Penghitungan PPh Orang Pribadi Isa Ashari Kuswandono UHAMKA
MEKANISME PAJAK PENGHASILAN
MEKANISME PAJAK PENGHASILAN
MEKANISME PAJAK PENGHASILAN SETORAN KE PEMERINTAH ADALAH PPH TERUTANG TAHUNAN DIKURANGI UANG MUKA PPH BULANAN
Laporan Keuangan Suatu laporan yang berisi informasi keuangan mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yg berkepentingan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan. Laporan keuangan merupakan output dari proses akuntansi sehingga dapat dilacak dokumen sumber pencatatannya
Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum – Standar Akuntansi Keuangan. Laporan keuangan tanggung jawab manajer Untuk memastikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar Auditor memeriksa kewajaran laporan keuangan Mengeluarkan opini Informasi tambahan : Diskusi Manajemen / Management Discussion & Analysis (MD&A) Laporan Manajemen / Management Report Informasi Tambahan / Supplementary Information
Laporan Keuangan Neraca / Balance Sheet Laporan Laba Rugi / Income Statement Laporan Perubahan Modal / Statement of Shareholders’ Equity Laporan Arus Kas / Statement of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan / Notes to the Financial Statement
Hubungan antar Laporan Keuangan Net income (laba) dari laporan laba rugi (income statement) menambah laba ditahan ( retained earnings ) dalam laporan perubahan laba ditahan.
Hubungan antar Laporan Keuangan Retained earning akhir dari laporan perubahan retained earning merupakan komponen stockholders’ equity dalam neraca.
Hubungan antar Laporan Keuangan Perubahan arus kas ditambahkan pada kas pada awal periode sama dengan kas akhir periode dalam neraca. Item dalam laporan arus kas mencerminkan perubahan neraca dalam dua periode yang berurutan.
PPH & LAPORAN LABA RUGI Besarnya PPh atas laba dihitung tersendiri menurut ketentuan fiskal, bukan dari laporan laba rugi yang disusun menurut ketentuan akuntansi Laporan laba rugi komersial disusun menurut standar akuntansi keuangan Laporan laba rugi fiskal disusun menurut peraturan perpajakan (pajak penghasilan) Proses penyusunan laporan laba rugi fiskal melalui koreksi fiskal atas laporan laba rugi komersial
PENGHASILAN AKUNTANSI PAJAK Kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari penanaman modal Meliputi revenues dan gain PAJAK Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Ada Obyek Pajak dan Bukan Obyek Pajak
EXPENSES & LOSS AKUNTANSI Revenue Expenditure (Expenses) Loss PAJAK Deductible Expenses (Pengurang Penghasilan) Nondeductible Expenses (Bukan Pengurang Penghasilan)
Hakikat Rekonsiliasi Pelaksanaan pembukuan berdasar kebijakan akuntansi perusahaan menyimpang dari ketentuan perpajakan. Perbedaan timbul terkait pengakuan pendapatan dan beban di laporan laba rugi. Penyesuaian diperlukan agar laba yang diperhitungkan secara akuntansi dapat diperlakukan sebagai laba atau penghasilan kena pajak.
Trade Off Akuntansi - Perpajakan Di sisi akuntansi bersifat menguntungkan, sebab akan menarik minat pemegang saham potensial. Perusahaan terbuka akan memprioritaskan kepentingan ini. Di sisi perpajakan bersifat tidak menguntungkan, sebab meningkatkan beban pajak yang harus dibayar. Tingginya Laba
Kerangka Perbedaan PSAK Undang-Undang Akuntansi Pajak Perbedaan Permanen Temporer Penelitian: Book Tax Gap Effective Tax Rate Pajak Tangguhan: Aktiva/ Utang Beban/ Pendapatan
Macam Perbedaan Positif, bersifat meningkatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Negatif, bersifat mengurangi PKP. Berdasar Sifat Temporer, merupakan akibat berbedanya waktu pengakuan, namun akan berujung pada hasil akhir serupa. Permanen, merupakan perbedaan yang tidak akan terserupakan seiring waktu. Berdasar Jangka Waktu
Diagram Rekonsiliasi Fiskal2 Penghasilan (income/revenue) Objek PPh Psl. 4 (1) Dikecualikan Sbg Objek PPh Psl. 4 (1) Huruf K Objek PPh Final Psl. 4 (2) Bukan Objek PPh Psl. 4 (3) Sesuai UU Tidak over under Koreksi negatif Koreksi positif
Diagram Rekonsiliasi Fiskal1 Beban (cost/expense) Dapat Dikurangkan Psl.6 (1) Tidak dapat dikurangkan Ps.9 (1) Sesuai UU Tidak Sesuai UU over under Koreksi positif Koreksi negatif
PENGHITUNGAN PPh
PENGHASILAN NETO FISKAL PENGHASILAN DARI USAHA / PEKERJAAN BEBAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN PENGHASILAN DARI LUAR USAHA (MODAL) 16 16
PENGHASILAN DARI USAHA / PEKERJAAN BEBAS
MENGHITUNG LABA NETO USAHA s.d 2008 Omzet < 1,8 milyar setahun NORMA PENGHITUNGAN Memilih Omzet ≥ 1,8 milyar setahun PEMBUKUAN 57 58
MENGHITUNG LABA NETO USAHA s.d 2009 WP OP < Rp.4,8 miliar ≥RRp.4,8 miliar BOLEH WAJIB PILIH Norma Pembukuan Penghitungan
Penghitungan Laba Neto Usaha Fiskal Norma Pembukuan Ph Neto Usaha Fiskal : Penjualan Neto = xxxxx HPP = (xxxxx) Laba Bruto Usaha = xxxxx Biaya Administrasi&Pemasaran = (xxxxx) Laba Neto Usaha = xxxxx Ph Neto Usaha Fiskal = % Norma x omset setahun 4 4
NORMA PENGHASILAN NETTO Ketentuan – ketentuan bagi WP Orang Pribadi yang menggunakan norma : Peredaran usaha bruto dalam satu tahun < 1,8 milyar (s.d 2008) / 4,8 M sejak 2009 Mengajukan pemberitahuan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak Merekapitulasi Peredaran atau penerimaan bruto tiap bulan (pencatatan) Back 13 13
NORMA PENGHASILAN NETTO Catatan : Norma hanya untuk menghitung penghasilan neto dari usaha/pekerjaan bebas saja; Norma berbeda-beda tergantung jenis usaha/ pekerjaan bebas dan lokasi usaha. Back 13 13
PEMBUKUAN NERACA LABA RUGI DAFTAR PENYUSUTAN REKONSILIASI FISKAL 13 13
Contoh : dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara PEKERJAAN BEBAS Pekerjaan yg dilakukan oleh Orang Pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha utk memperoleh penghasilan yg tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Contoh : dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara 13 13
PENGHASILAN DARI PEKERJAAN
PENGHASILAN DARI PEKERJAAN Penggantian/ imbalan yg diterima OP sehubungan dengan hubungan kerja. Contoh penghasilan : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, dll. 13 13
PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
PENGHASILAN NETTO DN LAINNYA Tidak termasuk yg telah dikenakan PPh Final atau Penghasilan yg Bukan Objek PPh Penghasilan dari modal : bunga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta yg tdk dipergunakan usaha. Penghasilan lain-lain : Hadiah, penghargaan, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, dll. 13 13
PENGHASILAN LUAR NEGERI
PENGHASILAN LUAR NEGERI Seluruh penghasilan yg berasal dari Luar Negeri harus diperhitungkan sebagai Objek Pajak Tidak Final Kerugian yang berasal dari luar negeri tidak boleh di kompensasikan 13 13
PENGGABUNGAN PENGHASILAN KELUARGA
PENGHASILAN KEPALA KELUARGA KELUARGA MERUPAKAN SATU KESATUAN EKONOMIS PENGHASILAN ISTRI PENGHASILAN KEPALA KELUARGA KELUARGA MERUPAKAN SATU KESATUAN EKONOMIS PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA 31 31
PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA 29 29
CONTOH PENGHASILAN KELUARGA TN “X” MEMPEROLEH PENGHASILAN Rp 200JT MEMPUNYAI ISTRI NY “X” SBG KARYAWAN SWASTA DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 25JT PENGHASILAN NY “X” TDK DIGABUNG DGN PENGHASILAN TN ‘X” DAN DIANGGAP FINAL JIKA : -. PENGH. TSB DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YANG TELAH DIPOTONG PPh 21 -. PEKERJAAN TSB TDK ADA HUB. DGN USAHA/PEKERJAAN BEBAS SUAMI/ANGGOTA KELUARGA LAINNYA. BILA NY “X”, SELAIN MENJADI PEGAWAI JUGA MEMPUNYAI USAHA BUTIK DGN PENGHASILAN SEBESAR Rp 100JT, MAKA SELURUH PENGH. NY “X” SEBESAR Rp 125JT (25JT + 100JT) DIGABUNGKAN DGN PENGH. TN “X”. DGN DEMIKIAN TOTAL PENGHASILAN KELUARGA “X” YG DIKENAKAN PPh SEBESAR Rp 325JT POTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ISTRI DAPAT DIKREDITKAN (TIDAK BERSIFAT FINAL) DLM SPT TAHUNAN PPh 30 30
Ph Yg Masuk Dlm Penghitungan PKP Pada Akhir Tahun CONTOH : NO SUAMI ISTRI Ph Yg Masuk Dlm Penghitungan PKP Pada Akhir Tahun SPT 1 Pegawai Suami 1770S/SS 2 Wiraswasta Suami + Istri 1770 3 4 Pegawai & 5 - ------ 6 Pegawai & Wiraswasta Istri
SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3) HIDUP BERPISAH MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARATERTULIS PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami isteri digabung - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto 31 31
KECUALI PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA (DI BAWAH 18 THN) Pasal 8 ayat (4) DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN ORANG TUANYA KECUALI PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ORANG YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA 33 33
PENGHASILAN PENGUSAHA TERTENTU
WP OP Pengusaha Tertentu WP OP yang mempunyai toko tersebar di beberapa lokasi (KPP), tanpa ada penghasilan lainnya; Tidak termasuk toko yang menjual kendaraan bermotor & restoran; Masing-masing toko punya NPWP dari KPP lokasi; PPh Pasal 25 = 0,75% x Omzet toko per bulan.
Pembukuan Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. UU No. 28/ 2007 Pasal 1 ayat 29.
Norma Penghitungan & Pencatatan Wajib Pajak yang menghitung PPh-nya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan. Pencatatan adalah data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. UU No. 28/ 2007 Pasal 1 ayat 29.
Contoh Norma Penghitungan A (K/I/3) yang mempunyai usaha toko bahan bangunan tahun 2011 mempunyai peredaran bruto usaha Rp.1 M. Norma penghitungan untuk usaha toko bahan bangunan 20%. Penghasilan neto A = 1 M x 20% = 200 juta. PTKP A (K/I/3) = 36.960.000. PKP = 200 juta - 36.960.000 = 143.040.000.
Norma Penghitungan Peredaran bruto usaha X % norma Penghasilan Neto PTKP Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh terhutang
Norma Penghitungan P Neto Jenis Usaha atau Wilayah Pekerjaan Bebas 10 Ibukota propinsi Ibukota propinsi lain Daerah lain Kep. Dirjen Pajak No. 536/PJ/2000
10 Ibukota propinsi Medan Palembang Jakarta Bandung Semarang Surabaya Denpasar Pontianak Makasar Kep. Dirjen Pajak No. 536/PJ/2000 Manado
Pembukuan WP OP Penghasilan bruto Dikurangi biaya fiskal Penghasilan neto Kompensasi kerugian PTKP Penghasilan Kena Pajak X Tarif PPh terhutang
Pembukuan & Akuntansi Peraturan Pajak Akuntansi Peredaran Usaha Penjualan HPP HPP Penghasilan Bruto Laba Kotor Biaya Fiskal Biaya Penghasilan Neto Laba Bersih
PTKP 2009 (mulai tahun pajak 2009) Diri Sendiri 15.640.000 Kawin * + 1.320.000 Tanggungan keluarga ** + 1.320.000 Istri Usaha / Pek bebas + 15.640.000 * Hukum Pajak Indonesia: Monogami UU No. 36/2008 ** Maksimal 3 orang Pasal 7 ayat 1
PTKP 2013 (mulai tahun pajak 2013) Diri Sendiri 24.300.000 Kawin * + 2.025.000 Tanggungan keluarga ** + 2.025.000 Istri Usaha / Pek bebas + 24.300.000 * Hukum Pajak Indonesia: Monogami Sesuai PMK No. 162/PMK.011/2012 ** Maksimal 3 orang
Tarif PPh Pasal 17 WP OP (mulai 2009) PKP TARIF Rp.0 s/d Rp.50 juta 5 % > Rp.50 juta s/d Rp.250 juta 15 % > Rp.250 juta s/d Rp.500 juta 25 % > Rp.500 juta 30 % UU No. 36/2008 Pasal 17 ayat 1 (a)
Contoh Tarif PPh Si A tahun 2011 mempunyai PKP Rp.1 M. Berapa PPh terhutang A?
Contoh Tarif PPh OP 5% X 50 juta 15% X 200 juta 25% X 250 juta PKP 1 M PPh TERHUTANG : 5% X 50 juta 2.500.000 15% X 200 juta 30.000.000 25% X 250 juta 62.500.000 30% X 500 juta 150.000.000 PPh TERHUTANG 245.000.000
Kredit Pajak WP OP PPh Pasal 21 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23 PPh Pasal 24 25 Fiskal LN
SPT PPH ORANG PRIBADI 5.
SPT WP Pribadi Penyelesaian Pajak WP Orang Pribadi tergantung penghasilan yang diterima Format SPT berbeda Memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (SPT 1770 SS) Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan lain dan penghasilan final (SPT 1770 S) Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan pembukuan atau norma, penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, pengasilan lain dan penghasilan final (SPT 1770)
SPT 1770 SS Satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi Kewajiban pajak telah diselesaikan pemotong pemberi kerja untuk penghsilan dari pekerjaan dan pemotong pajak final untuk bunga bank / koperasi. SPT hanya melaporkan jumlah harta dan kekayaan SPT dilampiri dengan form 1721 A1-A2 – bukti potong pengawai tetap (bukti potong atas penghasilan satu tahun)
SPT 1770 SS
SPT 1770 S Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan lain dan penghasilan final (SPT 1770 S) Penghasilan digabungkan dari seluruh penghasilan tidak final yang diperoleh Penghasilan final dilaporkan dalam tabel terpisah dan tidak dijumlahkan dengan penghasilan tidak final. Bukti potong baik dari pekerjaan tetap atau tidak tetap merupakan kredit pajak.
SPT 1770 S
SPT 1770 S
SPT 1770 S
SPT 1770 Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan pembukuan atau norma, penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, pengasilan lain dan penghasilan final (SPT 1770) Penghasilan merupakan gabungan seluruh penghasilan yang diterima : laba usaha, gaji dari pekerjaan tetap, honor dari pekerjaan tidak tetap, honor atau imbalan dari kegiatan yang dilakukan. Penghasilan final dilaporkan dalam tabel terpisah dan tidak dijumlahkan dengan penghasilan tidak final. Bukti angsuran pajak, pajak dibayar dimuka atas jasa yang diberikan, bukti potong baik dari pekerjaan tetap, pekerjaan tidak tetap merupakan kredit pajak.
SPT 1770
SPT 1770
SPT 1770
SOAL 1 – Penghasilan lebih dari satu Budi guru sekolah swasta, selama tahun 2013 menerima penghasilan dari berbagai sumber seperti dalam tabel. Mira menikah di bulan Januari 2013 serta tinggal bersama ibu, ibu mertua, istri dan anak tirinya. Tentukan PPh Budi 2013!
WP - OP Keterangan : * WP hanya menanggung Ibu Kandung, sebab baru menikah per Januari 2013
Soal 2 AAA memiliki usaha perdagangan alat elektronik, mengajar sebagai dosen tetap di universitas negeri setempat, sekaligus sebagai dosen lepas di akademi teknik setempat. Sebagai dosen tetap, AAA memperoleh gaji per bulan Rp 5.500.000,00. Universitas mengikuti program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Iuran ditanggung oleh universitas sebesar 0,50% dan 0,30%, serta ditanggung dosen sebesar 0,40% dan 0,20%. Universitas menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,70%, sedangkan dosen sendiri sebesar 2,00%. Untuk program pensiun, universitas menanggung iuran per bulan sebesar Rp 150.000,00, sedangkan dosen sendiri sebesar Rp 75.000,00.
Soal 2 BBB, istrinya, bekerja sebagai pegawai tetap perusahaan swasta. AAA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP. Data anggota keluarga yang menjadi tanggungan AAA dalam tahun 2013 adalah sebagai berikut: BBB (Istri), lahir 14 Februari 1985. CCC (Anak Kandung), lahir tanggal 3 Juli 2009. DDD (Anak Kandung), lahir tanggal 5 Maret 2013. EEE (Adik Ipar), lahir tanggal 24 Mei 1991. Berikut merupakan laporan laba rugi usaha AAA.
Soal 2
Soal 2
Soal 2 Komponen Biaya Lain telah dibebankan sesuai ketentuan fiskal. Selain dari penghasilan di atas, selama tahun 2013 AAA juga mempunyai penghasilan lain sebagai berikut. Dividen sebesar Rp 50.000.000,00 yang diterima atas saham yang dimiliki pada suatu perusahaan dengan kepemilikan sebesar 30%. Honor sebagai pembicara seminar kewirausahaan di Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 5.000.000,00. (Dipotong pajak final karena bersumber dari APBN)
Soal 2 Honor dosen lepas yang diterima sepanjang tahun sebesar Rp 15.000.000, sebelum dipotong Pajak Penghasilan. BBB memperoleh penghasilan sebesar Rp 5.000.000,00 dan membayarkan iuran JHT Rp 100.000,00 per bulan. Di samping itu, BBB memperoleh pula penghasilan royalti penulisan buku senilai Rp 45.000.000,00. Penghasilan dari sewa tanah yang dimiliki oleh AAA Rp 100.000.000,00. Penjualan termasuk tender dari Pemda untuk pengadaan alat elektronik sebesar Rp 250.000.000,00 dengan laba sebesar Rp 100.000.000,00. Penghasilan ini merupakan penghasilan tidak teratur yang diperkirakan tidak akan berulang di tahun mendatang.
Soal 2 Setiap pihak yang terkait dengan penghasilan AAA sekeluarga telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh. Hitunglah PPh Kurang (Lebih) Bayar AAA di tahun 2013 dan angsuran PPh Pasal 25 bagi tahun 2014!
Pembahasan Soal 2 Penghitungan PPh Pasal 21 AAA
Pembahasan Soal 2 Penghitungan PPh Pasal 21 BBB
Pembahasan Soal 2 Penghitungan Laba Usaha
Pembahasan Soal 2 Penghitungan Laba Usaha
Pembahasan Soal 2 Penghitungan Laba Usaha
Pembahasan Soal 2 Penghitungan PKP dan PPh Terutang
Pembahasan Soal 2 Penghitungan PKP dan PPh Terutang
Pembahasan Soal 2 Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
TUGAS Buatkan SPT PPh OP sesuai dengan jenis SPT Tahunan masing masing Contoh Soal.
SEKIAN