JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan PASAL 22 Andi Wijayanto
Advertisements

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 2008 Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan PASAL 22
Address: 253 Main Street, #169, Matawan Office: | Fax: advisor financial Address: 253 Main Street, #169,
KLASIFIKASI BIAYA.
IURAN KEPADA NEGARA YG SIFATNYA DIPAKSAKAN
 Obyek : 1. Impor barang 2. Pembayaran atas pembelian barang yg dilakukan oleh Dirjen Anggaran, bendaharan pemerintah baik pusat maupun daerah 3. Pembayaran.
UTANG PIUTANG PAJAK B. Sundari. SE., MM..
Pajak Penghasilan PASAL 22
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
AKUNTANSI PAJAK PRODI - S1 AKUNTANSI STIE-MDP RAJAWALI
Pajak Penghasilan Pasal 23
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PIUTANG
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 23
KUNCI MID SEMESTER Suranto, S.Pd, M.Pd.
Aktiva LAIN-LAIN AKTIVA LAIN-LAIN
KUNCI JAWABAN SOAL SEMESTER AKUNTANSI PAJAK
JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG”
Pendahuluan (akuntansi perpajakan)
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Disampaikan oleh : Amanda Oktariyani,SE.,M.Si,Ak
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ak.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 22 ( PPh 22)
PERTEMUAN 2 PEMILIHAN KEGIATAN USAHA
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
Sesi 10 PPh Pasal 22 Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Pajak Penghasilan PASAL 22
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, 23, 24, 25 dan 26
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh 22)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Pajak Untuk PPh Pasal 22 Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PPh Pasal 22 Pengertian: Merupakan pembayaran pajak penghasilan
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Transcript presentasi:

JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG” Buku Akuntansi Perpajakan Soekrisno Agoes HAL 29-30

NO. 7 (a) non PKP *100/110 x 23.100.000 = 21.000.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit Oktober Piutang Usaha 21.000.000* Penjualan 21.000.000 HPP 25.000.000 Persediaan *100/110 x 23.100.000 = 21.000.000

NO. 7 (b) PKP Tanggal Keterangan Debit Kredit Oktober Piutang Usaha 23.100.000 PPN Keluaran 2.100.000 Penjualan 21.000.000 HPP 25.000.000 Persediaan

Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH NO. 8 ke BUDI PKP Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang Usaha 33.000.000 PPN Keluaran 3.000.000 Penjualan 30.000.000

Jurnal yg dibuat BUDI Tanggal Keterangan Debit Kredit Pembelian 30.000.000 PPN Masukan 3.000.000 Utang Usaha 33.000.000

Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH NO. 8 ke CIKA bukan PKP Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang Usaha 22.000.000 PPN Keluaran 2.000.000 Penjualan 20.000.000

Jurnal yg dibuat CIKA Tanggal Keterangan Debit Kredit Pembelian 22.000.000 Utang Usaha

NO. 8 ke DANDI tidak punya NPWP Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang Usaha 11.000.000 PPN Keluaran 1.000.000 Penjualan 10.000.000

Jurnal yg dibuat DANDI Tanggal Keterangan Debit Kredit Pembelian 11.000.000 Utang Usaha

NO.9 Dalam ketentuan pajak tidak memperkenankan pembentukan cadangan penghapusan piutang. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan dengan metode langsung. Sehingga jurnalnya: Keterangan Debit Kredit Beban Piutang Tak Tertagih 25.000.000 Piutang Usaha

NO.10 Maksimal dana piutang tak tertagih adalah sebesar saldo akhir piutang (Rp. 750.000.000) dikalikan persentase penyisihan piutang tidak tertagih

Materi powerpoint dapat di download di: www. soeranto. blogspot Materi powerpoint dapat di download di: www.soeranto.blogspot.com Update setiap senin siang

BIAYA (PAJAK) DIBAYAR DIMUKA PPh 22 dan pph 23 Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd

PAJAK DIBAYAR DIMUKA Merupakan pembayaran pajak yang dilakukan pemotongan dan atau pemungutan oleh pihak lain serta pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh WP, yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang PPh Badan atau PPN Keluaran WP. Pembayaran pajak dimuka diakui sebagai aset bagi WP. Pajak dibayar dimuka berupa PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, Fiskal Luar Negeri dan PPN Masukan

Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Untuk transaksi impor barang, API (Pemegang Ijin Impor) = 2,5% X Nilai Impor, Bukan API = 7,5% x Nilai Impor Untuk pembelian yang berhubungan dengan Perusahaan Pemerintah (BUMN, BUMD, BI,PLN,dll) = 1,5% X jumlah pembelian Transaksi yang berhubungan dng industri tertentu Industri semen = 0,45% Industri kertas = 0,1%, Industri baja = 0,3% Industri otomotif = 0,45%

Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Transaksi yang berhubungan dng PERTAMINA dan usaha dibidang BBM. Jenis SPBU Swasta (% penjualan SPBU Pertamina (% penjualan) Premium/solar/premix/super TT 0,3% 0,25% Minyak tanah/gas elpiji - Oli/Pelumas pertamina

Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Industri yang berhubungan dengan Industri dan Eksportir yang bergerak pada sektor Perhutanan, Pertanian, Perkebunan, Perikanan = 0,25% Penjualan barang sangat mewah (pesawat udara pribadi +20 M, kapal pesiar +10 M, Rumah dan tanah +10 M/bangunan +500M2 apartemen +10M/bangunan +400M2 , kendaraan roda 4 +5M/3000CC) Pajak 5% (belum termasuk PPN dan PPnBM)

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (berhubungan dng jasa) Dividen (10%) Bunga (15%) Royalti dan imbalan penggunaan hak (15%) Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya (15%) Sewa (tanah/bangunan 2%, kendaraan darat 1,5%, harta lain 4,5%) Imbalan Jasa (2%)