AGRARIA KEHUTANAN: ISU DAN KEBIJAKAN : SUPERVISI NKB-KPK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

Kebijakan Akuntasi Pengelolaan Hutan:
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Andri Santosa Palu, 29 Februari 2012
ISU STRATEGIS LINTAS AREA
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
KELEMBAGAAN KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
Tindak lanjut penyelesaian rka-k/l t.a kemenko kesra
RANCANGAN RPJMN BIDANG KEHUTANAN
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Resiko Korupsi dalam REDD+ Oleh: Team Expert. Kenapa Kita Bicara Korupsi dalam REDD? Hutan Dikelola Rusak Lestari Korupsi Good Governance REDD Lestari.
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Wakil Presiden RI Drs. H . Muhammad Jusuf Kalla
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
Pengayaan dari materi diskusi dengan MenLHHut
Kerangka Penilaian PGA dan Hasil Sementara Penilaian Jakarta, 29 Oktober 2012.
TATA KELOLA DATA & INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pengukuhan Kawasan Hutan Sebagai Prioritas Nasional
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
HASIL VERIFIKASI III LAPORAN GNPSDA INDONESIA SEKTOR KEHUTANAN
RENCANA KERJA KEGIATAN
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
CAPAIAN RENCANA AKSI Nota Kesepahaman Bersama Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia (NKB PPKHI) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL TAHUN (B03.
Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Hak, Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan Gender serta Keadilan Lingkungan: Tinjauan untuk Pengelolaan Sumberdaya.
RANCANGAN AWAL RKP 2016 KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
Gerakan Masyarakat Sipil Aceh dalam Mendorong Perbaikan Tata Kelola hutan dan Lahan yang Adil dan Berkelanjutan.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
Disampaikan pada: RAPAT KOORDINASI NASIONAL
Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
KEBIJAKAN INVESTASI INFRASTRUKTUR
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Aktualisasi Revolusi Mental dalam Inovasi Pelayanan Publik
Komisi Pemberantasan Korupsi Balai Kartini, 13 Desember 2012
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA
TOL LAUT – EKONOMI – KESEJAHTERAAN
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Dr. Hardiwinoto, SE., M.Si. NIDN:
Hutan Desa (HD).
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PARADIGMA KEADILAN DALAM SISTEM HUKUM AGRARIA NASIONAL
PRISAI (Prinsip, Kriteria, Indikator, Safeguards Indonesia)
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
RPJMN Bidang Tata Ruang
Kebijakan dan strategi pengelolaan tutupan lahan
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK)
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Transcript presentasi:

AGRARIA KEHUTANAN: ISU DAN KEBIJAKAN 2015-2019: SUPERVISI NKB-KPK HARIADI KARTODIHARDJO BOGOR, NOPEMBER 2014

Isi Presentasi NAWA CITA & PRIORITAS PEMBANGUNAN MASALAH EMPIRIS & STRUKTURAL MASALAH MENYELESAIKAN MASALAH PROGRAM PRIORITAS DAN PRASYARAT PERUBAHAN STRUKTUR, KAPASITAS DAN LEADERSHIP NKB-12K/L NKB-KPK DI PROPINSI PENUTUP

SEMBILAN PRIORITAS (NAWACITA) 1 Kami akan menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Kami akan membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya Kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Kami akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Kami akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Kami akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Kami akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Kami akan melakukan revolusi karakter bangsa Kami akan memperteguh Ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia

ISU-ISU POKOK Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Reforma agraria dan pengelolaan SDA berjalan sesuai Tap MPR IX/2001 Implementasi kebijakan satu peta  Inpres Area kawasan hutan dikelola masyarakat secara lestari  10 juta ha (2015) dan 40 juta ha (2019)  minimal 30% kawasan hutan dikelola oleh masyarakat dengan skema Hutan Adat, Hutan Desa, dan Hutan Kemasyarakatan  percepatan penetapan ijin HD dan HKm yang telah diajukan masyarakat

Mencegah dan Memulihkan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Titik api kebakaran hutan  zero hot spot di konsesi perusahaan  menurunkan 75% intensitas dan luasan kebakaran hutan/lahan serta 100% di dalam konsesi perusahaan Area lahan kritis yang dipulihkan  1.1 juta ha (2015) dan 5.5 juta ha (2019)  memulihkan 5.5 juta ha hutan dan ekosistem penting sangat kritis & rusak dengan melibatkan masyarakat Laju deforestasi  250.000 ha per tahun (2015) Persentase pemulihan pesisir dan karst sumber air yang kritis yang terintegrasi  ada planning pemulihan (2015), area yang dipulihkan 50% (2019) Jumlah DAS kritis dipulihkan secara terpadu & dengan masyarakat  4 DAS kritis (Ciliwung, Citarum, Siak, dan Kapuas) (mulai 2015) dan 30 DAS kritis (2019)  Pemulihan DAS kritis (dengan 4 prioritas Ciliwung, Citarum, Siak, Kapuas)  Perpres Pemulihan Das Kritis

Penegakan Hukum Lingkungan tanpa Pandang Bulu Jumlah mafia SDA  terbentuk Tim Cepat Anti Mafia SDA (2015) dan nol mafia SDA (2019)  penindakan terhadap aktor utama di sektor migas, tambang, hutan, perkebunan, kelautan/perikanan Kesiap-siagaan Menghadapi Perubahan Iklim dan Bencana Ekologis Hutan alam dan lahan gambut yang tersisa tidak rusak  100% tidak rusak  mengeluarkan Perpres tentang Perlindungan Total Hutan Alam dan Lahan Gambut  revisi Inpres moratorium ijin & memperpanjang masa moratorium Area gambut dikelola masyarakat secara lestari  meningkat (2015) Jumlah emisi karbon  1.4 Giga Ton (2019)  Revisi & perkuat RAN Adaptasi Perubahan Iklim dengan APBN/D Peristiwa bencana ekologis  700 (2019)

Land Reform untuk Memastikan Hak dan Meningkatkan Akses Petani atas Lahan Pertanian Restitusi hak atas wilayah adat dan pertanian rakyat lainnya sekitar seluas lebih 7 juta hektar, baik yang berada di kawasan hutan negara atau bukan Mengusahakan penyelesaian konflik-konflik agraria struktural yang berkenaan dengan ijin-ijin yang diberikan oleh badan-badan pemerintah pusat dan daerah Inisiasi hak kelola penuh desa atas lahan pertanian dan hutan di kawasan hutan negara di Jawa yang berada di bawah pengelolaan Perhutani Akselerasi ijin-ijin akses rakyat untuk memanfaatkan hutan negara di luar Pulau Jawa melalui proses perizinan oleh Kementerian Kehutanan dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan Hutan Desa (HD) Program redistribusi 9 juta hektar lahan dari hutan produksi konversi untuk petani dan pertanian rakyat Peningkatan nilai jual hasil kayu melalui pembentukan ‘Warung Kayu’ sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengelola, mengolah, dan trading

MASALAH EMPIRIS DAN STRUKTURAL 2

Kondisi Lapangan/Paradoks Kebijakan Hampir tidak ada hutan negara yang bebas klaim/tumpang tindih serta high cost economy—tdk ada dlm program pembangunan; Masy adat/lokal: warga negara yang tidak mendapat pelayanan publik. Hak warga negara disimplikasi menjadi urusan administrasi dng biaya transaksi tinggi; Aparat keamanan (oknum polisi, tentara) menjadi bagian dari perizinan legal atau illegal—paradigma positivistik hukum & kepentingan politik—cabut Inpres 4/2005 ?; Soal program—kegiatan—anggaran—masalah—tupoksi—ukuran kinerja sbg masalah struktural; LH-Kehutanan menjadi “hambatan” eksploitasi SDA—kekuatan jaringan CSO

Masalah Struktural: Kondisi saat ini: program/kegiatan mengikuti tupoksi, bukan mengikuti masalah di lapangan (asset specificity); Seluruh kebijakan dan aktivitas kuat/besar di Pusat, padahal masalahnya di Prop/Kab. (perkembangan regulasi # kelembagaan); Power hanya dari kewenangan/teks—menafikan kekuatan jaringan & informasi (Weberian); Banyak mengetahui hal baru—sulit meninggalkan kebiasaan lama (minim counter discource).

Struktural: Soal Diskursus Keberhasilan/kegagalan pembangunan tidak diukur oleh masyarakat yang dilayani, tetapi oleh ukuran administrasi; Jebakan kinerja agregat atau “the large number” yang bertentangan dengan keadilan dan hak asasi manusia; Kehilangan pertanyaan “untuk siapa”. Sudah biasa melakukan hal teknikal tanpa subyek; Dominasi dan hegemoni fakta dan interpretasinya, yg dpt bertentangan dng pendapat umum.

MASALAH MENYELESAIKAN MASALAH 3 Perencanaan pembangunan dan masalahnya Kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat Pelaksanaan & perubahan2 kebijakan: REDD+ PHL-VLK ON-LINE SISTEM PERIZINAN UUP3H Revisi UU 32/2004—UU No 23/2014 RUU Konservasi Tanah dan Air RUU P2MHA RUU Pertanahan REVISI PP 44/04 & PP 6/07

PERMASALAHAN PERIZINAN ONLINE Beberapa Lama Waktu Mengurus Izin: Prosesnya Lama 1 Biaya Mahal 2 IPPKH 720 hari Perlu Komunikasi Langsung 3 4 Sistem Lama Lebih Cepat IPKH 600-900 Hari IUPHHK 491-938 Hari (253 Hari)

Layanan Perijinan Online 1 Januari 2013 sd 11 Agustus 2014 LINGKUP KAJIAN Layanan Perijinan Online 1 Januari 2013 sd 11 Agustus 2014 No Jenis Mohon Ditolak Proses Izin 1 IUPHHK-HA 4 2 IUPHHK-HTI 80 49 28 3 IUPHHK-RE Pelepasan Kawasan HPK 70 20 47 5 IPPKH Produksi/non tambang 259 92 167 6 IPPKH survai/Eksplorasi 100 41 57 7 IU Industri Pengolahan HHK 8 Izin Penangkaran 9 Izin Pengusahaan PA 10 Izin Export Benih/Bibit 11 Izin Import Benih/Bibit 12 Izin Lembaga Konservasi JUMLAH 520 208 303

Metoda Kajian Metoda survei, wawancara dan FGD: Metode Penilaian Metoda survei, wawancara dan FGD: Respon diperoleh dari penyedia dan pengguna sistem online: 116 responden Jawaban responden atas pengalaman mengurus perijinan diberi nilai dengan kelas nilai: Sangat baik: 81 – 100; Baik: 71 – 80; Cukup baik: 61 – 70; Buruk: 31 – 60; Sangat buruk : 0 – 30 Penjelasan responden atas pertanyaan terbuka: Dikelompokan sesuai dengan jenis masukannya, dan Dihitung frekuensinya, untuk mengetahui masalah utama dalam pelayanan perijinan menurut responden. PENYEDIA LAYANAN PENGGUNA LAYANAN respon respon respon UNIT KERJA KEPUASAN

Indeks Kinerja Unit Kerja Layanan Menurut pandangan Penyedia & Pengguna Layanan Indeks Kinerja Unit Kerja Layanan Perizinan Menurut Penyedia Layanan per Variabel Indeks Kinerja Unit Kerja Layanan Perizinan Menurut Pengguna Layanan per Variabel 100 100 80 69.94 70.26 80 70.17 65.06 66.46 62.35 60 60 40 40 20 20 Sistem Kapasitas Integritas Sistem Kapasitas Integritas

Indeks Kinerja Unit Kerja Layanan Menurut pandangan Penyedia & Pengguna Layanan Indeks Kinerja Unit Kerja Layanan Perizinan Menurut Penyedia Layanan per Indikator Indeks Kinerja Unit Kerja Layanan Perizinan Menurut Pengguna Layanan per Indikator Informasi transparan dan sistem online 77.8 Petugas sopan & sabar 78.8 Kenyamanan dan fasilitas pendukung 72.5 Petugas sopan & sabar 72.8 Tekanan dr Kemhut atau pihak lain 70.5 70.2 Diskriminasi Pelayanan Kenyamanan dan fasilitas pendukung 69.7 SOP Praktis dan Mudah 69.9 Informasi/pengalaman gratifikasi ke petugas Diskriminasi Pelayanan 69,1 68.8 Pungutan biaya 69 Kecepatan pelayanan 68.4 Pungutan biaya 61.5 Profesionalisme petugas 67.9 Tekanan dr Kemhut atau pihak lain 58.3 SOP Praktis dan Mudah 66.15 Informasi/pengalaman gratifikasi ke petugas Profesionalisme petugas 56.3 65.63 Kecepatan pelayanan 63 Informasi transparan dan sistem online 55,8

Indek Kinerja Perijinan Online Kementerian Kehutanan berdasarkan Kepuasan Pengguna Layanan Indeks Kinerja Perijinan Online berdasarkan Kepuasan Pengguna Layanan per Indikator Indeks Kinerja Perijinan Online berdasarkan Kepuasan Pengguna Layanan per Variabel Kemudahan dan Kejelasan 66.92 100 Respon atas pengaduan 62.92 Pertemuan petugas dng pengguna layanan 62.86 80 Keterbukaan pd masukan 62.14 59.06 56.24 60 54.68 Kemudahan prosedur 61,55 Keramahan & Profe-sionalisme Petugas 40 52.4 Kepuasan layanan satu pintu (online) 49.63 20 Ketepatan Waktu 49.41 Biaya Percepatan Layanan 46,5 Sistem Kapasitas Integritas

PROGRAM PRIORITAS & PRASYARAT 4 PERCEPATAN SOLUSI STATUS HUTAN NEGARA KEADILAN PENGELOLAAN: pencadangan, pangan, bio energi PERLINDUNGAN DAN PEMULIHAN SDH Syarat: INFORMASI & MANAJEMEN PENGETAHUAN TATA KELOLA YANG BERSIH PERDAGANGAN DAN EFISIENSI USAHA

SYARAT: PERUBAHAN STRUKTUR, KAPASITAS & LEADERSHIP 5 Pejabat politik vs pejabat negara Perbaikan struktur dan pengendalian: Itjen-KPK-CSO Leadership Power bagi perubahan

6 NKB 12 K/L:

REKAP TOTAL RENAKSI OLEH K/L Sumber: KPK, 2013 PENANGGUNG JAWAB B03 B04 B06 B09 B12 B15 B18 B21 B24 B27 B30 B33 B36 B39 Grand Total BIG 2 27 32 30 6 5 4   167 BPN 12 14 1 3 49 Kemen ESDM Kemen LH 34 Kemen PU 19 Kemendagri 9 8 51 Kemenhut 11 26 17 23 7 15 132 Kemenkumham 13 Kementan 38 Komnas HAM 46 93 109 53 61 25 45 18 568 KATEGORI KEGIATAN Periode B03 B04 B06 B09 B12 B15 B18 B21 B24 B27 B30 B33 B36 B39 Grand Total A. Harmonisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangan 1   15 36 39 27 11 20 6 13 7 214 B. Penyelarasan Teknis dan Prosedur 2 31 45 51 14 5 10 246 C. Resolusi Konflik 12 19 9 108 3 46 93 109 53 61 25 18 32 17 30 568

Capaian Agenda NKB-KPK, Okt’14

Peraturan dan Wawancara Hasil Analisis Corruption Impact Assesment (CIA) terhadap Peraturan Perizinan Kehutanan (KPK, 2013) Variable CIA Pengertian Peraturan dan Wawancara Kemudahan Pelaksanaan IUPHHK-HA IUPHHK-HT IPPKH Kecukupan Beban Pelaksanaan Kewajaran biaya & korbanan dlm melaksanakan peraturan Sangat bermasalah Ada masalah Kecukupan tingkat hukuman Besaran hukuman dibandingkan dng aturan sejenis Kemungkinan perlakukan memihak Apakah kelompok tertentu diuntungkan Ketepatan Kebijakan Kejelasan peraturan Kejelasan siapa, apa, dan batasan kewenangan Ketepatan lingkup kewenangan Ketepatan kewenangan diukur dari norma lokal dan internasional Keobyektifan standar kebijakan Kejelasan pelaksanaan diskresi dan penjabarannya oleh pihak 3 Transparansi Prosedur Administrasi Akses dan Keterbukaan Keterbukaan pembuatan & pelaksanaan peraturan Dapat diprediksi Proses izin dan administrasi pelaksanaan dapat diprediksi Sistem pengendalian korupsi Ada kontrol khusus pelaks korupsi dan dijalankan scr konsisten

NKB-KPK di Propinsi: Januari 2015 7 Pemetaan wilayah masyarakat desa atau adat dalam hutan negara dan di luarnya serta status hukumnya; Pembentukan tim penyelesaian klaim/tumpang-tindih dalam hutan negara; Rekonsiliasi perizinan (pemanfaatan, penggunaan, dan pelepasan) dan penertiban perizinan dalam hutan negara serta pengendalian korupsi perizinan; Operasionalisasi KPH; Penetapan hak/izin berdasarkan pencadangan hutan negara untuk perhutanan sosial: hutan hak, hutan adat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa;

PENUTUP 8 Kawasan Hutan = negara+hak+adat = reforma agraria = KPH Efisiensi perizinan dan hubungan pemerintahan = pengendalian korupsi Efektifitas pengelolaan = basis konstituen Penerapan NKB-KPK di daerah.

PERENCANAAN KEHUTANAN Inventarisasi Hutan Data dan informasi (NSDH; PDB KH) Kawasan Hutan Pengukuhan Kawasan Hutan Hutan Adat Penatagunaan Kawasan Hutan Hutan Hak PENGELOLAAN HUTAN Hutan Negara Pembentukan Wilayah Hutan Penyusunan Rencana

T e r i m a k a s i h