Pencabutan Pasal 2-5 KUHD Istilah pedagang dan perbuatan dagang diatur dalam Pasal 2 - 5 KUHD. Melalui Stb 276 Tahun 1938, ketentuan Pasal 2-5 KUHD dihapuskan , selengkapnya sebagai berikut: Penghapusan seluruh titel 1 dari buku I WvK, yang memuat Pasal-pasal 2 – 5 KUHD ( mengenai pedagang dan perbuatan-perbuatan perniagaan). Sebagai gantinya, dimasukan dalam KUHD istilah –istilah Perusahaan (Bedrijf) dan perbuatan-perbuatan perusahaan (bedrijfshandelingen).
Alasan pencabutan Pasal 2 – 5 KUHD yaitu: Pengertian barang pada Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak sehingga jual beli barang tidak bergeraak tidak tunduk pada Pasal 2-5 KUHD. Kegiatan perniagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHD hanya kegiatan membeli sedangkan menjual adalah tujuan dari kegiatan perdagangan. Kemudian Pasal 4 KUHD menyatakan bahwa kegiatan menjual merupakan bagian dari kegiatan perdagangan.
Menurut Pasal 2 KUHD bahwa perbuatan dagang hanya dilakukan oleh pedagang, namun Pasal 4 KUHD menentukan bahwa kegiatan perdagangan juga termasuk komisioner, makelar, penyewa,dsb. Jika terjadi perselisihan antara pedagang dengan bukan pedangan maka tidak dapat digunakan KUHD.
Istilah dagang dalam KUHD diganti dengan istilah perusahaan. Contoh : Pasal 6 ayat (1) KUHD, “Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan…”. Pasal 36 KUHD, “Tujuan perseroan diambil dari tujuan perusahaan…”.
Definisi Perusahaan Mollengraff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar, mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan. Polak : Perusahaan mempunyai 2 ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.
Unsur-unsur Perusahaan terus-menerus terang-terangan dalam kualitas tertentu tujuannya mencari keuntungan adanya perhitungan laba dan rugi
MvT : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba. UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan : Perusahaan adalahsetiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.