Kurikulum D-3 Keperawatan Tahun 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGEMBANGAN KURIKULUM PROGRAM STUDI S1 Prof. Dr. Sapriya, M. Ed
Advertisements

Menyusun Capaian Pembelajaran DESKRIPSI CAPAIAN PEMBELAJARAN (Permendikbud No.49 Tahun 2014) ASPEKCAPAIAN PEMBELAJARAN MINIMUM UNTUK SEMUA JENJANG PENDIDIKAN.
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Rapat Kerja FPIK, Februari 2012 Carita PS ILMU KELAUTAN.
PENGEMBANGAN RPS DAN SAP
KEBIJAKAN DITJEN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG. TOPIK Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kurikulum di LPTKHarapan Ditjen Dikti Kemdikbud.
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
KERANGKA DASAR KURIKULUM PENDIDIKAN VOKASI
MENGAPA KURIKULUM HARUS DIREVISI?
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes RI Palembang 2013
KURIKULUM PROGRAM D-3 KEPERAWATAN DI INDONESIA TAHUN 2014
KURIKULUM INTI TEKNIK SIPIL BMPTTSSI draft-Februari 2015
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
PERMENDIKBUD NOMOR 49 TAHUN 2014
HENI PUJI WAHYUNINGSIH
PENGEMBANGAN KURIKULUM PERGURUAN TINGGI
KURIKULUM PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA.
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
ADMINISTRASI AKADEMIK DI PERGURUAN TINGGI
(Disampaikan Pada Pelatihan Dosen Muda Di Undiksha
PENJELASAN KURIKULUM DAN STRATEGI PENGAMBILAN MATA KULIAH BAGI MAHASISWA Takin INFORMATIKA ANGKATAN SENIN, 22 AGUSTUS 2016.
norma dan tata tertib kehidupan mahasiswa di perguruan tinggi
Praktek Kerja Lapangan (PKL) FMIPA UM Pembekalan Mahasiswa PKL 2016
CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Disajikan oleh Endrotomo 2012
DASAR FILOSOFIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
Draf Kurikulum PSIK UIN 2017
Peran Guru TIK pada Kurikulum 2013
Standar Proses Pendidikan
Hakekat Metode Instruksional
LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG LATAR BELAKANG.
REGULASI UNTUK KURIKULUM
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
Pengembangan Kurikulum
KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI SESUAI KKNI
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Sosialisasi Pelaporan Data Mahasiswa Program RPL
DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA (KKNI)
PENGEMBANGAN KURIKULUM
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Bahan Workshop Kurikulum Pendidikan Ekonomi Berbasis KKNI
Diseminarkan Dalam Pengembangan Kurikulum Pendidikan Ekonomi – KKNI
RUMUSAN PROGRAM MAGANG
PETUNJUK PENGISIAN RENCANA PBELAJARAN SEMESTER (RPS)
PENYELENGGARAAN RPL REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENGACU KKNI & SN DIKTI
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
PEDOMAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) OLEH : HARIYANI,S.PD SMK NEGERI 1 BENGKAYANG.
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
ISU-ISU SEPUTAR IMPLEMENTASI KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI
Jurusan Ilmu Ekonomi Prodi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Oleh: Anik Ghufron PENGEMBANGAN “LEARNING OUTCOME”
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
Jurusan Ilmu Ekonomi Prodi Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
JURUSAN MANAJEMEN PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM KKNI
Bahan Diskusi : “Pengembangan KURIKULUM PT sesuai SN DIKTI dan R. I 4
Transcript presentasi:

Kurikulum D-3 Keperawatan Tahun 2014 Disampaikan oleh Dr. Hotma Rumahorbo, SKp,MEpid Pada Workshop AIPDIKI Reg V- JATENG

Pengembangan dari Kurikulum D-3 Kep Tahun 2006 Kurikulum D-3 Kep Tahun 2014

Dasar Hukum/Regulasi Kurikulum 2006 Kurikulum 2014 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kur Surat Keputusan Menteri Pendidikan nasional N0.045/U/2002 tentang Kur Inti PT Perpres No.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia UU No.14 tahun 2009 tentang Guru dan Dosen UU N0.12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi PP N0.37 Tahun 2009 tentang Dosen Permendikbud N0.49 Tahun 2014 tentang SNPT

Keduanya merupakan Kurikulum yang diharapkan LULUSANNYA dapat MEMILIKI Kemampuan sesuai tuntutan dan kebutuhan PASAR KERJA Proses Pengembangan Kurikulum , dimulai dengan Treasure study ; Analisis SWOT,………

KKNI-2012 Level-5 Menetapkan PROFIL LULUSAN, Merumuskan Kompetensi/CP LULUSAN, Mengidentifikasi BAHAN KAJIAN Menentukan MATA KULIAH dan Jam belajar ( SKS) Tentukan struktur Program

KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan apa yg diinginkan pasar dari seorang lulusan di tempat kerja sesuai standard kompetensi Standard kompetensi kerja ditentukan oleh user, stakeholder, OP berdasarkan kajian bersama terhadap tuntutan pasar kerja sekarang dan yang akan datang

Lulusan dapat hidup melalui pekerjaannya ( bekerja sesuai dengan pendidikannya ) Pasar kerja memperoleh lulusan/tenaga kerja sesuai kebutuhannya……>>>penghargaan terhadap lulusan

Kurikulum 2014 Kurikulum 2006 Kompetensi : 29 Unit Sub Kompetensi 232 Unit CP Tata Nilai : 13 Unit CP Pengetahuan : 16 Unit CP Ketrampilan Khusus 9 Unit. CP Ketrampilan Umum 8 Unit

Kurikulum 2014 Kurikulum 2006 Kur Inti : 96 SKS Beban Kredit D3 : 110-120 SKS Masa Studi 6-10 Semester Kurikulum Nasional :76 SKS Beban Kredit D3 : 108 SKS Masa Studi 6-8 Sementer

Beban belajar mahasiswa dinyatakan dalam besaran Satuan Kredit Semester 1 SKS setara dengan 160 menit kegiatan belajar per minggu per semester Pada bentuk pembelajaran KULIAH< RESPONSI dan TUTORIAL mencakup 50 menit tatap muka, 50 menit penugasan terstruktur dan 60 menit belajar mandiri

Pada bentuk pembelajaran seminar atau bentuk lain yang sejenis, mencakup 100 menit tatap muka dan 60 menit belajar mandiri Pada bentuk pembelajaran praktikum, praktik bengkel, praktek lapangan , penelitian dan pengmas atau bentuk pembelajaran lain sejenis adalah 160 menit per minggu per semester

Beban belajar mahasiswa adalah 8 jam per hari atau 48 jam per minggu setara dengan 18 sks per semester sampai dengan 9 jam per hari atau 54 jam per minggu dengan 20 sks per semester Masa studi 6-8 semester

Mengapa harus ada KKNI Globalisasi ; AFTA, AEC European Commission of Higher Education Perlu adaptasi dinamika dunia kerja di berbagai sektor,,,termasuk sektor kerja di Luar Negri

Bidang Pendidikan Tinggi ditindaklanjuti dengan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA Bidang Pendidikan Tinggi ditindaklanjuti dengan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENDIDIKAN TINGGI

Setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf b.

Setiap program studi wajib menyusun deskripsi LEARNING OUTCOME (Capaian Pembelajaran) minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang. Dalam menerapkan KKNI bidang pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai fungsi dan tugas: (Pasal10Ayat4)

PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT BERUBAH DAN BERKEMBANG KEBUTUHAN PENDIDIKAN PIMPINAN SUASANA AKADEMIK + REKAN INDUSTRI MUTU SOCIETAL NEED INDUSTRIAL NEED Proses pembelajaran KURIKULUM, RENCANA & SISTEM PEMBELAJARAN PENGAJAR, ADMIN, TEKNISI, RT SARPRAS, FASILITAS PEMBELAJARAN, LAB, BENGKEL , dan seterusnya PROFESSIONAL NEED

KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Sumber : Perpres nomor 8 Tahun 2012

Setiap jenjang KUALIFIKASI mencakup NILAI dalam DESKRIPSI UMUM Jenjang Kualifikasi 1-3 dikelompokkan dalam jabatan OPERATOR Jenjang Kualifikasi 4-6 dikelompokkan dalam jabatan TEKNISI atau ANALIS Jenjang Kualifikasi 7-9 dikelompokkan ke dalam jabatan AHLI Setiap jenjang KUALIFIKASI mencakup NILAI dalam DESKRIPSI UMUM

Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja

Learning Outcome Capaian Pembelajaran (CP) Adalah Kemampuan Yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi dan akumulasi pengalaman kerja ( KKNI, 2012)

Pengetahuan (knowledge): penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang fakta dan informasi yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu. Pengetahuan praktis (know-how): penguasaan teori dan keterampilan oleh seseorang pada suatu bidang keahlian tertentu atau pemahaman tentang metodologi dan keterampilan teknis yang diperoleh seseorang melalui pengalaman atau pendidikan untuk keperluan tertentu.

Keterampilan (skill): kemampuan psikomotorik (termasuk manual dexterity dan penggunaan metode, bahan, alat dan instrumen) yang dicapai melalui pelatihan yang terukur dilandasi oleh pengetahuan (knowledge) atau pemahaman (know-how) yang dimiliki seseorang mampu menghasilkan produk atau unjuk kerja yang dapat dinilai secara kualitatif maupun kuantitatif.

Afeksi (affection): sikap (attitude) sensitif seseorang terhadap aspek-aspek di sekitar kehidupannya baik ditumbuhkan oleh karena proses pembelajarannya maupun lingkungan kehidupan keluarga atau mayarakat secara luas.

Deskripsi Umum Pada setiap level kualifikasi pendidikan di Indonesia mencakup proses yang menumbuhkembangkan afeksi sebagai berikut :

Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya

Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan orisinal orang lain Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Unsur Deskripsi KKNI sebagai wadah pembentukan karakter Sikap dan tata nilai Kemampuan kerja (deskripsi umum) (alinea 1 disetiap level) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Hak/Wewenang dan Tanggung Jawab Penguasaan pengetahuan (alinea 3 disetiap level) (alinea 2 disetiap level)

Wewenang dan Tanggung Jawab Penguasaan pengetahuan Terbagi 2: Kemampuan kerja umum untuk mengatur compatibility – ditetapkan olh SNPT Ditetapkan dalam SNPT, boleh ditambah, tidak boleh dikurangi Kemampuan kerja khusus – diusulkan oleh prodi/forum prodi untuk ditetapkan oleh menteri Sikap dan tata nilai Kemampuan kerja (deskripsi umum) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Wewenang dan Tanggung Jawab Penguasaan pengetahuan diusulkan oleh prodi/forum prodi untuk ditetapkan oleh menteri Ditetapkan dalam SNPT, untuk mengatur compatibility, boleh ditambah, tidak boleh dikurangi

Pencapaian Level pada KKNI Melalui Berbagai Jalur PENDIDIKAN : GELAR AKADEMIS SMP SMA D1 D2 D3 S1 PRO S2 S3 9 U 8 M D 7 M 6 5 4 3 2 1 OPERATOR ANALIS AHLI PROFESI : SERTIFIKAT PROFESI (PII) OTODIDAK : PENGALAMAN KEAHLIAN KHUSUS INDUSTRI : FUNGSI JABATAN KERJA

LEVEL 5 (Diploma 3) Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

LEVEL 5 Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.

LEVEL 6 (SARJANA / DIPLOMA-4) Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

LEVEL 6 (SARJANA / DIPLOMA-4) Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

9 8 7 6 5 4 3 2 1 KKNI S3 S3T S2 S2T S1 SMU SMK RENCANA KEDEPAN AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR AHLI TEKNISI/ ANALIS OPERATOR SPESIALIS 2 S2T SPESIALIS 1 PROFESI DIV/ S1T DIII DII DI SMK PROGRAM AKADEMIK PROGRAM VOKASI PROGRAM PROFESI PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS PENGALAMAN RENCANA KEDEPAN

PENGEMBANGAN KEILMUAN PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEAHLIAN 1. AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 KKNI 1 2 3 4 5 7 8 9 6 S2 S1 S3 Sekolah Menengah Umum S2(T) D I D IV D III D II S3(T) Profesi Spesialis Sekolah Menengah Kejuruan PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEILMUAN PENDIDIKAN BERBASIS PENGEMBANGAN KEAHLIAN

MULTI ENTRY AND MULTI EXIT SYSTEM Spesialis X – KKNI Level 9 Spesialis Y Spesialis X – KKNI Level 9 S2 S2 (T) Profesi Y Spesialis X- KKNI Level 8 Rencana: Setiap jenis program tidak wajib ada pada setiap strata Profesi X S1 S1(T)/D IV D III Bridging system D II D I SMA/SMK

2. PENGAKUAN PEMBELAJARAN LAMPAU PENGAKUAN MAKSIMUM SMA/K/C + PPL D 2 D I + PPL D 3 D II + PPL D 4 D III + PPL D4, Profesi D IV / S1(T)+ PPL Profesi , S2 (T) S1 + PPL Profesi, S2(T)

Terima kasih