(Tingkat Komponen Dalam Negeri) ASSURE YOUR CONFIDENCE Kegiatan Verifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Kebijakan TKDN Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2007. Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 dan Perubahan Peraturan Presiden RI No. 70 Tahun 2012, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah PMP No. 02/M-IND/PER/1/2014 & No. 03/M-IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PMP No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri
Kebijakan TKDN PMP nomor 57/M-IND/PER/7/2006 tentang Penunjukkan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian TKDN atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
Skema Keterkaitan Program P3DN antar Instansi Pedoman P3DN Daftar Inventarisasi Barang/ Jasa Produksi DN Kement. Industri BUMN / BUMD Perusahaan Migas Produsen Surveyor Independen ESDM BUMN Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Perubahannya No 70 Tanun 2012 Lainnya Anak Prsh Listrik dan asosiasi Kominfo Telekom BKPM PMA/PMDN Instruksi Presiden no 2 Tahun 2009 Pemda
Skema TKDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tender Kontrak Pelaksanaan Proyek Monitoring TKDN Sesuai Komitmen Evaluasi Pemenang Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Prod. Dalam Negeri Dan Nilai TKDN Usulan Rencana Penggunaan Produksi DN Rencana Pendanaan Proyek Prinsip Perencanaan Penggunaan Produksi DN Mencantumkan Persyaratan Penggunaan Produksi DN Komitmen melalui pemberian preferensi harga
Peran PT.Sucofindo Konsultansi TKDN Verifikasi TKDN Monitoring TKDN Manufacturing Process Proses Tender Pemenang Tender Manufacturing Process Delivery Penagihan Sertifikat TKDN Sertifikat MonitoringTKDN
Skema Proses Verifikasi TKDN Perusahaan Penyedia Barang/Jasa Mengajukan permohonan Verifikasi TKDN Membuat Self Assessment TKDN Melakukan Survey Lap. Hingga Layer ke-2 Melakukan Verifikasi Dokumen Menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi Menandasahkan Laporan Hasil Verifikasi Melakukan Verifikasi Teknis dan Penilaian TKDN Menerima Pengajuan Verifikasi dari Perusahaan atau Surat Penunjukan dari Kemenperind. Menerima permohonan verifikasi TKDN dari Perusahaan. Membuat surat penunjukan Surveyor. Menerima Laporan Hasil Verifikasi dan Tanda Sah TKDN
Tujuan Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri Meningkatkan utilisasi nasional yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi industri sehingga mampu bersaing di pasar dunia Meningkatkan kesempatan kerja Penghematan devisa negara Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri melalui pengoptimalan belanja pemerintah
Manfaat dalam Pengadaan Sebagai alat dalam penentuan Pemenang (Evaluasi Harga) Mengetahui secara pasti produk hasil produksi dalam Negeri yang akan digunakan Mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil produksi Dalam Negeri.
Manfaat bagi Perusahaan Salah satu syarat dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah Mendapatkan preferensi harga dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah Marketing tools untuk menawarkan produk Anda kepada perusahaan yang mengikuti tender pemerintah. Marketing tools untuk menawarkan produk Anda sebagai bahan baku kepada perusahaan yang melakukan verifikasi TKDN.
Syarat Perusahaan Berinvestasi di Indonesia Berlokasi di Indonesia Berproduksi di Indonesia
Syarat Produk Perubahan Bahan Baku & Tenaga Kerja Dalam Negeri Luar Negeri Perubahan Sifat Wujud Fungsi Barang & jasa Nilai Ekonomi lebih tinggi
TKDN TKDN Barang TKDN Barang dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya produksi dikurangi biaya produksi KLN terhadap biaya produksi Biaya produksi – Biaya produksi KLN TKDN = Biaya Produksi Capaian TKDN dilakukan pada setiap jenis produk. Jenis produk adalah produk yang mempunyai bahan baku dan proses produksi yang sama
Obyek Penilaian TKDN + + + 9. Harga JUAL 1. Biaya MATERIAL LANGSUNG (Variabel) 2. Biaya TENAGA KERJA LANGSUNG (Variabel) 3. Biaya TIDAK LANGSUNG (FACTORY OVERHEAD) (Variabel + Tetap) + 4. Biaya PRODUKSI (Cost to make) 5. Beban PEMASARAN 6. Beban UMUM & ADMINISTRASI + 7. Harga Pokok Penjualan (HPP) 8. Keuntungan & Pajak + 9. Harga JUAL
Obyek Penilaian TKDN Harga Jual 100.000 80.000 8.000 12.000 75.000 Harga Pokok Penjualan Biaya Komersial Beban Pemasaran Beban Administrasi Biaya Manufaktur BAHAN BAKU TENAGA KERJA FACTORY OVERHEAD Keuntungan Pajak 100.000 80.000 8.000 12.000 75.000 15.000 10.000 50.000 5.000
Dasar Penilaian TKDN TKDN Asal Barang Kepemilikan Kewarganegaraan Bahan Baku Tenaga Kerja Alat Kerja TKDN Kewarganegaraan Kepemilikan
Penilaian Tenaga Kerja WNA WNI KEWARGA NEGARAAN
Penilaian Alat Kerja DN Asal Alat Kerja Kepemilikan Nilai TKDN 100 % LN 75 % Kerjasama DN & LN 75 % + (25% x Proporsional Saham DN) 0% Proporsional Saham DN
Penilaian Bahan Baku Penelusuran Bahan Baku dilakukan sampai penyedia barang /jasa tingkat ke-2 Jika terdapat bahan baku dengan nilai < 3% dari nilai barang produk produsen tingkat dua, dan barang tersebut diproduksi di Dalam Negeri, dinilai KDN = 100% Nilai Bahan Baku dihitung setelah sampai di lokasi pabrik
Penelusuran Bahan Baku Tingkat 1 Tingkat 2
Komponen Penilaian TKDN Harga beli bahan langsung yang dipakai (Misal: Steel Plate, Steel Profile, Plastic, Roda, Name Plate,dll) Harga beli bahan pendukung (Misal: Kawat las, Cat, Lem, dll) Bahan Baku Biaya Jasa terkait pengadaan bahan baku: Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor Biaya Pengiriman (freight cost), Biaya Asuransi (insurance cost), Biaya bongkar muat, Biaya handling dan transportasi ke pabrik Biaya penerimaan & pemeriksaan (receiving&inspection cost) dll
Komponen Penilaian TKDN Tenaga Kerja Upah tenaga kerja yang terkait (touch) langsung dengan pembuatan (manufacturing) produk misal: - foreman, - operator, - helper, - QC inspector Biaya jasa terkait tenaga kerja langsung Pajak Penghasilan Lembur Tunjangan makan, tunjangan transportasi dll Asuransi Tenaga Kerja Baju seragam dan perlengkapan keselamatan kerja Penempatan / Mobilisasi / Demobilisasi dll
Komponen Penilaian TKDN Factory Overhead Material habis pakai (consumable) Misal : gas, solar, pelumas, dll Upah tenaga kerja tidak langsung Misal: manajer produksi, supervisor produksi, manajer QA/QC, tim engineering Biaya depresiasi atau biaya sewa pabrik Biaya depresiasi atau biaya sewa mesin peralatan Biaya Perawatan, Perbaikan dan Suku cadang Asuransi (Tenaga kerja tidak langsung, gedung, mesin) Lisensi dan paten untuk produk Telepon, Listrik dan Biaya lainya. Pajak Penghasilan untuk tenaga kerja tidak langsung dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Biaya administrasi dan biaya umum pabrik Misal : office boy dan cleaning service untuk pabrik Biaya pengujian produk Biaya handling & transportasi untuk consumable Biaya untuk K3L atau HSE Biaya untuk program mutu
Contoh Perhitungan 63.54 FORMULIR 1.9 : REKAPITULASI PENILAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI ( BARANG ) Penyedia Barang/Jasa : PT. Sukses Jaya Dinamo Alamat Jl. Simalungun 20, Jakarta Timur Hasil Produksi Dinamo Jenis Produk Dinamo 12 Volt Spesifikasi X50-PSL1-DRL Standar API 5L Uraian Biaya TKDN (%) KDN KLN Total 1 Bahan Baku untuk Material Langsung 15,475.00 13,025.00 28,500.00 41.56 2 Bahan Baku untuk Biaya Terkait Lainnya 951.25 - 2.55 Tenaga Kerja Langsung 3,450.00 9.27 Tenaga Kerja Langsung untuk Biaya Terkait Lainnya 1,500.00 4.03 Tenaga Kerja Tidak Langsung 1,250.00 450.00 1,700.00 3.36 Mesin yang dimiliki 300.00 100.00 400.00 0.81 3 Mesin yang Sewa 4 Biaya tidak langsung terkait lainnya 730.00 1.96 Biaya Produksi 23,656.25 13,575.00 37,231.25 63.54
Sertifikat (Tanda Sah) Verifikasi TKDN Berlaku : 3 tahun (Pasal 28 ayat 2 PMP 2 & 3 tahun 3014) Disahkan oleh Kementerian Perindustrian Sertifikat TKDN mewakili satu tipe produk Satu tipe produk adalah : Produk yang memilik bahan baku dan proses produksi yang sama.
Sertifikat (Tanda Sah) Verifikasi TKDN LAPORAN VERIFIKASI SERTIFIKAT Berlaku selama 3 tahun (Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2014) Pasal 28 ayat (2)
Perhitungan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah : Nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia dan memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional dengan melakukan kegiatan ; Pemberdayakan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui kemitraan, b. Pemelihara kesehatan, keselamatan kerja (SMK3) dan lingkungan (OHSAS 18000/SMK3 dan ISO 14000), c. Pemberdayakan masyarakat/lingkungan d. Penyediaan fasilitas pelayanan purna jual.
Lingkup Penilaian BMP 15 % Max 30 % dari 15 % 500 Juta (5%) Memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi melalui kemitraan Memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (OHSAS 18000; ISO 14000), (Community Development), Memberdayakan lingkungan Memberikan fasilitas pelayanan purna jual Berdasarkan jumlah pengeluaran pada satu tahun fiskal sebelum diverifikasi Max 30 % dari 15 % 500 Juta (5%) Max 20 % dari 15 % Max 30 % dari 15 % 250 Juta (3%) Max 20 % dari 15 % Biaya investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk kepentingan penyediaan layanan purna jual, merupakan akumulasi sejak perusahaan perusahaan beridiri sampai dengan tahun fiskal terahir sebelum diverifikasi 1 Milyar (5%) 15 %
Format Perhitungan BMP No Faktor Penentuan Bobot Perusahaan Kriteria Bobot Batas Bobot Maksimum Nilai BMP (%) I Memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil termasuk Koperasi Kecil melalui Kemitraan - Minimal Rp. 500 juta 5% 30% 4,50% - Setiap Kelipatan Rp. 500 juta II Kepemilikan Sertifikat : - Kesehatan, Keselamatan Kerja (SMK3/OHSAS 18000) (30%); dan - Tidak Ada 0% 20% 3,00% - Ada 6% - Manajemen Lingkungan (ISO 14000) (70%) 14% III Pemberdayaan Lingkungan (Community Development) - Minimal Rp. 250 juta 3% - Setiap Kelipatan Rp. 250 juta IV Fasilitas Pelayanan Purna Jual - Investasi minimal Rp. 1 Milyar - Setiap Kelipatan Rp. 1 Milyar 100% 15,00% Berlaku selama 3 tahun (Permenperin No. 02/M-IND/PER/1/2014) Pasal 28 ayat (2)
Penggunaan Produksi Dalam Negeri (DN) (Sesuai Permen No. 02/M-IND/PER/1/2014, Pasal 6 dan 7 ayat 1, 2, 3 ) Pasal 6 (Pengelompokan Barang) Barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan dan memiliki nilai TKDN+BMP ≥ 40% (empat puluh perseratus), dan capaian nilai TKDN barang ≥ 25% (dua puluh lima perseratus). Barang dimaksimalkan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan dan memiliki nilai TKDN+BMP < 40% (empat puluh perseratus), capaian nilai TKDN barang ≥ 15% (lima belas perseratus). Barang diberdayakan yaitu barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan dan memiliki capaian TKDN barang < 15% (lima belas perseratus). Pasal 7 (ayat 1) Dalam hal telah terdapat barang produksi dalam negeri yang memiliki penjumlahan capaian TKDN dan BMP minimal 40% (empat puluh perseratus) dengan TKDN minimal 25% (dua puluh lima perseratus) wajib menggunakan produk dalam negeri) Catatan : - Pada saat lelang, BMP hanya digunakan untuk menyeleksi peserta lelang. - Nilai maksimal BMP = 15%. - Untuk mendapatkan Preferensi, nilai TKDN minimal 25%
Perhitungan HEA Harga Evaluasi Akhir : Preferensi Harga : Penyesuaian atau normalisasi harga terhadap Harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana unsur Preferensi Harga telah diperhitungkan berdasarkan capaian TKDN dan status perusahaan Preferensi Harga : adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa. *) Pemberian Preferensi Harga tidak mengubah harga penawaran dan hanya digunakan Panitia Lelang untuk keperluan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA).
Preferensi Harga Kriteria Perolehan Preferensi Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp. 1 Miliar. (sesuai Perpres 70 tahun 2012 pasal 98 ayat 2.b) Kriteria Perolehan Preferensi TKDN Barang ≥ 25 % & Komitmen TKDN Jasa ≥ 30 % Barang: max 15 % Jasa: max 7,5 % Cat : sesuai Permen Perindustrian RI No. 02/M-IND/PER/1/2014 Pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4
Preferensi Harga Kriteria Perolehan Preferensi Untuk pengadaan jasa EPC, Perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri diberikan tambahan preferensi harga berdasarkan status perusahaan sebagai berikut : Kriteria Perolehan Preferensi Dikerjakan sepenuhnya oleh perusahaan Jasa EPC Dalam Negeri dan paling sedikit 50% dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia 7,5% Dikerjakan oleh konsorsium perusahaan jasa EPC dengan ketentuan: Perusahaan jasa EPC Dalam Negeri bertindak sebagai pimpinan konsorsium (lead firm) Paling sedikit 50% dari harga penawaran dilakukan oleh perusahaan jasa EPC Dalam Negeri Paling sedikit 50% dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia 5%
Rumus Perhitungan HEA HEA = 1 1 + KP X Harga Penawaran HEA = KP = Koefisien Preferensi (TKDN x Preferensi tertinggi Barang/Jasa);
Contoh Perhitungan HEA Harga Pewaran = Rp. 1000.000,- Nilai TKDN = 50% Preferensi = 15% Koefisien Preferensi (KP) = % TKDN X Preferensi = 50% X 15% KP = 7,5% 1 HEA = X Harga Penawaran 1 + KP 100 = X Rp.1.000.000,- 100 + 7,5 = Rp. 930.233,-
Penerapan HEA 1 3 2 Penyedia Barang/Jasa Penawaran Harga Penawaran (Rp) Peringkat Penawaran TKDN HEA (Rp) Peringkat Akhir A 1.050.000.000 4 60% 963.302.752 1 B 1.150.000.000 5 50% 1.069.767.442 3 C 1.025.000.000 25% 987.951.807 2 D 1.010.000.000 20% E 980.000.000 0% Tidak diperbolehkan ikut tender HEA tidak merubah nilai kontrak Nilai Kontrak mengacu pada harga penawaran
Pengajuan Verifikasi Surat Pengajuan Daftar Produk & Vendor Copy Ijin Usaha Industri Copy NPWP &Akte Perusahaan
Dokumen Verifikasi Data Umum Dokumen Bahan Baku Dokumen Tenaga Kerja Dokumen Factory Overhead Dokumen Bobot Manfaat Perusahaan
Terima Kasih PT. SUCOFINDO (Persero) PMU TKDN Graha Sucofindo lt. 14 Jl. Pasar Minggu Kav.34 Jakarta Selatan, 12780 Telp. 021 7983666 ext.2411,2302,2416 Fax. 021 7986478, 021 7986479, 021 7986786 Email : rudi.kurniawan@tkdn-sci.com gunawan@tkdn-sci.com ASSURE YOUR CONFIDENCE