Hukum Kewarganegaraan HUKUM TATA NEGARA Hukum Kewarganegaraan
Pembahasan Kewarganegaraan Perspektif Ilmu Negara Warga negara adalah unsur dari semua negara di dunia Konvensi Montevidio 1933 The states as a person of international law should posses the following qualification: as a permanent population, a defined territory, a government, a capacity to enter into relations with other states.
Pembahasan Kewarganegaraan Perspektif Hukum Tata Negara Hanya membahas mengenai hubungan antara warga negara dengan negara pada negara tertentu Perspektif Hukum Administrasi Negara Berkaitan dengan administrasi pemerintahan dalam mengatur warga negara (keimigrasian)
Pengertian Warga Negara Wirjono Prodjodikoro Anggota (kumpulan orang-orang) dari negara GJ Wolhoff Staatsherigen nationals (anggota organisasi negara nasional) E. Utrecht Mereka yang mempunyai keanggotaan yuridis dari negara
Pengertian Penduduk Setiap warga negara dan atau orang asing yang bertempat tinggal dan menetap di suatu wilayah negara dalam waktu yang lama
Hubungan Negara dengan Warga Negara Aspek Hukum Publik Di mana hubungan negara dengan pribadi-pribadi menimbulkan hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara, yang diatur dalam UUD dan berbagai peraturan perundang-undangan. Terdapat perbedaan mendasar antara warga negara dan orang asing dalam hubungannya dengan aspek hukum publik. Dalam kegiatan politik, misalnya. Orang asing tidak diperbolehkan turut campur dalam politik dalam negeri. Maka orang asing tidak diperkenankan turut serta dalam pemilu baik dengan mempergunakan hak pilih atau pun mencalonkan diri.
Hubungan Negara dengan Warga Negara Aspek Hukum Perdata Sangatlah penting untuk mengetahui status kewarganegaraan seseorang sewaktu ia dilahirkan. Untuk mengetahui hukum manakah yang berlaku baginya sejak dilahirkan, maka perlu diketahui di negeri mana ia dilahirkan dan apakah ia dalam negeri kelahirannya tersebut dipandang sebagai warga negara atau orang asing. Hukum baginya dalam kehidupan sehari-hari yang dikenal sebagai hukum perdata.
Hubungan Negara dengan Warga Negara Aspek Hukum Perdata Internasional Dalam hukum perdata internasioanl terdapat suatu asas kewarganegaraan (nationaliteit principe) di mana menurut asas ini maka hukum seseorang warga negara mengenai hak, status dan kewenangannya tetap melekat padanya di mana pun ia berada. Umumnya yang dipandang termasuk dalam status, hak dan kewenangannya ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, antara lain : peraturan mengenai anak di bawah umur, perwalian, curatele, kemampuan dan ijin untuk menikah, kedudukan dalam perkawinan, dsb.
Hubungan Negara dengan Warga Negara Aspek Pertahanan Negara Terdapat kewajiban bagi warga negara untuk membela negara
Hubungan Negara dengan Warga Negara Aspek Ekonomi Terdapat berbagai peraturan khusus yang ditujukan kepada pembatasan kebebasan orang asing di bidang ekonomi, mengenai perusahaan tertentu yang disediakan bagi warga negara, pekerjaan-pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh earga negara, dan sebagainya.
Asas Kewarganegaraan Kelahiran Perkawinan
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Asas Ius Sanguinis Asas Ius Soli
Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan dalam garis lurus ke bawah) Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunan dalam garis lurus ke bawah
Asas Ius Soli (Asas daerah kelahiran) Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
Asas berdasarkan perkawinan Asas Kesatuan Hukum Asas dimana dalam sebuah pernikahan, seorang istri mengikuti kewarganegaraan suaminya Asas Persamaan derajat Asas dimana dalam sebuah pernikahan, seorang istri dimungkinkan memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan suaminya
Bipatride dan Apatride Konsekuensi prinsip kebebasan bagi negara untuk menentukan sendiri siapa yang merupakan warga negara Soedargo Gautama: Konflik Positif dan Konflik Negatif Pasal 15 Universal Declaration of Human Rights: Setiap orang berhak memiliki kewarganegaraan Tidak seorang juapun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya
Cara memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Stelsel Aktif: secara aktif berusaha memperoleh atau melepaskan status kewarganegaraan Stelsel Pasif: Memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan tanpa melakukan apapun. Hak yang berkaitan dengan stelsel aktif dan pasif: hak opsi dan hak repudiasi
Peraturan Perndang-undangan yang mengatur mengenai warga negara Masa Hindia Belanda Masa berlakunya UUD 1945 Masa berlakunya UUDS RI
Masa Hindia Belanda Pengaturan Warga Negara -BW (1838): Pasal 5 Nederlandsch BW menentukan bahwa semua orang yang bertempat tinggal di negeri Belanda dan koloninya berstatus sebagai Nederlander (warga negara Belanda). Status ini hanya bersifat perdata, walaupun begitu status ini tetap membawa akibat hukum dalam hubungan internasional.
Masa Hindia Belanda Pengaturan Warga Negara Wet 28 Juli 1950 Berdasarkan pasal 1 Wet 28 Juli 1850 ini, orang yang berhak menikmati hak-hak publik hanyalah orang-orang Belanda yang lahir dari orang tua yang bertempat tinggal di negeri Belanda (rijk in Europa)
Masa Hindia Belanda Pengaturan Warga Negara Wet 1910 Dalam Wet ini diatur kriteria kaulanegara. Istilah kaulanegara menunjukkan hubungan hukum antara penduduk Hindia Belanda dan Kerajaan Belanda. Dengan demikian sejak tahun 1910 terdapat dua golongan kaula Belanda di Hindia Belanda, yaitu : a. Warga negara Belanda yang diatur dengan Wet 1892, b. Kaulanegara Belanda yang diatur dengan Wet 1910 yang terdiri dari orang-orang Indonesia asli dan orang-orang Timur Asing). Secara psikologis, status Nederlandsch onderdaan memberi kesan lebih rendah dari status Nederlander atau staatsburger. Bahkan secara yuridis terdapat pembatasan-pembatasan hak.
Masa Hindia Belanda Pengaturan Kependudukan Berdasarkan pasal 4 AB, penduduk Hindia Belanda terdiri atas : 1. Nederlander yang bertempat tinggal di Hindia Belanda 2. Orang-orang pribumi (landzaten of inboorlingen) di Hindia Belanda, dan 3. semua orang, tidak terkecuali bangsa mana pun, yang dengan izin Pemerintah Hindia Belanda bertempat tinggal di Hindia Belanda. Berdasarkan pasal 6-10 AB penduduk Hindia Belanda dikelompokkan menjadi dua golongan, golongan Eropa dan golongan Pribumi (berdasarkan S. 1848-10 pribumi Kristen termasuk golongan pribumi).
Masa Hindia Belanda Pengaturan Kependudukan - IS (1926) Pada tahun 1926 RR digantikan dengan Indische Staatsregeling. Berdasarkan pasal 160 ayat (2) IS, penduduk Hindia Belanda adalah mereka yang dengan sah bertempat tinggal tetap di sana. Pasal 163 IS membedakan penduduk dalam tiga golongan, yaitu Eropa, Pribumi dan Timur Asing.
Masa Kemerdekaan (UUD) Pasal 26 UUD 1945 Pasal 5 dan Pasal 194 KRIS Pasal 5, 6, dan 144 UUDS RI
Pasal 26 UUD 1945 (sebelum perubahan) (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. (2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan negara ditetapkan dengan UU. Penjelasan: (1) Orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab, yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia terhadap Negara RI dapat menjadi warga negara
Pasal 26 UUD 1945 Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. (rumusan awal) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (perubahan kedua) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU (perubahan kedua)
KRIS Pasal 5 Kewarnegaraan RIS diatur oleh UU Federal Pewarganegaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa UU Federal. UU Federal mengatur akibat-akibat pewarganegaraan terhadap isteri orang yang telah diwarganegarakan dan anak-anaknya yang belum dewasa.
KRIS Pasal 194 Sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan UU yang tersebut dalam ayat 1 pasal 5, maka yang sudah warga negara RIS, ialah mereka yang mempunyai kewarganegaraan itu menurutpersetujuan yang mengenai penentuan kewarganegaraan yang dilampirkan pada Piagam Pemulihan Kedaulatan.
UUDS RI Pasal 5 Kewarnegaraan RI diatur oleh UU Pewarganegaraan (naturalisasi) dilakukan oleh atau dengan kuasa UU. UU mengatur akibat-akibat pewarganegaraan terhadap isteri orang yang telah diwarganegarakan dan anak-anaknya yang belum dewasa.
UUDS RI Pasal 144 Sambil menunggu pengaturan kewarganegaraan dengan UU yang tersebut dalam pasal 5 ayat 1, maka yang sudah menjadi warga negara RI, ialah mereka yang menurut atau berdasar atas persetujuan perihal pembagian warga negara yang dilampirkan kepada Persetujuan Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang kebangsaannya tidak ditetapkan oleh persetujuan tersebut yang pada tanggal 17 Desember 1949 sudah menjadi warga negara Indonesia menurut perundang-undangan RI yang berlaku pada tanggal tersebut.
UU yang mengatur mengenai kewarganegaraan UU Nomor 3 Tahun 1946 UU Nomor 62 Tahun 1958 UU Nomor 12 Tahun 2006