JAWABAN LATIHAN SOAL MATERI “PIUTANG” Buku Akuntansi Perpajakan Soekrisno Agoes HAL 29-30
NO. 7 (a) non PKP *100/110 x 23.100.000 = 21.000.000 Tanggal Keterangan Debit Kredit Oktober Piutang Usaha 21.000.000* Penjualan 21.000.000 HPP 25.000.000 Persediaan *100/110 x 23.100.000 = 21.000.000
NO. 7 (b) PKP Tanggal Keterangan Debit Kredit Oktober Piutang Usaha 23.100.000 PPN Keluaran 2.100.000 Penjualan 21.000.000 HPP 25.000.000 Persediaan
Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH NO. 8 ke BUDI PKP Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang Usaha 33.000.000 PPN Keluaran 3.000.000 Penjualan 30.000.000
Jurnal yg dibuat BUDI Tanggal Keterangan Debit Kredit Pembelian 30.000.000 PPN Masukan 3.000.000 Utang Usaha 33.000.000
Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH NO. 8 ke CIKA bukan PKP Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang Usaha 22.000.000 PPN Keluaran 2.000.000 Penjualan 20.000.000
Jurnal yg dibuat CIKA Tanggal Keterangan Debit Kredit Pembelian 22.000.000 Utang Usaha
NO. 8 ke DANDI tidak punya NPWP Jurnal yg dibuat PT ANUGRAH Tanggal Keterangan Debit Kredit Piutang Usaha 11.000.000 PPN Keluaran 1.000.000 Penjualan 10.000.000
Jurnal yg dibuat DANDI Tanggal Keterangan Debit Kredit Pembelian 11.000.000 Utang Usaha
NO.9 Dalam ketentuan pajak tidak memperkenankan pembentukan cadangan penghapusan piutang. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan dengan metode langsung. Sehingga jurnalnya: Keterangan Debit Kredit Beban Piutang Tak Tertagih 25.000.000 Piutang Usaha
NO.10 Maksimal dana piutang tak tertagih adalah sebesar saldo akhir piutang (Rp. 750.000.000) dikalikan persentase penyisihan piutang tidak tertagih
Materi powerpoint dapat di download di: www. soeranto. blogspot Materi powerpoint dapat di download di: www.soeranto.blogspot.com Update setiap senin siang
BIAYA (PAJAK) DIBAYAR DIMUKA PPh 22 dan pph 23 Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd
PAJAK DIBAYAR DIMUKA Merupakan pembayaran pajak yang dilakukan pemotongan dan atau pemungutan oleh pihak lain serta pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh WP, yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang PPh Badan atau PPN Keluaran WP. Pembayaran pajak dimuka diakui sebagai aset bagi WP. Pajak dibayar dimuka berupa PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, Fiskal Luar Negeri dan PPN Masukan
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Untuk transaksi impor barang, API (Pemegang Ijin Impor) = 2,5% X Nilai Impor, Bukan API = 7,5% x Nilai Impor Untuk pembelian yang berhubungan dengan Perusahaan Pemerintah (BUMN, BUMD, BI,PLN,dll) = 1,5% X jumlah pembelian Transaksi yang berhubungan dng industri tertentu Industri semen = 0,45% Industri kertas = 0,1%, Industri baja = 0,3% Industri otomotif = 0,45%
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Transaksi yang berhubungan dng PERTAMINA dan usaha dibidang BBM. Jenis SPBU Swasta (% penjualan SPBU Pertamina (% penjualan) Premium/solar/premix/super TT 0,3% 0,25% Minyak tanah/gas elpiji - Oli/Pelumas pertamina
Pajak penghasilan pasal 22 (PEMBELIAN/PENJUALAN BARANG) Industri yang berhubungan dengan Industri dan Eksportir yang bergerak pada sektor Perhutanan, Pertanian, Perkebunan, Perikanan = 0,25% Penjualan barang sangat mewah (pesawat udara pribadi +20 M, kapal pesiar +10 M, Rumah dan tanah +10 M/bangunan +500M2 apartemen +10M/bangunan +400M2 , kendaraan roda 4 +5M/3000CC) Pajak 5% (belum termasuk PPN dan PPnBM)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (berhubungan dng jasa) Dividen (10%) Bunga (15%) Royalti dan imbalan penggunaan hak (15%) Hadiah, Penghargaan, Bonus dan sejenisnya (15%) Sewa (tanah/bangunan 2%, kendaraan darat 1,5%, harta lain 4,5%) Imbalan Jasa (2%)