PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya.
PROSES - PROSES PERUBAHAN HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
HISTORICAL AND ANTROPOLOGICAL JURISPRUDENCE Ringkasan Umum dan Benang Merah Kelompok VII Kelas A, Semester II, S2 Hukum Ekonomi Sore PPS FH UI 2008 Andri.
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum HUKUM DAN MASYARAKAT.
Timbulnya Aliran Penemuan Hukum
PRAKTIK HUKUM.
PENDAHULUAN.
Pengantar Kesusastraan Umum
P ERTEMUAN K E - 4 T OPIK P EMIKIRAN - PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI TERBENTUKNYA SOSIOLOGI HUKUM BERUPA HASIL PEMIKIRAN PARA SOSIOLOG Dessi Perdani Yuris.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Jenis Penelitian Hukum
BENTUK PENELITIAN HUKUM
LANDASAN SOSIOLOGIS PENDIDIKAN
MADZHAB SEJARAH Freidrich Carl von Savigny dan Puchta.
ALIRAN HUKUM SEJARAH.
Pandangan Agama Terhadap Politik
Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III
FILSAFAT PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
Pertemuan Keempatbelas
Mata Kuliah HUKUM DAN MASYARAKAT Fakultas Hukum
IPS Untuk Anak Usia Dini
PEMIKIRAN TOKOH – TOKOH DALAM ILMU SOSIAL
ALIRAN – ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
SOSIOLOGI HUKUM.
Perbedaan & Persamaan Sociolocical Jurisprudence, Sociology of Law dan Socio Legal (Dalam Kontek Kajian Hukum) Agus Brotosusilo, 2012.
PERTEMUAN 4 HARLINDA SYOFYAN, S.Si., M.Pd
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
ALIRAN FILSAFAT NATURALISME
Hukum perbandingan pidana
Pengertian gestalt Gestalt merupakan salah satu aliran psikologi yang mempelajari suatu gejala sebagai suatu keseluruhan atau totalitas, data-data dalam.
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
PENDAHULUAN Prinsip tersebut dihubungkan dalam lingkup intelektual dengan suatu pemikiran tertentu yang dinamakan dengan formalism dalam ilmu-ilmu sosial.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)
PENGANTAR ILMU HUKUM SILABI.
PRAKTIK HUKUM.
Pengantar Kesusastraan Umum
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK BUDAYA
KELOMPOK 3 ` AHMAD WAHYU AJI P RAMOS LENNY BINTI NURYIAH
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
PENGANTAR HUKUM BISNIS
Disusun Oleh: Dilla Aqidatul Izza IX-F 07.
ZAFITRIA SYAHADATIN ( )
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
BENTUK PENELITIAN HUKUM
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
PEMIKIRAN PENDIDIKAN ALIRAN REKONSTRUKSIONISM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENDIDIKAN Presented by: Erwin Siswanto Elly Nuraeni
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
Bab 11 Penutup.
MAZHAB & ALIRAN HUKUM. 2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism

1. MAZHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN Mazhab sejarah dan kebudayaan mempunyai pendirian yang sangat berlawanan dengan mazhab formalitas, mazhab ini justru menekankan bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum tersebut timbul. Tokoh mazhab sejarah dan kebudayaan adalah Von Savigny (1779-1861) dan Henry Maine (1822-1888). Von Savigny berpendapat bahwa hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (volksgeist) dan semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan berasal dari pembentuk Undang-Undang. Kelemahan teori Von Savigny terletak pada konsep kesadaran hukum yang abstrak.

Henry Maine terkenal dengan bukunya “Ancient Law” Henry Maine terkenal dengan bukunya “Ancient Law”. Teorinya yang terkenal mengenai perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat yang sederhana ke masyarakat yang kompleks. Menurut Maine secara berangsur-angsur akan terjadi perkembangan dari masyarakat yang masih sederhana menjadi masyarakat yang modern dan kompleks.

2. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Pelopor dari aliran ini yaitu Eugen Ehrlich (1826-1922) → Karyanya berjudul “Fundamental Principles of The Sociology of Law”. Ajaran ini Ehrlich berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law) Ehrlich menyatakan bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kebaikan analisis Ehrlich terletak pada usahanya untuk mengarahkan perhatian para ahli hukum pada ruang lingkup sistem sosial. Teori Ehrlich berguna untuk lebih memahami hukum dalam konteks sosial.

Tokoh aliran sociological jurisprudence yang lain yaitu Roscoe Pound Tokoh aliran sociological jurisprudence yang lain yaitu Roscoe Pound. Pound berpendapat bahwa hukum harus dilihat sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi memenuhi kebutuhan sosial. Pound menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (Law in Action) yang dibedakannya dengan hukum yang tertulis (Law in Books). Aliran sociological jurisprudence telah berusaha memperkenalkan teori-teori dan metode-metode sosiologi dalamlmu hukum.

3. ALIRAN REALISME Tokoh aliran realisme hukum al : Karl Lewellyn (1897-1962), Jerome Frank (1889-1957) dan Oliver Wendell Holmes (1841-1935), ke-3nya orang Amerika Serikat. KOnsep aliran ini terkenal dengan konsep yang radikal tentang proses peradilan yang menyatakan bahwa Hakim tidak hanya menemukan hukum tetapi juga membentuk hukum (judge made law) Keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proses hukum.

Aliran realisme hukum dengan buah pikirannya mengembangkan pokok-pokok pikiran yang sangat berguna bagi penelitian yang bersifat interdisipliner, terutama dalam penelitian yang memerlukan kerjasama antara ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial. Dalam bukunya Lili Rasyidi (1990) aliran realisme hukum dengan aliran Pragmatic Legal Realism, hal ini didasarkan pada suatu alasan karena sikap pragmatisme yang terkandung dalam realisme itu lebih banyak muncul di Amerika.