HUKUM KEBENDAAN PERDATA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Materi-4 HAK PUBLIK DAN HAK PRIVAT ATAS TANAH
Advertisements

BUKU II tentang Van Zaken
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN DALAM HUKUM PERDATA BARAT
HUKUM BENDA.
BACK BACK NEXT NEXT EXIT EXIT HOME HOME Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada I ( ) Oleh : Erika Widya R ( ) Novita Mauliada.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
GADAI.
Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan
HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM BENDA HUKUM BENDA:
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HAK KEBENDAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HAK KEBENDAAN.
HUKUM KEBENDAAN PERDATA BARAT
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW
Hukum Perdata Pertemuan II
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM BENDA (Zaken Recht)
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Macam Dan Jenis Benda.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Konsep dasar hukum jaminan
Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
A. Privilege Termasuk jenis piutang yang diberikan keistimewaan → bevoorrechte schulder dalam hal pelelangan (executie) → dari kekayaan debitur → dalam.
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pengertian : “Suatu yg paling sempurna atas suatu benda”
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERDATA (2. HUKUM BENDA)
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
Gadai Ernu Widodo.
HUKUM BENDA.
HUKUM BENDA.
Hukum Jaminan PENGERTIAN KUHPerdata → tidak merumuskan
PERTEMUAN KE-1 BENDA PADA UMUMNYA.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
HUKUM PERDATA PENGANTAR ASAS HUKUM TENTANG ORANG ASAS HUKUM KELUARGA
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Jaminan Hutang HUKUM BISNIS Pengertian Jaminan Prinsip-Prinsip Yuridis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Hukum Bisnis Ega Jalaludin, SH., MM.
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
JAMINAN KEBENDAAN DAN JAMINAN PERORANGAN
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
FIDUSIA (1). PENGERTIAN FIDES → kepercayaan
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

HUKUM KEBENDAAN PERDATA

Hukum Kebendaan Perdata Barat (HPE 20103) Posisi Hukum Kebendaan dlm KUHPerdata Pembidangan hukum perdata: 1. KUHPerdata Buku I : Tentang Orang Buku II : Tentang Benda Buku III : Tentang Perikatan Buku IV : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa 2. Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata - hukum perorangan - hukum kekeluargaan - hukum kekayaan - absolut → hak kebendaan - relatif → hak perseorangan - hukum waris

Perbandingan ke dua sistematika Hukum Perdata Ilmu Pengetahuan Hukum Hukum Perorangan Hukum Kekeluargaan Hukum Kekayaan Hukum Waris KUHPerdata Buku I Tentang Orang Absolut → Buku II Tentang Benda Relatif → Buku III Tentang Perikatan Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

II. Materi yg diatur dlm Buku II Tentang Benda Hukum Benda dan Hukum Waris Pasal 528 KUHPerdata → hak waris identik dgn hak kebendaan Pasal 584 KUHPerdata → “waris” → salah satu cara memperoleh hak kebendaan III. Berlakunya UUPA serta akibatnya thd Hukum Pertahanan Nasional dan Buku II KUHPerdata Menurut UUPA → Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yg mengatur hubungan hukum dgn bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didlmnya. dlm Dictum UUPA → mencabut Buku II KUHPerdata Tentang Benda sepanjang yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan alam yg terkandung didlmnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik.

IV. Berlakunya UUHT atas Hukum Pertahanan Nasional dan akibat-akibatnya thd Buku II KUHPerdata UUHT No.4 Tahun 1996 → merupakan realisasi pasal 51 UUPA; Hak Tanggungan dpt dibebankan pada: - Hak Milik → pasal 25 UUPA - Hak Guna Usaha → pasal 36 UUPA - Hak Guna Bangunan → pasal 39 UUPA Pasal 57 UUPA sebelum berlaku UUHT → tetap berlaku ketentuan Hipotik dan Creditverband Staablad 1908 – 542 diubah Staablad 1937 – 190. dgn berlakunya UUHT → tercipta unifikasi penentuan tentang jaminan: Di bidang perundang-undangan: a. berlakunya UUHT → seperti yg diatur dlm pasal 51 UUPA b. tdk berlakunya ketentuan CV : S. 1908 – 542 S. 1937 – 190 c. pasal 25 UUHT

V. Akibat thd Buku II KUHPerdata Tentang Benda Menurut Prof V. Akibat thd Buku II KUHPerdata Tentang Benda Menurut Prof. Sri Soedewi Ada pasal-pasal yg masih berlaku penuh → Hukum Waris Ada pasal-pasal yg tdk berlaku → yg mengatur mengenai bumi, air serta kekayaan yg terkandung didlmnya Ada pasal-pasal yg masih berlaku → hipotik → tetapi tdk penuh

VI. Tinjauan Umum Tentang Benda dan Hukum Benda PENGERTIAN BENDA Prof. Soebekti → dlm arti sempit → dpt dilihat saja → dlm arti luas → segala sesuatu dpt dihaki (objek hukum) Prof. Mariam Darus → dlm KUHPerdata ada 2 istilah: ▪ Benda (Zaak) → benda dlm arti luas (ps 499 KUHPerdata) ▪ Goed (barang) “Zaak” → segala sesuatu yg “dpt” dikuasai manusia “dpt” → membuka kemungkinan untuk memasukkan “sesuatu” yg sebelumnya → tdk memenuhi kriteria sebagai objek hukum Misal: aliran listrik, program komputer Arti lain dari “Zaak” dlm KUHPerdata: 1.1). Perbuatan Hukum → pasal 1792 KUHPerdata “Last Geving” (pemberian kuasa) → suatu perjanjian yg memberikan kuasa dari seseorang pada seorang lainnya, dimana si penerima kuasa akan melakukan suatu “zaak” untuk kepentingan pemberi kuasa.

1.2). Kepentingan → pasal 1354 KUHPerdata → diatur tentang seseorang yg dgn sukarela akan menyelenggarakan suatu “zaak” untuk kepentingan seseorang lainnya baik “diminta” dan “tdk” 1.3). Kenyataan Hukum → pasal 1263 KUHPerdata → perikatan dgn syarat tangguh/menunda yaitu perikatan yg digantungkan pada “suatu kejadian” yg akan datang dan belum pasti atau dari suatu “zaak” yg sudah terjadi tetapi belum diketahui para pihak. Terjadi kerancuan dlm menggunakan istilah “zaak” dlm KUHPerdata karena “zaak” dpt berarti → Benda berwujud → Bagian dari harta kekayaan Dua arti “zaak” adalah: 1. dilapangan hukum kebendaan (zaken recht) → dpt dilakukan penyerahan, umumnya dpt menjadi objek hak milik. Misalnya kamar yg disewakan, jika dianggap bagian dari rumah berarti → bahwa bagian tersebut tdk dpt dilakukan penyerahan, karena ditinjau dari sudut hukum benda merupakan bagian dari eigendom (hak milik) atas rumah tersebut. 2. ditinjau dari hukum kekayaan relatif → hukum perikatan “kamar” tersebut dijadikan objek sewa-menyewa → dgn demikian kamar dianggap “zaak” dlm pengertian hukum perikatan

Contoh lain Kasus yg telah diputus oleh Hoge Raad (HR) 27 Mei 1910. Pagar disewa untuk reklame (iklan) uang sewa dibayar tiap bulan Sengketa dialihkan → perjanjian sewa tersebut tdk sah. Alasannya, untuk sahnya perjanjian sewa → harus ada “zaak” yg dijadikan objek. Sesuai bunyi pasal 1548 KUHPerdata → sewa menyewa adalah suatu perjanjian yg memberikan kenikmatan atas suatu “zaak”pada si penyewa. dlm kasus tersebut → yg disewakan adalah → luasnya, bukan “zaak.” perjanjian sewa menyewa tersebut oleh keputusan Hoge Raad → dianggap tdk sah. Para ahli hukum keberatan thd keputusan tsb dgn berpendapat: luasnya pagar bukan zaak dlm pengertian pasal 1548 KUHPerdata. Perjanjian tsb tetap sah → atas dasar pasal 1338 KUHPerdata → dan termasuk pada perjanjian innominat (tak bernama)

2. ASAS – ASAS UMUM HUKUM BENDA 1). Merupakan hukum yg memaksa (dwigen recht) → tdk memberi kewenangan lain selain yg ditentukan dlm undang – undang. 2). Dapat dipindahkan semua hak kebendaan dpt dipindahtangankan kecuali hak pakai dan hak mendiami. Catatan: setelah berlaku UUHT → hak pakai atas tanah negara harus didaftarkan → dgn demikian menurut sifat dan fakta hak pakai tersebut dapat dipindahtangankan. 3). Individualis → objek hak kebendaan adalah selalu benda yg dapat ditentukan secara individual, artinya: orang hanya dapat sebagai eigenaar dari barang berwujud yg merupakan “kesatuan”. 4). Asas totalitas → hak kebendaan selalu terdiri atas kesatuan objeknya. MIsalnya seorang pemilik rumah berarti ia menjadi pemilik dari bagian-bagian atas rumah tersebut seperti jendela, pintu, dan lainnya. 5). Asas prioritas → semua hak kebendaan memberi wewenang yg sejenis dgn kewenangan dari eigendom hanya luasnya berbeda. Misalnya sebidang tanah sudah dibebani Hak Tanggungan kemudian dibebani dengan Hak Memungut Hasil maka yang lebih diprioritaskan adalah Hak Tanggungan karena lebih dahulu ada. 6). Asas percampuran → apabila ada dua hak saling melebur misalnya jika sebuah rumah dibebani hak sewa kemudian rumah itu dibeli oleh si penyewa maka hak sewa menjadi hilang yang timbul adalah hak milik. 7). Asas publisitas → berkaitan dengan status kepemilikan benda misalnya atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan atau dipindahtangankan harus didaftar di Badan Pertanahan Nasional. 8). Perjanjian Kebendaan, berkaitan erat dengan perjanjian pembebanan hak misalnya gadai Hak Tanggungan.

3. PERBEDAAN MACAM – MACAM BENDA Secara klasik lihat → pokok-pokok Hukum Perdata halaman 61, Hukum Benda (Soedewi) halaman 17 dlm RUU Benda Nasional - tanah dan bukan tanah - berwujud atau tak berwujud - terdaftar atau tak terdaftar - bergerak atau tak bergerak catatan: 1. pembedaan tanah/bukan tanah sesuai dgn UUPA landasannya hukum ada pada pasal 5 UUPA 2. berwujud/tak berwujud → semakin penting → dgn kemajuan teknologi kini dan masa datang pelbagai penemuan baru 3. terdaftar/tak terdaftar → memberi kepastian dan kedudukan yg kuat bagi pemegang hak 4. bergerak/tak bergerak → merupakan pembedaan yg terpenting; a. kriteria pembedaan: bergerak → sifat → ditentukan UU tak bergerak → sifat → tujuan pemakaiannya b. arti penting pembedaan benda bergerak/tak bergerak - Bezit - Levering (penyerahan) → bergerak (ps. 612 KUH Perdata) → Tak bergerak (pp 10/1961 pp 24/97) - Bezwarring (pembebanan) - Verjaring (daluwarsa)

4. HAK KEBENDAAN Makna → hak kebendaan adalah bagian dari hak perdata. Hukum harta kekayaan terdiri atas hukum kekayaan yang absolut dan hukum kekayaan yang relatif. Hak kebendaan termasuk ke dalam hukum harta kekayaan yang absolut. Di samping hak absolut lain yang dikenal dalam hak keperdataan adalah (1) hak seseorang dalam memiliki hak untuk hidup, hak atas kemerdekaan seseorang, dan hak atas kehormatan; (2) hak absolut yang berkaitan dengan hak kekeluargaan adalah hak-hak yang timbul dari hubungan orang tua dan anak, serta hubungan antara wali dengan anak di bawah perwaliannya. Pengertian hak kebendaan adalah hak yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan thd setiap orang.

Ciri-ciri/sifat hak kebendaan Bersifat “absolut” → dapat dipertahankan thd tuntutan setiap orang. “Zaak gevolg” (droit de suite) mengikuti benda di mana pun berada. Misalnya jika ada hak tanggungan di atas sebidang tanah kemudian tanah tersebut dijual maka hak tanggunan tersebut tetap melekat di atas tanah tersebut, begitu pula dengan tanah yang di atasnya terdapat hak sewa. Droit de preference hak untuk didahulukan, merupakan pengecualian atas asas keseimbangan atau paritas creditorum, yaitu adanya kreditur-kreditur yang kongkuren. Hak untuk menuntut kebendaan adalah hak untuk menuntut pengembalian hak dalam keadaan semula → pasal 574 KUH Perdata. Kewenangan untuk melakukan pemindahan hak, dapat dilakukan oleh pemegang hak kebendaan. d. Hak kebendaan berbeda dgn hak perorangan

a b c d e f Hak Kebendaan → absolut Hak Perorangan → relatif Hak Kebendaan → terdapat hubungan langsung antara subjek hukum (orang) dgn objek hukum (benda) Hak Perorangan → menimbulkan hubungan hukum antara 2 pihak atau lebih, yg berkaitan dgn benda atau hal tertentu b c Hak Kebendaan → preferent Hak Perorangan → keseimbangan antara 2 pihak Perbedaan Hak Kebendaan dan Hak Perorangan d Hak Kebendaan → terdapat hak → gugat kebendaan thd siapa saja Hak Perorangan → gugat perorangan antara para pihak dlm perjanjian e Hak Kebendaan → pemindahan hak sepenuhnya Hak Perorangan → pemindahan hak terbatas f Hak Kebendaan → berlaku asas perlindungan thd “bezitter” Hak Perorangan tdk berlaku asas dlm pasal 1977 KUH Perdata

Perbedaan lain dlm hal kepailitan Ditinjau dari sudut hak kebendaan misal → A mempunyai hak memungut hasil dari tanah milik B, ternyata B pailit, walaupun B pailit sebagai akibat dari sifat hak kebendaan mutlak, maka A tdk kehilangan hak untuk menungut hasil, walaupun tanah itu dijual oleh kurator. Perbedaan lain dlm hal kepailitan Ditinjau dari hak perorangan X mempunyai piutang 1juta pada Y; Y sudah pailit Menurut aturan kepailitan harta Y harus dijual lelang hasilnya digunakan untuk menutupi utang – utangnya (Y) X dapat mengajukan tuntutan untuk pembayaran tagihannya. Tetapi belum tentu akan terpenuhi jika ternyata harta Y tdk cukup untuk membayar hutang – hutangnya, jika ternyata terdapat banyak kreditur Y

e. Batas-batas Pengaturan Hak Kebendaan 1977 (1) KUHPerdata → droit de suite menjadi tdk mutlak. Contoh kasus = A meminjam buku dari B kemudian menjual pada C = perlindungan dibebankan pada C. Berkaitan dengan pasal di atas jika barang yang dikuasai oleh seseorang itu ternyata memiliki pemilik sejati maka penguasaan barang oleh orang lain akan merugikan pemilik sejatinya karena ia harus menuntut haknya. 2. Tentang piutang-piutang yg diistimewakan → pengaturannya ada dalam Buku ke-II KUH Perdata tetapi secara substansi adalah merupakan materi Buku ke-III yang mempunyai sifat hak perorangan.

3. Hak Perorangan mempunyai ciri Hak Kebendaan → 1365 KUHPerdata Pasal ini mencerminkan perlindungan kepada seseorang dari gangguan pihak lain yang sifatnya mengikat dan mutlak. Pasal 1576 (1) KUHPerdata → jual beli tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa dengan demikian sewa-menyewa mengandung hak kebendaan karena hak sewa itu terus mengikuti bendanya. Alasannya dengan dijualnya benda yang disewakan, si penyewa tetap berhak atas hak sewanya. 5. Droit de Preference Hak perorangan memiliki sifat prioritas misalnya dalam hal jual beli atau sewa-menyewa. Jika ada penyewa pertama dan penyewa kedua maka yang akan didahulukan adalah penyewa pertama.

KUHPerdata Erfpacht Opstal Servituut Vruchtgebruik Hak Kebendaan yg memberikan kenikmatan Atas milik sendiri Atas milik orang lain b. UUPA pasal 16 UUPA Hak milik Hak guna usaha Hak guna bangunan Hak pakai Hak sewa Perbedaan Hak Kebendaan Dan fungsinya Diatur dlm KUHPerdata Pandrecht hipotek Hak Kebendaan yg memberi jaminan Diatur diluar KUHPerdata -UUHT 4/1996 -UUJF 42/1999

Hak Menguasai (Bezit) Makna Bezit dan syarat – syaratnya 529 KUHPerdata → suatu keadaan menguasai suatu benda, baik untuk diri sendiri, maupun dengan perantara orang lain → mempertahankan atau menikmati selaku orang yg memiliki benda tersebut Prof. Soebekti → Bezit → suatu keadaan lahir dimana seseorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum dilindungi, dengan tdk mempersoalkan hak atas benda tersebut sebenarnya ada pada siapa. 1. Pengertian Bezit Prof. Soedewi → Bezit → keadaan memegang atau menikmati benda dimana seorang menguasai baik sendiri atau perantara orang lain seolah – olah kepunyaan sendiri

eigendom → menunjukkan hubungan hukum antara Beda benda dan pemiliknya bezit → menunjukkan hubungan nyata 2. Bezitter → a. Te Goeder Trouw = 531 KUHPerdata b. Te Kwader Trouw = 532 KUHPerdata lebih lanjut lagi → lihat = pasal 533 KUHPerdata → juncto pasal 1965 KUHPerdata 3. Syarat Bezit corpus → ada hubungan dlm bentuk kekuasaan nyata animus → ada unsur kemauan untuk memiliki 4. Macam – macam Bezit → Burgelik Bezit → mempunyai kehendak sendiri atau memiliki, misal → dari perjanjian jual beli Natuurlijk Bezit → detentie → tdk punya keinginan memiliki → hub. hukum sewa

550 KUHPerdata → Gugat Bezit Occupatio → Resnullius → Originair → Benda bergerak dari laut dan hutan → Benda tetap 545 KUHPerdata b. traditio → penyerahan 5. Cara memperoleh Bezit Fungsi Polisionil → Bezit = menjadi perlindungan hukum = bahwa beziter memang mendudukinya tanpa mempersoalkan hak milik ada pada siapa Fungsi Zakenrecht →walaupun pencuri dilindungi sampai terbukti dinyatakan bersalah 6. Fungsi Bezit Beziter jujur = 548 KUHPerdata (te goeder trouw) Beziter tak jujur = 549 KUHPerdata (te kwarde trouw) 7. Hak – hak atas 550 KUHPerdata → Gugat Bezit

Syarat penyerahan atas benda bergerak 1977 (1) KUHPerdata  Penafsiran 8. Bezit atas benda bergerak Eigendom theorie  Menafikan 2 syarat penyerahan Legitimatie theorie Harus dgn hak yg sah Tdk perlu oleh orang yg berwenang Orang berwenang Atas hak yang sah Kewenangan Syarat penyerahan atas benda bergerak Atas hak yg sah