RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM ≠ KERANGKA DASAR AJARAN ISLAM KERANGKA DASAR TERDIRI DARI AQIDAH (THEOLOGICAL SYSTEM), AKHLAQ (ETHICAL SYSTEM) DAN SYARIAH (LEGAL SYSTEM) SYARIAH (LEGAL SYSTEM) MELIPUTI IBADAH (HUBUNGAN VERTICAL) DAN MUAMALAH (HUBUNGAN HORIZONTAL) RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM DALAM MATERI INI DIBATASI PADA LINGKUP MUAMALAH (HUBUNGAN HORIZONTAL) ANTARA MANUSIA DENGAN MANUSIA TITIK PANDANG DARI PERSPEKTIF HUKUM BARAT
PEMBIDANGAN HUKUM DARI PERSPEKTIF BARAT PEMBIDANGAN BERDASAR ISI HUKUM HUKUM PUBLIK HUKUM PRIVAT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TIDAK MENGENAL PEMBIDANGAN ATAS PUBLIK DAN PRIVAT MENGAPA HUKUM ISLAM TIDAK MENGENAL PERBEDAAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT?
KARENA DALAM HUKUM PUBLIK TERDAPAT UNSUR PRIVAT DAN SEBALIKNYA PEMBUNUHAN MERUPAKAN HUKUM PIDANA (PUBLIK), DAN DIBALAS QISHAS, AKAN TETAPI JIKA KELUARGA KORBAN MEMAAFKAN + DENDA MAKA DAPAT LEPAS DARI QISHOS PERDAGANGAN (PRIVAT) AKAN TETAPI PEMERINTAH (WALIMATUL HISBA) AKAN MENGAWASI AGAR TIDAK TERJADI KEGIATAN/PERJANJIAN YANG DAPAT MERUGIKAN MASYARAKAT UMUM (MENGHINDARI IHKTIKAR)
RUANG LINGKUP HUKUM PRIVAT HUKUM PUBLIK JINAYAH HUDUD (PIDANA) JINAYAH TA’ZIR (PIDANA) AL AHKAM AL SULTHANIYAH (PEMERINTAHAN) SIYAR (PERANG DAN DAMAI) MUKHASAMAT (ACARA) MUNAKAHAT (PERNIKAHAN, PERCERAIAN) WIRASAH/AL FARAID (WARISAN) MUAMALAT (SEMPIT) PERNIAGAAN
TUJUAN HUKUM ISLAM
WASATHIYAH MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA UNTUK DIPATUHI / DITAATI TUJUAN HUKUM ISLAM DITINJAU DARI PEMBUAT HUKUMNYA (ALLAH) DITINJAU DARI MANUSIA SEBAGAI PELAKU KESELAMATAN DUNIA AKHIRAT JASMANI ROHANI INDIVIDU DAN SOSIAL MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA PRIMER / DARRURIYAT SEKUNDER / HAJJIYAT TERSIER / TAHSINIYAT UNTUK DIPATUHI / DITAATI WAJIB DITINGKATKANNYA KEMAMPUAN DALAM MEMAHAMI HUKUM ISLAM MAQASIDUL AHKAM WATAK HUKUM ISLAM: WASATHIYAH PERBEDAAN TENTANG LETAK MAQASIDUL AHKAM, MENURUT: DAUD ALI: KEBUTUHAN PRIMER FATURAHMAN JAMIL: KEBUTUHAN PRIMER, SEKUNDER DAN TERSIER
KEBUTUHAN PRIMER (DARRURIYAT) ADALAH KEBUTUHAN YANG HARUS DIPENUHI DAN DIPELIHARA AGAR TIDAK TERGANGGU MELIPUTI 5 HAL (MAQASIDUL AHKAM= 5 TUJUAN HUKUM) MEMELIHARA AGAMA (HIFZH AD-DIEN) MEMELIHARA JIWA (HIFZH AN-NAFS) MEMELIHARA AKAL (HIFZH AL-AQL) MEMELIHARA KETURUNAN (HIFZH AN-ASL) MEMELIHARA HARTA (HIFZH AL-MAAL) TIDAK TERPENUHINYA KEBUTUHAN PRIMER, DAPAT MENGANCAM EKSISTENSI KELIMA POKOK TERSEBUT
KEBUTUHAN SEKUNDER (HAJJIYAT) ADALAH KEBUTUHAN UNTUK MENCAPAI / MENUNJANG KEBUTUHAN PRIMER (DAUD ALI) CONTOH: KEMERDEKAAN, PERSAMAAN ADALAH KEBUTUHAN UNTUK MENGHINDARI MANUSIA DARI KESULITAN BAGI MUKHALAF (FATURRAHMAN DJAMIL) CONTOH: HUKUM RUKHSOH (KERINGANAN)
KEBUTUHAN TERSIER (TAHSINIYAT) KEBUTUHAN SELAIN PRIMER DAN SEKUNDER (DAUD ALI) TIDAK DIBERIKAN CONTOH KEBUTUHAN YANG MENUNJANG PENINGKATAN MARTABAT SESEORANG DALAM MASYARAKAT DAN DI HADAPAN TUHAN SESUAI KEPATUTAN (FATURRAHMAN DJAMIL) CONTOH: ETIKA
KESIMPULAN: KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: JIKA HILANG AKAN MENGANCAM KEHIDUPAN MANUSIA KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: JIKA HILANG, AKAN KESULITAN / MEMPERSEMPIT KEHIDUPAN MANUSIA KEBUTUHAN TERSEIER/TAHSINIYYAT:BERKAITAN DENGAN UPAYA MENJAGA ETIKA SESUAI KEPATUTAN, TIDAK MENGANCAM ATAU MEMPESEMPIT
MAQASIDUL AHKAM (DALAM FATURAHMAN DJAMIL): KEBUTUHAN PRIMER, SEKUNDER MAUPUN TERSIER ADALAH UNTUK MEWUJUDKAN EKSISTENSI PEMELIHARAAN/PENYELAMATAN 5 TUJUAN POKOK (MAQASIDUL AHKAM) SEHINGGA 5 HAL (MAQASIDUL AHKAM) DAPAT MASUK PADA KEBUTUHAN PRIMER, SEKUNDER, MAUPUN TERSIER
MEMELIHARA AGAMA (HIFZH AD-DIEN) MERUPAKAN TUJUAN UTAMA: SEBAGAI PEDOMAN HIDUP MANUSIA AQIDAH SEBAGAI PEDOMAN DALAM BERSIKAP AKHLAQ SEBAGAI PEDOMAN DALAM BERHUBUNGAN HUKUM IBADAH MUAMALAH
MEMELIHARA AGAMA DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKATAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: MEMELIHARA SHOLAT DENGAN MENDIRIKAN SHOLAT 5 WAKTU SEKUNDER/HAJJIYAT: MEMELIHARA AGAMA DENGAN MENINGGALKAN KESULITAN MISALNYA DENGAN JAMA’, QASHAR DALAM SHOLAT, ATAU TAYAMUM SEBAGAI PENGGANTU WUDHU TERSIER/TAHSINIYAT: MEMELIHARA AGAMA DALAM MENJUNJUNG TINGGI MARTABAT MANUSIA SEKALIGUS MELENGKAPI KEWAJIBAN TERHADAP ALLAH MISALNYA: SELALU MENJAGA KEBERSIHAN DIRI BAIK DI DALAM SHOLAT MAUPUN DI LUAR SHALAT
MEMELIHARA JIWA (HIFZH AN-NAFSH) KEWAJIBAN MEMELIHARA KEHIDUPAN DAN MEMPERTAHANKAN HIDUP LARANGAN PEMBUNUHAN DENGAN ANCAMAN QISHOS BAGI PELAKUNYA LARANGAN BUNUH DIRI
MEMELIHARA JIWA DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: MAKAN, PAPAN, SANDANG KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: DIPERBOLEHKANNYA MEMBUNUH BINATANG DENGAN SYARAT/BATASAN TERTENTU UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN MAKAN MAKAN DAGING BABI DALAM KONDISI DARURAT KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: ETIKA MAKAN: DENGAN TANGAN KANAN, TIDAK MAKAN SAMBIL BERDIRI
MEMELIHARA AKAL (HIFZH AL-AQL) SEBAGAI ALAT UNTUK BERHUBUNGAN DENGAN ALLAH DAN DIBEBANI KEWAJIBAN HUKUM MUKHALAF MENSYARATKAN KESEMPURNAAN AKAL AT TIIN (4-6): SESUNGGUHNYA ALLAH TELAH MENCIPTAKAN MANUSIA DALAM BENTUK YANG SEBAIK-BAIKNYA, KEMUDIAN AKAN DIKEMBALIKAN DALAM TINGKAT YANG PALING RENDAH, KECUALI YANG BERIMAN DAN BERAMAL SALEH”
MEMELIHARA AKAL DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: HARAMNYA KHAMR, KARENA MERUSAK AKAL KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: ANJURAN KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU, JIKA TIDAK DAPAT MEMPERSULIT DIRI MANUSIA KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: MENGGUNAKAN AKAL UNTUK SESUATU YANG TIDAK BERFAEDAH/ MENGKHAYAL YANG MULUK-MULUK
MEMELIHARA KETURUNAN (HIFZH AL-ASL) ISLAM MENJAGA KEMURNIAN DARAH ISLAM MENJAGA HUBUNGAN MAHRAM
MEMELIHARA KETURUNAN DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: HUKUM MENIKAH (WAJIB S.D HARAM) HARAMKAN ZINAH KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: KETENTUAN MAHAR DIBERIKAN HAK TALAK KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: WALIMAH
MEMELIHARA HARTA (HIFZH AL-MAAL) HARTA SEBAGAI TITIPAN HARTA SEBAGAI PENGAKUAN HAK PRIBADI
MEMELIHARA HARTA DIKAITKAN DENGAN 3 TINGKAT KEHIDUPAN KEBUTUHAN PRIMER/DARRURIYAT: TATA CARA PEMILIKAN HARTA DAN LARANGAN MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN DENGAN CARA TIDAK SAH KEBUTUHAN SEKUNDER/HAJJIYAT: UNTUK MEMPERMUDAH: JUAL BELI (TUNDA WAKTU, ANGSURAN, PEMBAYARAN DI MUKA DLL) KEBUTUHAN TERSIER/TAHSINIYAT: ADANYA JAMINAN
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
CIRI-CIRI HUKUM ISLAM BERSUMBER DARI AJARAN ISLAM HUBUNGAN YANG ERAT DENGAN 2 SUB SISTEM LAINNYA TERDAPAT 2 ISTILAH KUNCI, YAITU SYARIAH DAN FIQH STRUKTUR BERLAPIS: AL QUR’AN AS SUNNAH AR RA’YU PELAKSANAAN DALAM PRAKTIK
Lanjutan….. CIRI-CIRI HUKUM ISLAM MENDAHULUKAN KEWAJIBAN DARIPADA HAK, MENDAHULUKAN AMAL DARIPADA PAHALA DAPAT DIBAGI ATAS HUKUM TAKIFLI (WAJIB, SUNNAH, MUBAH, MAKRUH DAN HARAM) DAN WADHI (SEBAB, SYARAT DAN MANI’) UNIVERSAL DAN ABADI MENGHORMATI MARTABAT MANUSIA, JIWA DAN RAGA PELAKSANAANNYA DIGERAKKAN OLEH IMAN DAN AKHLAK