PEMIKIRAN POLITIK ABAD PERTENGAHAN Hartanto, S.I.P, M.A.
Pengantar Zaman pertengahan yang dimaksud di sini dimulai sejak abad ke-13 sampai awal abad ke-17 di Eropa terdapat garis yang jelas antara teori politik pada masa itu. Hubungan public pada masa ini banyak dicampuri oleh gereja, dalam hal ini pola hubungan antara kerajaan dan gereja.
Thomas Aquinas Thomas telah menelurkan beberapa tulisan mengenai kekuasaan paus di Eropa. Tulisan pertamanya yaitu Scriptum super libros sentetiarum “ketika dua kekuasaan berkonflik, yang mana yang harus kita patuhi?”.
Jawaban yang muncul adalah, jika yang otoritas yang asli datang dari yang lain, maka ketaatan yang semestinya adalah terhadap otoritas yang asli. Misalnya kekuasaan pendeta yang diberikan oleh paus, maka yang harus dipatuhi adalah paus.
Sedangkan, jika yang berkonflik adalah dua kekuasaan yang tertinggi yakni gereja dan kerajaan, ketaatan harus diberikan terhadap pemegang kekuasaan tertinggi melihat permasalahan itu apakah berkaitan dengan spiritual atau duniawi. Hal ini dikarenakan bahwa baik kekuasaan spiritual maupun duniawi berasal dari Tuhan.
Masyarakat harus patuh pada paus dalam persoalan yang menyangkut hal-hal yang telah ditentukan oleh Tuhan atau dengan kata lain yang menyangkut urusan keagamaan. Di lain sisi, masyarakat harus patuh terhadap kerajaan jika yang dipersengketakan adalah permasalahan sipil.
Tulisan keduanya, De regno, menyatakan bahwa Negara (pemerintahan) bukanlah hal yang abadi alias akan berakhir pada waktunya dan terdiri dari individu dengan tujuan masing-masing. Negara ada untuk menjamin keamanan rakyatnya, keamanan yang dimaksud adalah keamanan yang virtual yang nyata dan juga keamanan yang hakiki yaitu surga.
Kepausan menjelaskan bahwa pada dasarnya manusia harus mencapai keamanan hakiki, maka dari itu Tuhan membangun gereja di muka bumi agar manusia bisa menerima bantuan khusus dari Tuhan (God’s special help) berupa pengampunan.
Gereja adalah agensi manusia dari Tuhan yang sengaja dibangun agar manusia bisa lebih mudah meminta pengampunan dan melakukan pengorbanan sebagai usaha penebusan dosa.
Di sinilah tugas Negara (pemerintah) untuk mengarahkan rakyatnya agar mau mengejar surga yang dijanjikan. Bahkan gereja juga menginginkan adanya pengaplikasian hukum gereja dalam kehidupan bermasyarakat seperti, bunuh diri bagi yang bersalah dan pengorbanan untuk penebusan dosa.
Di era ini terdapat, hirarki antara gereja dan pemerintah Di era ini terdapat, hirarki antara gereja dan pemerintah. Pemerintah hanya menginginkan tujuan kesejahteraan secara virtual, fisik, dan nyata. Sedangkan tujuan akhir bukanlah itu melainkan surga dan hanya bisa dicapai jika seseorang benar-benar taat pada agamanya (Kristen) .
Giles of Rome Dalam tulisannya yang berjudul On Ecclesiastical Power (1302), Giles of Rome menyatakan bahwa kerajaan termasuk bangsawan pemilik property, harus tunduk terhadap paus. “Dia (paus) yang menjadi hakim atas segala hal seharusnya menjadi tuan atas segala hal yang dihakiminya, termasuk pemerintah.”
Giles berpandangan bahwa memang ada beberapa hal yang ditinggalkan Tuhan untuk diurusi oleh raja. Namun, Tuhan dapat mengintervensi hal itu kapanpun Tuhan mau dengan mukjizat dan keajaiban yang dimiliki-Nya. Jadi, paus membiarkan raja bertindak di bawah hukum virtual walaupun dia bisa mengintervensi secara langsung dan nyata melalui “kekuasaan utuh” yang dimilikinya.
Paus memiliki kekuasaan yang utuh yang bisa mengintervensi apapun yang berkaitan dengan gereja secara langsung, hal ini termasuk pemerintahan sekuler karena argument di atas memperlihatkan bahwa di luar gereja tidak ada tuan. Sehingga, dualism yang dilakukan oleh paus memang dikatakan murni sebagai tugas yang diberikan oleh Tuhan secara langsung untuk menjadi wakil-Nya di muka bumi dan paus bisa melakukannya tanpa intervensi dari pihak manapun.
John of Paris Salah satu penulis yang dengan lantang menentang kekuasaan paus yang tidak berbatas dan mutlak adalah John of Paris dalam tulisannya On Royal and Papal Power (1302). Dia menolak anggapan bahwa sejak paus dinobatkan sebagai pendeta wakil Tuhan, dimana Kristus adalah Tuhan dan Tuhan adalah pemilik segalanya, maka serta merta paus adalah pemilik dari segalanya. Pernyataan ini menghancurkan dua poin penting.
Pertama, paus adalah wakil Tuhan dalam wujud manusia (bukan sebagai Tuhan), dan Kristus sebagai manusai bukanlah pemilik dari segalanya. Kedua, walaupun Kristus dalam wujud manusia merupakan pemilik dari segalanya, Kristus tidak memberikan semua kekuasaannya kepada wakilnya. Sehingga, tidak ada bukti nyata yang bisa mendukung kekuasaan mutlaknya di muka bumi.
Tuhan adalah pemilik mutlak dari apa yang ada di akhirat dan dunia. Namun di dunia, tidak manusia yang menjadi wakil Tuhan di kedua alam tersebut. Pemerintah merupakan wakil Tuhan di dunia dan paus adalah wakil tuhan di akhirat.
John beranggapan bahwa paus memiliki juridiksi tersendiri dalam hal keagamaan. Sedangkan untuk hal property, paus sama sekali tidak memiliki yuridiksi walaupun itu menyangkut property gereja. Property merupakan milik pribadi, adapun komunitas (gereja) yang memiliki property itu merupakan penerima dari individu yang memberikan hak propertinya kepada komunitas tersebut. Seharusnya, gereja bisa menghargai pendonor bukan menjadi pemilik atas hal itu. Kepala gereja hanyalah administrator, bukan pemilik atas gereja tersebut.
Agustinus pemikirannya mendasarkan pada ajaran agama nasrani. Tdp 2 jenis Negara yaitu Civitas Dei (Negara Tuhan ) & Civitas Terrana (Negara dunia/Negara iblis). Civitas Dei adalah Negara yang plg sempurna dan baik, pihak yang ditugaskan mewujudkannya adalah Gereja. Sedangkan Civitas Terrana adalah Negara yang bersifat jelek, namun terpaksa diterima sebagai st keharusan. Tugas CT mengabdi pada Gereja, yaitu merupakan alat gereja utk memusnahkan musuh2 gereja, spy terwujud CD.
Terima kasih