QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENYIDIKAN NEGARA.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
Pengaturan impeachment di berbagai negara
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
ADR MENURUT UUPLH.
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
ADR MENURUT UUPLH.
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Peradilan Umum Kelompok 6 : Desmanto Naibaho Lufita Fidinillah
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
BPK DISUSUN OLEH : MUH DANI MUH HAIDIR MUH HISYAM MUH KIKY
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Dr. Jazim Hamidi, SH., MH.

BRAIN STOARMING MATERI DISKUSI FILOSOFI & PENGERTIAN PEMAKZULAN KEPALA DAERAH? LANDASAN HUKUM PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ? PROSEDUR & MEKANISME PEMAKZULAN KEPALA DAERAH ? MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PEMAKZULAN KEPALA DAERAH? MATERI DISKUSI

FILOSOFI & PENGERTIAN PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Pengertian Memakzulkan secara maknawi adalah: menurunkan dari takhta; memberhentikan dr jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sbg raja; berhenti sbg raja;

LANDASAN HUKUM PEMAKZULAN KEPALA DAERAH UUD 1945 UU No. 32 / 2004 Pasal 29, 30, 31, & 32 UU No. 22 / 2007 PP No. 16 / 2010 ttg Tatib DPRD

MEKANISME PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Pasal 29 ayat (2) UU 32/2004 menentukan bahwa seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya karena (i) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau kepala daerah; (ii) atau dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah; (iii) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dan (iv) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Lanjutan... Sementara itu Pasal 32 ayat (4) UU 32/2004 mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar sumpah jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dilaksanakan dengan ketentuan : Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasar putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Pendapat DPRD pada huruf a diputuskan dalam rapat pleno DPRD oleh 2/3 anggota yang hrs dihadiri minimal ¾ anggota

Lanjutan... Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasar putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Pendapat DPRD pada huruf a diputuskan dalam rapat pleno DPRD oleh 2/3 anggota yang hrs dihadiri minimal ¾ anggota.Prosedur impeachment Kepala Daerah ini dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pengujian secara hokum apakah pendapat DPRD benar bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah melanggar sumpah /janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Prosedur di Mahkamah Agung dilakukan dengan terlebih dahulu membawa usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Mahkamah Agung untuk memutus dalam waktu 30 hari setelah pendapat DPRD diterima apakah benar pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah. Putusan MA demikian bersifat final. Baru setelah adanya putusan MA tentang hal itu, usul, pemberhentian diputuskan dengan formula 2/3 dari ¾ anggota yang hadir, usul mana harus diproses Presiden dalam waktu 30 hari sejak usul diterima.

PROSEDUR PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Prosedur pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan karena alasan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala/Wakil Kepala Daerah. Pasal 30 UU 32/2004 mengatur bahwa kepala /wakil kepala daerah tersebut Diberhentikan sementara karena melakukan tindak pidana sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana minimal 5 tahun penjara berdasar putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum ( in kracht). Namun Kepala Daerah selanjutnya akan diberhentikan secara tetap jika putusan telah berkekuatan hukum tetap menyatakan kepala/wakil kepala daerah bersalah melakukan tindak pidana yang pidana 5 (lima) tahun penjara, meskipun hukuman yang dijatuhkan boleh jadi dibawah lima tahun. Keadaannya menjadi lebih serius jika tindak pidana yang dilakukan adalah korupsi. Pasal 31 UU 32/2004 menentukan bahwa seorang kepala/wakil kepala daerah yang baru didakwa melakukan tindak pidana korupsi, teroriszme, maker dan/atau tindak pidana terhadap keamanan Negara, diberhentikan sementara, apabila penuntut umum telah melimpahkan kasusnya ke Pengadilan untuk disidangkan. Ukuran yang dapat digunakan disini bahwa berkas tersebut telah dicatat dalam register perkara. Apabila kepala /wakil kepala daerah tersebut telah dijatuhi pidana atas tindak pidana yang dituduhkan sebagaimana disebut diatas, dan putusan telah beroleh kekuatan hokum tetap, maka kepala/wakil kepala daerah tersebut diberhentikan secara tetap. Sudah barang tentu prosedur pemberhentian tersebut tetap dilakukan melalui usul DPRD.

BAGAN ALIR PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU 32/2004 DPRD Usul pemberhentian KD 2/3 minimal Presiden Menerima/ menolak berdasarkan putusan MA MA Terbukti melanggar hukum/tidak Kepala Daerah Pemakzulan dapat terjadi/tidak

MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PEMAKZULAN KEPALA DAERAH Presiden DPRD MK Belum diatur & sebatas wacanaPengalihan wewenang