Tahapan-tahapan perencanaan perumahan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PENJUALAN DAN PEMILIKAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
Rumah Susun Di INDONESIA.
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Pembuatan SIUP, TDP, HO Tahap 1 Siapkan Fromulir permohonan SIUP, TDP, HO ditandatangani Direktur Siapkan dokumen legalitas Lembaga (Akta pendirian, SK.
Aspek Hukum Rini Aprilia, M.Sc.
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Kependudukan.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Aspek Hukum (Yuridis) Aspek hukum bertujuan untuk meneliti keabsahan, kesempurnaan dan keaslian dokumen-dokumen yang dimiliki. Bentuk Badan Usaha: 1. Perusahaan.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Sektor Sosial Menu Utama.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Studio Perencanaan Tapak Pertemuan 12
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
SOSIALISASI SITU.
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Aspek Hukum.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
ALUR BPHTB Kepala Bag.Pemerintahan & Otonomi Daerah melakukan pemeriksaan berkas validasi dan membubuhi paraf untuk selanjutnya disampaikan kepada petugas.
Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Studio Perencanaan Tapak Pertemuan 5
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
PERENCANAAN UNIT PENGOLAHAN Mata Kuliah : PERANCANGAN PABRIK
Rantau Binuang Nangroe Aceh Darussalam
Prinsip Pengembangan Real Estat Pertemuan 12
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Presented by: Cempaka Paramita,
THEATRE GALLERY AND TRAINING OPERA
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
General Affair (Izin Usaha)
Presented by : Kelompok 12
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Perencanaan Perumahan Real Estate - Pemilihan Lokasi - Studi Kelayakan - Studi Awal Pembiayaan Oleh : Ilhamdaniah.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
I. Rencana Perkuliahan. Penilaian Akhir 1. Kehadiran: 10 % 2. Tugas kecil/diskusi/presentasi: 10 % 3. UTS: 25 % 4. Tugas Besar: 30 % 5. UAS: 25 %
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Transcript presentasi:

Tahapan-tahapan perencanaan perumahan Sistem Perumahan Tahapan-tahapan perencanaan perumahan

Outline

Tujuan Instruksional Mahasiswa mampu memahami tahapan-tahapan perencanaan perumahan

Pembangunan Perumahan Baru Pembangunan skala besar (kota baru) Pembangunan skala menengah (kawasan perumahan) Pembangunan skala kecil (lingkungan perumahan) Pengantar Perumahan, PWK UGM 2006

Tipologi Perumahan di Perkotaan Perumahan yang direncanakan sepenuhnya (real estate, perumahan) Perumahan yang direncanakan sebagian (site and service) Perumahan yang tumbuh spontan dan incremental Perumahan kampung yang mengalami pemadatan dan tumbuh menjadi Urban Squatter Perumahan pada lahan-lahan marjinal di perkotaan yang kemudian diambil oleh kelompok masyarakat dan dibangun rumah (biasanya dimulai dari rumah non permanen/gubug) Pengantar Perumahan, PWK UGM 2006

Perumahan Ideal Dari aspek lokasi Dari aspek kondisi rumah Pengantar Perumahan, PWK UGM 2006

Perumahan Ideal Dari aspek lokasi Aksesibilitas: terhadap tempat kerja, terhadap kebutuhan sehari-hari (air bersih, makanan), terhadap fasum dan fasos Kompatibilitas (keserasian dengan kawasan sekitar) Land use Sosial: tidak memiliki potensi konflik Fisik arsitektur: gaya, warna, proporsi, dan kesegarisan Fleksibilitas: kemungkinan tumbuh, kemungkinan berubah (identitas) sesuai zaman Ekologis: tidak menganggu proses alam (spt siklus hidrologi, merusak habitat, merusak tanah dan organisme tanah Pengantar Perumahan, PWK UGM 2006

Perumahan Ideal Dari aspek kondisi rumah Standar luasan ruang Teritori dan privasi Kesehatan dan keselamatan (cahaya, thermal, utilitas) Estetika dan identitas Ekologis Pengantar Perumahan, PWK UGM 2006

Perencanaan Perumahan Pemilihan lokasi Perencanaan Desain Pengurusan Perizinan

Aspek dasar dalam kebijakan penentuan lokasi perumahan Keamanan Kenyamanan

Aspek dasar dalam kebijakan penentuan lokasi perumahan Keamanan: Risiko bencana alam: banjir, longsor, gempa, tsunami → butuh informasi: peta kerawanan bencana Risiko bencana lingkungan: pencemaran air, tanah, dan udara (misal akibat industri, transportasi, TPA/sampah, kebakaran, dll) Tingkat kriminalitas: perampokan, pemerasan, intimidasi, dan berbagai konflik lingkungan lainnya Aspek legalitas/hukum: status tanah jelas (tidak dalam sengketa), peruntukan tanah sesuai rencana tata ruang kota Investasi: Jaminan dan perlindungan hukum, keamananlingkungan yang kondusif

Bencana Banjir

Bencana Tsunami

Peta Kerawanan Bencana

Peta Kerawanan Bencana

Aspek dasar dalam kebijakan penentuan lokasi perumahan Kenyamanan: Iklim/cuaca: suhu, kelembaban, kuat angin, kebersihan udara Aksesibilitas: kemudahan pencapaian ke tempat kerja (jarak dan jenis angkutan), murah (dilayani transportasi publik) Fasum: Ketersediaan atau kedekatan terhadap layanan umum (pendidikan, kesehatan, perdagangan, rekreasi) Prasarana: Ketersediaan jaringan jalan, listrik, air, gas, layanan sampah Sosial: hubungan ketetanggaan, interaksi antar lingkungan Lingkungan fisik: daya dukung lingkungan, kondisi tanah (datar, kering), ketersediaan air, drainase cukup

Motivasi Pemilihan Lokasi Perumahan Pemerintah Pengembang Calon pembeli/pemukim

Motivasi Pemilihan Lokasi Perumahan Pemerintah: Sesuai tata ruang wilayah → RUTR Kota/Kab Semininal mungkin mengurangi lahan persawahan Aman dari ancaman bencana Dekat dengan berbagai fasum/fasos yang sudah disiapkan

Motivasi Pemilihan Lokasi Perumahan Pengembang Harga tanah murah Kondisi tanah potensial untuk dikembangkan (biaya pematangan murah) Ongkos sosial serendah mungkin

Motivasi Pemilihan Lokasi Perumahan Calon pembeli/pemukim: Harga terjangkau Dekat dengan tempat kerja Aman dari bencana

Perencanaan Desain

Perizinan Perumahan Izin Prinsip Izin Lokasi Pembebasan Tanah Permohonan dan Pelepasan Hak atas Tanah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perizinan Perumahan (1. Izin Prinsip) Merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Isi surat: calon lokasi perumahan yang diajukan pengembang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah atau daerah Untuk luasan kurang dari 15 ha surat permohonan ditujukan dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota Untuk luasan 15-200 ha, surat permohonan ditujukan dan dikeluarkan oleh Gubernur Proses izin 3-4 bulan, masa berlaku 6 bulan

Perizinan Perumahan (1. Izin Prinsip) Syarat: Fotokopi akte pendirian badan hukum Fotokopi NPWP Gambar site tanah yang diajukan Surat keterangan tentang letak luas dan jenis tanah yang akan digunakan Surat penyataan dengan materai mengenai kesanggupan akan memberi ganti rugi bagi pemilik tanah yang berhak Surat keterangan tentang uraian rencana kegiatan

Perizinan Perumahan (2. Izin Lokasi) Merupakan landasan hukum yang dapat difungsikan untuk membeli/melaksanakan pembebasan tanah masyarakat Proses izin 3-5 bulan Masa berlaku: 12 bulan

Perizinan Perumahan (2. Izin Lokasi) Syarat (part 1): Mengisi surat permohonan dengan dilampiri fotokopi KTP pemohon dan kuasanya (bila dikuasakan) Fotokopi NPWP Fotokopi akte pendirian badan usaha dan bukti pengesahannya Proposal kegiatan Site plan sementara Surat penyataan dengan materai tentang tanah-tanah yang sudah dimiliki Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah yang direncanakan

Perizinan Perumahan (2. Izin Lokasi) Syarat (part 2): Surat pernyataan dengan materai tentang kerelaan dari pemilik hak atas tanah Surat penyataan dengan materai tentang kesanggupan akan memberi ganti rugi bagi pemilik tanah yang berhak Fotokopi SPPT dan tanda lunas pajak tahun terakhir Notulensi rapat sosialisasi rencana kegiatan diketahui dukuh, lurah desa, camat, dan disertai daftar hadir Surat pernyataan dengan materai tentang rencana penyediaan fasilitas makam Gambar denah tata letak tanah yang dimohon dan surat kuasa bila diurus orang lain Berkas permohonan disampaikan dalam rangkap 15 buah, termasuk 1 bendel bermaterai asli

Perizinan Perumahan (3.Pembebasan tanah) Pembebasan tanah dilakukan oleh Panitia Pembebasan Tanah (Panitia Sembilan) Dengan menggunakan azas ganti rugi berdasarkan musyawarah 6 bulan (paling lambat 12 bulan) setelah izin lokasi dikeluarkan, pengembang harus melaksanakan pembebasan tanah secara bertahap

Perizinan Perumahan (4.Permohonan dan Pelepasan Hak atas Tanah) Permohonan dan pelepasan hak atas tanah diajukan oleh pengembang kepada PPAT dengan legalitas dari Kepala BPN Kab/Kota, Camat dan Notaris

Perizinan Perumahan (5. Izin Mendirikan Bangunan/IMB) Merupakan izin yang diajukan kepada Bupati/Walikota melalui bagian Perizinan Satu Atap Kemudian dilanjutkan di Dinas Kimpraswil dengan persyaratan yang sudah ditentukan sebelumny

Perizinan Perumahan (5. Izin Mendirikan Bangunan/IMB) Syarat: Mengisi surat permohonan yang diketahui Kepala Desa dan Camat dengan dilampiri fotokopi pemilik tanah dan kuasanya (bila dikuasakan) Fotokopi sertifikat tanah, hak milik, gambar perencanaan (site plan, denah, tampak 4 buah, potongan A-A’ dan B-B’, rencana pondasi, rencana sanitasi dan rencana atap) Denah lokasi yang akan dibangun Surat Perintah Kerja (SPK) bila diborongkan kepada pihak ketiga Perhitungan struktur untuk bangunan 2 lantai atau lebih Hasil pengecekan tanah bila bangunan 3 lantai atau lebih dan surat kuasa bila diuruskan orang lain Berkas permohonan disampaikan dalam rangkap 3 bulan, termasuk 1 bendel bermaterai asli