PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA YANG DIGUGAT
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DAPAT DIMOHONKAN PENUNDAANNYA Pasal 67 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009mengatur mengenai penundaan pelaksanaan keputusan yang digugat. Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa suatu gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan TUN yang digugat. Ketentuan ini mempertegas prinsip dalam hukum administrasi bahwa suatu keputusan TUN atau tindakan hukum administrasi itu selalu di duga sah menurut hukum dan karenanya selalu dapat dilaksanakan dengan seketika. Berdasarkan prinsip tersebut, maka keputusan TUN sebagai suatu keputusan adminstratif berada dalam kedudukan sejajar dengan suatu putusan pengadilan atau suatu akta otentik. Oleh karena gugatan tidak dengan sendirinya menunda pelaksanaan keputusan yang digugat atau apabila si pemegang izin tidak berniat untuk menunda penggunaan izin yng dipegangnya, maka untuk menghindari sesuatu situasi yang menurut faktanya tidak dapat diperbaiki lagi, menurut Pasal 67 ayat (2), keputusan TUN yang digugat dapat dimohonkan penundaan pelaksanaannya selama pemeriksaan sengketa tersebut berjalan sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PENUNDAAN Ketentuan undang-undang hanya memberikan ksemptan kepada penggugat saja untuk mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang digugat. Sedangkan bagi pihak ketiga tidak terbuka kesempatan untuk mengajukan permohonan penundaan tersebut, kecuali kalau pihak ketiga tersebut berkedudukan sebagai intervenient untuk membela kepentingannya sendiri, dimana ia bertindak sebagai Penggugat.
PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN Permohonan penundaan pelaksanaan putusan menurut ayat (3) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan pelaksanaan putusan dapat diajukan : a. Di dalam atau bersama-sama surat surat gugatan; atau b. Selama perkara itu diperiksa baik dengan acara biasa maupun acara cepat. Alasan mengajukan penundaan pelaksanaan keputusan TUN adalah sebagaimana diaturdalam ayat (4) : 1. apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keptusan TUN yang digugat tetap dilaksanakan. 2. apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN PENUNDAAN Ukuran atau faktor untuk mengabulkan atau menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang digugat adalah : Harus dilakukan pertimbangan-pertimbangan menenai kepentingan-kepentingan yang tersangkut - Dalam hal ini hakim tidak memeriksa pokok perkara dan ini sangat harus dihindari karena untuk itu diperlukan pemeriksaan mendalam. - Hakim /ketua pengadilan harus menimbang-nimbang kepentingan-kepentingan yang tersangkut, yaitu kepentingan umum termasuk kepentingan penggugat dan kepentingan pihak ketiga yang tersangkut. - dipihak pemohon harus dinyata ada kerugian tertentu yang harus ditimbang. Seberapa berat kerugian tersebut dibandingkan dengan kepentingan umum untuk mana keputusan tersebut dikeluarkan - perlu dipertimbangkan tentang timbulnya kerugian yang sangat tidak seimbang yang perlu dicegah dengan segera (urgensi) jangan sampai terjadi. Sempurna tidaknya permohonan yang bersangkutan. Oleh karena soal waktu merupakan faktor yang mendesak penanganan permohonan penundaan, maka isi dan bentuk harus disusun dengan benar, jelas dan dengan alasan yang cukup meyakinkan. Sikap penggugat dalam menentukan fakta-fakta Oleh karena pemeriksana harus dilakukan dengan cepat, maka penggugat harus ikut membantu dengan serius untuk menemukan fakta-fakta yang menunjang agar permohonannya dapat segera dapat diputuskan.
DASAR PERTIMBANGAN PEMBERIAN PENUNDAAN (lanjutan) Kepentingan penggugat sangat mendesak Penundaan pelaksanaan keputusan hanya dapat dikabulkan kalau memang terbukti adanya keadaan yang mendesak bagi penggugat karena keputusan yang bersangkutan akan segera dilaksanakan. contoh terdapat keadaan tidak mendesak : - Badan atau pejabat TUN yang bersangkutan belum berniat melaksanakan keputusan tersebut - keputusan yang bersangkutan malah sudah dilaksanakan - penggugat sendirilah yang menjadi sebab mengapa keputusan yang bersangkutan itu segera dilaksanakan. Penilaian sementara mengenai pokok perkara Pada waktu hakim atau ketua pengadilan mengadakan penilaian terhadap permohonan penundaan tidak terikat pada ketentuan pasal 53 ayat (2) karena dasar-dasar tersebut hanya dilakukan untuk pemeriksana pokok perkara. Namun dalkam praktek hakim cenderung akan mengadakan pemeriksaan sementara mengenai hal itu. - kalau tampak gugtan pokoknya mungkin dapat diterima dan dapat diterapkan pasal 62 ayat (1), maka tidak ada gunanya memeriksa lebih lanjut permohonan penundaan. - kkalau sebalinya dari penilaian sementara tampak bahwa pokok gugatan memang mendasar untuk dikabulkan, maka hakim atau ketua pengadilan akan mengabulkan permohonan penundaan tersebut.
PUTUSAN TERHADAP PERMOHONAN PENUNDAAN Isi putusan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang digugat dapat berupa : a. Permohonan penggugat dinyatakan tidak diterima b. Permohonan pengugat ditolak c. Permohonan pengugat diterima untuk seluruh atau sebagian yang diikuti dengan diktum : “Perintah kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan dari keputusan yang digugat.” Putusan hakim atau ketua pengadilan tersebut dtuangkan dalam suatu penetapan dengan kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” Putusan penundaan, menunda dengan seketika bekerjanya keputusan TUN yang ditunda pelaksanaannya Apabila telah diperoleh putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dengan sendirinya berakhir pula bekerjanya penetapan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut.