DESENTRALISASI FISKAL
IDE UTAMA POTENSI UNTUK EFISIENSI DAN PERTUMBUHAN EKONOMI KAPASITAS PEMERINTAH YANG DIDESENTRALISASIKAN MENYESUAIKAN KEBIJAKAN DENGAN PREFERENSI LOKAL DAN MENJADI INOVATIF DALAM PENYEDIAAN KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PUBLIK ,
PEMBAGIAN FUNGSI PEMERINTAHAN EKONOMI HARGA YANG PALING RENDAH BIAYA PEMBUATAN KEPUTUSAN YANG PALING RENDAH BIAYA OPERASIONAL INSTITUSI PELAYANAN YANG PALING RENDAH MANFAAT YANG PALING BESAR BAGI MASYARAKAT YANG MEMBAYAR PENYEDIAAN BARANG PUBLIK
PEMBAGIAN FUNGSI PEMERINTAHAN EKONOMI VS POLITIK PEMERINTAH PUSAT SECARA EFEKTIF MENYEDIAKAN KEBUTUHAN PUBLIK SKALA NASIONAL PEMERINTAH DAERAH MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PEMBANGUNAN EKONOMI DI DAERAHNYA PEMERINTAH PUSAT MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK APABILA PEMERINTAH DAERAH TIDAK DAPAT MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK
PEMBAGIAN FUNGSI PEMERINTAHAN EKONOMI VS POLITIK 4. BATASAN NEGARA LEBIH FORMAL DAN KETAT SEBAGAI SATUAN UNIT EKONOMI 5. BATASAN DAERAH LEBIH FLEXIBLE SEBAGAI SATUAN UNIT EKONOMI
MANFAAT DAN BATASAN MANFAAT PEMBAGIAN FUNGSI DALAM MANAJEMEN KEUANGAN UNTUK SEBESAR-BESAR PEMBANGUNAN EKONOMI DI SUATU NEGARA INDIVIDU DAPAT BERPINDAH BEBAS KE DAERAH YANG LEBIH BESAR PERKEMBANGAN EKONOMINYA DALAM SUATU NEGARA KOMPETISI ANTAR PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PERKONOMIAN DI DAERAHNYA KEMANDIRIAN FISKAL
MANFAAT DAN BATASAN BATASAN KEPENTINGAN MAYORITAS LEBIH DIUTAMAKAN DARIPADA KEPENTINGAN MINORITAS PEMERINTAH TIDAK DAPAT MEMBATASI INDIVIDU UNTUK BERPINDAH DAERAH PAJAK ATAS ASET TIDAK BERGERAK DIKENAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PAJAK ATAS ASET BERGERAK (UANG) DIKENAKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT MASYARAKAT MENDAPAT TIMBAL BALIK DARI PAJAK YANG DIBAYARKAN
KEMAMPUAN FISKAL SUMBER PENERIMAAN PAJAK TIDAK SAMA ANTAR SETIAP DAERAH PENDUDUK DI DAERAH MISKIN DIKENAKAN PAJAK LEBIH BESAR PROPORSINYA (PADA PENDAPATAN) DIBANDING DAERAH KAYA PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH KAYA LEBIH BAIK DARIPADA DI DAERAH MISKIN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PEMERATAAN KEMAMPUAN FISKAL MENSUPPORT KEBERADAAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KOORDINASI KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH BARANG DAN JASA PUBLIK MERUPAKAN PROPORSI DARI PENDAPATAN DAN KEMAKMURAN INDIVIDU PENDAPATAN DAN KEMAKMURAN INDIVIDU ADALAH SUMBER MODAL PEMBANGUNAN DAERAH (BARANG PUBLIK) HARGA/EFISIENSI PEMBANGUNANPENGENAAN PAJAK PADA SEMUA KEGIATAN YANG MENGHASILKAN PENDAPATAN PEMERATAAN/PENDISTRIBUSIAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN PEMBAGIAN SUMBER PENDAPATAN (PAJAK, RETRIBUSI DAN IURAN)
KOORDINASI KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH PEMBANGUNAN DIBIAYAI OLEH PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK SERTA RETRIBUSI LAINNYA PEMBANGUNAN DAERAH DIPENGARUHI OLEH JUMLAH PENDAPATAN PAJAK DAN RETRIBUSI PEMBAGIAN SUMBER PENDAPATAN BERDASAR PADA FUNGSI SETIAP LEVEL PEMERINTAH
PEMBAGIAN KEWENANGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT BERFUNGSI MENDISTRIBUSIKAN PENDAPATAN PEMERINTAH PUSAT MENGENAKAN PAJAK PENGHASILAN INDIVIDU DAN PERUSAHAAN PROPORSI TARIF PAJAK ADALAH INSTRUMEN DISTRIBUSI PENGHASILAN
PEMBAGIAN KEWENANGAN PERPAJAKAN PEMERINTAH DAERAH BERFUNGSI MENYEDIAKAN BARANG PUBLIK PEMERINTAH DAERAH MENGENAKAN PAJAK ATAS KOMODITAS KOMERSIAL, PRODUKSI, PENJUALAN, KONSUMSI DAN PELAYANAN PENDAPATAN PAJAK DAPAT LEBIH MUDAH DITINGKATKAN DARI PAJAK ATAS KOMODITAS KARENA MEMILIKI BIAYA ADMINISTRASI YANG PALING KECIL DAN PALING MUDAH DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LISENSI BISNIS DIKENAKAN LANGSUNG KE PENGUSAHA YANG MENJALANKAN BISNIS DI SUATU DAERAH
SIFAT PAJAK PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN SESUAI PENGHASILAN LANGSUNG MENGURANGI DAYA BELI PAJAK PENJUALAN/PELAYANAN DIKENAKAN ATAS BARANG/ JASA YANG DIBELI
SUMBER PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN PEMERINTAH PUSAT DAN DIBAGI KE PEMERINTAH DAERAH: PAJAK PENGHASILAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BEA MATERAI PAJAK BUMI BANGUNAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS BUMI BANGUNAN
SUMBER PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN PEMERINTAH PROPINSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR; BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR; PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BEMOTOR; PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
SUMBER PENDAPATAN PAJAK YANG DIKENAKAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA PAJAK HOTEL; PAJAK RESTORAN; PAJAK HIBURAN; PAJAK REKLAME; PAJAK PENERANGAN JALAN; PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C; PAJAK PARKIR.
SUMBER PENDAPATAN: RETRIBUSI DAN IURAN YANG DIKENAKAN PEMERINTAH DAERAH RETRIBUSI JASA UMUM Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Kebersihan, Retribusi Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemerikasaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Biaya Cek Peta, dan Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
SUMBER PENDAPATAN: RETRIBUSI DAN IURAN YANG DIKENAKAN PEMERINTAH DAERAH RETRIBUSI JASA USAHA Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Retribusi Penyeberangan di Atas Air, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Penjualan Produksi Limbah
SUMBER PENDAPATAN: RETRIBUSI DAN IURAN YANG DIKENAKAN PEMERINTAH DAERAH RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam (SDA), penggunaan barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu)
PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN PAJAK PENGHASILAN MASYARAKAT
SUMBER PENDAPATAN PAJAK: PAJAK TAMBAHAN MEKANISME TAMBAHAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN http://www.tarif.depkeu.go.id/Bidang/?bid=pajak&cat=ppn CONTOH Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
SUMBER PENDAPATAN PAJAK: PENGURANGAN PAJAK PENGURANGAN DAN ATAU PENGHAPUSAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK MEKANISME UNTUK MENINGKATKAN JUMLAH PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN CONTOH: INDONESIA’S SUNSET POLICY 2008 DAN 2015; INDONESIA’S TAX AMNESTY 2015
SUMBER PENDAPATAN PAJAK: KREDIT PAJAK PENGURANGAN PAJAK DIKARENAKAN PEMBAYARAN PAJAK LAINNYA CONTOH: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002, PPh Pasal 22 dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain PPh Pasal 23 dari deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan serta imbalan lain PPh Pasal 24 atas penghasilan dari Luar Negeri yang boleh dikreditkan PPh Pasal 25 pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak PPh Pasal 26 ayat 5 atas Subyek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subyek Pajak Dalam Negeri
TUGAS KELOMPOK SECARA TEORITIS SEJAUH MANA PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGURANGI KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL? MENURUT ANDA APAKAH SELAMA INI PEMERINTAH INDONESIA SUDAH MENJALANKAN PROGRAM PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL DENGAN BENAR? APAKAH SECARA TEORITIS PEMERATAAN KEMAMPUAN FISKAL PERLU DITUJUKAN PADA PELAYANAN PUBLIK TERTENTU? Diemail ke: hidayati_firda@yahoo.com