Hukum Sanksi Tim Pengajar Hukum Sanksi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Hukum Sanksi = Hukum Pelaksanaan Pidana Hukum Pidana Hukum Pidana Materiil Hukum Pidana Formil/Hukum Acara Pidana Hukum Pelaksanaan Pidana
Hukum pelaksanaan pidana atau dikenal dengan istilah hukum penitensier pada masa lalu diterjemahkan sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan yang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum
Van Bemmelen Hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan
Hukum Pelaksanaan Pidana Tidak Semata-Mata Bicara Soal Penjara Penyelidikan/PenyidikanPenuntutanPengadilanPemasyarakatan RutanBAPAS RUPBASAN
Sistem Pemidanaan suatu sistem yang menyangkut pemberian atau penjatuhan sanksi pidana. Agar pemberian pidana dapat benar-benar terwujud, sistem pidana harus direncanakan melalui beberapa tahap yaitu: (1) tahap penetapan pidana oleh pembuat Undang- Undang, (2) tahap pemberian pidana oleh badan yang berwenang memberikan pidana, serta (3) tahap pelaksanaan pidana oleh instansi pelaksana yang berwenang menjalankan pidana.
Sistem Pemidanaan apakah merupakan apakah merupakan sistem pemasyarakatan ????
UU Pemasyarakatan No.12 Tahun 1995 suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara Pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
UU Pemasyarakatan dalam Ordonnantie op de VoorwaardelijkeInvrijheidstelling(Stb , 27 Desember 1917 jo. Stb )sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan,Gestichten Reglement (Stb , 10 Desember 1917),Dwangopvoeding Regeling (Stb , 24 Desember1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de VoorwaardelijkeVeroordeeling(Stb , 6 November 1926) sepanjangyang berkaitan dengan pemasyarakatan
Snarr “Corrections....focuses on correcting a problem or series of problems in society. It has come to stand for a broad category of activities ranging from incarceration of offender, to assisting ex- offender in security employment and education in the community, to providing assistance for victims of crime.”
Sistem Pemasyarakatan Sistem Perlakuan : -Perlakuan terhadap orang (Rutan/Bapas/Lapas) -Perlakuan terhadap barang (Rupbasan)
BAPAS Fungsi : Memberikan pembimbingan baik klien anak maupun dewasa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; Melaksanakan pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien diluar Lembaga Pemasyarakatan.
BAPAS Tugas: Melakukan LITMAS untuk bahan peradilan atas dasar permintaan dari LAPAS, RUTAN, BAPAS lain, Kepolisian dan intansi lain yang terkait; Melakukan registrasi klien pemasyarakatan; Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; Melakukan sidang di Pengadilan Negeri dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di BAPAS, LAPAS, RUTAN; Menyelenggarakan Bimbingan Mental dan Sosial, serta latihan kerja baik yang dilaksanakan sendiri maupun bekerja sama dengan instansi lain.
Rupbasan Melaksanakan tugas penyimpanan terhadap barang sitaan