Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Dasar Hukum Pasal 130 HIR Perma No 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (dengan berlakunya Perma 1/ 2008, Perma 2 /2003 dinyatakan tidak berlaku-Pasal 26 Perma 1/ 2008) 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Pengertian Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Ruang Lingkup Perma 1/2008 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan Apabila tidak dilaksanakan, mengakibatkan putusan batal demi hukum Dalam putusan, wajib disebutkan bahwa telah diupayakan upaya perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan pula nama mediatornya 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Pengecualian Mediasi diwajibkan untuk semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama, kecuali: - pengadilan niaga - pengadilan hubungan industrial - keberatan atas putusan BPSK - keberatan atas putusan KPPU 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Sifat Proses Mediasi (1) Proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Sifat Proses Mediasi (2) Para pihak wajib menempuh mediasi dengan itikad baik Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika pihak lawan menempuh mediasi dengan itikad tidak baik 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Mediator (1) Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian Mediator pada asasnya harus mengikuti pendidikan terlebih dahulu yang dibuktikan dengan sertifikat mediator namun bila tidak ada mediator yang bersertifikat maka hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Para pihak berhak memilih mediator diantara pilihan-pilihan berikut: a. Hakim yang bukan memeriksa perkara b. Advokat atau akademisi hukum c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai dan berpengalaman d. Hakim majelis pemeriksa perkara e. Gabungan antara butir a dan d atau b dan d atau c dan d 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Tugas Mediator Mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak Mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi Apabila perlu, dapat melakukan kaukus Mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Honorarium Mediator Pengguna jasa mediator hakim tidak dipungut biaya, sedangkan uang jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasar kesepakatan 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Biaya pemanggilan para pihak Dibebankan kepada pihak Penggugat melalui uang panjar biaya perkara Jika tercapai kesepakatan maka biaya tsb ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan para pihak Jika mediasi gagal maka biaya tsb dibebankan kepada pihak yang oleh hakim dihukum untuk membayar biaya perkara 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Tempat penyelenggaraan mediasi Dapat diselenggarakan di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama atau di tempat lain yang disepakati para pihak Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Prosedur Mediasi (1) Hari sidang pertama, para pihak hadir Hakim mewajibkan mediasi dan menunda sidang, ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi mediasi, kemudian para pihak memilih mediator dari daftar mediator maks. 2 hari kerja Para pihak menyampaikan mediator pilihan kepada Ketua Majelis Hakim (KMH) yang kemudian akan menyampaikannya kepada mediator terpilih kemudian maks. 5 hari kerja para pihak menyerahkan resume perkara kapada satu sama lain dan kepada mediator Jika para pihak tidak sepakat memilih mediator maka para pihak wajib melaporkan kegagalan tsb kepada KMH 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Prosedur Mediasi (2) Kemudian KMH akan menunjuk hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama. Jika pada pengadilan yang sama tidak ada hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat maka KMH akan menunjuk hakim pemeriksa perkara dengan atau tanpa sertifikat kemudian dalam jangka waktu maks. 5 hari kerja para pihak menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator yang ditunjuk 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Prosedur Mediator (3) Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk oleh para pihak Atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang hingga 14 hari kerja Jika mediasi berhasil, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai kemudian memberitahukannya kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian namun jika para pihak tidak menghendaki akta perdamaian , kesepakatan harus memuat klausula pencabutan gugatan dan/atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Prosedur Mediasi (4) Jika para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan maka mediator wajib menyampaikan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukannya kepada hakim maka pemeriksaan perkaran akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku Kemudian pada tiap tahapan perkara, hakim berwenang mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan, jangka waktu usaha perdamaian tsb maks.14 hari kerja. 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Prosedur Mediasi (5) Jika para pihak gagal mencapai kesepakatan, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan Catatan mediator wajib dimusnahkan Mediator tidak boleh diminta sebagai saksi Mediator tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Mediasi di Tingkat Banding, Kasasi dan PK Para pihak atas dasar kesepakatan dapat menempuh upaya perdamaian pada tingkat banding, kasasi atau PK sepanjang perkara tsb belum diputus, kesepakatan tsb wajib disampaikan secara tertulis kepada KPN yang mengadili Maka majelis hakim di tingkat banding, kasasi atau PK tsb wajib menunda pemeriksaan perkara tsb selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan upaya pemberitahuan tsb. 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Kesepakatan di luar pengadilan (1) Para pihak dengan bantuan mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukannya ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan Pengajuan gugatan tsb harus dilampiri dengan kesepakatan perdamaian dan dokumen2 yang membuktikan adanya hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Kesepakatan di luar pengadilan (2) Hakim hanya akan menguatkan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila memenuhi syarat: a. Sesuai kehendak para pihak b. Tidak bertentangan dengan hukum c. Tidak merugikan pihak ke3 d. Dapat dieksekusi e. Dengan itikad baik 17/04/2017 Mediasi01/08_dL
Sekian dan Terimakasih 17/04/2017 Mediasi01/08_dL