BADAN PENYELENGGARA PEMILU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
PENANGANAN PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GRESIK TAHUN 2015 HARIYANTO. S.E.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DI WILAYAH ACEH,
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
OLEH ALI NURDIN, SH, ST ADVOKAT, PENDIRI DAN MANAGER ADVOKASI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILU
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
UUD 1945 DPR DPD MPR PRESIDEN/WAPRES MK MA BPK MENEG KEJAKSAAN KY DUTA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
(Kordiv. Organisasi & SDM Panwaskab Karanganyar)
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu DPR, DPD, DPRD
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
MATERI KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RELAWAN DEMOKRASI KPU KABUPATEN CIANJUR KPU Kabupaten Cianjur | Jl. Taifur Yusuf No. 35 Bojongherang Telp./Fax.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

BADAN PENYELENGGARA PEMILU MATERI PERKULIAHAN PEMILIHAN UMUM FAKULTAS HUKUM UI

Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari KPU dan Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. 2

Independent agencies as the fourth branch of government Regulatory and monitoring bodies are a new type of autonomous administration which has been most widely developed in the United States (where it is sometimes referred to as the ‘headless fourth branch’ of the government). It takes the form of what are generally known as Independent regulatory Commissions. -Yves Meny and Andrew Knapp-

Di berbagai negara, lembaga penyelenggara pemilu dikenal dengan berbagai sebutan seperti: Election Commission; Department of Election; Electoral Council; Election Unit; Electoral Board.

Electoral Management Design Within the government. Penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh birokrasi yang memiliki reputasi baik dan imparsial. Sistem ini banyak digunakan di Eropa Barat dan Amerika Serikat Within a government ministry but supervised by a judicial body. Komisi independen terdiri dari hakim yang bertugas mengawasi pemerintah yang menyelenggarakan pemilu An independent election commission. Terdiri dari para ahli yang dipilih oleh dan bertanggungjawab pada parlemen. Di saat parlemen terdiri dari lebih dari satu faksi, maka lembaga ini akan menjadi sangat kredibel. A multiparty election commission. Jika terlalu banyak partai politik yang eksis, bentuk lembaga semacam ini akan mandul. Sistem ini pernah digunakan Indonesia pada Pemilu 1999. Satu desain EMB bukan satu-satunya variable yang dapat menentukan suksesnya Pemilu

Core Element of EMB Berbagai tugas utama yang harus dilakukan oleh sebuah Election Managemen Body: determining who is eligible to vote; receiving and validating the nominations of electoral participants (for elections, political parties and/or candidates); conducting polling; counting the votes; and tabulating the votes.

State Auxiliary Agencies Saat ini terdapat 13 Komisi Negara independen dan 40 Komisi Negara di lingkungan eksekutif. Dasar pembentukan komisi negara tersebut berbeda-beda. Ada yang dibentuk oleh UUD,UU, maupun Keppres. Di satu sisi, keberadaan komisi negara sengaja dibentuk dengan beberapa dasar pertimbangan. Pertama, alasan untuk lebih memberikan kepercayaan publik dalam hal penyelenggaraan kewenangan tertentu seperti pemilu yang harus dilaksanakan secara imparsial. Kedua, ada pula komisi negara yang sengaja dibentuk untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU tertentu, seperti UU KIP yang melahirkan Komisi Informasi. Terbentuknya KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang berperan dalam penyelenggaraan pemilu, memiliki dasar pembentukan yang berbeda. KPU dibentuk sebagai salah satu amanah Undang-Undang Dasar, sementara Bawaslu dibentuk sesuai perintah UU No. 22 tahun 2007 yang kemudian diganti dengan UU No. 15 tahn 2011.

KONSEPSI LEMBAGA NEGARA

Konsepsi Lembaga Negara dalam pengertian luas Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”. Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russell & Russell, 1961), hal.192. Organ negara tidak selalu berbentuk organik, tetapi setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ asal fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating) dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying character, are all ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.

Bahkan Hans Kelsen yang menyatakan bahwa semua organ yang menjalankan fungsi-fungsi ‘law-creating function and law-applying function’ adalah merupakan organ atau lembaga negara. Menurut Kelsen, setiap warga negara yang sedang berada dalam keadaan menjalankan suatu ketentuan undang-undang juga dapat disebut sebagai organ negara dalam arti luas, misalnya, ketika warga negara yang bersangkutan sedang melaksanakan hak politiknya untuk memilih dalam pemilihan umum, dianggap sedang menjalankan undang-undang (law applying function) dan juga sedang melakukan perbuatan hukum untuk membentuk lembaga perwakilan rakyat (law creating function) melalui pemilihan umum.

William G. Andrews, “Under constitutionalism, two types of limitations impinge on govern­ment. Power proscribe and procedures prescribed”. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan Kedua, hubungan antara lem­baga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a) me­nen­­tukan pembatasan kekuasaan organ-organ negara, (b) meng­atur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara.

Organ Negara (Jimly Asshiddiqie) Dalam ketentuan UUD 1945, terdapat lebih dari 35 subjek jabatan atau subjek hukum kelembagaan yang dapat dikaitkan dengan pengertian lembaga atau organ negara dalam arti yang luas: 1) Presiden; 2) Wakil Presiden; 3) Dewan pertimbangan presiden; 4) Kementerian Negara; 5) Menteri Luar Negeri; 6) Menteri Dalam Negeri; 7) Menteri Pertahanan; 8) Duta; 9) Konsul; 10) Pemerintahan Daerah Provinsi; 11) Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi; 12) DPRD Provinsi; 13) Pemerintahan Daerah Kabupten; 14) Bupati/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten; 15) DPRD Kabupaten; 16) Pemerintahan Daerah Kota; 17) Walikota/Kepala Pemerintah Daerah Kota; 18) DPRD Kota; 19) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); 20) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 21) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); 22) Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang; 23) Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur lebih lanjut dengan undang-undang; 24) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); 25) Mahkamah Agung (MA); 26) Mahkamah Konstitusi (MK); 27) Komisi Yudisial (KY); 28) Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 29) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 30) Angkatan Darat (AD); 31) Angkatan Laut (AL); 32) Angkatan Udara (AU); 33) Satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa; 34) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan sebagainya; 35) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. (Jimly Asshiddiqie)

KONSEPSI ORGAN NEGARA dalam pengertian sempit Ciri-ciri penting organ negara dalam arti sempit : Organ negara itu dipilih atau diangkat untuk menduduki jabatan atau fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; Dalam menjalankan fungsinya tersebut, yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus dari segi keprotokoleran, anggaran untuk menjalankan fungsinya dan imbalan gaji dari negara. Lembaga atau organ negara dalam arti sempit dapat dikaitkan dengan jabatan dan pejabat  public office dan public officials Law-creating or law-applying function dalam konteks kenegaraan

Lembaga Negara Penafsiran Luas, sehingga mencakup semua lembaga negara yang nama dan kewenangannya disebut/tercantum dalam UUD Penafsiran Moderat, yakni yg hanya membatasi pada apa yang dulu dikenal sebagai lembaga tertinggi dan tinggi negara Penafsiran Sempit, yakni penafsiran yang merujuk secara implisit dari ketentuan Pasal 67 UU ttg Mahkamah Konstitusi (Abdul Mukthie Fajar)

DASAR HUKUM BADAN PENYELENGGARA PEMILU UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 Pasal 22E (1)     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (5)     Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6)     Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. UU No. 22 Tahun 2007 UU No. 15 Tahun 2011

BADAN PENYELENGGARA PEMILU Sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 16

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU Provinsi) adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota) adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota. 17

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal; b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; c. menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan; e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi; f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; g. menetapkan peserta Pemilu; h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota DPR dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara 18

i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu; j. menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya; k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya; m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan; 19

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu; p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; r. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. 20

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Idem…kecuali: g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan; k. mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya; 21

Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyusun dan menetapkan pedoman tata cara penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; mengoordinasikan dan memantau tahapan; melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan Pemilu; menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. 22

KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban: a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 23

e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan; f. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU; h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 24

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri. 25

PPK Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. 26

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 27

mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu; mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f; menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilu; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; 28

menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang. 29

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 30

Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri. 31

PENGAWAS PEMILU Sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 32

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 33

Pasal 69 Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Bawaslu dan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap. Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. 34

Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota) adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. 35

Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri. 36

Tugas dan wewenang Bawaslu mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; menetapkan standar pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan; 37

mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan mengawasi pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan; mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. 38

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Bawaslu berwenang: memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. 39

DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum 40

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. 41

Pasal 109 (1) DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. (2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. (3) DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. (4) DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. 1 (satu) orang unsur KPU; b. 1 (satu) orang unsur Bawaslu; c. 1 (satu) orang utusan masing-masing partai politik yang ada di DPR; d. 1 (satu) orang utusan Pemerintah; e. 4 (empat) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah ganjil atau 5 (lima) orang tokoh masyarakat dalam hal jumlah utusan partai politik yang ada di DPR berjumlah genap. (5) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berjumlah 4 (empat) orang, Presiden dan DPR masing-masing mengusulkan 2 (dua) orang. (6) Dalam hal anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d berjumlah 5 (lima) orang, Presiden mengusulkan 2 (dua) orang dan DPR mengusulkan 3 (tiga) orang.

Kode etik Penyelenggara Pemilu prinsip-prinsip moral dan etika Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada sumpah janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan asas Penyelenggara Pemilu yang diberlakukan, ditetapkan oleh KPU (Peraturan KPU No. 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pasal 3) 43

Evaluasi Badan Penyelenggara Pemilu Sistem Pemilihan Anggota Presiden membentuk tim seleksi yang paham pekerjaan KPU Calon Pilihan Presiden mendapat approval DPR Pemilihan anggota Komisi dengan menggunakan Staggers election Institutional Memory Beaurocratic Reform Kredibilitas dan kapabilitas untuk menyelenggarakan pemilu

END OF SESSION

REFERENCES Jimly Asshiddiqie. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, 2002; Harmaily Ibrahim. Pemilihan Umum di Indonesia: 1955, 1971 dan 1977. Jakarta: Al Hidayah, 1974; “Standar-standar Internasional Pemilihan Umum, Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu”, International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), 2002; Didik Supriyanto. Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu, Jakarta: Perludem, 2007; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu; Peraturan-peraturan KPU.