1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0
2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menyatakan pendapatnya mengenai aktivitas lembaga penunjang. Menjelaskan fungsi pokok profesi penunjang
3 Outline Materi Materi 1 : Lembaga Penunjang Materi 2 : Profesi Penunjang
4 Lembaga Penunjang Ada 5 (lima) aktivitas penting pada Pasar Modal yang membutuhkan peran Lembaga Penunjang, yaitu : 1. Emiten yang menawarkan efek, membatasi waktu penjualannya tetapi mengharapkan dana yang diperoleh dalam waktu yang terbatas itu. 2. Perdagangan efek mengambil tempat, hari dan jam yang telah ditentukan 3. Bentuk fisik yang diperdagangan adalah surat-surat berharga yang berikaitan langsung dengan penerbitnya (emiten), bahkan saat ini tidak ada fisiknya (scripless) 4. Perdagangan surat berharga dapat dilaksanakan jika (calon) investor percaya kepada emiten (issuer) 5. Kepercayaan investor kepada emiten dapat timbul jika ada lembaga (sebagai badan hukum) yang mampu mewakili emiten
5 Lembaga Penunjang 1.Biro Administrasi Efek : mencatat kepemilikan efek emiten pada pasar perdana maupun sebagai hasil transaksi (perpindahan kepemilikan) pada pasar sekunder, serta jasa pemberitahuan deviden / kupon yang diterima investor dengan biaya yang lebih ekonomis daripada jika dilakukan oleh investor sendiri. 2.Bank Kustodian : memberikan jasa penitipan efek, menerima kupon obligasi /deviden saham, menyelesaikan transaksi efek dan dapat mewakili pemegang rekening nasabah (investor)nya. Adanya bank kustodian ini sangat penting bagi investor reksadana karena uang dan surat- surat berharga yang dikelola oleh manajer investasi harus dititpkan di bank kustodian. Operasional kegiatan bank kustodian secara berkala harus diAudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Bapepam, dan laporannya diberikan kepada Bapepam serta dipublikasi / didistribusikan kepada investor reksadana.
6 Lembaga Penunjang 3.Wali Amanat (Trustee) : mewakili seluruh investor obligasi / sekuritas utang : dalam RUPO, didalam dan diluar pengadilan sesuai dengan Syarat emisi, kontrak perwali-amanatan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Peran Wali Amanat, antara lain : (i) menganalisa kemampuan dan kredibilitas emiten, (ii) melakukan penilaian terhadap aset emiten yang dijadikan jaminan utangnya kepada masyarakat, (iii) melakukan pengawasan pembayaran pokok pinjaman kepada investor, (iv) mengikuti secara terus menerus perkembangan usaha emiten. 4.Penasehat Investasi : perusahaan yang memberikan nasehat kepada investor mengenai jual atau beli efek, dengan memperoleh fee. Perusahaan efek biasanya menyediakan staf sebagai Penasehat Investasi.
7 Lembaga Penunjang 5.Pemeringkat Efek : melaksanakan pemeringkatan / ranking atas obligasi / sekuritas utang. Manfaat Pemeringkatan Efek bagi investor, antara lain : - Sebagai referensi dalam menentukan tingkat pengembalian dana (return) investor yang wajar. - Memberi informasi resiko investasi kepada investor. - Meningkatkan likuiditas portofolio investasi. Hasil pemeringkatan diumumkan kepada publik setelah mendapatkan persetujuan / izin dari klien-nya.
8 Profesi Penunjang 1.Akuntan Publik (AP) – memegang peran kuci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan dalam setiap Pernyataan Pendaftaran Efek. AP melakukan audit terhadap laporan keuangan emiten sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan peraturan Bapepam, untuk 2 tahun terakhir sebelum emisi efek, serta menyatakan pendapatnya secara profesional termasuk apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Setiap tahun laporan keuangan emiten harus diaudit oleh AP sebelum dipublikan.
9 Profesi Penunjang 2.Notaris – adalah pejabat hukum yang berwenang membantu emiten dalam membuat akte otentik, melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akta-akta perjanjian, notulen rapat dan lain-lain. Menjelang emisi saham, notaris dapat diminta untuk membuat Perjanjian Penjaminan Emisi, Perjanjian dengan Agen penjual Efek; menjelang emisi obligasi, notaris membuat Perjanjian Perwali- amanatan dan Perjanjian Penanggungan. Selama proses pemasyarakatan efek emiten, notaris mempunyai tanggung-jawab atas implementasi semua perjanjian yang dibuat.
10 Profesi Penunjang 3.Konsultan Hukum – ahli hukum yang memberikan pendapat dari segi hukum (legal Opinion), mengenai: - anggaran dasar emiten beserta perubahannya, - izin usaha emiten - bukti pemilikan/penguasaan aset emiten - perikatan emiten dengan pihak lain - perkara, baik perdata maupun pidana emiten dan yang manyangkut pribadi pengurus perusahaan. Tanggung jawab konsultan hukum hanya sebatas pada nilai kebenaran atas seluruh dokumen yang dimiliki emiten dari segi hukum, termasuk juga yang berhubungan deng peranan AP. Penelitiannya atas laporan keuangan yang dibuat oleh AP tidak untuk memberikan penilaian tentang proses memberikan pendapat, tetapi semata-mata dipandang dari sudut juridis formal mengenai aspek hukum yang terkandung dalam laporan keuangan itu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan bagi suatu badan usaha yang akan melakukan emisi melalui pasar modal.
11 Profesi Penunjang 4.Penilai (Appraisal) – berperan menentukan nilai wajar dari seluruh harta milik emiten yang sedang berjalan baik (going concern). Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi investor dalam mengambil keputusan investasi, oleh karena sebagian dari laporannya masuk ke Prospektus emisi efek. Pendekatan penilaian aset emiten dapat dilakukan dengan salah satu atau kombinasi dari cara-cara berikut : - Market Value Approach - Cost / Technical Economic Approach - Income Producing Approach
12 Profesi Penunjang 5.Corporate Secretary, sesuai peraturan Bapepam no.IX.1.4, perusahaan go publik harus mempunyai Sekretaris Perusahaan yang merupakan profesi penunjang internal, dengan tugas-tugas pokok yang ditentukan oleh Bapepam, antara lain : mengikuti perkembangan Pasar modal secara umum, dan peraturan-peraturan khusus sesuai dengan bidang usaha emiten; memberikan layanan kepada masyarakat setiap informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan kondisi usaha emiten; membantu penerapan hal-hal yang berkaitan dengan corporate governance dan kepatuhan emiten terhadap peraturan yang berlaku (regulatory compliance)
13 CLOSING Lembaga penunjang dan Profesi penunjang keduanya berfungsi mendukung beroperasinya dan berkembangnya pasar modal, dan keduanya harus merupakan lembaga yang independen obyektif, tidak memihak kepada emiten yang akan merugikan masyarakat pemodal dan sebaliknya.