KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri Sendiri & Dapat Merugikan Keuangan Negara Rumusan korupsi pada Pasal 2 UU.No.31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) hurufa UU.No.3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU.No.31 Tahun 1999. Sampai saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi, menurut pasal ini harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: Setiap orang; Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; Dengan cara melawan hukum; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menyalahgunakan Kewenangan Untuk Menguntungkan Diri Sendiri & Dapat Merugikan Keuangan Negara Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU.No.3 Tahun 1971. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yamg paling banyak digunakan untuk memidana koruptor
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur sbb: Setiap orang; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana; Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.