PENYIAPAN STRATEGI JANGKA PANJANG PENANGGULANGAN BANJIR DI KOTA MANADO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
ANTARA STRATEGI REDUKSI DAN ADAPTASI DI BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Program Desa/Kelurahan Tangguh
PENGELOLAAN SUNGAI PERKOTAAN
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Ir. Rachmat Tatang Bachrudin, M.Si.
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
VISI – MISI DAN PROGRAM IR. DJAMALUDDIN MAKNUN, MP DR. MASJKUR, SP., M.SI CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GOWA PERIODE 2015 – 2020.
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
Deputi Bidang Pengembangan Regional
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
UPDATE INISIATIF MENDORONG PENGELOLAAN DAS PEUSANGAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PERENCANAAN PEMANFATAN LAHAN; ZONASI LAHAN & PERWILAYAHAN KOMODITAS
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
ADAPTASI.
`KONSERVASI TANAH & AIR` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
31 Januari 2012 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DRAINASE LINGKUNGAN DI JAWA TENGAH
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
DESTANA desa tangguh bencana.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Transcript presentasi:

PENYIAPAN STRATEGI JANGKA PANJANG PENANGGULANGAN BANJIR DI KOTA MANADO BADAN PENANGULANGAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA PENYIAPAN STRATEGI JANGKA PANJANG PENANGGULANGAN BANJIR DI KOTA MANADO Manado, SEPTEMBER 2014

RPJPD RPJPN 2005-2025 VISI-MISI RPJMN 2010-2014 RPJMD 2010-2014 ISU STRATEGIS RPJMN 2012 RPJMD 2012

Visi Gubernur RPJMD 2005-2010: Mewujudkan Sulawesi Utara yang Berbudaya, Berdaya saing dan Sejahterah RPJMD 2010-2015: Melanjutkan Pembangunan Sulawesi Utara yang Berbudaya, Berdaya saing dan Sejahterah, dengan menekankan Misi mempersiapkan SULUT sebagai pintu Gerbang Indonesia ke Kawasan Asia Timur dan Pasifik.

RPJPN 2005-2025 RPJPD VISI-MISI RPJMN 2010-2014 MISI RPJMD 2010-2014 ISU STRATEGIS RPJMN 2012 RPJMD 2012 MISI XIII : Mengelola sumber daya alam secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan melestarikan lingkungan hidup serta melakukan upaya adaptasi dan mitigasi terhadap akibat-akibat perubahan iklim dan bencana

ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN SULAWESI UTARA 2014 Pengembangan Energi Terbarukan Industri Pariwisata (Marine Tourism Industry & Community Based Eco-Tourism) Pengembangan Industri Perikanan Peningkatan Ketahanan Pangan Peningkatan Investasi, Pengembangan Ekonomi Lokal, dan Industri Kreatif Pencapaian MDGs dan Penurunan Angka Kemiskinan serta Pengangguran Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan Pencapaian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pembangunan Tanpa Korupsi Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, dan Budaya Pengembangan Koridor Ekonomi; Kawasan Strategis Nasional (KAPET, KEK, PKSN Tahuna dan Melonguane). Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (Agropolitan, Minapolitan, Kawasan Sentra Produksi). Kawasan Andalan (Bunaken). Kawasan Perbatasan, Pulau-pulau Terdepan, dan Terpencil. Konservasi Lingkungan Hidup Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim (Climate Change) dan Bencana Alam

STRATEGI PEMBANGUNAN PROV. SULAWESI UTARA Stategi Pembangunan dalam RPJMD dan RPJPD yaitu: Peningkatan kualitas pengelolaan Sumber Daya Alam. Identifikasi dan pemeliharaan sumber-sumber air bersih yang baru, serta pemeliharaan sumber-sumber air bersih yang telah ada. Perlindungan sumber daya hutan sebagai penyangga ekonomi dan kehidupan. Peningkatan dan penjaminan ketersediaan sandang, pangan, dan papan secara berkelanjutan. Kampanye program mitigasi terhadap perubahan iklim secara intensif. Pembuatan regulasi (PERDA) yang berhubungan dengan adaptasi perubahan iklim. Pelaksanaan sosialisasi dan kampanye penanganan dampak perubahan iklim kepada masyarakat. Pengembangan dan pemantapan kerjasama internasional terkait perubahan iklim. Peningkatan peran aktif secara global dalam upaya penanganan dampak perubahan iklim.

STRATEGI PEMBANGUNAN PROV. SULAWESI UTARA Stategi Pembangunan dalam RPJMD dan RPJPD terkait dengan pemulihan pascabencana banjir Manado yaitu: Konsep pembangunan berorientasi pada masyarakat (people oriented) dan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat (socially accepted). Perencanaan, pembangunan, monitoring, dan evaluasi pembangunan propinsi melibatkan masyarakat sejak awal (proses perencanaan) dan Hasil-hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara langsung dan tidak langsung, serta dapat memberdayakan masyarakat (people participation and empowerment). Pembangunan Daerah dilaksanakan sesuai dengan budaya, norma, serta adat masyarakat setempat (culturally appropriate) dalam kerangka orientasi lokal, nasional, regional, dan global Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya daerah berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (environmentally sound and sustainable development). Pelaksanaan pembangunan tersebar ke seluruh wilayah kabupaten dan kota, perdesaan dan perkotaan, wilayah kepulauan, serta tidak diskriminatif (distribution of development and nondiscrimination). Pelaksanaan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan antara masyarakat, swasta, dan pemerintah (community-private-local governments-partnership). Penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis pada clean government and good governance. Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan sistem anggaran berbasis kinerja (performance budgeting system)

KEBIJAKAN REHABILITASI & REKONSTRUKSI PASAL 5 UU 24/2007 Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 8 (d) UU 24/2007 Tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai.

KERUSAKAN SEKTOR PERMUKIMAN DAN INFRASTRUKTUR DATA KERUSAKAN AKIBAT BANJIR DI KOTA MANADO   KATEGORI JUMLAH KETERANGAN NO SEKTOR RB RS 1 2 3 4 5 6 7 PERMUKIMAN 1,569 1,931 7,735 11,235 Unit INFRASTRUKTUR A Jalan 8,855 13,013 8,592 30,460 Meter B Jembatan 10 C DAS 1,665 52.5 1,725 D Air Minum/Bersih 26,676 26,679 E Drainase  - 550.5 551 F -  Rayon

KERUSAKAN SEKTOR EKONOMI DATA KERUSAKAN SEKTOR EKONOMI   SubSektor NO Jenis Aset Perdagangan Industri Koperasi Pertanian 1 2 3 4 5 6 Toko 254 Unit Kios 491 Unit W. Makan 279 Unit Bengkel 88 Unit Industri Kecil 41 Unit 9 Unit 7 Tangkap 51 Unit 8 Budidaya 7 Unit

KERUSAKAN SEKTOR SOSIAL DATA KERUSAKAN SEKTOR SOSIAL   SubSektor NO Jenis Aset Pendidikan Kesehatan Agama Lembaga Sosial 1 2 3 4 5 6 TK 29 SD,MI 53 SMP,MT 12 SMA/KMA 10 Pondok Pesantren Puskesmas 7 Puskesmas Pembantu 9 Lain-Lain Mesjid 28 11 Gereja 30 Vihara 13 Panti Asuhan 14 Panti Tuna Netra 15 Panti Tuna Werda

KERUSAKAN LINTAS SEKTOR No Sub Sektor Vertikal (Pusat) Prov. Kota (1) (2) (3) (4) (5) 1 Pemerintahan 2 Kantor, 45 Asrama 9 Kantor 43 Kantor 2 Ketertiban (Kepolisian) 1 Kantor, 79 Asrama - 3 Keamanan (TNI) 1 Kanto, 151 Asrama/ Barak 4 Perbankan 5 Kantor, 43 ATM 5 BUMN/D 3 Kantor Pelayanan 6 Keuangan 2455 Debitur, Plafon Rp 773.230.000.000,00 Data Kerusakan Lintas Sektor Kota Manado

PENILAIAN KERUSAKAN DAN KERUGIAN (1) (2) (3) (4) (5) 1 Permukiman 564.358.566.000 205.175.987.000 769.534.553.000 2 Infrastruktur 97.760.065.000 50.131.374.000 147.891.439.000 3 Ekonomi 52.338.941.000 184.700.345.000 237.039.286.000 4 Sosial 61.652.002.000 8.881.369.000 70,760,371.000 5 Lintas Sektor 25.361.960.000 26.515.300.000 51.877.260.,000 896,247,057,000 542,771,455,000 1,439,018,512,000 Total Penilaian Kerusakan dan Kerugian Kota Manado Per Sektor NO Sektor Nilai Kerusakan (Rp.) Nilai Kerugian Kerusakan + Kerugian

KEBUTUHAN PEMULIHAN PERSEKTOR USULAN KEBUTUHAN PEMULIHAN PASCA BENCANA BENCANA BANJIR BANDANG DAN TANAH LONGSOR KOTA MANADO NO SEKTOR FISIK NON FISIK JUMLAH   (Rp) 1 PERUMAHAN 227,000,020,000 35,159,973,605 262,159,993,605 2 INFRASTRUKTUR 209,778,969,000 21,590,929,010 231,369,898,010 3 EKONOMI PRODUKTIF 13,648,000,000 28,215,000,000 41,863,000,000 4 SOSIAL 123,552,557,750 30,675,862,000 154,228,419,750 5 LINTAS SEKTOR 52,618,750,000 9,542,000,000 62,160,750,000 TOTAL 626,598,296,750 125,183,764,615 751,782,061,365

Strategi pemulihan Banjir kota Manado A. Mitigasi Struktural. Melaksanakan percepatan pelaksanaan pemulihan disektor Perumahan pada TA 2015 melalui pola pemberdayaan masyarakat dan kontraktuil yang selektif; Melaksanakan percepatan Pemulihan disektor infrastruktur, Ekonomi, sosial dan sektor lainnya sesuai dengan tanggung jawab pembiayaannya

Strategi Pengendalian Banjir kota Manado Melalui Mitigasi strukturan dan non struktural PB A. Mitigasi Struktural Mempertahankan dan merehabilitasi DAS Tondano dan Ranowangko melalui Program GERHAN, pembangunan sumur resapan dan biopori, dll Melaksanakan percepatan pembangunan bangunan pengendali banjir melalui program dan kegiatan: Pembangunan waduk kuwil; Normalisasi dan pembuatan tanggul banjir danau Tondano; Normalisasi, sudetan, perkuatan tebing dan tanggul banjir Sungai Tondano, Tikala, Sario, Malalayang dan Bailang; Pembangunan dan rehabilitasi Drainase dan Gorong2 perkotaan. Pembangunan bangunan pengendali genangan air (retensi basin, polder, pompa)

Strategi Pengendalian Banjir kota Manado Melalui Mitigasi strukturan dan non struktural Mitigasi Struktural (lanjutan) Melaksanakan penataan bangunan dan lingkungan permukiman sehat (rusunawa, rusunami, ruang terbuka hijau dan sistem persampahan, dll) Melaksanakan Pembangunan Jaringan Sampah sungai Tondano Melaksanakan pembangunan bangunan hidrologi, peringatan dini banjir, pengadaan peralatan dan bahan banjiran. Melaksanakan pengendalian sedimentasi daerah hulu sungai Tondano, Tikala, Sario, Malalayang dan bailang. B. Mitigasi Non Struktural Menyusun Regulasi Pengelolaan Banjir (perizinan IMB, perda sempadan sungai, perda bangunan gedung, perda DAS dll) Mengendalikan daerah resapan air dan pemanfaatan ruang sesuai RTRW (perizinan, penegakan hukum) Menerapkan daerah Sempadan Sungai (perizinan IMB, pengendalian, dan penegakan hukum).

Strategi Pengendalian Banjir kota Manado Melalui Mitigasi strukturan dan non struktural Mitigasi Non Struktural (lanjutan) Menerapkan pengurangan resiko bencana banjir Meningkatkan peran wadah koordinasi pengelolaan DAS Melaksanakan program pengentasan Kemiskinan Melakukan sosialisasi pengelolaan banjir; Merelokasi permukiman di daerah sempadan sungai Menerapkan managemen pengelolaan sampah Menerapkan managemen penanganan darurat banjir Menerapkan pola pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan banjir. Merencanakan penanggulangan bencana banjir termasuk menyusun peta rawan banjir/resiko banjir Mengembangkan pusat data dan pengendalian operasi penanggulangan bencana

Strategi Pengendalian Banjir kota Manado Melalui Mitigasi strukturan dan non struktural Mitigasi Non Struktural (lanjutan) Menerapkan pengurangan resiko bencana banjir Meningkatkan peran wadah koordinasi pengelolaan DAS Melaksanakan program pengentasan Kemiskinan Melakukan sosialisasi pengelolaan banjir; Merelokasi permukiman di daerah sempadan sungai Menerapkan managemen pengelolaan sampah Menerapkan managemen penanganan darurat banjir Menerapkan pola pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan banjir. Mengembangkan pusat data dan pengendalian operasi penanggulangan bencana

Program Kegiatan Penanggulangan Bencana Dalam RPJMD dan Renstra BPBD Sulut. PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana di Provinsi Sulawesi Utara dengan pembuatan Rencana Kontijensi Melakukan analisis risiko bencana dengan penyusunan konsep tata ruang berbasis bencana Identifikasi tindakan pengurangan risiko bencana di Sulawesi Utara Penyusunan dokumen RPB , RAD dan Perda PB PENELITIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN Pengembangan budaya sadar bencana Pemantauan penggunaan teknologi yang berpotensi menjadi sumber bencana Penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan PENCEGAHAN DAN MITIGASI BENCANA Pengenalan dan pemantauan risiko bencana serta pembuatan peta risiko bencana Identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana Melakukan kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan bencana Pengendalian dan pelaksanaan penataan ruang Pengelolaan lingkungan hidup Pengaturan pembangunan dan tata bangunan

Program Kegiatan Penanggulangan Bencana Dalam RPJMD dan Renstra BPBD Sulut. PERINGATAN DINI Pengamatan gejala bencana dan sumber daya serta pembangunan Pusdalops bencana di Sulut dan posko-posko Melakukan analisis hasil pengamatan gejala bencana Pengambilan keputusan status ancaman bencana Pelaksanaan tindakan terhadap ancaman bencana (gladi) PENINGKATAN PARTISIPASI DAN KAPASITAS MASYARAKAT DALAM PRB Peningkatan pemahaman tentang kerentanan masyarakat dan kesadarannya Perencanaan partisipatif penanggulangan bencana Peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana Penguatan ketahanan/kemampuan ketrampilan masyarakat dan pembentukan forum PB KESIAPSIAGAAN Penyusunan mekanisme kesiapan dan penanggulangan risiko bencana Penyiapan lokasi pusat evakuasi per jenis bencana PEMULIHAN PASCA BENCANA Penilaian kerusakan, kerugian bencana, kebutuhan pasca bencana dan estimasi pembiayaan pasca bencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Pemantauan dan evaluasi kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

SKETSA SUNGAI DAN DATARAN BANJIR SUMBER: 1.PP NO.35/1991 TENTANG SUNGAI 2.PERDA NO 11 TAHUN 2006 ZONA BEBAS BANJIR S/D DEBIT > 50 TAHUNAN ZONA YANG PERUNTUKANNYA DIATUR (REGULATED ZONE) REGULATED ZONE ZONA TERLARANG*) TANGGUL M.A. DEBIT BANJIR Q 50 TAHUNAN BANTARAN PALUNG SUNGAI DATARAN BANJIR (DAERAH PENGUASAAN SUNGAI) DATARAN BANJIR (DAERAH PENGUASAAN SUNGAI) DAERAH SEMPADAN *)/ DAERAH MANFAAT SUNGAI GS GS *) TERLARANG UNTUK: a. membuang sampah, limbah padat & limbah cair b. mendirikan bangunan untuk hunian dan tempat usaha

PENGENDALIAN BANJIR DENGAN STRUKTUR (A.L:TANGGUL) DAERAH PENGUASAAN SUNGAI GS GS TANGGUL M.A.B M.A.N BANTARAN BANTARAN DATARAN BANJIR (“FLOOD PLAIN”) DATARAN BANJIR SUNGAI PENGENDALIAN BANJIR DENGAN STRUKTUR (A.L:TANGGUL) MASALAH BANJIR MASALAH BANJIR GS TANGGUL GS M.A.B M.A.B M.A.N BUKAN KEJADIAN YANG LUAR BIASA DATARAN BANJIR PALUNG SUNGAI DATARAN BANJIR BANTARAN BANTARAN BANJIR YANG LAYAK DIKENDALIKAN DEBIT/ALIRAN NORMAL BANJIR > DARI YANG DIKENDALIKAN

GS GS GENANGAN GS GS MASALAH GENANGAN TANGGUL M.A.N DATARAN BANJIR (“FLOOD PLAIN”) DATARAN BANJIR SUNGAI GENANGAN MASALAH GENANGAN GS TANGGUL GS M.A.B M.A.N DATARAN BANJIR PALUNG SUNGAI DATARAN BANJIR BANTARAN BANTARAN BANJIR YANG LAYAK DIKENDALIKAN DEBIT/ALIRAN NORMAL GENANGAN

TERIMA KASIH