7. TDR  Pemerintah propinsi . / Pemkot. Nama CV.  dapat sama dalam satu daerah / kota / kabupaten. Bagi direktur harus melampirkan surat keterangan status (bukan pegawai negeri). Domisili yang disyahkan oleh pejabat setempat.

Perseroan Terbatas / PT atau Naanlaze Vennoot shop / NV Companay limited By Shares (Ltd) Diatur 20 pasal dalam KUHD yaitu pasal 36 – 56. Disamping ada perundang-undangan yang juga mengatur yaitu : UU no. 1 / 1995 – tgl. 7 Maret 1995 Perseroan Terbatas - Didirikan oleh beberapa orang. - Modal Perseroan terdiri dari saham-saham - Pemilik saham terbanyak adalah memiliki suara untuk menentukan Dewan Direksi perusahaan - Pertanggung jawaban pemilik saham terbatas sebesar saham yang dimiliki. Proses pendirian Perseroan Terbatas 1. Akte pendirian –> akte notaris –> disyahkan oleh Menteri Kehakiman 2. SIUP  Dinas Perindustrian dan perdagangan 3. WDP  Dinas Perindustrian dan perdagangan 4. NPWP  Kantor pelajayanan pajak 5. Rekening koran  Bank Pemerintah / Swasta 6. Asosiasi  Kadin dan asosiasi sesuai klasifikasi bidang usaha 7. TDR  Pemerintah Propinsi Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama untuk seluruh Indonesia Untuk PT baik modal dan klasifikasi usaha lebih tinggi/besar dari pada CV Biaya pendiriannyapun cukup besar dibanding bentuk CV

PERSEROAN TERBATAS UU. No. 1/1995 Tgl. 07 Maret 1995 Alasan dikeluarkan undang-undang tersebut karena dalam KUHD tidak lagi dapat mengikuti dan memenuhi perkembangan perekonomian dan dunia usaha dewasa ini  era global yang sarat dengan pengaruh internasional. Misal : peraturan tentang devisa, bantuan luar negeri, penanaman modal asing, kerja sama internasional, sistem perbankan, pasar modal dan sebagainya Perekonomian (Indonesia terkait dengan perekonomian global  sehingga tidak dapat menutup diri terhadap pengaruh dan tuntutan global  namun undang-undang tersebut tetap mengacu / bersumber pada azas perekonomian yang digariskan Undang-Undang Dasar 1945  yaitu “Azas Kekeluargaan”. Mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat  mencegah monopoli dan segala bentuk yang merugikan masyarakat  caranya antara lain : mengatur tatacara melakukan penggabungan, peleburan, pengambil alihan perseroan. Perlidungan kreditur dan fihak ke III yaitu persyaratan mengenai pengurangan modal, pembelian kembali saham dan pembubaran perseoran. Peraturan pengangkatan Komesaris, Direksi, larangan-larangan yang berlaku di PT, laporan tahunan dan laba, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), pembukuan dan sebagainya.

BADAN HUKUM PT Cara Pendirian : Dalam akta notaris pendirian dimasukan anggaran-anggaran (Statuten) PT yang memuat :  Nama PT  Tempat Kedudukan  Maksud dan tujuan  Lamanya akan bekerja  Cara-cara bekerja dan bertindak terhadap pihak ketiga.  Hak dan kewajiban persero dan pengurus.  Nama PT tidak boleh menggunakan nama salah seorang persero  harus diambil dari obyek perusahaan  PT. Pelayaran Pantai Nasional.  PT. Pelayaran Samodra Indonesia  PT. Daya Isteri Film  PT. Tjipta Karya * Nama PT idak boleh sama dengan nama PT lain diseluruh Indonesia.  PT. Itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum / kesopanan, ketertiban umum / perundang-undangan.

Tempat kedudukan  ialah tempat kedudukan yuridis dari perseroan yang disebut dalam akta dan biasanya tempat dimana pengurusnya / direksinya berada. PT dapat membuka cabang didaerah lain diseluruh Indonesia Kedudukan kantor pusat wajib dicantumkan keberadaannya Kantor cabang tunduk pada segala aturan-aturan dari kantor pusat termasuk masalah perjanjian-perjanjian lain sesuai perundang-undangan yang berlaku.

MACAM-MACAM PT PT. Tertutup  tidak semua orang dapat ikut serta dalam pembelian saham / memasukkan modal. PT. Terbuka  perseroan yang terbuka untuk setiap orang dapat ikut serta dalam pembelian saham / memasukkan modal PT umum  perseroan terbuka yang kebutuhan modalnya didapat dari masyarakat (umum) dengan jalan menjual sahamnya di pasar modal (Bursa)  Orang yang ikut serta dalam modal perseroan hanya yang mempunyai perhatian pada “ kurs saham “di pasar modal PT perseroan  PT yang berubah status/bentuk atas dasar peraturan tertentu dan dalam perjalanannya dimungkin sekali banyak jumlah saham jatuh pada satu tangan / seorang pemegang saham baik oleh (perorangan atau kelembagaan)yang akhirnya menjadi Pimpinan PT tersebut.