Pencabutan Pasal 2-5 KUHD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Dagang Purwosutjipto :
Advertisements

PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
P E M B U K U A N Oleh: YAS.
PERSEKUTUAN PERDATA.
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM PERUSAHAAN.
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
PEDAGANG PERANTARA.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
PERMOHONAN KEPAILITAN
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM DAGANG ATAU HUKUM PERNIAGAAN
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
PEDAGANG PERANTARA.
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Aspek Hukum Perusahaan
Copyright by dhoni.yusra
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
PERUSAHAAN.
Persekutuan.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pengantar Hukum Dagang
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pengantar Hukum Dagang
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Perlindungan Konsumen
Perjanjian sewa-menyewa
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

Pencabutan Pasal 2-5 KUHD Istilah pedagang dan perbuatan dagang diatur dalam Pasal 2 - 5 KUHD. Melalui Stb 276 Tahun 1938, ketentuan Pasal 2-5 KUHD dihapuskan , selengkapnya sebagai berikut: Penghapusan seluruh titel 1 dari buku I WvK, yang memuat Pasal-pasal 2 – 5 KUHD ( mengenai pedagang dan perbuatan-perbuatan perniagaan). Sebagai gantinya, dimasukan dalam KUHD istilah –istilah Perusahaan (Bedrijf) dan perbuatan-perbuatan perusahaan (bedrijfshandelingen).

Alasan pencabutan Pasal 2 – 5 KUHD yaitu: Pengertian barang pada Pasal 3 KUHD hanya meliputi barang bergerak sehingga jual beli barang tidak bergeraak tidak tunduk pada Pasal 2-5 KUHD. Kegiatan perniagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHD hanya kegiatan membeli sedangkan menjual adalah tujuan dari kegiatan perdagangan. Kemudian Pasal 4 KUHD menyatakan bahwa kegiatan menjual merupakan bagian dari kegiatan perdagangan.

Menurut Pasal 2 KUHD bahwa perbuatan dagang hanya dilakukan oleh pedagang, namun Pasal 4 KUHD menentukan bahwa kegiatan perdagangan juga termasuk komisioner, makelar, penyewa,dsb. Jika terjadi perselisihan antara pedagang dengan bukan pedangan maka tidak dapat digunakan KUHD.

Istilah dagang dalam KUHD diganti dengan istilah perusahaan. Contoh : Pasal 6 ayat (1) KUHD, “Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan…”. Pasal 36 KUHD, “Tujuan perseroan diambil dari tujuan perusahaan…”.

Definisi Perusahaan Mollengraff : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak ke luar, mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan. Polak : Perusahaan mempunyai 2 ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan.

Unsur-unsur Perusahaan terus-menerus terang-terangan dalam kualitas tertentu tujuannya mencari keuntungan adanya perhitungan laba dan rugi

MvT : Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu mencari laba. UU No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan : Perusahaan adalahsetiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.