Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
ISTILAH Inggris : Administrative Law Belanda : Administratief Recht, Bestuursrecht Jerman : Verwaltungsrecht Perancis : Droit Administratif Inggris : Public Administrative Law Belanda : Publiek of Staats Administratiefrecht Janggal istilah
Hukum Administrasi : Instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengendalikan Kehidupan masyarakat dan pada sisi lain memungkinkan masyarakat Berpartisipasi dalam pengendalian (pemerintahan)
BELINFANTE Administratief recht “ berisi peraturan- peraturan yang berhubungan dengan administrasi. Administrasi sama artinya dengan “ bestuur”. Dengan demikian “administratief recht “ disebut juga “betuursrecht” dapat pula diartikan sebagai fungsi pemerintahan,yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan Undang-undang dan peradilan.
memerintah Konsep Dasar Hukum Administrasi Perlindungan hukum peranserta rakyat pemerintah
Unsur-unsur utama Hukum Administrasi adalah : Hukum mengenai kekuasaan memerintah yang sekaligus dikaitkan Dengan hukum mengenai peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan, hukum mengenai organisasi pemerintahan dan hukum mengenai perlindungan hukum bagi rakyat
FUNGSI HUKUM ADMINISTRASI : Fungsi Normatif Fungsi Instrumental Fungsi Jaminan
Fungsi Normatif : menyangkut penormaan kekuasaan memerintah Fungsi Instrumental : menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah Fungsi Jaminan : Norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat
TINDAKAN PEMERINTAHAN (bestuurshandeling ) tindakan materiil tindakan hukum (feitelijke handelingen) (rechtshandelingen) tindakan hukum privattindakan hukum publik berbagai pihaksepihak umumindividual Abstrakkonkrit
ALAT UKUR KEABSAHAN TINDAK PEMERINTAHAN Peraturan Perundang-undangan (hukum tertulis) Asas-asas umum pemerintahan yang baik (disingkat AUPB; Istilah Belanda : Algemene beginselen van behoorlijk bestuur (disingkat ABBB)
Fungsi Asas Keabsahan Bagi Pemerintah : norma bertindak Bagi Rakyat : alasan untuk menggugat Bagi Hakim : dasar pengujian
WEWENANG Kewenangan membuat keputusan hanya dapat diperoleh melalui dua cara yaitu:atribusi atau delegasi. Atribusi wewenang yang melekat pada suatu jabatan Delegasi pelimpahan wewenang. Mandat hubungan kerja intern antara penguasa dengan pegawainya. Dalam hal tertentu seorang pegawai memperoleh wewenang atas nama si penguasa.
Unsur-unsur rumusan Pasal 1 angka 3 UU 5/86 sebagaimana diubah UU 9/2004 -p-p-p-penetapan tertulis; -(-(-(-(oleh) badan atau pejabat TUN; -t-t-t-tindakan hukum TUN; -k-k-k-konkrit, individual; -f-f-f-final; -a-a-a-akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; Perkecualian: Pasal 2; Pasal 3 Pembatasan : Pasal 49
Sengketa TUN Orang atau badan hukum perdata KTUN vs Badan atau Pejabat TUN Obyek Sengketa : Subyek Sengketa :
Istilah teknis Hukum Belanda RechtmatigRechtmatig Rechtmatigheid/legalityRechtmatigheid/legality OnrechtmatigOnrechtmatig Onrechtmatige daadOnrechtmatige daad Onrechtmatige overheids daadOnrechtmatige overheids daad