PAPARAN KARORENA POLDA JATIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Advertisements

KPA Kuasa Pengguna Anggara
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
ARAHAN KARO RENA POLDA JATIM MENGHADAPI PENGHEMATAN & PEMOTONGAN
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)

PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Penghapusan Piutang Negara
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
Tentang Keuangan Negara
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
ARAHAN KARORENA POLDA JATIM
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
Pembiayaan Pembangunan
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
Kementerian Keuangan RI
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
PENYUSUNAN PAGU IDEAL T.A 2019
Perbendaharaan Negara
Selvia Nurindah Sari JP081280
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PAPARAN KARORENA POLDA JATIM Dalam Rangka DENGAN PENGELOLAAN DUKGAR PELAKSANAAN GIAT PAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2015

DASAR UU NO 1 TH 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA;   UU NO 15 TH 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWABAN KEUANGAN NEGARA; PERPU NO 1 TH 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA; PERMENDAGRI NO 37 TH 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH T.A. 2015; SURAT TELEGRAM KAPOLRI NOMOR : ST/738/IV/2015 TGL 2 APRIL 2015 TENTANG LANGKAH-LANGKAH TERKAIT DGN PENGELOLAAN DUKGAR PELAKSANAAN GIAT PAM PILKADA SERENTAK TH 2015.

ANGGARAN PENGAMANAN PEMILU KADA SESUAI PERPU NO 1 TH 2014 DIJELASKAN :   DLM PASAL 168 DISEBUTKAN BHW PENDANAAN GIAT PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA DIBEBANKAN PD APBN DAN DPT DIDUKUNG MELALUI APBD SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; DLM PASAL 200 DISEBUTKAN BHW PENDANAAN GIAT PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA YG DILAKS PD TH 2015 DIBEBANKAN PD APBN. DLM LAMPIRAN PERMENDAGRI NO 37 TH 2014 DISEBUTKAN BHW PENDANAAN KEBUTUHAN PENGAMANAN DAN PENANGANAN KASUS PELAKS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH DIANGGARKAN DLM BENTUK HIBAH ATAU PROGRAM DAN KEGIATAN PD SKPD YG SCR FUNGSIONAL TERKAIT SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; UTK PENERIMAAN DAN BERUPA HIBAH BAIK UANG MAUPUN BARANG AGR BERPEDOMAN PD PERMENKEU NO 191/PMK.05/2011 TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DAN PERKAP NO 11 TH 2013 TTG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH DILINK POLRI; UTK PENERIMAAN DANA BERUPA PROGRAM DAN GIAT AGR DIUNGKAP DLM CALK LAPKEU SATKER DAN KELENGKAPAN ADM PERWABKEU DIBUAT OLEH POLRI UTK SELANJUTNYA DISERAHKAN KE PEMDA.

DLM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI DAN MENGHINDARI ADANYA TEMUAN BERULANG BPK RI ATAS PENGGUNAAN DANA PAM PILKADA AGR KPA MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH :   MEMERINTAHKAN KABAGREN DAN KASIKEU UTK BERKOORDINASI DGN PEMDA SETEMPAT BERKAITAN DGN DUKGAR PAM PILAKDA; TDK GUN NOMENKLATUR ON CALL ATAU STAND BY TTP GUN NOMENKLATUR SIAGA DLM PELAKS PAM PILKADA; GAR YG DITERIMA DIGUNAKAN UTK BEL BARANG HBS PAKAI ANTARA LAIN UANG SAKU KMA UANG MAKAN KMA HONORARIUM DLL SERTA TDK DIPERKENANKAN DLM BENTUK BEL MODAL; UTK MENGHINDARI ADANYA DUPLIKASI KPD ANGT YG DILIBATKAN BBRP GIAT OPS DLM WKTU YG SAMA MAKA HNY DIBERIKAN HONORNYA SATU KALI YG PALING TINGGI; ANTISIPASI UTK PERKUATAN PERSONEL YG MELIBATKAN ANGT PNS TDK DIPERKENANKAN DIBERIKAN UANG MKAN PNS; UTK ADM PERWABKEU AGR BERPEDOMAN PD PERKAP NO 22 TH 2011 TENTANG ADM PERWABKEU DILINK POLRI DGN PERUBAHAN TERAKHIR N0 4 TH 2014;

ALUR PENGAJUAN HIBAH REN KEBUTUHAN & PENGGUNAAN SETELAH DI SETUJUI PEMKOT/KAB TRANSFER DARI BENDAHARA PEMKOT/KAB PENGAJUAN RENBUT PILKADA BA PENERIMA HIBAH BUKA REKENING WABKEU SESUAI PERKAB 22 DAN 04 2014 REVIS DIPA PEMKOT/KAB KPA MENGAJUKAN PERSETUJUAN REGISTER+BUKA REKENING KEMENKEU BIDKEU POLDA JATIM MASUK CALK WABKEU SESUAI PERKAB 22 (RANGKAP 4)

PRINSIP-PRINSIP HIBAH TRANSPARAN  YAITU PENERIMAAN HIBAH DI LINGKUNGAN POLRI DILAKSANAKAN SECARA TERBUKA; AKUNTABEL YAITU PENERIMAAN HIBAH DI LINGKUNGAN POLRI DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN; EFEKTIF DAN EFISIEN YAITU PENERIMAAN HIBAH SESUAI DENGAN PRIORITAS KEBUTUHAN DAN DIKELOLA DENGAN CARA YANG BENAR; KEHATI-HATIAN YAITU PENERIMAAN HIBAH HARUS TELITI DAN CERMAT; TIDAK DISERTAI IKATAN POLITIK YAITU PENERIMAAN HIBAH TIDAK MEMPENGARUHI KEBIJAKAN POLITIK NEGARA; DAN TIDAK MEMILIKI MUATAN YANG DAPAT MENGGANGGU STABILITAS KEAMANAN NEGARA;

BENTUK-BENTUK HIBAH POLRI HIBAH BERBENTUK UANG MERUPAKAN PENERIMAAN DALAM BENTUK UANG TUNAI DAN UANG UNTUK MEMBIAYAI KEGIATAN POLRI; HIBAH BERBENTUK MERUPAKAN PENERIMAAN DALAM BENTUK BARANG UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN POLRI; HIBAH BERBENTUK JASA MERUPAKAN PENERIMAAN JASA TERTENTU YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PEMBERI HIBAH DALAM BENTUK JASA BANTUAN DALAM RANGKA KERJASAMA TEKNIK, SEPERTI PENUGASAN TENAGA AHLI, BEASISWA, PENELITIAN DAN JASA LAIN UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN POLRI.

SUMBER DANA HIBAH HIBAH DARI DALAM NEGERI DAPAT BERASAL DARI: LEMBAGAKEUANGANDALAM NEGERI; LEMBAGA NONKEUANGAN DALAM NEGERI; PEMERINTAH DAERAH; PERUSAHAAN ASING YANG BERDOMISILI DAN MELAKUKAN KEGIATANDI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; LEMBAGA LAINNYA; KELOMPOK;DAN PERORANGAN. HIBAH DARI LUAR NEGERI DAPAT BERASAL DARI: NEGARA ASING; LEMBAGA DIBAWAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA; LEMBAGA MULTILATERAL; LEMBAGA KEUANGAN ASING; LEMBAGA NON KEUANGAN ASING; LEMBAGA KEUANGAN NASIONAL YANG BERDOMISILI DAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI LUAR WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA; KELOMPOK; DAN PERORANGAN

KEWAJIBAN KASATKER PENERIMA HIBAH KASATKER PENERIMA HIBAH, MENGAJUKAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH KEPADA KAPUSKEU POLRI MELALUI KABIDKEU, UNTUK DITERUSKAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PENGELOLAAN UTANG MELALUI DIREKTUR EVALUASI AKUNTANSI DAN SETELMEN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA ASRENA KAPOLRI. PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIAJUKAN DENGAN MELAMPIRKAN: PERJANJIAN HIBAH (MOU) ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN; BAST YANG BERISI SEKURANG-KURANGNYA: NOMOR BAST; HARI, TANGGAL, BULAN, DAN TAHUN PENERIMAAN; PIHAK PEMBERI DAN PENERIMA HIBAH; NILAI NOMINAL YANG DITERIMA DALAM MATA UANG RUPIAH DAN APABILA NILAI UANG DALAM MATA UANG ASING, AGAR DIKONVERSI KE MATA UANG RUPIAH BERDASARKAN KURS TENGAH BANK INDONESIA PADA TANGGAL BAST; TUJUAN DIBERIKAN HIBAH;DAN TANDATANGAN PARA PIHAK; RINGKASAN HIBAH/ GRANT SUMMARY YANG DITANDATANGANI OLEH KASATKER SESUAI NILAI DALAM MOU ATAU DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN;DAN SURAT PERNYATAAN TELAH MENERIMA HIBAH LANGSUNG (SPTMHL) YANG DITANDATANGANI OLEH KASATKER DAN DIBERI CAP.

SEKIAN & TERIMA KASIH 10