KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
YAYASAN Stichting.
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Sektor Sosial Menu Utama.
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
Surat Keterangan Keimigrasian
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
 Hak paten diperlukan agar tidak dilakukan pelanggaran hak cipta. Belakangan ini banyak sekali dijumpai peniruan baik dalam tulisan maupun produk yang.
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
BEA METEREI
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Up Date Terbaru Peraturan
BADAN HUKUM KOPERASI.
Kredit Kemitraan 02 Semarang, 23 Maret 2016.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ALUR PENERBITAN STRTTK
SOSIALISASI SITU.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Majelis Kehormatan Notaris
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KETENTUAN DAN TATA CARA PERPAJAKAN -1
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Presented by: Cempaka Paramita,
General Affair (Izin Usaha)
Proses Pembentukan Koperasi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
SENGKETA PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
YAYASAN Stichting.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Presented by : Kelompok 12
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5877 TAHUN 2014 TENTANG : PEDOMAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

PERSYARATAN DAN TATA URUTAN PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN (Bagi Pesantren Yang Telah Memiliki Izin Operasional):  

1 Halaman Judul Permohonan

2 Surat Edaran Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren

3 Surat Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren

4 Surat Pernyataan Pesantren Pemohon Pemutakhiran Izin Operasional bermeterai Rp 6.000,-

5 Formulir Permohonan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren

6 Hasil Verifikasi atas Permohonan Izin Operasional Pondok Pesantren

7 Fotokopi Surat Keputusan Izin Operasional Pondok Pesantren terakhir

8 Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren terakhir

9 Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren

10 Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren

11 Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren

12 Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan)

13 Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas: a Nama kyai/tuan guru/gurutta/anre gurutta/inyiak /syekh/ajeungan/ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur,teladan, dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.

Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.

b Kondisi bangunan pondok atau asrama;

c Kondisi dan penggunaan bangunan masjid/mushalla; dan

d Nama-nama kitab yang dikaji.

MASA BERLAKUNYA IOPP Izin operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya (limited of times), yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data-data, di samping untuk memudahkan dalam pembinaan dan upaya peningkatan pondok pesantren

VERIFIKASI Verifikasi atas usulan pengajuan ini dilakukan selambat-lambatnya dilakukan 4 x 7 hari jam kerja setelah berkas usulan lengkap diterima

SK & PIAGAM SURAT KEPUTUSAN dan PIAGAM izin operasional pondok pesantren yang diserahterimakan kepada pengusul selambat-lambatnya 2 x 7 hari jam kerja setelah verifikasi dilaksanakan

HASIL VERIFIKASI YG DITOLAK Bagi hasil verifikasi yang ditolak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan surat keterangan yang menjelaskan tentang alasan penolakannya. Setelah diberikan surat keterangan hasil verifikasi, pengusul dapat mengajukan kembali permohonan izin operasional pondok pesantren, sebagaimana permohonan pertama kali.

MASA PENGAJUAN PERPANJANGAN IOPP Enam bulan sebelum masa izin operasional berakhir, pondok pesantren bersangkutan berkewajiban untuk mengajukan perpanjangan izin operasional kembali kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagaimana mengusulkan izin operasional pertama kali.

Izin operasional pesantren merupakan legalitas yang sah atas sebuah institusi dinamakan pesantren dalam perspektif negara. Izin opreasional pesantren ini merupakan izin operasional induk yang tidak secara otomatis menjadi izin operasional atas satuan atau layanan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren

Izin operasional pesantren hanya diberlakukan pada pondok pesantren yang keberadaan lokasinya disebutkan di dalam izin operasional pesantren dimaksud izin operasional pesantren tidak berlaku pada pesantren yang berbeda alamatnya atau pesantren- pesantren cabang. Pesantren yang alamatnya berbeda atau pesantren cabang diberlakukan seperti halnya pesantren yang berdiri sendiri

HAK DAN KUWAJIBAN PESANTREN hak pesantren adalah memperoleh pengakuan, layanan, bantuan, fasilitasi, pembinaan, dan hal-hal lain yang dibenarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, tentu pesantren yang bersangkutan diperkenankan melakukan serangkaian program pendidikan, pembinaan, dan bentu-bentuk penguatan sosial lainnya guna meningkatkan kualitas pendidikan dan keagamaan masyarakat secara umum

HAK DAN KUWAJIBAN PESANTREN kewajiban pesantren adalah memahami, mengikuti, dan menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pesantren berkewajiban untuk turut sera secara aktif dalam pembinaan masyarakat yang damai, toleran, dan menjunjung tinggi perbedaan guna menciptakan negara yang adil dan makmur (baldatun thayyibatun warabbun ghafur) serta menjauhi dari gerakan radikalisasi agama dan trans-nasional.

SEMOGA BERMANFAAT. AMIN…………. Wassalam….. SEMOGA BERMANFAAT. AMIN………….