Materi Utama Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik/Layak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENGADILAN PAJAK.
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Pencegahan Perkawinan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Bila Anda Mencintai Hutan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
PERADILAN Tata Usaha Negara
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

Materi Utama Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik/Layak Good Governance Instrumen Pemerintahan Penegakkan Hukum Administrasi Negara Ombudsman

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE Asas-asas umum Pemerintah yang baik (AUPB) lahir sebagai bentuk kekhawatiran freies Ermessen dalam mewujudkan welfare state atau social rechtstate di Belanda. Pemikiran ini timbul dari Panitia de Monchi di Nederland dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum bagi warga masyarakat tahun 1950. Ajaran AUPB atau Algemen Beginselen van Berhoorlijk Bestuur dikembangkan oleh ilmu Hukum dan Yurisprudensi baik lingkungan adm. Negara maupun putusan pengadilan.

AUPB yang telah memperoleh tempat dalam peraturan perundang undangan dan yurisprodensi Belanda : Asas bertindak cermat Asas motivasi Asas kepastian hukum Asas kesamaan Asas meniadakan akibat st keput yang batal Asas menanggapi penghargaan yang wajar Asas kebijaksanaan Asas jangan mencampur adukan kewenangan Asas keadilan dan kewajaran Asas penyelenggaraan kepentingan umum Asas keseimbangan Asas permainan yang layak Asas perlindungan

Fungsi dan arti penting AUPB Bagi administrasi Negara Sebagai pedoman dalam melakukan penafsiran dan penerapan terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang bersifat sumir, samar atau tidak jelas. Bagi Masyarakat/pencari keadilan Sebagai alasan gugatan sebagaimana Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1986. Bagi Hakim PTUN Sebagai alat menguji dan membatalkan keputusan yang dikeluarkan badan/Pj. TUN sebagaimana disebutkan Pasal 53. 4. Bagi legislatif berguna dalam merancang suatu UU.

Asas-ASAS Umum Pemerintahan yang Baik Asas Kepastian Hukum Asas ini menghendaki dihormatinya hak yg telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah, meskipun keputusan itru salah.asas het vermoeden van rechmatigheid atau presumtio iustae causa . Asas Kecermatan Asas ini menghendaki agar pemerintah atau administrasi bertindak cermat dalam melakukan bewrbagai aktivitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga

Asas Motivasi Asas ini menghendaki agar setiap KTUN harus mempunyai alasan dan alasan itu harus jelas, benar serta adil sehingga dapat dinilai apakah tidak bersifat kesewenang-wenangan. (asas keterbukaan) Asas Kesamaan Asas ini menghendaki agar BTUN dalam menghadapi kasus atau fakta yang sama, mengambil tindakan yang sama. (Pasal 27 UUD 1945- Equality before the law) Asas Larangan menyalagunakan wewenang Asas ini menghendaki agar wewenang yang diberikan kepada BTUN dipergunakan sesuai maksud dan tujuan semula diberikannya wewenang itu.

Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal Asas ini menghendaki bahwa setiap orang atau pegawai ditangkap, ditahan atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti rugi. Asas keserasian atau keseimbangan Asas ini menghendaki adanya keserasian dan keseimbangan dalam tindakan BTUN. Keseimbangan antara kepentingan-kepentingan. Asas penyelenggara kepentingan umum Kriteria kepentingan umum dalam inpres No. 9 tahun 1973, UU Nomor 5 tahun 1960 dan UU no. 20 Tahun 1961 dalam pasal 49 UU nomor 5 Tahun 1986.

AUPB telah diterapkan pada praktek PTUN dengan sandaran a. Pasal 14 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang dianjukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. b. Pasal 27 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

AUPBdalamsistemHukum AUPB sekarang tersebar dalam berbagai UU antara lain UU No. 22 tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004 dan dalam UU No. 28 tahun 1999 yang meliputi : Asas Kepastian Hukum Asas Tertib Penyelenggaraan Negara Asas Kepentingan Umum Asas Keterbukaan Asas Proporsionalitas Asas Profesionalitas Asas Akuntabilitas

GOOD GOVERNANCE Paradigma Baru Berpemerintahan Hubungan antara pemerintah dengan masyarakat bersifat sangat dinamis, bergerak seperti pendulum saling tarik menarik antara kutub yang kuat dan kutub yg lemah. Konsep ideal Pemerintah adalah demokratis harus dijalankan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam prakteknya banyak mengalami penyimpangan. Situasi dan kondisi semacam itu telah mendorong kesadaran masy. warga negara untuk menciptakan sistem atau paradigma baru yaitu mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menyimpang dari tujuan mulianya.

KEPEMERINTAH YANG BAIK/GOOD GOVERNANCE Sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara sektor swasta, pemerintah dan masyarakat. Karakteristik Good Governance meliputi : Participation Rule of Law Transparensi Responsivenes Consensus orientation Equity Effectiveness and efficiency Accountability Strategi vision

Sebab-sebab keinginan perubahan paradigma ke GG al : a. Kecenderungan umum adanya rasa tidak percaya masyarakat kepada pemerintah (distrust). Peter F. Drucker (1986) dalam bukunya “The Age of Discontinuity” telah digambarkan kemungkinan bangkrutnya birokrasi. b. Barzelay dalam bukunya “Breaking Through Bureaucracy” (1982), menggambarkan bahwa masyarakat telah bosan dan muak pada birokrasi pemerintah yang bersifat rakus dan bekerja lamban. c. Osborne dan Gabler (1992) dalam bukunya “Reinventing Government”, berpendapat bahwa kegagalan utama pemerintah saat ini adalah karena kelemahan manajemennya bukan terletak pada apa yang dikerjakan pemerintah, melainkan bagaimana pelaksanaanya.

3 Pilar Good Governance: Pemerintah Masyarakat Swasta

PERBANDINGAN ISTILAH GOVERNMENT DENGAN GOVERNANCE No Unsur Perbandingan Kata Government Kata Governance 1 Pengertian Dapat berarti badan/lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh suatu organisasi tertinggi dalam suatu negara. Dapat berarti cara penggunaan atau pelaksanaan 2 Sifat hubungan Hierarkis, dalam arti yang memerintah berada di atas, sedangkan warga negara yang diperintah ada dibawah. Hiterarkis, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hanya berbeda dalam fungsi. 3 Komponen yang terlibat Sebagai subyek hanya ada satu yaitu institusi pemerintah Ada tiga komponen yang terlibat yaitu: Sektor pemerinth Sektor swasta Masyarakat 4 Pemegang peran dominan Sektor Pemerintah Semua memegang peran sesuai dengan fungsinya masing-masing. 5 Efek yang diharapkan Kepatuhan warga negara Partisipasi warga negara 6 Hasil akhir yang diharapkan Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara Pencapaian tujuan negara dan tujuan masyarakat melalui partisipasi sebagai warga negara

Kedudukan,Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah Kedudukan pemerintah atau Administrasi negara adalah sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (Rechtshandelingen )dan tindakan nyata (feitelijkhandelingen) Pemerintah sebagai subyek hukum yang mewakili 2 institusi atau twee petten yaitu jabatan pemerintahan dan Badan Hukum (Lichaam) Unsur-unsur tindakan hukum : 1. Perbuatan itu dilakukan oleh pemerintah 2. Dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan 3. Sebagai sarana yang menimbulkan akibat hukum administrasi negara 4. Dalam rangka pemeliharaan kepentingan rakyat 5. Harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan Macam-macam tindakan Hukum : Tindakan Hukum Publik 2. Tindakan Hukum Privat

Kapan dikatankan itu sebagai tindakan pemerintah sebagai hukum publik dan kapan sebagai tindakan hukum perdata ? Dengan melihat kedudukan Pemerintah Dengan membedakan pemerintah sebagai pemegang kewenangan pemerintah dan pemerintah sebagai badan hukum. Contoh : Perjanjian Pembelian Mobil antara Kabupaten dengan pihak lain dalam hukum perdata. Dalam kasus seperti ini maka kedudukan Kabupaten sama dengan seseorang atau Badan Hukum. Beda dengan Perjanjian Jangka pendek /Kortverband Kontrak, disini harus dianggap sebagai cara pelaksanaan tindakan pemerintah bukan esensi dari tindakan hukum pemerintah itu sendiri, karena dari beberapa argumen pada prinsipnya semua tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas publik lebih merupakan tindakan hukum sepihak. Kenapa ? Karena pemerintah mempunyai kedudukan khusus yaitu a. Satu-satunta yang diserahi tugas khusus Bestuurszorg b. Diberi wewenang membuat peraturan perundanmg-undangan c. Menggunakan paksaan pemerintah untuk menerapkan sanksi hukum

Kewenangan Pemerintah Segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada kewenangan . Sumber kewenangan dan Hukum Administrasi Negara ada 3 : Kewenangan Atribusi Kewenangan Delegasi Mandat

Kewenangan Atribusi Kewenangan asli dari UU Penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yg sudah ada Tanggung jawab ada pada penerima wewenang

Delegasi Merupakan pelimpahan wewenang Tidak dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pejabat yg melimpahkan wewenang Terjadi peralihan tanggung jawab Harus berdasar UU Harus tertulis

Mandat Perintah untuk melaksanakan Kewenangan dapat sewaktu-waktu digunakan oleh pemberi mandat Tidak terjadi peralihan tanggung jawab Tidak harus berdasarkan UU Dapat tertulis dan tidak tertulis

Instrumen Pemerintah adalah sarana /alat yg digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya Instrumen Pemerintah terdiri dari : Barang Milik Pemerintah/Domein publiek Gedung,Kantor, Alat transportasi, Tanah, computer, alat tulis , mobil dll. Instrumen Yuridis - Peraturan perundang-undangan - Keputusan-keputusan - Beleids regel/peraturan kebijaksanaan - Perizinan - dll

Struktur Norma HAN Untuk siapa Apa dan Bagaimana 1 ABSTRAK UMUM 2 3 KONKRIT 4 INDIVIDUAL

Ada 4 norma Norma Umum Abstrak ----- UU Norma Individual Konkret — KTUN Norma Umum Konkret ----Rambu lalin Norma Individual Abstrak --- Izin Gangguan

Instrumen Yuridis Peraturan Per-UUan Adalah peraturan yg berkaitan dengan UU baik UU sendiri maupun peraturan yg lebih rendah yg merupakan atribusian atau pendelegasian UU Ciri-ciri Peraturan Per UUan Bersifat umum Bersifat Universal Memiliki Kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya

Berdasarkan struktur norma peraturan perUUan bersifat Umum-Abstrak Artinya : Tidak tergantung pada Waktu, Tempat, Orang, Fakta hukum ttn.

Ketetapan Tata Usaha Negara/Beschikking Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Th 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara : Ketetapan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, Individual dan Final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan hukum perdata

Unsur-Unsur Ketetapan Penetapan tertulis Dikeluarkan Oleh Badan /Pejabat TUN Berdasarkan Peraturan Per UUan Bersifat Konkret Individual Final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata

Macam-macam Ketetapan Ketetapan Deklaratoir dan Konstitutif Ketetapan yang menguntungkan dan memberatkan Ketetapan kilat dan ketetapan tetap Ketetapan bebas dan terikat Ketetapan Positif dan Negatif Ketetapan Perseorangan dan Kebendaan

Syarat-syarat pembuatan ketetapan/syarat syahnya ketetapan 1. Syarat material a. Organ pemerintah yg membuat harus berwenang (isi/materi, wilayah dan waktu). Cacat dalam hal ini menimbulkan cacat kewenangan (onbevoegdheid) yaitu ; 1. Cacat isi (Onbevoegdheid ratione materiae) 2. Cacat wilayah (Onbevoeghdeid ratione loci) 3. Cacat waktu (Onbevoegdheid ratione temporis) b. Tidak boleh mengandung kekurangan c. Harus berdasarkan keadaan tertentu d. Harus dapat dilaksanakan tanpa melanggar aturan lainnya. 2. Syarat Formal a. Syarat berhub. Dg dibuatnya ketetapan hrs terpenuhi b. Harus diberi bentuk c. Jangka waktu ditentukan

Ketetapan yang mengandung kekurangan/tidak syah Ketetapan itu harus dianggap batal sama sekali Berlakukanya ketetapan dapat digugat

Peraturan Kebijaksanaan/Beleidsregel Dapat menimbulkan permasalahan : Yuridis , dapat terjadi pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan yg tidak sesuai dg prinsip neg hukum sehingga asas legalitas menjadi kurang bermakna. 2. Harus sangat hati-hati karena tidak berada dlm struktur hierarkis Per UUan.

Norma-norma Peraturan kebijaksanaan Bukan merupakan per UUan. Asas pembatasan dan pengujian terhadap PerUUan tidak dapat diberlakukan Tidak dapat diuji secara wetmatigheid Batu ujinya adalah AUPB lebih pada Doelmatigheidnya. Formatnya dapat berbagai bentuk al: Keputusan, instruksi, SE, Pengumumam dll

Perizinan Izin (arti luas): berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan ttn yg secara umum dilarang.

Fungsi dan Tujuan Izin Keinginan mengarahkan aktivitas tertentu (IMB) Mencegah bahaya bagi lingkungan (izin lingkungan) Keinginan melindungi obyek tertentu (izin tebang) Hendak membagi benda-benda yg jumlahnya sedikit (izin penghunian daerah padat) Pengarah sekaligus penyeleksi orang-orang dan aktrivitas tertentu (izin praktek)

Penegakkan Hukum administrasi Negara Meliputi : Pengawasan Pemberian/Penerapan Sanksi 1. Pengawasan : George R. Terry Pengawasan adalah menentukan apa yang telah dicapai, mengevaluasi dan menerapkan tindakan korektif, jika perlu, memastikan hasil yang sesuai dengan rencana. Paulus Effendi Lotulung Pengawasan adalah upaya untuk menghindari terjadinya kekeliruan-kekeluruanj, baik sengaja maupun tidak disengaja, sebagai usaha preventif, atau juga untuk memperbaikinya apabila sudah terjadi kekeliruan itu, sebagai usaha represif

Relevansi Pengawasan: Pertama, Pada umumnya, sarana pengawasan terhadap pemerintah adalah pemeliharaan atau penjagaan agar negara hukum kesejahteraan dapat berjalan dengan baik dan dapat pula membawa kekuasaan pemerintah sebagai penyelenggara kesejahteraan masyarakat pada pelaksanaan yang baik dan tetap dalam batas kekuasaannya. Kedua, Tolak ukurnya adalah hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan dan tindakan pemerintah dalam bentuk hukum material maupun hukum formal (rechtmatigheid), serta manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat (doelmagiheid),

Ketiga, Ada pencocokan antara perbuatan dan tolok ukur yang telah ditetapkan. Keempat, Jika terdapat tanda-tanda akan terjadi penyimpangan terhadap tolok ukur tersebut, dapat dilakukan tindakan pencegahan. Kelima, Apabila dalam pencocokan menunjukan telah terjadi penyimpangan dari tolok ukur, maka diadakan koreksi melalui tindakan pembatalan, pemulihan terhadap akibat yang ditimbulkan dan mendisiplinkan pelaku kekeliruan itu.

Cara-cara Pengawasan Ditinjau dari segi kedudukan badan/orang yang melaksanakan pengawasan a. Pengawasan intern 1. Pengawasan Melekat 2. Pengawasan Fungsional b. Pengawasan Ekstern Ditinjau dari segi waktu a. Pengawasan Prefentif b. Pengawasan Represif 3. PDitinjau dari segi obyek yang diawasi a. Pengawasan dari segi Hukum/ rechmatigheid b. Pengawasan dari segi kemanfaatannya/dolematigheid

1. Pengawasan Intern dan Pengawasan Ekstern Pengawasan intern : adalah pengawasan yang dilakukan oleh satu badan yang secara organisator/struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintahan sendiri. Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983, pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan terdiri dari : a. Pengawasan yang dilakukan oleh pemimpin/atasan langsung baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah. (Pengawasan Melekat) b. Pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan

Pengawasan fungsional, menurut Ps 4 ayat (4) Bab II Inpres No Pengawasan fungsional, menurut Ps 4 ayat (4) Bab II Inpres No. 15 Tahun 1983, dilakukan oleh : a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) b. Inspektoran Jenderal Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga Pemerintahan non Departemen/Instansi Pemerintah lainnya c. Inspektorat Wilayah Propinsi d. inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya e. BAWASDA Khusus terhadap perbuatan pemerintah di bidang freies Ermessen dilakukan pengawasan baik oleh instansi yang berbuat sendiri atau oleh instansi atasannya. Dalam hal ini terdapat beberapa kemungkinan: a. Kemungkinan pengawasan formal, misalnya prosedur keberatan, hak petisi, banding administratif b. Kemungkinan pengawasan informal seperti langkah-langkah evaluasi dan penangguhan

Pengawasan ekstern : adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ/lembaga secara organisatoris/struktural berada di luar Pemerintah (dalam arti eksekutif). Sebagai contoh, BPK 2. Pengawasan dilihat dari segi waktu adalah Pengawasan Preventif dan Pengawasan Represif Pengawasan preventif yakni pengawasan yang dilakukan sebelum dikeluarkannya suatu peraturan/keputusan kepala daerah ,dinamakan juga pengawasan a priori. Pengawasan represif, yakni pengawasan yang dilakukan sesudah dikeluarkannya keputusan/ketetapan Pemerintah, sehingga disebut aposteriori. Pengawasan represif : (1) Pengawasan represif dilakukan terhadap semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah (2) Pengawasan represif berwujud penangguhan atau pembatalan atas Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Penangguhan atau pembatalan itu dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Ad. 3. . a. Pengawasan Dari segi Hukum/rechmatigheid Dimaksudkan untuk menilai segi-segi atau pertimbangan yang bersifat hukumnya saja (legalitas) yaitu pengawasan dari segi hukum terhadap perbuatan pemerintah segi rechtmatigheid, Pengawasan dari segi hukum merupakan penilaian tentang sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum. Pengawasan demikian biasanya dilakukan oleh peradilan. b. Pengawasan dari segi kemanfaatan/doelmatigheid Dimaksudkan untuk menilai benar tidaknya perbuatan pemerintah itu dari segi atau pertimbangan kemanfaatannya. Pengawasan oleh Peradilan dalam Hukum Administrasi mempunyai ciri-ciri : 1. Ekstern karena dilakukan oleh suatu badan atau lembaga diluar pemerintahan . 2. A-posteriori karena selalu dilakukan sesudah terjadinya perbuatan yang dikontrol. 3. Kontrol dari segi hukum karena hanya menilai dari segi hukumnya saja

Pemberian/Penegakan Sanksi Sanksi Administrasi adalah ; sanksi yg muncul dari hub pemerintah – warga negara dan dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga , yaitu tanpa perantara pkekuasaan peradilan tetapi dapat secara langsung oleh aminimistrasi negara. Sanksi Dalam Hukum Administrasi: Denda Administrasi Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan Uang Paksa/Dwangsom Bestuursdwang/Paksaan pemerintah

Denda administrasi Sanksi ini sering diberikan pada masyarakat karena tidak melakukan pembayaran pajak pada waktu yang telah ditentukan atau kurang membayar, sehingga denda itu akan bertambah ketika kemudian hal ini dilakukan kembali. Contohnya: 2% setiap keterlambatan/dari jumlah yang dibayar 2% pada ketrlambatan pembayaran jamsostek, Sanksi kepegawaian krn kelebihan membayar dari instansi pemerintah.

Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan Sebab –sebab : Yang berkepentingan /ybs tidak mematuhi pembatasan-pembatasan,syarat-syarat atau peraturan perundang-undangan pada saat mengajukan permohonan Pada waktu mengajukan permohonan yang berberkepentingan/ybs telah memberikan data yg tidak benar dan apabila ybs memberikan data yg sebenarnya maka keputusannya akan lain. Contohnya : Pencabutan ijin

Uang Paksa/Dwangsom Uang Paksa : adalah sama dengan uang jaminan . Uang ini berikan karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat dan pembatasan-pembatasan bagi pemegang izin, keputusan subsidi pembayaran sebagai jaminan dengan ketentuan waktu tertentu/sampai syarat dipenuhi

Bestuursdwang Bestuursdwang ( paksaan pemerintah) : adalah tindakan nyata yg dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk mengosongkan, memindahkan menghalang-halangi, untuk memperbaiki pada keadaan semula apa yg telah dilakukan atau sedang dilakukan yg bertentangan dengan kewajiban yg ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Syarat-syarat bestuursdwang, wajib didahului dengan surat peringatan tertulis dlm bentuk KTUN yg berisi : Peringatan harus definitif Organ yang berwenang harus disebut Peringatan harus ditujukan pada orang yang tepat Ketentuan yg dilanggar Pelanggaran nyata harus digambarkan secara jelas. Ketentuan jangka waktu Pemberian beban jelas dan seimbang Pemberian beban tanpa syarat Beban mengandung alasan

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HUKUM ADMINISTRASI Hukum diciptakan sebagai sarana instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subyek hukum, dan juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subyek hukum.

Pemerintah sebagai subyek hukum, dapat melakukan suatu tindakan hukum Pemerintah sebagai subyek hukum, dapat melakukan suatu tindakan hukum. Dalam melakukan tindakan hukum memiliki dua kedudukan hukum yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan sebagai pejabat dari jabatan pemerintah. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, maka tindakan tersebut diatur dan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat, maka tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara. Perlindungan hukum di sini lebih ditentukan pada perlindungan hukum terhadap sikap atau perbuatan hukum pemerintah berdasarkan hukum positif Indonesia.

Sistematika perlindungan hukum diarahkan pada 3 macam perbuatan pemerintah dalam : Pembuatan peraturan perudang-undangan, Pembuatan ketetapan, Bidang keperdataan.

A. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG PERDATA Negara sebagai suatu institusi memiliki dua kedudukan hukum, yaitu sebagai badan hukum publik dan sebagai kumpulan jabatan atau lingkungan jabatan tetap. Perbuatanmelanggar hukum oleh penguasa/pemerintahdiatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Kriteria perbuatan melawan hukum yaitu : Mengganggu hak orang lain Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Bertentangan dengan kesusilaan, Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain. Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum lainnya terdapat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, 1. Putusan Nomor 66 K/Sip/1952 Perkara Kasum Perkara Josopandoyo yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang-wenang, dan tidak cukup adanya anasir kepentingan umum; 2. Putusan Nomor 838/Sip/1970 yang menyatakan onrechmatige overheidsdaad bertentangan dengan Undang-undang dan kepatutan dalam masyarakat yg harus dipatuhi oleh penguasa atau peraturan formal yang berlaku, dan perbuatan kebijaksanaan dari pemerintah tidak termasuk kompetensi pengadilan utk menila inya.

a. Perlindungan Hukum Melalui ADMINISTRATIEF BEROEP/Banding Administrasi Berdasarkan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PERATUN dikenal dengan istilah UPAYA ADMINSITRATIF. Pasal 48 berbunyi: “Dalam hal Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu sengketa tata usaha negara tersebut, jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan”.

Upaya administratif ada dua macam, yaitu : Banding administratif yakni apabila penyelesaian sengketa TUN dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan KTUN, Prosedur kebaratan yakni apabila penyelesaian sengketa TUN dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan KTUN yang bersangkutan . Dalam adminstratif beroep, penilain adalah terhadap syah tidaknya suatu ketetapan di lakukan baik terhadap aspek hukumnya maupun aspek kebijaksanaannya.

Perlindungan Hukum Melalui Peradilan Administrasi Di atur dalam pasal 53 ayat (1) UU No. 9 tahun 2004, yang berbunyi : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang bewenang yang berisi tuntutan agar KTUN yang sengketakan itu dinyatakan batal atau tidak syah, dengan atau tidak disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”. Tolok ukur/kriteria untuk menilai keputusan TUN syah atau tidaknya suatu KTUN diatur dalam pasal 53 ayat (2), yang berbunyi : “KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintah yang baik”.

Dalam pasal 53 ayat (2) UU No Dalam pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986, kriteria/tolok ukur untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN. Yaitu; 1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 2. Badan atau pejabatan TUN pada waktu mengeluarkan KTUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangnya itu; 3. Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan KTUN setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusannya itu, seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.

Berdasarkan keterangan penyelesaian sengketa tersebut, terlihat bahwa di Indonesia, untuk menilai sah tidaknya suatu beschikking adalah berdasarkan tolok ukur / kriteria : bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum Pemerintahan yang baik peraturan perundang-undangan yang baik digunakan oleh pengadilan untuk menguji beschikking yang terikat, sedangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik untuk menguji beschikking yang bebas. Pemeriksaan sengketa melalui administratif rechtspraak terbatas hanya dari aspek hukumnya.

II. PENEGAKAN HUKUM Perlindungan hukum yang diberikan merupakan qondition sine quanon dalam menegakan hukum, penegakan hukum sebenarnya untuk merealisasikan fungsi hukum. Pengegakan hukum secara kongret adalah berlakukannya hukum positif dalam praktek sebagaimana ditaati, atau menerapkan dan menemukan hukum in concreto dalam mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materil dengan menggunakan cara prosedur yang ditetapkan oleh hukum

Menurut Soejono Soekanto, ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu : Faktor hukumnya sendiri Fakor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membuat menerapkan hukum Faktor sarana atau fasilitas, yang mendukung penegak hukum Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum itu berlaku dan ditetapkan Faktor kebudayaan, sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.