PEMELIHARAAN SDM
Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keuangan : Perlindungan yang berhubungan dengan masalah keuangan dilakukan melalui pemberian santunan jaminan sosial. Keamanan/Fisik : Perlindungan terhadap keselamatan/keamanan kerja dengan memberikan fasilitas yang memadai. Keamanan/Fisik : Perlindungan terhadap keselamatan/keamanan kerja dengan memberikan fasilitas yang memadai.
Skill Keahlian Responsibility Tanggung jawab Physical Effort Kemampuan fisik Working Condition Kondisi kerja Mental Effort Kerja otak/mental Government Rule Peraturan pemerintah FAKTOR PENENTU PROTEKSI SDM
JAMINAN ASURANSI (Kesehatan, Jiwa) JAMINAN ASURANSI (Kesehatan, Jiwa) WAKTU ISTIRAHAT & KERJA JAMINAN PENSIUN JAMINAN PENSIUN
PERLINDUNGAN Penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan & kesehatan kerja PENGUPAHAN Upah Minimum Regional KESEJAHTERAAN Jamsostek, koperasi/usaha produktif PERLINDUNGAN Penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan & kesehatan kerja PENGUPAHAN Upah Minimum Regional KESEJAHTERAAN Jamsostek, koperasi/usaha produktif Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, KECUALI berumur 13 s/d 15 tahun u/ melakukan pekerjaan ringan yg tidak mengganggu perkembangan kesehatan fisik, mental & sosial. Persyaratan : 1.izin tertulis dari orang tua/wali 2.perjanjian kerja antara pengusaha dg orang tua/wali 3.dilakukan siang hari & tidak mengganggu sekolah 4.keselamatan & kesehatan kerja 5.ada hubungan kerja yang jelas 6.waktu kerja maksimum 3 jam 7.menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, KECUALI berumur 13 s/d 15 tahun u/ melakukan pekerjaan ringan yg tidak mengganggu perkembangan kesehatan fisik, mental & sosial. Persyaratan : 1.izin tertulis dari orang tua/wali 2.perjanjian kerja antara pengusaha dg orang tua/wali 3.dilakukan siang hari & tidak mengganggu sekolah 4.keselamatan & kesehatan kerja 5.ada hubungan kerja yang jelas 6.waktu kerja maksimum 3 jam 7.menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku Pengusaha yang mempekerjakan penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai jenis kecacatannya, sesuai UU.
-Perbudakan -Pelacuran, pornografi, perjudian -Produksi/perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika & zat adiktif -Membahayakan kesehatan, keselamatan/moral anak -Perbudakan -Pelacuran, pornografi, perjudian -Produksi/perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika & zat adiktif -Membahayakan kesehatan, keselamatan/moral anak ? ?
1. Perempuan berumur kurang dari 18 tahun & perempuan hamil dilarang dipekerjakan pukul s/d Apabila mempekerjakan perempuan pukul s/d 07.00, pengusaha wajib : -memberikan makanan & minuman bergizi -menjaga kesusilaan & keamanan tempat kerja 3.Menyediakan angkutan antar jemput bagi yg berangkat/pulang kerja pukul s/d Perempuan berumur kurang dari 18 tahun & perempuan hamil dilarang dipekerjakan pukul s/d Apabila mempekerjakan perempuan pukul s/d 07.00, pengusaha wajib : -memberikan makanan & minuman bergizi -menjaga kesusilaan & keamanan tempat kerja 3.Menyediakan angkutan antar jemput bagi yg berangkat/pulang kerja pukul s/d Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) K3 menciptakan lingkungan kerja yang aman & sehat u/ mewujudkan produktivitas kerja yg optimal. Gangguan K3 : -Fisiologis fisikal (kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan) -Psikologis (stres, job burnout/kelelahan kerja)
Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. JAMSOSTEK JAMSOSTEK Penyediaan fasilitas kesejateraan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja & ukuran kemampuan perusahaan. Penyediaan fasilitas kesejateraan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja & ukuran kemampuan perusahaan. KOPERASI (USAHA PRODUKTIF) KOPERASI (USAHA PRODUKTIF)
TERIMA KASIH