Pembentukan peraturan perundang-undangan MOH. FADLI DOSEN FH UB
PRINSIP NEGARA HUKUM (Jimly Asshiddiqie) Supremasi Hukum Persamaan dalam Hukum Asas Legalitas Pembatasan Kekuasaan Organ-Organ Eksekutif yang bersifat independen Peradilan bebas dan tak memihak Peradilan tata usaha negara Peradilan tata negara Perlindungan Hak Asasi Manusia Bersifat demokratis Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan Transparansi dan kontrol sosial Ber-ke Tuhanan Yang Maha Esa
Peraturan Perundang-undangan: peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (pasal 1 angka (2) UU No. 12 Tahun 2011)
PENGERTIAN Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan. (pasal 1 angka 1 UU No 12 Tahun 2011)
PENGERTIAN: Rousseau: Peraturan Perundang-Undangan adalah penjelmaan dari kemauan atau kehendak rakyat. Peraturan perundang-undangan harus dibentuk oleh kehendak umum (Volonte Generale) Burkhardt Krema: Ilmu pengetahuan perundang-undangan (Gesetzgebungswissenchaft) merupakan ilmu interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi.
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berbasis pada riset (Naskah Akademik) Pembentukan peraturan perundang-undangan dan naskah akademik harus partisipatif-integral Penerapan hierarki struktural dan fungsional atas keberlakuan peraturan perundang-undangan
Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Penormaan Kekuasaan (Fungsi Normatif) Alat Untuk menggunakan Kekuasaan (Fungsi Instrumental) Alat perlindungan hukum bagi masyarakat (Fungsi Jaminan) Tujuan Tujuan Primer: Mengedepankan nilai dan norma yang tidak ada dalam masyarakat Tujuan Sekunder Memberi arah kepada perbuatan dalam masyarakat
MACAM-MACAM NORMA, terdiri atas: Norma merupakan pedoman, kaidah, atau aturan sebgai pedoman bagi semua dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Sistem Norma yakni sejumlah aturan sosial atau pedoman perilaku yang pantas, yang menjadi kesepakatan semua anggota masyarakat untuk dipegang dan dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama. MACAM-MACAM NORMA, terdiri atas: Norma Agama Norma Kebiasaan Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum
Peraturan perundang-undangan Peraturan daerah provinsi Peraturan Daerah Kab/kota Peraturan Desa
JENIS-JENIS PERATURAN DARI ZAMAN ORDE LAMA PENETAPAN PRESIDEN (PENPRES) PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) JENIS-JENIS PERATURAN DARI ZAMAN ORDE LAMA
PERDA, yang terdiri dari: HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERPRES PERDA, yang terdiri dari: 1. Perda Provinsi 2. Perda kab/kota 3. Peraturan Desa
PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 12 Tahun 2011 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH PROVINSI PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA
Hak Menguji (Sri Soemantri M.) Jika pengujian itu dilakukan terhadap isi undang-undang atau peraturan perundang-undangan, disebut hak menguji materiil (materieele toetsingrecht). Jika pengujian itu dilakukan terhdap prosedur pembentukannya, disebut hak menguji formil (formeele teotsingrecht). (Sri Soemantri M.)
BENTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengaturan menghasilkan peraturan (regels). Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan (beschikking). Penghakiman atau pengadilan mengahsilkan putusan (vonnis).