SK Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.I/456A/2008 Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam
TUJUAN Tujuan penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam adalah : Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam. Membedakan antara satu lembaga pendidikan Islam dengan lembaga lainnya. Memudahkan dalam pengelolaan database lembaga pendidikan Islam. Memudahkan dalam pemeriksaan peta lokasi suatu lembaga pendidikan Islam.
PERBEDAAN ANTARA NSM LAMA DENGAN NSM BARU II. Sistematika Penyusunan Nomor Statistik
SISTEMATIKA PENOMORAN I. Lembaga Pendidikan Umum Berciri Khas Islam dan Pendidikan Diniyah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Nomor Urut Lembaga Kode Jenis Lembaga Kode Provinsi Kode Status Lembaga Kode Kabupaten/ Kota
101 = Raudhlatul Athfal (RA) 111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kode Jenis Lembaga (kotak ke-1, 2, dan 3), diisi dengan kode: 101 = Raudhlatul Athfal (RA) 111 = Madrasah Ibtidaiyah (MI) 121 = Madrasah Tsanawiyah (MTs) 131 = Madrasah Aliyah (MA) Kode Status Lembaga (kotak ke-4), diisi dengan kode: 1 = Negeri 2 = Swasta Kode Provinsi (kotak ke-5 dan 6) Kode Kabupaten/Kota (kotak ke-7 dan 8) Nomor Urut Lembaga (kotak ke-9 sampai 12)
Dari langkah diatas, diperoleh untuk MAN Surabaya tersebut adalah : Contoh I : Penyusunan MAN Surabaya Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Tiga kotak pertama (kotak ke-1 s/d 3) diisi kode jenis lembaga. Kode Lembaga adalah “131” Kotak ke-4 diisi kode status lembaga. Status semua RA adalah swasta, sehingga kodenya adalah “1” Kotak ke-5 dan 6 diisi kode provinsi. Kode untuk provinsi Jawa Timur adalah “35” Kotak ke-7 dan 8 diisi kode kabupaten/kota. Kode kabupaten/kota untuk Kota Surabaya adalah “78” Empat kotak terakhir (kotak ke-9 s/d 12) diisi sesuai dengan nomor urut lembaga yang bersangkutan. Misalnya urutannya adalah 32, ditulis menjadi “0001” Dari langkah diatas, diperoleh untuk MAN Surabaya tersebut adalah :
1 3 5 7 8
MASA BERLAKU NOMOR STATISTIK BARU Nomor statistik lembaga pendidikan Islam, mulai diberlakukan secara resmi pada awal TP 2010- 2011 (per tanggal 1 Juli 2010). Nomor statistik ini berlaku secara permanen selama lembaga pendidikan yang bersangkutan masih aktif.
I Love Madrasah