Kelompok Musyarakah
AKUNTANSI MUSYARAKAH PSAK NO. 106 Definisi : Musyarakah adalah akad kerja sama diantara para pemilik modal yang mencapurkan modal mereka untuk mencari keuntungan .
SKEMA MUSYARAKAH BTM NASABAH PROYEK/USAHA KEUNTUNGAN Bagi Hasil Keuntungan Sesuai Porsi Kontribusi Modal
Karakteristik Dalam musyarakah, mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas,setara kas, atau non-kas, termasuk asset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Laba musyarakah dibagi di antara para mitra,baik secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupakas maupun asset lainya) atau sesuai nisba yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan . Musyarakah dapat bersifat musyarakah permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setip mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan dalam musyarakah menurun, bagian modal bank akan di alihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
Bank Sebagai Mitra Pengakuan dan pengukuran awal pembiayaan musyarakah Pembiayaan musyarakah diakui pada saat pembayaran tunai atau penyeran asset non-kas kepada mitra musyarakah. Pengukuran pembiayaan musyarakah adalah seebagai berikut :
Pembiayaan musyarakah dalam bentuk : Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (miasalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan musyarakah kecuali ada persetujuan dari mitra musyarakah . Pembiayaan musyarakah dalam bentuk : Kas dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarakan ;dan Asset non-kas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan buku asset non- kas, maka selisih tersebut diakui sebagai keuntungan /kerugian bank pada saat penyerahan
Pengukuran bagian bank atas pembiayaan setelah akad Bagian bank atas pembiayan musyarakah permanen sebesar nilai historis (Jumlah yang dibayarkan /nilai wajar asset non-kas pada saat penyerahan maodal musyarakah) setelah dikurangi dengan kerugian apabila ada. Bagian bank atas penyedian musyarakah dinilai sebesar nilai historis sesudah dikurangi dengan bagian pembagian bank yang telah dikembalikan oleh mitra {yaitu setelah sebesar harga jual yang wajar) dan kerugian, apabila ada. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar bagian pembiayaan musyarakah yang dikembalikan diakui sebagai keuntungan /kerugian bank pada periode berjalan.
Jika ada musyarakah yang belum jatuh tempo diakhiri dengan pengembalian seluruh /sebagian modal.maka selisih antara nilai historis dan nilai pengembalian diakui sebagai laba/kerugian bank pada periode berjalan. Pada saat akad diakhiri, pembiayaan musyarrakh yang belum di kembalikan oleh mitra diakui sebagai piutang jatuh tempo pada mitra.
Pengakuan laba atau rugi musyarakah Laba pembiayaan musyarakah diakui sebesar bagian bank sesuai dengan nisbah yang disepakati atas hasil usaha musyarakah. Sedangkan rugi pembiayaan musyarakah diakui secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
Apabila pembiayaan musyarakah permanen melewati satu periode pelaporan, maka; Laba diakui dalam periodeterjadinya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati; dan Rugi diakui dalam periode terjadinya kerugian tersebut dan mengurai pembiayaan musyarakah .
Apa bila pembiayaan musyarakah menurun melewati satu periode pelaporan dan terdapat pengembalian sebagian/ atau seluruh pembiayaan maka; Laba diakui dalam periode terjadinya sesuai dengan nisbah yang disepakati; dan Rugi diakui dalam periode terjadinya secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal dan menguraingi pembiayaan musyarakah.
Pada saat akad diakhiri, laba yang belum diterima bank dari pembiayaan muasyarakah yang masih performing diakui sebagai piutang kepada mitra.untuk pembiayaan musyarakah yang nonperforming di akhiri maka laba yang belum diterima bank tidak diakui tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Apabila terjadi rugi dalam musyarakah akibat kelalaian atau kesalahan mitra pengelola musyarakah, rugi akibat kelalaian mitra musyarakah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang modal mitra pengelola usaha, kecuali jika mitra mengganti kerugian tersebut dengan dana baru.
Ilustrasi jurnal Pada saat bank membayarkan uang tunai kepada mitra (syirkah) Pada saat bank menyerahkan aktiva non- kas kepada mitra : Jika nilai wajar aktiva yg diserahkan lebih rendah atas nilai Buku. Pembiayaan musyarakah XXX Kas/rekening mitra Pembiayaan musyarakah XXX Kerugian penyerahan aktiva Aktiva non-kas
Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah : Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah dari nilai buku : Pengeluaran biaya dalam rangka akad musyarakah : Pembiayaan musyarakah XXX Aktiva non-kas Keuntungan penterahan aktiva Uang muka dlm rangka akad musyarakah XXX Kas / Keliring
Pengakuan biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemberian pembiayaan musyarakah. Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah : Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan musyarakah : Biaya akad musyarakah XXX Uang muka dalam rangka akad musyarakah Pembiayaan musyarakah XXX Uang muka dlam rangka akad musyarakah
Penerimaan pendapatan/keuntungan musyarakah : Pengakuan kerugian musyarakah : Penurunan /pelunasan modal musyarakah dengan mengalihkan kepada mitra musyarakah lainya : Kas /rekening mitra/kliring XXX Pendapatan/keuntungan musyarakah Kerugian musyarakah XXX Pembiayaan musyarakah Kas/rekening mitra XXX pendapatan/keuntungan musyarakah
Perlakuan yang lebih tinggi dari modal mitra akibat kelalaian/penyimpangan mintra musyarakah : Pengembalian modal musyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih rendah dari nilai historis : Piutang mitra jatuh tempo XXX Pembiayaan musyarakah Aktiva non-kas XXX Kerugian penyelesaian pembiayaan musyarakah Pembiayaan musyarakah
pengembalian modal msyarakah non-kas dengan nilai wajar lebih tinggi dari nilai historisnya : Aktiva non-kas XXX Keuntungan penyelesaian pembiayaan musyarakah Pembiayaan musyarakah TERIMA KASIH