SISTEM, SISTEM HUKUM, DAN SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
SISTEM = System Kamus Besar bahasa Indonesia Compact dictionary seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga terbentuk suatu totalitas Compact dictionary system is anything formed of parts placed together to make a regular and connected whole working as if one machine
PENGERTIAN: SISTEM Subekti: Susunan atau tatanan yang teratur Keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain Tersusun menurut suatu rencana atau pola Hasil suatu pemikiran untuk mencapai tujuan
Kesimpulan: SISTEM Kesatuan yang terdiri dari komponen- komponen Antara satu komponen dengan komponen lainnya saling: berhubungan, melengkapi dan mempengaruhi
PENGERTIAN SISTEM HUKUM Bellefroid Suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut azas-azasnya. Seperti pengertian-pengertian hukum mempunyai unsur-unsur dari peraturan-peraturan hukum, maka peraturan hukum ini merupakan unsur-unsur dari sistem hukum. Adalah menjadi kewajiban ilmu hukum untuk secara tertib menyusun unsur-unsur ini menjadi azas-azas yang dianut oleh masing-masing unsur dalam suatu sistematika yang sempurna
PENGERTIAN: SISTEM HUKUM M. Bakri: Satu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari bagian/komponen yang saling berhubungan, mempengaruhi, melengkapi untuk mencapai tujuan Merupakan tatanan yang di dalamnya terdapat bermacam- macam hukum yang satu sama lain berhubungan, terjalin dengan baik, dan tidak saling konflik Komponen Hukum yang diciptakan oleh: Lembaga pemerintah yang berwenang Putusan peradilan / hakim Kebiasaan / adat
Kesimpulan: SISTEM HUKUM Hukum sebagai suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, dimana keseluruhan bagian atau komponennya berkaitan satu dengan lainnya
SISTEM HUKUM DI DUNIA
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL CIVIL LAW SEJARAH: Berasal dari kodifikasi hukum kekaisaran Romawi Peraturan hukumnya adalah kumpulan kaidah hukum sebelum masa Justinianus yang disebut “Corpus Juris Civilis NEGARA: Eropa daratan: Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, Indonesia dll
Lanjutan….. SUMBER HUKUM: Hukum memiliki kekuatan mengikat karena berwujud peraturan yang berbentuk UU dan tersusun secara sistematis dalam kodifikasi atau kompilasi (peraturan tertulis) Nilai utama: kepastian hukum DOKTRIN: Tidak ada hukum selain UU Res ajudicata (putusan hakim hanya mengikat kepada para pihak yang berperkara) PERKEMBANGAN: Pertumbuhan negara yang berkedaulatan (sovereignty), maka sumber hukum adalah: “UU” yang dibuat legislatif “peraturan” yang dibuat eksekutif “kebiasaan” yang hidup di masyarakat
Lanjutan …… Hukum privat Hukum Sipil Hukum Dagang Hukum publik PEMBAGIAN HUKUM Hukum privat Hukum Sipil Hukum Dagang Hukum publik Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Pidana PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM: Kaburnya batas hukum privat dan publik Banyaknya campur tangan negara di bidang kehidupan Proses sosialisasi dalam hukum akibat perkembangan bidang kehidupan yang menyangkut kepentingan perorangan dan kepentingan umum
SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON (ANGLO-AMERIKA) SISTEM COMMON LAW / UNWRITTEN LAW / CASE LAW SEJARAH: Berkembang abad XI NEGARA Amerika Serikat, Kanada, Persemakmuran Inggris, Australia. SUMBER HUKUM Sumber utama: Putusan hakim/peradilan (judicial decisions) / yurisprudensi kebiasaan, peraturan tertulis (UU) dan peraturan administrasi Ket.:Sumber hukum tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu
Lanjutan……… DOKTRIN: Stare decisis / the doctrine of precedent (dalam memutuskan suatu perkara hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara sejenis sebelumnya (preceden) Peranan hakim sangat besar dalam membentuk tata kehidupan masyarakat PEMBAGIAN HUKUM: Hukum Publik Hukum Privat Hak milik (law of property) Hukum orang (law of persons) Hukum perjanjian (law of contract) Perbuatan melawan hukum (law of torts)
SISTEM HUKUM ADAT ISTILAH Dari Bahasa Belanda “Adat Recht” (Snouck Hurgronje) Makna luas: hukum adat dan adat tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan dari sanksi / akibat hukum NEGARA Hanya terdapat dalam lingkungan negara Asia (Cina, Indonesia, India, Jepang dll) SUMBER HUKUM Peraturan tidak tertulis. Tumbuh, berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat tradisional, berpangkal pada kehendak nenek moyang Peran pemngemuka adat dalam menjaga keutuhan adat
Lanjutan…… SIFAT: Elastik (mudah menyesuaikan diri) LINGKUNGAN ADAT INDONESIA: 19 lingkungan hukum adat (rechtskring) KELOMPOK: Hukum Tata Negara Adat Hukum Warga Adat Perkawinan Tanah perutangan Hukum Pidana Adat
Lanjutan….. PERKEMBANGAN Dihapuskannya delik/pidana adat, dan digantikan dengan hukum barat yang tertulis Melemahnya penggunaan hukum perutangan adat, akibat diperkenalkannya hukum perikatan barat Hukum tanah adat menjadi dasar hukum agraria Indonesia
SISTEM HUKUM ISLAM NEGARA Awalnya Timur tengah, kemudian menyebar pada negara di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual atau kelompok SUMBER: Al Qur’an (kitab suci bagi umat Islam yang diwahyukan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantaraan malaikat jibril) As Sunnah/ Al Hadits (segala perkataan, perbuatan nabi Muhammad) Ijtihad / Ar Ra’yu (akal pikiran manusia dalam menemukan hukuk, baik dengan metode ijma, qiyas, marsalih mursalah, urf, dll)
Lanjutan….. KERANGKA DAN RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM Ibadat (hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sholat, puasa, zakat, haji) Muamalat (dalam arti luas, adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk) Privat Muamalat (dalam arti sempit, yaitu hukum ekonomi) Munakahat (hukum perkawinan) Wirasah (hukum waris) Publik Jinayat (hukum pidana) Hukum Tata negara Hukum Perang
SISTEM HUKUM KANONIK KITAB HUKUM KANONIK / GEREJA: Terdiri dari 7 buku: Tentang norma-norma umum Tentang umat Allah Tentang tugas gereja mengajar Tugas gereja menguduskan Tentang harta benda duniawi gereja Tentang hukuman dalam gereja atau sanksi-sanksi dalam gereja Tentang proses atau hukum acara
SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA
HUKUM POSITIF Ius constitutum Tata hukum Adanya susunan yang teratur atas lebih dari satu/beberapa hukum Tujuan menyusun adalah agar terdapat keteraturan, tidak adanya pertentangan atau konflik
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Hukum tertulis / peraturan perundang-undangan, yaitu hukum yang diciptakan oleh badan/instansi pemerintah yang berwenang Yurisprudensi, yaitu hukum yang diciptakan melalui putusan/penetapan pengadilan Hukum adat / kebiasaan, yaitu hukum yang diciptakan melalui kebiasaan
Mustafa: Sistem hukum punya 4 komponen: Jiwa bangsa Struktural Substansi Budaya hukum Sistem hukum Indonesia bersifat terbuka: Keempat komponen sistem saling mempengaruhi Keempat komponen sistem dipengaruhi dari lingkungan, pada proses: Perencanaan Pembuatan Pengesahan pelaksanaan
HUBUNGAN 3 KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM BERHUBUNGAN MEMPENGARUHI MELENGKAPI CONTOH: Hakim dalam memutuskan perkara, berpedoman pada hukum tertulis/ UU Pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi mengakibatkan tidak semua masalah diatur dalam hukum tertulis Hakim dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada/tidak jelas. Hukum kebiasaan dapat mendorong lahirnya hukum tertulis (FEO)