PPh Pasal 4 ayat (2)
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan dari Obligasi Yang Diperdagangkan di Bursa Efek Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan dari Bunga Deposito, Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto SBI Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek Penghasilan dari Penyerahan Hadiah Undian Penghasilan dari Penyerahan Jasa Konstruksi
1. PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN Dipotong oleh : PENYEWA dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, KSO, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. YANG MENYEWAKAN melalui penyetoran sendiri dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak, selain yang disebutkan pada huruf a diatas. Tarif 10% dari Jumlah Bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan BERSIFAT F I N A L
SEWA HARTA TANAH-BANGUNAN KENDARAAN HARTA LAINNYA ANGK DARAT PPh Final 10% x Bruto PPh Psl 23 2% x Bruto PPh Psl 23 2% x Bruto
PT. Rental mempunyai beberapa rumah, ruko, dan gudang untuk disewakan, dibulan April ini dibuat kontrak baru perjanjian sewa menyewa antara PT. Rental dengan dua penyewa, yaitu PT. Adil Sejahtera yang menyewa gudang dengan nilai sewa Rp 95 juta dan Tn. Gendut yang menyewa salah satu rumah dengan nilai sewa sebesar Rp 30 juta. Aspek perpajakan apa yg harus dipenuhi ?
Atas transaksi sewa menyewa tersebut PT Atas transaksi sewa menyewa tersebut PT. Adil Sejahtera harus memotong PPh Final pasal 4(2) atas pembayaran sewa kepada PT. Rental sebesar 10% (Rp 9,5juta) dan membuat bukti potong atas nama PT. Rental dan menyetorkan pemotongan tersebut serta melaporkan dalam SPT Masa. Sementara itu, karena Tn Gendut bukan WP OP yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, maka PPh Pasal 4(2) yang terutang atas sewa rumah tersebut harus disetor sendiri oleh PT. Rental, sebesar 10% (Rp 3 juta).
2. PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK Dipotong oleh : Penerbit Obligasi atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran. Perusahaan Efek atau Bank selaku pedagang perantara atas bunga dan diskonto. Perusahaan Efek, bank, dana pensiun dan reksadana selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara. Tarif sebesar : Atas bunga obligasi dengan kupon : - 20% bagi WP dalam negeri dan BUT; - 20% atau tarif P3B bagi WP penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan. b. Atas diskonto obligasi dengan kupon : dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga : dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi diatas harga perolehan obligasi. BERSIFAT F I N A L, kecuali atas bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto obligasi dalam 1 tahun pajak tidak melebihi PTKP
2. PENGHASILAN DARI OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK Dikecualikan Dari Pemotongan Pajak Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek Atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.
3. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Yang dimaksud dgn pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: Penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah. Penjualan, tukar-menukar termasuk ruishlag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus. Penjualan, tukar-menukar termasuk ruishlag, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Tarif sebesar : Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 UU PPh bagi WP Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. 5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi WP badan termasuk koperasi yang bukan usaha pokoknya mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bersifat Tidak Final. 5 % dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan bagi WP orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan baik yang usaha pokoknya maupun bukan usaha pokoknya yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bersifat Final.
3. PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN Pengecualian pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan : Hibah kepada keluarga dalam garis lurus, badan keagamaan, pendidikan, sosial atau pengusaha kecil berdasarkan SKB. Pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,- dan tidak dipecah-pecah oleh WPOP yang total penghasilannya tidak melebihi PTKP. Pengalihan kepada Pemerintah untuk kepentingan umum. Warisan berdasarkan SKB. Dalam rangka penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha dengan nilai buku berdasarkan SKB. Cara Pelunasan : Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari pihak selain Pemerintah wajib membayar sendiri pajaknya. Orang Pribadi atau Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus dipungut PPh oleh Bandaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar.
4. PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI Dipotong PPh atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI. Bersifat FINAL. TARIF sebesar : 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku terhadap Wajib Pajak Luar Negeri.
4. PENGHASILAN DARI BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI Dikecualikan Dari Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI terhadap : Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,-. Bunga dan Diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sagat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Tn. Ahmad memiliki simpanan di bank berupa deposito sebesar Rp 7 juta dengan bunga 12% per tahun. Berapa Bunga yang diterima Tn Ahmad setiap bulannya ?? Tn. Saddam memiliki simpanan di bank berupa deposito sebesar Rp 14 juta dengan bunga 12% per tahun. Berapa Bunga yang diterima Tn Saddam setiap bulannya ??
Karena jumlah simpanan deposito Tn Ahmad kurang dari Atas simpanan di bank tersebut Tn. Ahmad mendapat bunga setiap bulannya, sebesar : = Rp 7.000.000,- x 12% x 30/365 = Rp 69.041,- Karena jumlah simpanan deposito Tn Ahmad kurang dari Rp 7.500.000,- maka atas bunga dari Deposito Tn Ahmad tersebut tidak dipotong pajak.
Atas simpanan di bank tersebut Tn Atas simpanan di bank tersebut Tn. Saddam mendapat bunga setiap bulannya, sebesar : = Rp 14.000.000,- x 12% x 30/365 = Rp 138.082,- Karena jumlah simpanan deposito Tn Saddam melebihi Rp 7.500.000,- maka atas bunga dari Deposito Tn Saddam tersebut dipotong pajak sebesar 20%. = 20% x Rp 138.000,- (dibulatkan) = Rp 27.600,- Sehingga total bunga deposito yang diterima Tn Saddam setiap bulannya adalah sebesar : = Rp 138.000,00 – Rp 27.600,00 = Rp 110.400,-
5. PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK Dipotong PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Bersifat FINAL. TARIF sebesar : a. 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. b. Bagi pemilik saham pendiri : - 0,1% x nilai transaksi + 0,5% dari nilai saham pada 30 Desember 1996, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek sebelum 31 Desember 1996. - 0,1% x nilai transaksi + 0,5% dari nilai saham pada saat IPO, dalam hal saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah 1 Januari 1997.
6. PENGHASILAN DARI PENYERAHAN HADIAH UNDIAN Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang pemberiannya melalui cara undian. TARIF sebesar : 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto hadiah undian. Dikecualikan Dari Pemotongan Pajak Penghasilan dari penyerahan Hadiah Undian adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang dan jasa.
HADIAH Lomba, Penghargaan, Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Undian PPh Final = 25% Bruto WP BADAN WPLN WPOP PPh Psl 23 = 15% Bruto PPh Psl 26 = 20 % Bruto PPh Psl 21 = Psl 17 x Bruto
Bulan april ini merupakan bulan keberuntungan bagi Boni (Atlet Renang), karena hari jumat kemaren dia mendapatkan sebuah kijang innova undian dari Bank Miun, senilai Rp 200 juta, disamping itu beberapa hari sebelumnya di memenangkan kejurda renang DKI dengan hadiah uang tunai sebesar 35 juta. Berapa Pajak yang terutang ??
Hadian Undian, kijang innova senilai Rp 200 juta : = 25% x Rp 200 juta = Rp 50 juta Hadian Lomba Renang senilai Rp 35 juta : = 5% x Rp 25 juta = Rp 1.250.000,- = 10% x Rp 10 juta = Rp 1.000.000,- Boni akan dipotong PPh Final 4(2) sebesar Rp 50 juta o/ Bank Miun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.250.000,- o/penyelenggara
7. PENGHASILAN DARI PENYERAHAN JASA KONSTRUKSI Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai pengusaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat FINAL. TARIF sebesar : 4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi. 2% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi. 4% dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI PPH ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI 16 April 2017
DASAR HUKUM PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN ATAS USAHA JASA KONSTRUKSI DASAR HUKUM PP NOMOR 51 TAHUN 2008 PP NOMOR 40 TAHUN 2009 BERLAKU PER 1 JANUARI 2008 61 61 61 65
PENGERTIAN-PENGERTIAN Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yg mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg p[rofesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yg mampu menyelenggarakan kegiatannya utk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dlm model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). 62 62 62 66
PENGERTIAN-PENGERTIAN Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yg profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yg mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa kontruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam suatu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan 62 62 62 66
YANG BERGERAK DI BIDANG SUBJEK PAJAK USAHA JASA KONSTRUKSI SUBJEK PAJAK WP Orang Pribadi WP Badan BUT YANG BERGERAK DI BIDANG - JASA PERENCANAAN KONSTRUKSI - JASA PELAKSANAAN KONSTRUKSI - JASA PENGAWASAN KONSTRUKSI 54 62 56 56 60 56
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI IMBALAN JASA KONSTRUKSI FINAL JASA PELAKSANAAN JASA PERENCANAAN & PENGAWASAN YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA KECIL YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA MENENGAH ATAU KUALIFIKASI BESAR YG MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA YG TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI USAHA 2% 4% 3% 4% 6% DARI JUMLAH PEMBAYARAN ATAU JUMLAH PENERIMAAN YG MERUPAKAN BAGIAN NILAI KONTRAK TIDAK TERMASUK PPN 63 63 67 63
PELUNASAN PPh USAHA JASA KONSTRUKSI PEMBERI HASIL BADAN PEMERINTAH, SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI, PENYELENGGARA KEGIATAN BUT KERJASAMA OPERASI PERWAKILAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI LAINNYA ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK ORANG PRIBADI BUKAN SUBJEK PAJAK PELUNASAN PPh MELALUI PEMOTONGAN OLEH PEMBERI HASIL PENYETORAN SENDIRI OLEH PEMBERI JASA 64 64 68 64
KETENTUAN KHUSUS UNTUK BUT PENGHASILAN DARI JASA KONSTRUKSI FINAL BUT LABA OBJEK PPh PASAL 26 ATAU TAX TREATY LN 16 April 2017
KETENTUAN KHUSUS LAINNYA NILAI KONTRAK JASA KONSTRUKSI SELISIH KEKURANGAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI JASA KONSTRUKSI PAJAK YG TERUTANG DI LN ATAS PENGHASILAN DARI LN PENGHASILAN LAIN Tidak Dibayar Oleh Penyedian Jasa Disetor Sendiri Oleh Penyedian Jasa Yang Diterima Oleh penyedian jasa Tidak Terutang PPh Final Kredit Pajak Berdasarkan UU PPh Dikenakan Tarif Berdasarkan UU PPh Sepanjang dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih & Telah dilakukan upaya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat(1) huruf h UU PPh Catatan : Keuntungan/Selisih Kurs dari keg.Jasa Kons. Termasuk dlm perhitungan Nilai Kontrak Jasa Kons. Yg Dikenakan PPh yg bersifat Final 16 April 2017
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI HASIL PEMBERI HASIL WAJIB : MEMOTONG PPh PADA SAAT PEMBAYARAN UANG MUKA DAN TERMIJN, DAN MEMBERIKAN BUKTI PEMOTONGAN PPh FINAL ATAU BUKTI POTONG PPh PASAL23 MENYETORKAN PPh YG TELAH DIPOTONG DENGAN MENGGUNAKAN SSP PADA BANK PERSEPSI / KANTOR POS , SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN MELAPORKAN PEMOTONGAN/PENYETORAN KPD KPP SETEMPAT, SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PEMBAYARAN IMBALAN DENGAN LAPORAN PEMOTONGAN/PENYETORAN PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DENGAN DILAMPIRI : - LEMBAR KE-3 SSP; - LEMBAR KE-2 BUKTI PEMOTONGAN 50 58 53 53 69 53
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh OLEH PEMBERI JASA KEWAJIBAN PEMBERI JASA : MENYETOR SENDIRI PPh TERUTANG KE BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN SSP SELAMBAT-LAMBATNYA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA MELAPORKAN PENYETORAN PPh KE KPP SELAMBAT-LAMBATNYA TGL 20 BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN DITERIMANYA IMBALAN LAPORAN BULANAN PPh BAGI WP YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DILAMPIRI LEMBAR KE 3 SSP 51 54 59 70 54 54
KETENTUAN PERALIHAN Terhadap kontrak yg ditandatangani sebelum tgl 1/1/2008 diatur : a. pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak s.d tgl 31/12/08, pengenaan PPh berdasarkan PP No.140 Tahun 2000 ttg PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tgl 31/12/08, pengenaan PPh berdasarkan PP ini. Kerugian dari usaha jasa konstruksi yang masih tersisa s.d Tahun 2008 hanya dapat dikompensasi s.d Tahun Pajak 2008 16 April 2017
PT. Makmur sedang melakukan pekerjaan renovasi pabrik di kawasan industri bekasi, nilai pengadaan sebesar 800 juta, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Bangun Saja (perusahaan yang memenuhi kualifikasi usaha kecil), sementara perencanaan dan pengawasan dikerjakan oleh perusahaan lain. Berapa PPh terutang yang harus dipotong oleh PT. Makmur atas pembayaran kepada PT. Bangun Saja ?