Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
Hukum perdata meliputi pengaturan tentang orang, benda,perikatan dll.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Disusun Oleh : Geovanni S Irfianto D Putri Y
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB) DAN GOOD GOVERNANCE
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Hukum Administrasi Negara
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA (Bahan Hingga KD II)
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA sistem & pelaksanaan
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Transcript presentasi:

Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.

ISTILAH Inggris : Administrative Law Belanda : Administratief Recht, Bestuursrecht Jerman : Verwaltungsrecht Perancis : Droit Administratif Inggris : Public Administrative Law Belanda : Publiek of Staats Administratiefrecht Janggal istilah

Hukum Administrasi : Instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan Kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat Berpartisipasi dalam pengendalian (pemerintahan)

BELINFANTE Administratief recht “ berisi peraturan- peraturan yang berhubungan dengan administrasi. Administrasi sama artinya dengan “ bestuur”. Dengan demikian “administratief recht “ disebut juga “betuursrecht” dapat pula diartikan sebagai fungsi pemerintahan,yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan Undang-undang dan peradilan.

memerintah Konsep Dasar Hukum Administrasi Perlindungan hukum peranserta rakyat pemerintah

Unsur-unsur utama Hukum Administrasi adalah : Hukum mengenai kekuasaan memerintah yang sekaligus dikaitkan Dengan hukum mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, hukum mengenai organisasi pemerintahan dan hukum mengenai perlindungan hukum bagi rakyat

FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI : Fungsi Normatif Fungsi Instrumental Fungsi Jaminan

Fungsi Normatif : menyangkut penormaan kekuasaan memerintah Fungsi Instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah Fungsi Jaminan : Norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat

TINDAKAN PEMERINTAHAN (bestuurshandeling ) tindakan materiil tindakan hukum (feitelijke handelingen) (rechtshandelingen) tindakan hukum privattindakan hukum publik berbagai pihaksepihak umumindividual Abstrakkonkrit

ALAT UKUR KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAHAN  Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis)  Asas-asas umum pemerintahan yang baik (disingkat AUPB; Istilah Belanda : Algemene beginselen van behoorlijk bestuur (disingkat ABBB)

Fungsi Asas Keabsahan Bagi Pemerintah : norma bertindak Bagi Rakyat : alasan untuk menggugat Bagi Hakim : dasar pengujian

WEWENANG Kewenangan membuat keputusan hanya dapat diperoleh melalui dua cara yaitu:atribusi atau delegasi. Atribusi wewenang yang melekat pada suatu jabatan Delegasi pelimpahan wewenang. Mandat hubungan kerja intern antara penguasa dengan pegawainya. Dalam hal tertentu seorang pegawai memperoleh wewenang atas nama si penguasa.

Unsur-unsur rumusan Pasal 1 angka 3 UU 5/86 sebagaimana diubah UU 9/2004 -p-p-p-penetapan tertulis; -(-(-(-(oleh) badan atau pejabat TUN; -t-t-t-tindakan hukum TUN; -k-k-k-konkrit, individual; -f-f-f-final; -a-a-a-akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; Perkecualian: Pasal 2; Pasal 3 Pembatasan : Pasal 49

Sengketa TUN Orang atau badan hukum perdata KTUN vs Badan atau Pejabat TUN Obyek Sengketa : Subyek Sengketa :

Istilah teknis Hukum Belanda RechtmatigRechtmatig Rechtmatigheid/legalityRechtmatigheid/legality OnrechtmatigOnrechtmatig Onrechtmatige daadOnrechtmatige daad Onrechtmatige overheids daadOnrechtmatige overheids daad