TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI Oleh: SRI SETIAWATI, SH.MH. iyengsantoso@yahoo.com Diklat Mediator Bersertifikat Diselenggarakan oleh Badan Mediasi Indonesia- Dynamic Consulting Group Lor In Hotel SOLO, 26 – 29 MEI 2015
Curriculum Vitae Nama : Sri Setiawati, SH.,MH Alamat : Jalan Karang Rejo Tengah VII/12 Semarang 50234 E-mail : iyengsantoso@yahoo.com Mobile phone : 0813 2658 8989 dan 0817 922 6969
Pendidikan : S1 : Fakultas Hukum Undip, lulus tahun 1986 S2 : Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Kajian Sistem Peradilan Pidana Tengah menempuh Program S3 Ilmu Hukum pada Universitas negeri di Jateng Pekerjaan : September 1986 – sekarang sebagai Dosen S1Fakultas Hukum UNTAG Semarang Tahun 2009 – sekarang : Dosen pada program S2/Hk Kesehatan UNTAG Semarang Tahun 2010 - Sekarang: Training Director pada Dynamic Consulting Group, Konsultan BLUD untuk Pola Tata Kelola/HBL dan Penyelesaian Sengketa Medis Mediator bersertifikat MA
MENGAPA MASYARAKAT MENGGUGAT TENAGA KESEHATAN/ RUMAH SAKIT ?
UU KESEHATAN NO. 36 TH 2009 Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya (Ps. 58 (1)).
UU RUMAH SAKIT NO. 44 TH 2009 Setiap pasien mempunyai hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana (Ps. 32 q) Setiap Rumah Sakit berhak menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian (Ps. 30 ayat (1) e)
UU PRAKTIK KEDOKTERAN NO. 29 TH 2004 Pasal 66 (1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua MKDKI. (3) Pengaduan kepada MKDKI tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
JALUR PENYELESAIAN SENGKETA LITIGASI (MELALUI BADAN PERADILAN NEGARA) PIDANA PERDATA ADMINISTRASI SENGKETA NON LITIGASI/ APS/ADR (MELALUI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR BADAN PERADILAN NEGARA)
DASAR HUKUM APS 1. Pasal 58 UU KEKUASAAN KEHAKIMAN NO. 48/2009: Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa (APS). 2. Pasal 29 UUKes No. 36 Tahun 2009: Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mediasi. 3. PERMA No. 1/2008: Dalam proses litigasi, para pihak wajib terlebih dahulu menempuh Mediasi.
MEDIASI Penyelesaian sengketa secara suka rela dengan perantaraan/bantuan mediator
KARAKTERISTIK MEDIASI Sebagai pengembangan proses negosiasi. Intervensi pihak ketiga (mediator) yang dpt diterima para pihak (netral). Mediator tidak berwenang mengambil keputusan (: berbeda dengan arbiter). Mediator membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan. Model penyelesaian sengketa yang unik. Negosiasi dilakukan oleh para pihak sendiri.
FUNGSI MEDIATOR Fasilitator: penyelenggara perundingan, susun acara, siapkan logistik, notulis Moderator: memimpin /wasit dalam proses negosiasi para pihak Translator: artikulasi/rumuskan kepentingan atau kesepakatan Katalisator: menganalisa konflik, mendorong utk capai kesepakatan, gali kepentingan tersembunyi. Stabilisator: mengendalikan emosi, membingkai ulang (reframing)
KEUNGGULAN MEDIASI Win-win sulution. Confidential. Biaya murah (terukur). Waktu penyelesaian lebih cepat. Tidak terikat dengan hukum acara yang formalistis. Jika mediasi gagal: pengakuan para pihak tidak dapat dipakai sebagai bukti di persidangan, catatan mediator wajib dimusnahkan, mediator tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan.
PROSEDUR MEDIASI MEDIASI PARA PIHAK PERJANJIAN PENYL SENGKETA MEMILIH MEDIATOR MEDIASI RESUME SENGKETA BERHASIL GAGAL LITIGASI KESEPAKATAN PERDAMAIAN DAFTARKAN KE PENGADILAN AKTA PERDAMAIAN EKSEKUSI
MEDIASI di pengadilan Dasar hukum: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1 TAHUN 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
SIFAT IMPERATIF Pasal 2 PERMA No. 1 Tahun 2008: Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan ini. Tidak menempuh prosedur mediasi merupakan pelanggaran yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.
RUANG LINGKUP Pasal 4 PERMA No. 1 Tahun 2008: semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Kecuali : perkara yang diselesaikan melalui pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
MEDIASI DIDALAM PENGADILAN PERMA NO. 1 TAHUN 2008 Alur Mediasi awal Litigasi Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biaya panggilan mediasi Surat Gugatan Membayar ongkos perkara KPN menunjuk Majelis Hakim Majelis Menentukan Hari Sidang Diberi No. register perkara Hari Sidang Pertama (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN
Proses Mediasi : 40 Hari (Pasal 13) Ketua Majelis Menunjuk mediator dengan penetapan atas kesepakatan para pihak Panitera Pengganti menyerahkan Kepada : Mediator Salinan Gugatan Surat Penetapan Penunjukan Mediator Panitera Muda Perdata Salinan Penetapan Penunjukan Mediator untuk dicatat dalam Reg. Mediasi Atas kesepakatan para pihak KM dapat menujuk comediator (mediator non-hakim) Proses Mediasi : 40 Hari (Pasal 13) Pemanggilan para pihak yang tidak hadir ps 14 (1) Mediator Menentukan Jadwal pertemuan mediasi dan mewajibkan para pihak / Prisipal Hadir + Surat Kuasa Mediasi Mediasi Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM, PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi Mediasi Tidak Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untk dicatat dalam register mediasi KM menentukan hari sidang (PHS) melanjutkan pemeriksaan perkara (HIR) Apabila dalam proses pemeriksaan perkara (litigasi) para pihak sepakat untuk mediasi dan mohon salah satu HM menjadi mediator maka pemeriksaan ditunda Dicatat dalam BAP (ps 18)
Mediasi Dalam Litigasi Tdk sepakat Psl 18 (1 & 2) Proses Litigasi Dilanjutkan Pihak Ingin Berdamai Psl 18 (4) PP menyerahkan salinan penetapan penunjukan mediator kepada PanMud Perdata + Hakm mediator KM Membaca Penetapan Penunjukan Mediator Hakim Para pihak menandatangani pernyataan memilih Mediator Hakim Mediator Hakim melakukan proses Mediasi (Paling Lama 14 hari kerja) Tidak Tercapai kesepakatan Tercapai kesepakatan Mediator Hakim lapor kepada ketua majelis Pemeriksaan perkara dilanjutkan Kesepakatan perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian atau gugatan dicabut
MEDIASI DALAM BANDING, KASASI DAN PK Mediasi dalam proses litigasi dapat dilakukan dalam semua tahap pemeriksaan perkara: pemeriksaan banding, kasasi, atau peninjauan kembali sepanjang perkara itu belum diputus.
ALUR MEDIASI DITINGKAT BANDING/ KASASI/ PK (ps. 21 & 22) PEMBERITAHUAN TERTULIS KEHENDAK DAMAI dan Permohonan penunjukkan Mediator Hakm KE PN/PA PUTUSAN TINGKAT I/PN/PA PERMOHONAN BANDING/ KASASI/PK KEHENDAK BERDAMAI PEMBERITAHUAN KEHENDAK PERDAMAIAN PARA PIHAK PENGADILAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH AGUNG KPN/KPA tempat perkara diputus MENUNJUK MEDIATOR MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/KASASI / PK MENUNDA PEMERIKSAAN PERKARA TERSEBUT (14 HARI Flexible MENUNDA PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE PT/MA
ALUR PROSES MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/ KASASI /PK KETUA PENGADILAN NEGERI / AGAMA (KPN/KPA) SETEMPAT MEDIATOR HAKIM 14 Hari flexible MENENTUKAN TANGGAL MULAI MEDIASI PEMBAHASAN DRAFT KESEPAKATAN PERDAMAIAN PARA PIHAK MASING-MASING MENGAJUKAN DRAFT PERDAMAIAN PELAKSANAAN MEDIASI PENYUSUNAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PEMBACAAN KESEPAKATAN OLEH MEDIATOR PENANDATANGANAN KESEPAKATAN SEPAKAT LAPORAN HASIL MEDIASI KPN/ KPA TIDAK SEPAKAT
ALUR MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/ KASASI/ PK SETELAH PENANDATANGANAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING/ KASASI/PK Dikuatkan dalam Akta Perdamaian MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/KASASI/PK/ MENGUATKAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN (MAKS, 30 HARI SEJAK KESEPAKATAN PERDAMAIAN DITERIMA) DIKIRIM KE PT/PTA DAN MA RI KPT/KPTA/KMA MENERUSKAN MAJELIS HAKIM AKTA PERDAMAIAN
TAHAPAN & PROSES MEDIASI PROBLEM DEFINING MEMULAI PROSES MEDIASI MERUMUSKAN MASALAH & MENYUSUN AGENDA MENGUNGKAP KEPENTINGAN TERSEMBUNYI PARA PIHAK PROBLEM SOLVING MEMBANGKITKAN PILIHAN – PILIHAN PENYELESAIAN MENGANALISA PILIHAN – PILIHAN PENYELESAIAN PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL
TAHAPAN MEDIASI 1. Pra Mediasi: Pemilihan Mediator. 2. Proses mediasi: a. Penyerahan resume sengketa b. Pernyataan pembukaan dari mediator c. Pernyataan pembukaan dari para pihak d. Merancang proses pemecahan masalah e. Pemecahan masalah f. Tawar-menawar g. penyiapan draft kesepakatan h. Kesepakatan akhir.
MEMULAI PROSES MEDIASI MEDIATOR MEMPERKENALKAN DIRI DAN PARA PIHAK Sebagai pernyataan pembuka dengan tujuan : Membangun kepercayaan para pihak Membangun citra diri MENEKANKAN KEMAUAN PARA PIHAK UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH MELALUI MEDIASI MEMBERIKAN WAWASAN KEPADA PARA PIHAK Pengertian Mediasi Dan Peran Mediator Prosedur Mediasi Pengertian Kaukus Parameter Kerahasiaan : Segala sesuatu dalam mediasi bukan alat bukti litigasi Tempat, Jadwal Dan Lama Proses Mediasi Aturan Perilaku Dalam Proses Perundingan MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK BERTANYA DAN MENJAWABNYA
MERUMUSKAN MASALAH & MENYUSUN AGENDA Para pihak mengungkapkan riwayat masalah berikut posisi dan kepentingan. Kemudian : Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan Menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas Menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan MENYUSUN AGENDA PERUNDINGAN Dengan cara satu pihak mengusulkan kepada pihak lainnya untuk membahas masalah tertentu dan pihak lainnya setuju. Setelah masalah itu selesai diikuti dengan pembahasan masalah lainnya; Dengan cara memberikan urutan dari segi pentingnya tiap masalah, pembahasan masalah berdasarkan urutan tersebut; Dengan cara membahas sebuah masalah yang pokok, sehingga jika tercapai kesepakatan tentang hal tersebut dengan sendirinya masalah-masalah kecil akan dapat diselesaikan pula
MENGUNGKAP KEPENTINGAN TERSEMBUNYI PARA PIHAK Dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara: CARA LANGSUNG Mengemukakan pertanyaan langsung kepada para pihak CARA TIDAK LANGSUNG Mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak kemudian melakukan pengujian-pengujian
MEMBANGKITKAN PILIHAN – PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA MENGAJAK PARA PIHAK KELUAR DARI AREA KONFLIK Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisional dan saling menyalahkan Mediator mendorong adanya sikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama PROBLEM X ≠ Y
MENGANALISA PILIHAN - PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA PARA PIHAK : Menganalisis sejauh mana suatu pemecahan masalah dapat memuaskan dan memenuhi kepentingan mereka MEDIATOR Bertugas membantu para pihak dalam mengevaluasi pilihan-pilihan yang tersedia atas permasalahan yang diajukan dan kepentingan yang ingin dicapai : Mengetahui dan mengkaji posisi dan kepentingan para pihak Menggali berbagai opsi untuk tiap masalah Membahas tiap opsi Memilih opsi terbaik dari berbagai opsi Bertugas membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu opsi Bertugas mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR PARA PIHAK : Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya MEDIATOR : Mediator bertugas membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah, melalui : Pertemuan lengkap; ataupun Kaukus
LATIHAN TENTUKAN ISSUE, DISCOURSE, POSITION DAN INTEREST ISSUE = INTI MASALAH DISCOURSE = ALASANNYA POSITION = TUNTUTAN/KEINGINANNYA INTEREST = APA YANG DIBUTUHKAN val. suroto
KAUKUS (separate sessions) Tujuan: 1. Menjalin hubungan dengan masing-masing pihak 2. Membangun kepercayaan 3. Menyediakan ruang bagi para pihak untuk merefleksikan persoalan secara personal mengenai apa yang terjadi, dirasakan, bagaimana penyelesaiannya, apakah proses mediasi dapat membantu? Dapat dilakukan kapan saja, lebih-lebih ada tanda-tanda akan deadlock, asal mediator dapat berlaku adil.
BIAYA DAN TEMPAT MEDIASI Biaya mediasi meliputi: Biaya operasional: (sewa tempat, logistik). Honorarium ahli (jika ada). Honorarium jasa Mediator, Biaya mediasi ditanggung para pihak sesuai kesepakatan. Tempat mediasi: sesuai kesepakatan, usahakan tempat yang netral.
DIMUNGKINKAN MENGUNDANG AHLI Dalam mediasi sangat dimungkinkan mengundang ahli. Atas usulan mediator. Permintaan masing-masing pihak. Kesepakatan para pihak untuk menggunakan ahli yang sama.
MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL TAHAP AKHIR PROSES MEDIASI MENYUSUN KESEPAKATAN MENGAKHIRI SENGKETA WIN – WIN SOLUTION Catatan : Kesepakatan formal yang berupa win – win solution bisa saja tidak tercapai bilamana tidak tercapai kesepakatan, atau salah satu pihak mundur dari proses mediasi yang biasanya disebabkan adanya itikad tidak baik pihak mitra runding
KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN MEDIATOR BERSERTIFIKAT Pasal 23 PERMA No. 1 Tahun 2008: Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.