Pembentukan peraturan perundang-undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Pengertian Peradilan, Pengadilan
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Peraturan Perundang-undangan dalam negara hukum
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendekatan teori dan empisis
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Bab 4 Negara dan Konstitusi
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
BUDAYA DEMOKRASI PENGERTIAN
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Berkelas.
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Perundang-undangan di Indonesia
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
SISTEMATIKA UU NO. 12 TAHUN 2011
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

Pembentukan peraturan perundang-undangan MOH. FADLI DOSEN FH UB

PRINSIP NEGARA HUKUM (Jimly Asshiddiqie) Supremasi Hukum Persamaan dalam Hukum Asas Legalitas Pembatasan Kekuasaan Organ-Organ Eksekutif yang bersifat independen Peradilan bebas dan tak memihak Peradilan tata usaha negara Peradilan tata negara Perlindungan Hak Asasi Manusia Bersifat demokratis Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan kesejahteraan Transparansi dan kontrol sosial Ber-ke Tuhanan Yang Maha Esa

Peraturan Perundang-undangan: peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (pasal 1 angka (2) UU No. 12 Tahun 2011)

PENGERTIAN Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, atau penetapan, dan pengundangan. (pasal 1 angka 1 UU No 12 Tahun 2011)

PENGERTIAN: Rousseau: Peraturan Perundang-Undangan adalah penjelmaan dari kemauan atau kehendak rakyat. Peraturan perundang-undangan harus dibentuk oleh kehendak umum (Volonte Generale) Burkhardt Krema: Ilmu pengetahuan perundang-undangan (Gesetzgebungswissenchaft) merupakan ilmu interdisipliner yang berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi.

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pembentukan peraturan perundang-undangan harus berbasis pada riset (Naskah Akademik) Pembentukan peraturan perundang-undangan dan naskah akademik harus partisipatif-integral Penerapan hierarki struktural dan fungsional atas keberlakuan peraturan perundang-undangan

Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Penormaan Kekuasaan (Fungsi Normatif) Alat Untuk menggunakan Kekuasaan (Fungsi Instrumental) Alat perlindungan hukum bagi masyarakat (Fungsi Jaminan) Tujuan Tujuan Primer: Mengedepankan nilai dan norma yang tidak ada dalam masyarakat Tujuan Sekunder Memberi arah kepada perbuatan dalam masyarakat

MACAM-MACAM NORMA, terdiri atas: Norma merupakan pedoman, kaidah, atau aturan sebgai pedoman bagi semua dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Sistem Norma yakni sejumlah aturan sosial atau pedoman perilaku yang pantas, yang menjadi kesepakatan semua anggota masyarakat untuk dipegang dan dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama. MACAM-MACAM NORMA, terdiri atas: Norma Agama Norma Kebiasaan Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Hukum

Peraturan perundang-undangan Peraturan daerah provinsi Peraturan Daerah Kab/kota Peraturan Desa

JENIS-JENIS PERATURAN DARI ZAMAN ORDE LAMA PENETAPAN PRESIDEN (PENPRES) PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) JENIS-JENIS PERATURAN DARI ZAMAN ORDE LAMA

PERDA, yang terdiri dari: HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 10 Tahun 2004 UUD 1945 UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERPRES PERDA, yang terdiri dari: 1. Perda Provinsi 2. Perda kab/kota 3. Peraturan Desa

PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU No. 12 Tahun 2011 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH PROVINSI PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTA

Hak Menguji (Sri Soemantri M.) Jika pengujian itu dilakukan terhadap isi undang-undang atau peraturan perundang-undangan, disebut hak menguji materiil (materieele toetsingrecht). Jika pengujian itu dilakukan terhdap prosedur pembentukannya, disebut hak menguji formil (formeele teotsingrecht). (Sri Soemantri M.)

BENTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengaturan menghasilkan peraturan (regels). Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan (beschikking). Penghakiman atau pengadilan mengahsilkan putusan (vonnis).