SOSIALISASI PMK RI No. 37/2015 PT PJB SEBAGAI WAPU Bekasi, 14 April 2015
PMK RI- PJB sebagai WAPU Berdasarkan PMK RI No.37/PMK.03/2015: WAPU : pihak-pihak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor sendiri PPN/PPn-BM atas setiap pembelian atau penerimaan BKP/JKP. Badan Usaha Tertentu yang ditunjuk WAPU: Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha yang bergerak di bidang pupuk Badan Usaha yang dimiliki scr langsung oleh BUMN (untuk anak perusahaan PLN : PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa Bali, dan PT Indonesia Comnets Plus PMK 37/2015 berlaku pada tanggal 1 April 2015, artinya Semua faktur pajak per tanggal 1 April 2015 wajib mengacu ke PMK 37/PMK.03/2015
Dampak PMK 37 terhadap PT PJB NO SEBELUM SESUDAH 1 PPN yg terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan dibayarkan oleh PT PJB ke rekanan, disetorkan dan dilaporkan oleh rekanan PPN yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan > Rp 10.000.000 (sepuluh juta) inc PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PT PJB. 2 Kode Faktur Pajak 010 dan tanpa SSP dari rekanan Kode Faktur Pajak 030 dengan SSP per faktur pajak dari rekanan 3 Faktur Pajak diterbitkan maksimal = tgl invoice Faktur Pajak diterbitkan = tgl penyerahan (tgl BA)/tgl pembayaran mana yg lebih dahulu 4 PPN disetorkan oleh rekanan maksimal akhir bulan berikutnya sebelum pelaporan SPT PPN disetorkan oleh PT PJB atas setiap faktur pajak maksimal tgl 15 bulan berikutnya
Mekanisme Perpajakan PPN WAPU disetorkan per transaksi pembayaran (per faktur pajak dan SSP), Misal : Pembayaran material kepada PT A senilai Rp 11.000.000: Pembayaran jasa kepada PT B senilai Rp 11.000.000: Faktur Pajak dengan kode 030 diminta rangkap 3 ke rekanan, dengan peruntukan : lembar kesatu untuk arsip melekat di dokumen pembayaran lembar kedua untuk dikembalikan ke rekanan dengan cap “ Disetor Tanggal….” dan ditandatangani pejabat yang berwenang. lembar ketiga untuk arsip pajak pusat (dikumpulkan di SDBHP) Uraian PO Material Jumlah (Rp) DPP 10.000.000 PPN 1.000.000 Total 11.000.000 Dibayar ke Rekanan Dibayar ke Kas Negara (PPN) Uraian PO Jasa Jumlah (Rp) DPP 10.000.000 PPN 1.000.000 Total 11.000.000 Dibayar ke Rekanan 9.800.000 Dibayar ke Kas Negara (PPN) Dibayar ke Kas Negara (PPh 23) 200.000
Mekanisme perpajakan (2) Rekanan menyerahkan SSP rangkap 5 per faktur pajak: lembar kesatu untuk rekanan lembar kedua untuk KPPN melalui bank persepsi lembar ketiga untuk rekanan yg dilampirkan pada SPT Masa PPN lembar keempat untuk bank persepsi lembar kelima untuk PT PJB (diserahkan ke SDBHP beserta faktur pajak lembar ketiga) SSP diisi dengan membubuhkan NPWP dan identitas rekanan, ditandatangani oleh PT PJB sebagai penyetor atas nama rekanan. Atas semua pembayaran PPN per transaksi, unit dan kantor pusat mengisi : daftar nominatif faktur pajak dan surat setoran pajak melalui sistem pajak on line maksimal tgl 16 bulan berikutnya untuk diunduh oleh bagian pajak SD BHP kantor pusat sebagai lampiran pelaporan SPT WAPU. Lampiran 2 e-SPT 1107 PUT kemudian mengirimkan file csv ke Kantor Pusat maksimal tanggal 16 bulan berikutnya melalui OA kepada SMBHP dengan tembusan kepada Manajer Pajak dan Dian Ariani.
Mekanisme Perpajakan (3) Unit wajib menyerahkan faktur pajak lembar ketiga dan SSP lembar kelima asli ke kantor pusat untuk kepentingan pelaporan SPT PPN WAPU 1107 dan pelaporan pajak masukan di SPT 1111 maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. 8. Unit menyimpan copy SSP lembar kesatu bersama faktur pajak lembar pertama sebagai arsip, melekat di dokumen pembayaran PPN per transaksi. Unit dan kantor pusat wajib mendistribusikan faktur pajak lembar kedua yang sudah dicap dan ditandatangani pejabat yang berwenang dan ssp lembar pertama dan ketiga kepada rekanan sebagai bukti pemungutan dan penyetoran PPN. 10. Pelaporan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak oleh bagian pajak SDBHP dengan menggunakan formulir “SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN” dilampiri dengan daftar nominatif Faktur Pajak dan SSP.
Resiko Perpajakan Ketidaksesuaian tgl faktur pajak dengan tgl penyerahan barang/jasa atau tanggal pembayaran (mana yang lebih dahulu) menyebabkan faktur pajak dianggap cacat. Resikonya adalah untuk pembelian selain terkait penjualan listrik, faktur pajak tidak bisa dikreditkan (hangus). Keterlambatan pembayaran atas transaksi bulan ybs melebihi tgl 15 bulan berikutnya beresiko denda pajak 2 % atas PPN terutang per bulan.
Isu terkait Proses Penerimaan barang dan jasa Penentuan tanggal penerimaan barang/jasa oleh Tim Pemeriksa Barang dan Jasa berpengaruh terhadap kesesuaian tanggal berita acara dengan faktur pajak. Penentuan waktu dokumen dari bagian pengadaan masuk keuangan, pembayaran atas dokumen dengan faktur pajak bulan tertentu tidak boleh melebihi tgl 15 bulan berikutnya. Misal : Barang diterima oleh tim tgl 1 April 2015, maka tanggal faktur pajak dan invoice adalah 1 April 2015. Dokumen tagihan masuk keuangan dari bagian pengadaan tidak boleh lebih dari tgl 10 Mei 2015, dengan asumsi proses verifikasi dan pembayaran membutuhkan waktu 5 hari. Pembayaran harus < tgl 15 Mei 2015. Jika > tgl 15 Mei 2015 resiko denda pajak 2% dari nilai PPN.
Masa Transisi Perlu adanya cut off waktu percepatan pembayaran dokumen tagihan rekanan dengan faktur pajak sebelum tanggal 1 April 2015. a. Kondisi 1, Jika semua dokumen < 1 April 2015 dibayarkan maksimal tanggal 20 April 2015, maka tidak diperlukan pembetulan SPT PPN 1111 Masa Maret 2015. Kondisi 2, Jika semua dokumen < 1 April 2015 dibayarkan melebihi bulan April 2015, maka diperlukan pembetulan SPT PPN 1111 Masa Maret 2015 (cut off time menunggu kesepakatan SDBHP dg pemegang kewenangan pengadaan)
Perhatian Untuk penginformasian pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) atas Faktur Pajak dari Rekanan (Kode NTPN), mohon dapat dikirimkan alamat email dari masing-masing rekanan, ke alamat email: joni.arifin87@gmail.com cc. nofricng@gmail.com dengan format sbb: jika terdapat pertanyaan terkait WAPU bisa menghubungi: Keuangan Unit : 021-88990052 ext. 235 AR KPP masing-masing rekanan : Konsultan pajak masing-masing rekanan : Nama Perusahaan Alamat NPWP Nama PIC Keu No HP Email PIC Keu
TERIMA KASIH
Keterangan: Lembar 1 untuk rekanan Lembar 2 untuk KPPN Lembar 3 untuk rekanan dilampirkan pada SPT Masa PPN Lembar 4 untuk bank persepsi Lembar 5 untuk PJB KP
Aftrer PMK 37: 1 April 2015 Before PMK 37: 1 April 2015 Keterangan: Lembar 1 untuk arsip Unit Lembar 2 untuk rekanan Lembar 3 untuk PJB KP